924/KMK.011/2018 - Kementerian Keuangan Corporate University | JDIH Kementerian Keuangan
Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

Menimbang Menimbang Mengingat KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 924/KMK.011/2018 TENTANG KEMENTERIAN KEUANGAN CORPORATE UNIVERSITY MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.01/2016 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.01/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.01/2016 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan pengembangan kompetensi sumber daya manusia melalui Kementerian Keuangan Corporate University sebagai salah satu tema sentral dalam inisiatif strategis program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan;

b.

bahwa untuk mengimplementasikan pengembangan kompetensi sumber daya manusia melalui Kementerian Keuangan Corporate University sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk meningkatkan kinerja organisasi melalui pengembangan kompetensi sumber daya manusia yang lebih baik, perlu menyusun ketentuan mengenai Kementerian Keuangan Corporate _University; _ c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Kementerian Keuangan _Corporate University; _ 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);

2.

Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2016; Menetapkan PERTAMA KEDUA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata, Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1981);

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.011/2018 tentang Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 609);

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.01/2016 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 /KMK.01/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.01/2018 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENT ANG KEMENTERIAN KEUANGAN CORPORATE UNWERSITY. Menetapkan Kementerian Keuangan Corporate University sebagai strategi pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia yang merupakan bagian · dari pencapaian visi dan misi Kementerian Keuangan melalui perwujudan keterkaitan dan kesesuaian antara pendidikan, pembelajaran, dan penerapan nilai-nilai dengan target kinerja, yang didukung dengan manajemen pengetahuan (knowledge management). Pelaksanaan Kementerian Keuangan Corporate University sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mencakup:

a.

Bentuk pengembangan kompetensi sumber daya manusia;

b.

House of Kementerian Keuangan _Corporate University; _ dan c. Pola Tata Kelola Implementasi Kementerian Keuangan Corporate University, I KETIGA KEEMPAT KELIMA KEENAM MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Bentuk pengembangan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a terdiri atas:

a.

Pendidikan; dan/atau

b.

Pembelajaran. Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf a dilaksanakan dengan:

a.

pemberian tugas belajar pada pendidikan formal; atau

b.

pendidikan vokasi yang dilaksanakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf b dilakukan melalui jalur:

a.

klasikal, berupa kegiatan tatap muka antara pengajar dan peserta di dalam kelas yang sama; dan/atau

b.

non klasikal, berupa kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran di luar kelas. Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam KELIMA dilaksanakan dengan memperhatikan pembelajaran berdasarkan model 70: 20: 10 propors1: Diktum' desain dengan a. 70% (tujuh puluh persen) aktivitas pembelajaran terintegrasi di tempat kerja melalui praktik langsung seperti magang/ praktik kerj a, detasering (secondment), dan pertukaran antara pegawai negeri sipil dengan pegawai swasta/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

b.

20% (dua puluh persen) aktivitas pembelajaran kolaboratif dalam sebuah komunitas maupun bimbingan, melalui interaksi atau dengan mengobservasi pihak/ orang lain, seperti coaching, mentoring, dan patok banding _(benchmarking); _ dan c. 10% (sepuluh persen) aktivitas pembelajaran melalui metode ceramah di dalam maupun di luar kelas seperti pelatihan teknis, pelatihan jarak jauh, dan belajar, mandiri, sesuai dengan · ketentuan pengembangan sumber daya Kementerian Keuangan. mengenai manaJemen manusia di lingkungan ( KETUJUH KEDELAPAN KESEMBILAN KESEPULUH MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA House of Kementerian Keuangan Corporate University sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b merupakan infrastruktur penunjang terselenggaranya Kementerian Keuangan Corporate University yang terdiri atas:

a.

Tata Kelola Strategi Pembelajaran (Leaming Strategy' _Governance); _ b. Fokus Pembelajaran (Leaming Focus);

c.

Manajemen Pengetahuan _(Knowledge Management); _ .

d.

Infrastruktur Pembelajaran Pintar (Smart Leaming _Infrastructure); _ e. Sekolah _(SchooX; _ f. Kolese _(College); _ g. Akademi _(Academy); _ h. Arsitektur Solusi Pembelajaran (Leaming Solution _Architecture); _ dan 1. Solusi Penyampaian Pembelajaran (Leaming Solution Delivery System). Pola Tata Kelola Implementasi Kementerian Keuangan Corporate University sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c merupakan rangkaian proses supervisi dan/atau pola koordinasi dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan manajemen pengetahuan (knowledge managemenY melalui sinergi an tar unit di lingkungan Kementerian Keuangan. Unsur Pelaksana Pola Tata Kelola Implementasi Kementerian Keuangan Corporate University sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN terdiri atas:

a.

Komite Pengarah;

b.

Komite Operasional; dan

c.

Pemilik Rumpun Keahlian (Skill Group Owner) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai analisis kebutuhan pembelajaran. Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEMBILAN huruf a terdiri atas:

a.

Chairman yang dilakukan oleh Menteri Keuangan;

b.

Vice Chairman yang dilakukan oleh Wakil Menteri Keuangan;

c.

Representasi Unit Pembina Sumber Daya Manusia yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal; I KESEBELAS KEDUABELAS MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 5 - d. Representasi Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan; dan

e.

Individual Member yang dilakukan oleh para Staf Ahli Menteri Keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan. Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEPULUH memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan strategis pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan manajemen pengetahuan (knowledge management). Togas dari masing-masing Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEBELAS sebagai berikut:

a.

_Chainnan: _ memberikan arahan mengenai kebijakan strategis pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan manajemen pengetahuan (knowledge management). b. _Vice Chainnan: _ 1) membantu pelaksanaan tugas _Chainnan; _ 2) memberikan masukan kepada Chainnan mengenai kebijakan strategis pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan manaJemen pengetahuan, (knowledge management) di lingkungan Kementerian Keuangan;dan 3) memberikan arahan mengenai kebijakan pengembangan teknologi dan komunikasi dalam rangka pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan manajemen pengetahuan (knowledge management) di lingkungan Kementerian Keuangan.

c.

Representasi Unit Pembina Sumber Daya Manusia:

1)

menyusun kebijakan strategis pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan; dan

2)

menyusun kebijakan strategis pengembangan teknologi dan komunikasi dalam rangka pelaksanaan pengembangan kompetensi di lingkungan Kementerian Keuangan.

d.

Representasi Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya:

1)

menyusun kebijakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan manajemen pengetahuan (knowledge management) di unit masing-masing, yang dikaitkan dengan arah strategi dan kebijakan Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; I www.jdih.kemenkeu.go.id KETIGABELAS KEEMPATBELAS KELIMABELAS KEENAMBELAS MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 6 - 2) melakukan koordinasi dengan Chief Executive Officer dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi sumber daya manusia; dan

3)

menerima laporan dan dapat memberikan rekomendasi terhadap pelaksanaan tugas Pemilik Rumpun, Keahlian (Skill Group Owner) dalam pelaksanaan tugas pada unit masing-masing sesuai Keputusan Menteri ini.

e.

Individual Member. 1) menyusun dokumen pengetahuan bersama dengan Chief Executive Officer sesuai dengan bidang keahlian yang bersangkutan;

2)

dapat menyampaikan masukan dan/atau saran kepada Chief Executive Officer terkait dengan manajemen pengetahuan _(knowledge management); _ dan 3) dapat turut serta dalam pelaksanaan kebijakan pembelajaran dan manajemen pengetahuan (knowledge management). Dalam hal terdapat kekosongan Vice Chairman, tugas Vice Chairman dilaksanakan oleh Chairman. Komite Operasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum' KESEMBIIAN huruf b terdiri atas:

a.

Chief Executive Officer yang dilakukan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;

b.

Chief Operating Officer yang dilakukan oleh Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;

c.

Executive Officers yang dilakukan oleh para kepala pusat di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN; dan

d.

Regional Officers yang dilakukan oleh para Kepala Balai di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Komite Operasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPATBELAS memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan menyusun kebijakan manajemen pengetahuan (knowledge management). Togas dari masing-masing Komite Operasional sebagaimana' dimaksud dalam Diktum KELIMABELAS sebagai berikut:

a.

Chief Executive Officer. 1) menyusun kebijakan teknis pengembangan kompetensi sumber daya manusia; I www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 2) menyusun kebijakan manaJemen pengetahuan _(knowledge management); _ 3) melakukan supervisi terhadap pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia;

4)

melakukan koordinasi dengan Representasi Unit' Jabatan Pimpinan Tinggi Madya terkait perumusan kebijakan teknis pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan kebijakan manajemen pengetahuan _(knowledge management); _ dan 5) melakukan koordinasi dengan Representasi Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Individual Member, dan Pemilik Rumpun Keahlian (Skill Group Owner) dalam penyusunan dokumen pengetahuan.

b.

Chief Operating Officer. 1) mengoordinasikan pembahasan kebijakan teknis pembelajaran;

2)

memberikan dukungan sumber daya, teknis, administratif, dan komunikasi dalam pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan kebijakan manajemen pengetahuan _(knowledge management); _ 3) mengoordinasikan pengelolaan aplikasi pembelajaran, dan manajemen pengetahuan (knowledge _management); _ dart 4) melakukan koordinasi dengan Executive Officers dan Regional Officers dalam pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan kebijakan manajemen pengetahuan (knowledge management). c. _Executive Officers: _ 1) melaksanakan kebijakan teknis pendidikan dan/atau pembelajaran dan manajemen pengetahuan (knowledge management) sesuai dengan tugas unit masing­ masmg;

2)

melaksanakan kegiatan pendidikan dan/atau pembelajaran sesuai dengan tugas unit masing-masing;

3)

melakukan koordinasi dengan Chief Operating Officer dan Regional Officers terkait kegiatan pendidikan dan/atau pembelajaran, dan manajemen pengetahuan _(knowledge management); _ dan 4) melakukan koordinasi dengan Pemilik Rumpun Keahlian (Skill Group Owner) dalam pelaksanaan pembelajaran dan manajemen pengetahuan (knowledge management) sesuai dengan bidang tugas . . masmg-masmg. KETUJUHBELAS KEDELAPANBELAS KESEMBILANBELAS MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA d. _Regional Officers: _ 1) melakukan koordinasi dengan Pemilik Rumpun Keahlian (Skill Group Owner) dalam pelaksanaan pembelajaran dan manajemen pengetahuan (knowledge management) di wilayah kerja masing­ masmg;

2)

melaksanakan kebijakan teknis pembelajaran dan manajemen pengetahuan (knowledge management) di wilayah kerja masing-masing;

3)

melakukan koordinasi dengan Chief Operating Officer dan Executive Officers terkait kegiatan pembelajaran dan manajemen pengetahuan (knowledge management) di wilayah kerja masing-masing; dan

4)

melaksanakan kegiatan pembelajaran di wilayah kerja masing-masing. Tugas Pemilik Rumpun Keahlian (Skill Group Owner) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEMBILAN huruf c sebagai berikut:

a.

membantu Komite Operasional dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia sesuai bidang keahlian dan kompetensi yang dimiliki; dan

b.

membantu Komite Operasional dalam menyusun dokumen pengetahuan sesuai bidang keahlian dan kompetensi yang dimiliki. Chairman, Vice Chairman, Representasi Unit Pembina Sumber Daya Manusia, Representasi Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Individual Member, dan Chief Executive Officer mengikuti pertemuan Leaming Council sesuai ketentuan · peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Keuangan. Keputusan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

1.

Wakil MenteriKeuangan;

2.

Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal dan para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;

3.

Kepala Biro Umum, para Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan lingkungan Kementerian Keuangan; Direktorat Badan di 4. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal;

5.

Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal 6. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal; MENTER! KEUMIGAN REPUFJLIK INDONESIA - 9 - 7. Para Kepala Pusat di lingkungan Bad an Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;

8.

Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN; dan 19": , Para Kepala Balai di lingkungan Badan Pendidikan dan V Pelatihan Keuangan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK PELAKSANAAN KEMENTERIAN KEUANGAN CORPORATE UNNERSITY A. Bentuk Pengembangan Kompetensi 1. Pendidikan a. Pemberian Togas Belajar pada Pendidikan Formal Pelaksanaan pemberian tugas belajar pada pendidikan formal dilaksanakan melalui perencanaan, penyiapan dan pemantauan program beasiswa di dalam negeri dan luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan. Pemberian tugas belajar disesuaikan dengan Program Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan untuk mewujudkan. keterkaitan dan kesesuaian antara program beasiswa dengan pencapaian visi, misi dan target kinerja Kementerian Keuangan. Sebagai optimalisasi pemanfaatan hasil tugas belajar bagi organisasi dilakukan penyusunan dokumen pengetahuan oleh setiap alumni. dokumen pengetahuan.dimaksud dapat berupa audio, video, maupun audio visual yang dimuat di dalam sistem manajemen pengetahuan (knowledge management system) Kementerian Keuangan.

b.

Pendidikan Vokasi yang dilaksanakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN Pelaksanaan pendidikan vokasi dilaksanakan seca: ta terstandardisasi dengan menyiapkan seluruh sarana dan prasarana belajar mengajar yang terpusat di satu lokasi kampus. Kegiatan belajar mengajar di Politeknik Keuangan Negara STAN dilaksanakan dengan berbasis teknologi informasi seperti e-leaming sehingga menekankan pada metode pembelajaran orang dewasa yang berorientasi pada pembelajaran mandiri. Kegiatan belajar mengajar Politeknik Keuangan Negara STAN didukung dengan fasilitas laboratorium yang mendukung praktek pengelolaan Keuangan Negara sehingga memberikan pengalaman langsung kepada para mahasiswa sebagai calon pengelola keuangan negara di Republik Indonesia.

2.

Pembelajaran a. Model Pembelajaran Pembelajaran di Kementerian Keuangan Corporate University menggunakan model 70: 20: 10 yang merupakan pelaksanaan pengembangan kompetensi bentuk Pembelajaran. Model 70: 20: 10 terse but digambarkan sebagai berikut: MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Gambar Model Pengembangan Kompetensi 70: 20: 10 belajaran kan secara egrasi di t kerja b. Karakteristik Pembelajaran Pembelajaran dalam Kementerian Keuangan Corporate University memiliki karakteristik sebagai berikut:

1)

Relevan (Relevant) Pembelajaran dilaksanakan sesuai kebutuhan, tepat sasaran, dan kekinian. Dalam mencapai karakteristik relevan (relevant) dilakukan penyempurnaan mekanisme analisis kebutuhan pembelajaran, perbaikan kurikulum dan penyesuaian materi bahan belajar.

2)

Mudah Diaplikasikan (Applicable) Materi pembelajaran mudah diajarkan, dipelajari, dan diterapkan. Dalam mencapai karakteristik mudah diaplikasikan (applicable) dilakukan dengan upaya melatih implementasi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku sesuai dengan tujuan pembelajaran (action learning). 3) Berdampak (Impactful) Pembelajaran dapat memberikan dampak langsung pada peningkatan kinerja organisasi. Dalam mencapai karakteristik berdampak (i mp actfuij dilakukan pengukuran dalam seluruh level eva]uasi Kirkpatrik.

4)

Mudah Diakses (Accesible) Pembelajaran mudah diakses dimana, kapan dan dari mana saja serta tersedia setiap saat. Dalam mencapai karakteristik mudah diakses (accesible) dilakukan pembangunan sistem aplikasi manajemen pengetahuan (knowledge management). I www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 3 - B. House of Kementerian Keuangan Corporate University Infrastruktur Kementerian Keuangan Corporate University digambarkan dalam model House of Kementerian Keuangan Corporate University sebagai berikut: Penjelasan House of Kementerian Keuangan _Corporate University: _ 1. Tata Kelola Strategi Pembelajaran (Leaming Strategy Governance) Tata Kelola Strategi Pembelajaran merupakan landasan implementasi Kementerian Keuangan Corporate University. Landasan dimaksud menjelaskan mengenai bentuk pengembangan kompetensi sumber daya manusia, House of Kementerian Keuangan Corporate University, pola tata kelola implementasi Kementerian Keuangan Corporate University sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ini.

2.

Fokus Pembelajaran (Leaming Focus) Fokus Pembelajaran merupakan kumpulan kompetensi yang menjadi prioritas bagi masing-masingjabatan yang terhubung, terintegrasi dan mendukung tujuan strategis organisasi.

3.

Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management) Manajemen Pengetahuan merupakan upaya terstruktur dan sistematis dalam mengembangkan dan menggunakan pengetahuan yang dimiliki untuk membantu proses pengambilan keputusan bagi peningkatan kinerja organisasi. Aktifitas dalam manajemen pengetahuan (knowledge management) meliputi upaya perolehan, penyimpanan, pengolahan dan pengambilan kembali, penggunaan dan penyebaran, serta evaluasi dan penyempurnaan terhadap pengetahuan sebagai aset intelektual organisasi. I MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 4. Infrastruktur Pembelajaran Pintar (Smart Leaming Infrastructure) Infrastruktur Pembelajaran Pintar merupakan sarana dan prasarana yang mampu memudahkan proses pengembangan kompetensi. Infrastruktur Pembelajaran Pintar (Smart Leaming Infrastructure) dapat berupa kelas pintar (smart classroom) dan sistem aplikasi manajemen pengetahuan (knowledge management). 5. Sekolah (School) Sekolah merupakan unit yang menangani pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia untuk menciptakan efisiensi dalam pelaksanaan tugas serta optimalisasi pencapaian target kinerja dan tujuan organisasi. Unit ini terdiri atas:

a.

Sekolah Kompetensi (Competency School) Sekolah Kompetensi merupakan unit yang berperan dalam pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dibutuhkan untuk mendukung strategi organisasi. Peran ini dilakukan• oleh pusat di lingkungan Badan Pendidikan Pelatihan Keuangan.

b.

Sekolah Pemasok Kader (Supplier Development School) Sekolah Pemasok Kader merupakan unit yang berperan dalam memberikan pendidikan vokasi kepada calon kader. Peran ini dilakukan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN.

6.

Kolese (College) Kolese merupakan unit yang berperan dalam penyelenggaraan pengembangan kompetensi di bidang keuangan negara untuk menjalin kerja sama dengan para pemangku kepentingan. Unit ini terdiri atas:

a.

Pusat Aliansi dan Kerja Sama (Alliance and Partnership Centre) Pusat Aliansi dan Kerja Sama merupakan unit yang berperan dalam pengembangan kerja sama internal maupun eksternal Kementerian Keuangan baik dalam maupun luar negeri. Peran ini dilaksanakan oleh:

1)

Sekretariat dan pusat di lingkungan Badan Pendidikan Pelatihan Keuangan yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi teknis di' bidang keuangan negara melalui kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan bidang kompetensinya; dan

2)

Politeknik Keuangan Negara STAN melalui kerja sama dengan perguruan tinggi.

b.

Pusat Budaya Organisasi (Organization Culture Centre) Pusat Budaya Organisasi adalah unit yang berperan dalam pelaksanaan penanaman budaya dan nilai-nilai Kementerian Keuangan. Peran ini dilakukan oleh pusat di lingkungan Badan Pendidikan Pelatihan Keuangan yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi manajerial dan sosial kultural.

