bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
bahwa Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi melalui Surat Nomor B- 328/KA.BPPT/SD/PT00/08/2018 tanggal 1 Agustus 2018 hal Pengajuan Revisi Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat PelayananTeknologi/BPPT Enjiniring telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGI/BPPT ENJINIRING PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI.
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
tarif penggunaan tenaga ahli;
tarif pendidikan dan pelatihan fungsional;
tarif pendidikan dan pelatihan teknis;
tarif kajian teknologi;
tarif perancangan dan pengembangan prototype atau pilot plant ;
tarif jasa pengujian; dan
tarif hak atas kekayaan intelektual.
Pasal 3
Tarif penggunaan tenaga ahli dan tarif pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pengguna jasa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan besaran tarif, tata cara penetapan tarif, dan tata cara pembayaran imbalan keahlian kepada tenaga ahli mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Pasal 4
Tarif pendidikan dan pelatihan teknis, tarif kajian teknologi, dan tarif perancangan dan pengembangan prototype atau pilot plant sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d, dan huruf e ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dengan pengguna jasa.
Pasal 5
Tarif kajian teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d memperhitungkan biaya produksi yang antara lain terdiri atas komponen jasa tenaga kerja, bahan, mobilisasi, royalti, transportasi, akomodasi, legalisasi dokumen dan margin untuk biaya administrasi dan pengembangan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari biaya produksi.
Pasal 6
Tarif jasa pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Tarif jasa pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari biaya administrasi, bahan uji, peralatan, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.
Pasal 7
Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dengan pengguna jasa.
Pembagian royalti terkait tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai imbalan yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak royalti paten kepada investor.
Pasal 8
Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dapat memberikan jasa layanan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 9
Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
Tarif layanan yang berasal dari kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dengan pihak lain.
Pasal 10
Terhadap pengguna jasa yang berasal dari perusahaan multinasional dikenakan tarif layanan paling rendah 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif penggunaan tenaga ahli dan tarif pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b.
Terhadap pengguna jasa yang berasal dari usaha mikro, kecil, dan menengah dan/atau koperasi dikenakan tarif layanan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif penggunaan tenaga ahli dan tarif pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Pasal 11
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi degan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1363), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA