bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui surat Nomor 1984/61/MEM.S/2018 tanggal 2 Maret 2018 hal Usulan Tarif Jasa Layanan Satker Badan Layanan Umum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MINYAK DAN GAS BUMI PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
tarif layanan pelatihan dan sertifikasi kompetensi; dan
tarif layanan penunjang.
Pasal 3
Tarif layanan pelatihan dan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
tarif layanan pelatihan untuk peserta dari dalam negeri;
tarif layanan pelatihan untuk peserta dari luar negeri; dan c. tarif sertifikasi kompetensi.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
tarif jasa surveillance tempat uji kompetensi;
tarif jasa layanan konsultansi;
tarif jasa laboratorium;
tarif jasa pelayanan fasilitas kesehatan;
tarif jasa pengolahan minyak dan gas bumi;
tarif jasa pengelolaan hasil olahan minyak dan gas bumi;
tarif penggunaan peralatan, simulator, dan mesin;
tarif penggunaan sarana transportasi;
tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, gedung, dan sarana olahraga; dan
tarif produk samping pengolahan minyak dan gas bumi dan pengolahan air bersih.
Pasal 5
Tarif layanan pelatihan dan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan pelatihan dan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 6
Tarif layanan pelatihan dan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
Biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada pengguna layanan sesuai dengan kebutuhan dari pengguna layanan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 7
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 8
Tarif jasa surveillance tempat uji kompetensi dan tarif jasa layanan konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, alat transportasi, dan/atau tenaga ahli.
Pasal 9
Tarif jasa laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan pengujian, peralatan, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
Pasal 10
Tarif jasa pelayanan fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
Pasal 11
Tarif jasa pengolahan minyak dan gas bumi dan tarif jasa pengelolaan hasil olahan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dan huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan baku, peralatan, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
Pasal 12
Tarif penggunaan peralatan, simulator, dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, biaya operasional, alat transportasi, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
Pasal 13
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan bakar, alat transportasi, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 14
Tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, gedung, dan sarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas, lokasi, luas lahan, jangka waktu pemakaian, dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 15
Tarif produk samping pengolahan minyak dan gas bumi dan pengolahan air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan bahan baku, peralatan, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
Pasal 16
Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat memberikan jasa layanan di bidang pelatihan dan sertifikasi di bidang minyak dan gas bumi berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 17
Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan pelatihan dan sertifikasi di bidang minyak dan gas bumi.
Tarif layanan yang berasal dari kerja sama operasional dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak lain.
Pasal 18
Terhadap pengguna layanan tertentu dapat diberikan tarif sampai dengan 40% (empat puluh persen) dari tarif layanan pelatihan untuk peserta dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a.
Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
pelajar atau mahasiswa dari sekolah atau perguruan tinggi dalam negeri; dan
guru atau dosen dari sekolah atau perguruan tinggi dalam negeri.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 40% (empat puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 19
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2018 MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA