bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, Menteri Keuangan membentuk Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Kementerian Keuangan;
bahwa untuk membentuk organisasi dan tata kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan melalui Surat Nomor B/294/M.KT.01/2017 Perihal Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sitem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5872);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang selanjutnya disebut Sekretariat KSSK merupakan unit organisasi noneselondi lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab kepadaMenteri Keuangan selaku Koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan secara administratif berada dibawah Sekretaris Jenderal.
Pasal 2
Sekretariat KSSKmempunyai tugas membantu pelaksanaan tugas Komite Stabilitas Sistem Keuangan baik secara substantif maupun administratif.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat KSSKmenyelenggarakan fungsi:
perumusan tata kelola Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan Sekretariat KSSK;
perumusan kerangka kerja, termasuk kriteria dan indikator,penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan;
penyiapan bahan untuk penilaian terhadap kondisi stabilitas sistem keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan, beserta data dan informasi pendukung;
penyiapan usulan langkah koordinasi untuk mencegah krisis sistem keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
penyiapan rekomendasi kepada Presiden untuk memutuskan perubahan status stabilitas sistem keuangan, langkah penanganan krisis sistem keuangan,serta penyelenggaraan dan pengakhiran Program Restrukturisasi Perbankan;
penyiapan penyerahan penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik kepada Lembaga Penjamin Simpanan beserta usulan langkah yang harus dilakukan oleh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk mendukung pelaksanaan penanganan permasalahan bank sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan;
penyiapan keputusan pembelian Surat Berharga Negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan oleh Bank Indonesia guna penanganan bank;
penyiapan masukan bagi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan mengenai materi peraturan perundang- undangan di bidang jasa keuangan yang dapat mempengaruhi stabilitas sistem keuangan;
penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
pengelolaan data dan informasi terkait Stabilitas Sistem Keuangan;
pelaksanaan kajian risiko dan hukum atas kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
pengelolaan komunikasi publik dan hubungan antarlembaga;
pelaksanaan urusan administrasi Sekretariat KSSK dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan; dan
pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Komite Stabilitas Sistem Keuanga
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Sekretariat KSSK dipimpin oleh Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Pasal 5
Sekretariat KSSKterdiri atas:
Direktur Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan;
Direktur Manajemen Risiko dan Hukum;
Divisi Manajemen Kantor; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 6
Direktur Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuanganmempunyai tugasmelakukanperumusan kerangka kerja penilaian stabilitas sistem keuangan, penyusunan bahan untuk penilaian kondisistabilitas sistem keuangan, danpenyiapan usulankebijakanuntuk pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan menyelenggarakan fungsi:
perumusan kerangka kerja, termasuk kriteria dan indikatorpenilaian kondisi stabilitas sistem keuangan;
penyiapan bahan untuk penilaian terhadap kondisi stabilitas sistem keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan beserta data dan informasi pendukung;
penyiapan usulan langkah koordinasi untuk mencegah krisis sistem keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
penyiapan penyerahan penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik kepada Lembaga Penjamin Simpanan beserta usulan langkah yang harus dilakukan oleh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk mendukung pelaksanaan penanganan permasalahan bank sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan;
penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan; dan
pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan/atau Sekretaris KSSK.
Pasal 8
Direktur Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuanganterdiri atas:
Divisi Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan I;
Divisi Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan II; dan
Divisi Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan III.
Pasal 9
Divisi Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan Imempunyai tugas melakukan perumusan kerangka kerja penilaian stabilitas sistem keuangan,penyusunan bahan untuk penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan, dan penyiapan usulan kebijakan untuk pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Divisi Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan II mempunyai tugas melakukan perumusan kerangka kerja penilaian stabilitas sistem keuangan,penyusunan bahan untuk penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan, dan penyiapan usulan kebijakan untuk pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Divisi Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan III mempunyai tugas melakukan perumusan kerangka kerja penilaian stabilitas sistem keuangan,penyusunan bahan untuk penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan, dan penyiapan usulan kebijakan untuk pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Pembagian objek dalam pelaksanaan tugas Divisi Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan I sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Divisi Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan II, dan Divisi Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan III sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Sekretaris KSSK dengan berpedoman pada asas pemerintahan yang baik ( good governance ).
Pasal 10
Direktur Manajemen Risiko dan Hukum mempunyai tugas melakukan penyusunan kajian manajemen risiko dan hukum atas bahan/konsep rekomendasi kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan, serta penyiapan konsep keputusan di bidang Stabilitas Sistem Keuangan.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Manajemen Risiko dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
perumusan tata kelola Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan Sekretariat KSSK;
penyiapan rekomendasi kepada Presiden untuk memutuskan perubahan status stabilitas sistem keuangan, langkah penanganan krisis sistem keuangan, serta penyelenggaraan dan pengakhiran Program Restrukturisasi Perbankan;
penyiapan masukan bagi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan mengenai materi peraturan perundang- undangan di bidang jasa keuangan yang dapat mempengaruhi Stabilitas Sistem Keuangan;
penyiapan keputusan pembelian Surat Berharga Negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan oleh Bank Indonesia guna penanganan bank;
penyiapan dan penyelenggaraan simulasi penanganan krisis sistem keuangan; dan
pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan/atau Sekretaris KSSK.
Pasal 12
Direktur Manajemen Risiko dan Hukum terdiri atas:
Divisi Manajemen Risiko; dan
Divisi Hukum.
Pasal 13
Divisi Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakanperumusan tata kelola Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan Sekretariat KSSK, penyiapan rekomendasi kepada Presiden untuk memutuskan perubahan status stabilitas sistem keuangan, langkah penanganan krisis sistem keuangan, serta penyelenggaraan dan pengakhiran Program Restrukturisasi Perbankan, penyiapan keputusan pembelian Surat Berharga Negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan oleh Bank Indonesia guna penanganan bank, penyiapan dan penyelenggaraan simulasi penanganan krisis sistem keuangan; serta pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan/atau Sekretaris KSSK.
Pasal 14
Divisi Hukum mempunyai tugas melaksanakanpenyiapan rekomendasi kepada Presiden untuk memutuskan perubahan status stabilitas sistem keuangan, langkah penanganan krisis sistem keuangan, serta penyelenggaraan dan pengakhiran Program Restrukturisasi Perbankan, penyiapan masukan bagi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan mengenai materi peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan yang dapat mempengaruhi Stabilitas Sistem Keuangan,penyiapan keputusan pembelian Surat Berharga Negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan oleh Bank Indonesia guna penanganan bankserta pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan/atau Sekretaris KSSK.
Pasal 15
Divisi Manajemen Perkantoran mempunyai tugas melaksanakanpenyelenggaraan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, pengelolaan komunikasi publik dan hubungan antarlembaga, pengelolaanteknologi informasi, pengelolaan sumber daya manusia Sekretariat KSSK, pengelolaan keuangan, danpengelolaan urusan administrasi lainnya.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Divisi Manajemen Perkantoran menyelenggarakan fungsi:
penyiapan dan penyelenggaraan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
pengelolaan data dan informasi terkait stabilitas sistem keuangan;
pengelolaan komunikasi publik dan hubungan antarlembaga;
pengelolaan teknologi informasi;
pengelolaan sumber daya manusia Sekretariat KSSK;
pengelolaan keuangan;
pengelolaan urusan administrasi lainnya; dan
pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Pasal 17
Divisi Manajemen Perkantoran terdiri atas:
Subdivisi Manajemen Data dan Teknologi Informasi;
Subdivisi Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Umum; dan c. Subdivisi Persidangan dan Komunikasi Publik.
Pasal 18
Subdivisi Manajemen Data dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data, analisis, perencanaan, pengembangan, dan implementasi sistem, serta melaksanakan operasional layanan teknologi informasi.
Subdivisi Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan dan urusan administrasi lainnya.
Subdivisi Persidangan dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan persiapan dan penyelenggaraan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan,pengelolaan komunikasi publik dan hubungan antarlembaga.
BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 19
Pada Sekretariat KSSKdapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan berdasarkan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sebagaimana ditetapkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Pasal 20
Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi menurut jenjang dan bidang keahliannya.
Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala Divisi berdasarkan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan/atau Sekretaris KSSK.
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi pada Sekretariat KSSKmenerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan Sekretariat KSSKserta dengan instansi lain di luar Sekretariat KSSKsesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 22
Setiap pimpinan satuan organisasi pada Sekretariat KSSKmengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Setiap pimpinan satuan organisasi pada Sekretariat KSSKbertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 24
Setiap pimpinan satuan organisasi pada Sekretariat KSSKmengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 25
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 26
Setiap laporan yang diterima pimpinan satuan organisasi dari bawahan diolah dan dapat dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 27
Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyampaikan laporan kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Para Direkturdan Kepala Divisi Manajemen Perkantoran menyampaikan laporan kepada Sekretaris Komite Stabilitas Sistem keuangan.
Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan secara langsung kepada Direktur atau melalui Kepala Divisi yang menjadi Koordinator Pejabat Fungsional tersebut.
BAB V
SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 28
Pejabat dan pegawai Sekretariat KSSK dapat berasal dari pegawai negeri sipil, pegawai Bank Indonesia,pegawai Otoritas Jasa Keuangan, pegawai Lembaga Penjamin Simpanan, serta pegawai nonpegawai negeri sipil lainnya.
Pasal 29
Pembinaan pejabat dan pegawai Sekretariat KSSK yang berasal dari pegawai negeri sipildilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 30
Pembinaan pegawai Sekretariat KSSK yang berasal dariBank Indonesia,Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dilakukan oleh lembaga asal pegawai yang bersangkutan.
Untuk keperluan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan memberikan pertimbangan kepada lembaga asal pegawai tersebut.
Pasal 31
Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan dijabat secara ex officio olehStaf Ahli Menteri Keuangan yang membidangi kebijakan dan regulasi jasa keuangan dan pasar modal.
Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan.
Direktur, Kepala Divisi, Kepala Subdivisi, dan Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan atas usul Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Pasal 32
Sekretaris dapat mengangkat dan memberhentikan pegawai yang bukan pegawai negeri sipil dan bukan berasal dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
Selama organisasi dan tata kerja Sekretariat KSSK berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, tugas dan fungsi kesekretariatan KSSK yang dilaksanakan oleh satuan kerja yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat KSSKsebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.