93/PMK.01/2018 - Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan | JDIH Kementerian Keuangan
Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

MENTERIKEUANGAN MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN. ' \t\ PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93/PMK.01/2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 214/PMK.01/2011 TENTANG PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA DENGAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN Menimbang

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.01/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan, telah diatur mengenai pemotongan atas pembayaran tunjangan terkait pelaksanaan cuti, izin, dan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan; (b Mengingat b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil telah diatur kebijakan baru antara lain mengenai cuti bagi Pegawai Negeri Sipil;

c.

bahwa untuk harmonisasi dan penyelarasan pengaturan antara peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan peraturan perundangan-undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, serta mempertimbangkan kebutuhan organisasi guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, dipandang perlu untuk melakukan perubahan pengaturan mengenai pemotongan atas pembayaran tunjangan terkait pelaksanaan cuti, 1zm, dan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan;

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan;

1.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);

2.

Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 313) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 255); Ch Menetapkan 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 828) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.01/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 643);

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1786) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1722);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTER! KEUANGAN · TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 214/PMK.01/2011 TENTANG PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA DENGAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.

Pasal I

Beberapa ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Q, Nomor · 828) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.01/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 643) diubah sebagai berikut:

1.

Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.

Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut dengan Pegawai, adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan dan/atau Pegawai Negeri Sipil yang diberikan/mendapatkan penugasan di lingkungan Kementerian Keuangan.

2.

Jam Kerja adalah hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

3.

Tunjangan adalah penghasilan selain gaJI yang diberikan kepada Pegawai yang meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan Unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara sesuai Peraturan Perundang-undangan.

4.

Atasan Langsung adalah atasan Pegawai yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerin tahan yang le bih tinggi.

5.

Alasan yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan oleh Pegawai secara tertulis dan dituangkan dalam surat permohonan/ pemberitahuan serta disetujui oleh Atasan Langsung atau Pejabat lainnya sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. (b 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1)

Pegawai yang tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan/atau tidak mengisi daftar hadir tan pa Alasan yang Sah, dinyatakan melanggar Jam Kerja.

(2)

Pegawai tidak dinyatakan melanggar Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan/atau tidak mengisi daftar hadir dengan menggunakan Alasan yang Sah.

(3)

Alasan yang Sah bagi Pegawai yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam surat permohonan izin/pemberitahuan yang disetujui oleh:

a.

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan masing-masing;

b.

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di kantor pusat, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh pejabat Administrator, pejabat Pengawas serta pejabat Fungsional di lingkungan masing-masing;

c.

Pejabat Administrator di kantor pusat, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh pejabat Pelaksana di lingkungan . . masmg-masmg;

d.

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di kantor vertikal, untuk surat permohonan izin/ pemberitahuan yang diajukan oleh pejabat (), Administrator, pejabat Pengawas serta pejabat Fungsional di lingkungan masing-masing; atau

e.

Pejabat Administrator di kantor vertikal, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh pejabat Pengawas, pejabat Fungsional dan pejabat Pelaksana di lingkungan masing-masing.

(4)

Alasan yang Sah bagi Pegawai yang terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan/atau tidak mengisi daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam surat permohonan izin/ pemberitahuan yang disetujui oleh Atasan Langsung.

(5)

Surat Permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(6)

Surat permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib disampaikan kepada Pejabat yang menangani daftar hadir paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal terjadinya tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas, dan/atau tidak mengganti waktu keterlambatan.

(7)

Khusus bagi Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja/pulang bekerja, penghitungan 3 (tiga) hari kerja dimulai sejak Pegawai mengetahui tidak mengisi daftar hadir.

(8)

Surat permohonan izin/ pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) yang disampaikan lebih dari 3 (tiga) hari kerja dinyatakan tidak berlaku dan dianggap melanggar Jam Kerja. (}> 3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1)

Kepada Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat huruf a, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 5% (lima persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja atau tidak berada di tempat tugas selama 71/2 (tujuh setengah) jam atau le bih dalam sehari.

(2)

Kepada Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan huruf e, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3)

Kepada Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diberlakukan pemotongan Tunjangan yang besarnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

4.

Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Ketentuan waktu masuk bekerja bagi Pegawai, sebagai berikut:

a.

Pegawai yang mengisi daftar hadir masuk bekerja lebih awal paling lama 30 (tiga puluh) menit sebelum ketentuan jam masuk bekerja, diberikan waktu penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal secara proporsional pada hari yang bersangkutan;

b.

Pegawai yang mengisi daftar hadir masuk bekerja paling lama 30 (tiga puluh) menit setelah ketentuan jam masuk bekerja, diwajibkan untuk menyesuaikan jam pulang bekerj a le bih lama secara proporsional pada hari yang bersangkutan; atau Cb c. Bagi Pegawai yang bekerja pada unit pelayanan, dapat dikecualikan dari ketentuan waktu masuk dan pulang bekerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf

5.

Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, bagi Pegawai yang:

a.

tidak berada di tempat tugas selama TY2 (tujuh setengah) jam atau lebih dalam sehari dengan Alasan yang Sah, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 0% (nol persen) ;

b.

menjalani cuti tahunan, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 0% (nol persen) ;

c.

menjalani cuti besar, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 0% (nol persen) clan 2, 5% (dua koma lima persen) ;

d.

menjalani cuti karena alasan penting, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 0% (nol persen) clan 5% (lima persen) ;

e.

menjalani cuti sakit, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 0% (nol persen) clan 2,5% (dua koma lima persen) ;

f.

menjalani cu ti melahirkan, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 0% (nol persen) ;

g.

menjalani cuti bersama, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 0% (nol persen) ;

h.

menjalani hari bebas kerja, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 0% (nol persen) ; L tidak mengisi daftar hadir (masuk dan/atau pulang bekerja) , dengan tanpa unsur kesengajaan clan disertai bukti pendukung, diberlakukan pemotongan Tunjangan 0% (nol persen) dengan ketentuan menyampaikan surat pemberitahuan tidak mengisi O> daftar hadir yang disetujui oleh Atasan Langsung sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Men teri ini; J. diberikan libur a tau dispensasi yang ditetapkan oleh Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama setempat apabila tidak terdapat Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan, berdasarkan kekhususan daerah tertentu yang dibuktikan dengan kebijakan pimpinan daerah tersebut, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 0% (nol persen) ; atau

k.

kondisi lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 0 % (nol persen) .

6.

Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1)

Pasal 12

Pemotongan dalam Pasal Tunjangan sebagaimana dimaksud 11 huruf c diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.

bagi Pegawai yang menjalani cuti besar dengan alasan menjalankan ibadah keagamaan untuk menunaikan ibadah haji pertama kali, diberlakukan pemotongan Tunjangan 0 % (nol persen) selama menjalankan ibadah keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan clan 2,5% (dua koma lima persen) untuk hari sebelum dan/atau sesudah kurun waktu menjalankan bersangku tan; ibadah keagamaan yang b. bagi Pegawai wanita yang menjalani cuti besar dengan alasan kelahiran anak keempat dan seterusnya, diberlakukan pemotongan ()> Tunjangan sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 3 (tiga) bulan; atau

c.

bagi Pegawai yang menjalani cuti besar dengan alasan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 12 (dua belas) hari kerja atau sejumlah cuti tahunan tahun berjalan yang belum dipergunakan dan 2,5% (dua koma lima persen) untuk hari berikutnya.

(2)

Pemotongan Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.

bagi Pegawai yang menjalani cuti karena alasan penting dengan alasan:

1.

orang tua, mertua, istri/ suami, anak, saudara kandung, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;

2.

mengurus hak dari anggota keluarga yang meninggal dunia;

3.

melangsungkan perkawinan; dan/atau

4.

mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 5 (lima) hari kerja dan 5% (lima persen) untuk hari berikutnya; atau

b.

bagi Pegawai pria yang menjalani cuti karena alasan penting dengan alasan mendampingi istri yang melahirkan baik secara normal atau melalui operas1 sesar, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 10 (sepuluh) hari kerja dan 5% (lima persen) untuk hari berikutnya.

(3)

Pemotongan Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pas al 11 h uruf e di berlakukan dengan Cb ketentuan sebagai berikut:

a.

bagi Pegawai yang menjalani cuti sakit dengan tidak menjalani rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 3 (tiga) hari kerja, dan 2, 5% (dua koma lima persen) untuk hari berikutnya;

b.

bagi Pegawai yang menjalani cuti sakit dengan rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari Puskesmas atau rumah sakit, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja, dan 2,5% (dua koma lima persen) untuk hari berikutnya;

c.

bagi Pegawai yang menjalani cuti sakit dengan rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 3 (tiga) hari kerja, dan 2,5% (dua koma lima persen) un tuk hari beriku tnya;

d.

bagi Pegawai wanita yang menjalani cuti sakit karena mengalami gugur kandungan namun tidak menjalani rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 20 (dua puluh) hari kerja, dan 2,5% (dua koma lima persen) untuk hari berikutnya; atau

e.

bagi Pegawai yang menjalani cuti sakit karena mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan 2, 5% (dua koma lima persen) untuk hari kerja berikutnya. (b (4) Pemotongan Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f diberlakukan paling lama 3 (tiga) bulan, bagi Pegawai wanita yang menjalani cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan anak ketiga.

(5)

Hari bebas kerja sebagaimana dimaksud dalam Pas al 11 h uruf h, mengiku ti keten tuan mengenai penghargaan bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

(6)

Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disesuaikan dengan ketentuan yang mengatur mengenai Cuti Pegawai Negeri Sipil.

7.

Keten tuan Pas al 13 dihapus.

8.

Ketentuan Pasal 14 dihapus.

9.

Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1)

Kepada Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat huruf g karena:

a.

diangkat menjadi pejabat negara;

b.

diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau

c.

ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 100% ( seratus persen) .

(2)

Kepada Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diberikan uang pemberhentian sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. <b (3) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan atau keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinyatakan tidak bersalah, Tunjangan Pegawai yang dikenakan pemotongan selama masa pemberhentian sementara dari Pegawai Negeri Sipil dibayarkan kembali dengan memperhitungkan uang pemberhentian sementara yang sudah diterima.

10.

Mengubah Lampiran I, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 828) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.01/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 643) sehingga menjadi Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II

1.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a.

Pemotongan Tunjangan yang dilakukan terhadap Pegawai yang mendapat hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum sebelum berlakunya Peraturan Menteri 1m dan masih dijalani oleh Pegawai yang bersangkutan, dinyatakan tetap berlaku;

b.

Hukuman disiplin yang diajukan keberatan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan Q> keputusan atas keberatan berlakunya Peraturan Menteri ditetapkan setelah m1, diberlakukan pemotongan Tunjangan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;

c.

Terhadap hukuman disiplin yang diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian dan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini belum ada keputusan atas banding administratif tersebut, diberlakukan pemotongan Tunjangan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini;

d.

Pegawai yang sedang menjalani pemberhentian sementara dari Pegawai Negeri Sipil dan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini masih dalam status pemberhentian sementara dari Pegawai Negeri Sipil, diberlakukan pemotongan Tunjangan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini; dan e. Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit, cuti melahirkan, cu ti karena alasan pen ting, dan/atau cuti besar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan saat berlakunya Peraturan Menteri ini masih menjalani cuti dimaksud, pada sisa masa cutinya diberlakukan pemotongan Tunjangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

2.