7.

Akademi (Academy) MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Akademi merupakan unit yang berperan dalam penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan untuk menciptakan keunggulan kompetitif. Unit ini terdiri atas:

a.

Akademi Bisnis Utama (Business Academy) Akademi Bisnis Utama merupakan unit yang berperan dalam pendidikan dan/atau pelatihan terkait dengan bisnis utama organisasi. Peran ini dilakukan secara kolaboratif oleh pusat di lingkungan Badan Pendidikan Pelatihan Keuangan dan Politeknik Keuangan Negara STAN.

b.

Institut Pengembangan Bakat dan Kepemimpinan (Leadership & Talent Development Institute) Institut Pengembangan Kader dan Kepemimpinan merupakan Unit yang berperan dalam mengembangkan dan menyampaikan pembelajaran untuk mengembangkan calon pemimpin dan pemimpin masa depan. Peran ini dilakukan oleh pusat di lingkungan Badan Pendidikan Pelatihan Keuangan yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi manajerial dan sosial kultural.

c.

Pusat Penelitian (Organizational Research Centre) Pusat Penelitian adalah unit yang berperan sebagai jendela pengetahuan dunia (window to the world) dengan melaksanakan penelitian (research), studi banding (benchmark studies), dan pencarian sumber­ sumber pengetahuan lainnya. Peran 1m memberikan keunggulan' kompetitif (competitive advantage) bagi organisasi melalui peningkatan kemampuan untuk belajar dan memanfaatkan pengetahuan. Peran ini dilakukan oleh seluruh unsur di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan keuangan melalui pengelolaan jurnal, kajian akademis, Forum Ilmiah Keuangan Negara, dan kegiatan pengkajian lainnya.

8.

Arsitektur Solusi Pembelajaran {Leaming Solution Architecture) Arsitektur Solusi Pembelajaran merupakan seperangkat rencana dan pengaturan pembelajaran yang berisi tujuan, sasaran, deskripsi, mata pembelajaran dan metode pembelajaran untuk mencapai efisiensi, keterkaitan dan kesesuaian, serta keunggulan kompetitif sebagai solusi atas kebutuhan pembelajaran. Fungsi ini dilakukan oleh unit di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang melaksanakan pengkajian perencanaan penyusunan dan pengembangan program dan kurikulum serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar pendidikan pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara. I www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUflLIK INDONESIA - 6 - 9. Solusi Penyampaian Pembelajaran (Learning Solution Delivery System) Solusi Penyampaian Pembelajaran merupakan pelaksanaan atas metode pembelajaran yang paling tepat sesuai dengan Arsitektur Solusi Pembelajaran dalam penyelenggaraan pengembangan kompetensi berdasarkan hasil analisis terhadap jenis kompetensi, kondisi lingkungan, dan karakteristik peserta. Fungsi ini dilakukan oleh unit di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi keuangan negara. C. Pola Tata Ketola Implementasi Kementerian Keuangan Corporate University Komite Pengarah " I Rep. Uni< Pembfna SDM I (Sekretaris Jenderal) Chairman (Menteri Keuangan) Vice Chairman (Wald! Menteri Keuangan) Komite Operasional ,I, '' Rep Unit JPT Mad ya I Indfoidual Membe, I (Pimpinan Unit (Staf Ahli Menteri) c.; rueJ J: <; xecutwe Eselon I) Officer IKen<>l BPPK\ " I Chie/Operational Officer ---- ,. ____ /Sekretaris BPPKl • ' Pemilik Rumpun I Regi.onal Officers Keahlian , ____ ., (Skill Group Owner) (Kepala Balai) ... I I ^... I I -----------------------------------· " Executive Office,s r I (Kapusdiklat, Dir PKN STAN) • I  ^---- : I . I I ·-------------------------------------------------· Keterangan Garis Lurus Garis Putus - putus : Supervisi : Koordinasi MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.