Peraturan Menteri 1m mulai berlaku pada tanggal diundangkan. ('o

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Di tetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1080 - 16 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93/PMK. 01/2018 TENT ANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEUANGAN NOMOR 214/PMK.01/2011 PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN FORMAT SURAT PERMOHONAN IZIN/PEMBERITAHUAN PERMOHONAN IZIN/PEMBERITAHUAN ) Yang bertanda tangan di bawah ini, kami: Nama NIP Pangkat/ Gal. Jabatan Unit Organisasi MENTE RI TENTANG DENGAN NEGARA dengan ini mengajukan Permahanan Izin/Pemberitahuan) Tidak Masuk Bekerja/ Pulang Sebelum Waktunya/ Terlambat Masuk Bekerja ) selama ..................... . jam/menit), pada hari ................................... ,tanggal ......................... karena alasan p ^en ting, yaitu ................................ . Demikian disampaikan kiranya menjadi maklum. Menyetujui/Tidak Menyetujui*) NIP ............................................ . ) Caret yang tidak perlu LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR . 93/PMK. 01/2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 214/PMK.01/2011 TENTANG PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA DENGAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTEffiAN KEUANGAN PERSENTASE PEMOTONGAN TUNJANGAN BAGI PEGAWAI YANG TERLAMBAT MASUK BEKERJA TING KAT WAKTU MASUK PERSENTASE KETERLAMBATAN BEKERJA POTO NGAN (TL) TL 1 08.01 s.d. < 08.31 1% TL 2 08.31 s.d. < 09.01 1,25 % TL 3 2 09.01 dan/atau tidak 2 , 5 % mengisi daftar hadir masuk LAMPIRAN III PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93/PMK. 01/2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 214/PMK.01/2011 TENTANG PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA DENGAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN PERSENTASE PEMOTONGAN TUNJANGAN A. BAGI PEGAWAI YANG PULANG SEBELUM WAKTUNYA UNTUK KEDATANGAN LEBIH AWAL SEBELUM KETENTUAN JAM MASUK BEKERJA TINGKAT PULANG WAKTU PULANG PERSENTASE SEBELUM WAKTUNYA BEKERJA POTO NGAN (PSW) UNTUK DATANG LEBIH AWAL (DLA) PSW 1 UNTUK DLA bagi yang pulang sebelum 0,5 % waktunya s.d. < 31 menit Bagi yang pulang sebelum PSW 2 UNTUK DLA waktunya 1% 31 menit s.d. < 61 menit Bagi yang pulang sebelum PSW 3 UNTUK DLA waktunya 1,25 % 61 menit s.d. < 91 menit Bagi yang pulang sebelum PSW 4 UNTUK DLA waktunya c 91 menit 2,5 % dan/atau tidak mengisi daftar hadir pulang bekerj a B. BAGI PEGAWAI YANG PULANG SEBELUM WAKTUNYA UNTUK KEDATANGAN SETELAH KETENTUAN JAM MASUK BEKERJA TINGKAT PULANG SEBELUM W AKTUNY A ( PSW ) PSW 1 PSW 2 PSW 3 PSW 4 . WAKTU PULANG PERSENTASE BEKERJA POTO NGAN bagi yang pulang sebelum waktunya s.d. < 31 menit 0, 5 % Bagi yang pulang sebelum waktunya 1% 31 menit s.d. < 61 menit Bagi yang pulang sebelum waktunya 1, 25 % 61 menit s.d. < 91 menit Bagi yang pulang sebelum waktunya 2 91 menit 2 , 5 % dan/atau tidak mengisi daftar hadir pulang bekerj a MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN IV PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93/PMK.01/2018 TENT ANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 214/PMK.01/2011 TENTANG PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA DENGAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMBERITAHUAN SURAT PEMBERITAHUAN TIDAK MENGISI DAFTAR HADIR Yang bertanda tangan di bawah ini, kami: Nama NIP Pangkat/ Gol. Jabatan Unit Organisasi telah tidak meng1s1 daftar hadir masuk dan/atau pulang bekerja) dengan alasan yang sah tanpa unsur kesengajaan yaitu pada hari ................. , tanggal.................... . dengan disertai bukti ......................................................... . Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya .

.

......... . ..... . ............ ,............. . . Menyetujui/Tidak Menyetujui*) Hormat kami (Atasan Langsung) NIP ......................................... . NIP .......................................... . Tembusan:

1.

Pejabat Eselon II yang disetarakan dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang bersangku tan t2. Pejabat Eselon III/IV yang disetarakan dengan Pejabat Administrator /Pengawas yang menangani Kepegawaian *) Coret yang tidak perlu