MENTER!KEUANGAN REPUBLJK INDONESIA MENTER!KEUANGAN REPUBLJK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93 /PMK.02/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 10/PMK.02/2017 TENTANG TATA CARA REVIS! ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2017 Menimbang Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk menyesuaikan pengaturan revisi anggaran dengan perubahan kebijakan penganggaran dan menindaklanjuti ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 ten tang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, khususnya mengenai perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, perlu melakukan penyesuaian terhadap pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 20 17;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2017 tentang Tata Car a Revisi Anggaran Tah un Anggaran 2 0 1 7;
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Menetapkan - 2 - Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948); 2 . Peraturan Pemerintah Nomor 9 0 Tahun 20 1 0 tentang Penyusunan Rencana Keča dan Anggaran Kementerianj Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 0 Nomor 1 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 1 78); 3 . Peraturan Pemerintah Nomor 4 5 Tahun 20 1 3 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 3 Nomor 1 03, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20 1 7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 17 Nomor 1 05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 20 1 6 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20 17 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 5 Nomor 253);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 0/ PMK.02/ 20 1 7 Tahun 20 17 ten tang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 20 17 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 17 Nomor 1 94);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1 0/ PMK.02/20 17 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 20 17. Pasali Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 0/PMK.02/ 20 17 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 20 17 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 194), diubah sebagai berikut: 1 . Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Revisi Anggaran meliputi:
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah;
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap; dan
rev1s1 administrasi yang disebabkan oleh kesalahan administrasi, perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran, dan/ a tau revisi lainnya yang ditetapkan sebagai revisi administratif.
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa perubahan r1nc1an anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan Pagu Anggaran, termasuk pergeseran r1nc1an anggarannya, meliputi:
Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari PNBP;
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri dan dalam negeri, termasuk Pemberian Pinjaman/hibah;
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN, termasuk penggunaan s1sa dana penerbitan SBSN yang tidak terserap pada tahun 20 16;
perubahan anggaran belanja pemerintah pusat berupa pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah closing date;
perubahan anggaran belanja danj atau pembiayaan anggaran sebagai akibat dari perubahan kurs, perubahan parameter, tambahan kewajiban, danj atau pemenuhan kewajiban;
perubahan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; danj atau g. perubahan Program, Kegiatan, proyek prioritas, Keluaran (Output), dan lokasi.
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa pergeseran rincian anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap, meliputi:
pergeseran anggaran Bagian Anggaran 999 . 08 {BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke BA K/ L atau antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
pergeseran anggaran dalam 1 ( satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran yang bersumber dari rupiah murn1 untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
pergeseran nnc1an anggaran untuk Satker Badan Layanan Umum yang sumber dananya berasal dari PNBP;
pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP yang berasal dari instansi penghasil;
pergeseran anggaran un tuk penyelesaian s1sa kewajiban pembayaran Kegiatanj proyek yang dibiayai melalui SBSN yang melewati tahun anggaran sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
pergeseran anggaran dalam 1 ( satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk memenuhi kebutuhan Ineligible Expenditure atas Kegiatan yang dibiayai dari plnJaman dan/atau hi bah luar neger1;
pergeseran anggaran antara Program lama dan Program baru dalam rangka penyelesaian ad1ninistrasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sepanjang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk penyediaan dana untuk penyelesaian Lembaga; restrukturisasi Kementerian/ 1. pergeseran anggaran dalam 1 ( satu) Program yang sama untuk memenuhi kebutuhan selisih kurs; J. pergeseran anggaran dalam 1 ( satu) Program ·yang sama untuk penyelesaian tunggakan tahun-tahun sebelumnya;
pergeseran anggaran pembayaran kewajiban utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang;
pergeseran anggaran dalam 1 ( satu) lokasi yang sama atau an tar lokasi dan/atau an tar kewenangan untuk tugas pembantuan, urusan bersama, dan/ a tau dekonsentrasi;
pergeseran anggaran untuk pembukaan kantor n.
baru; pergeseran anggaran untuk penanggulangan bencana; pergeseran anggaran untuk penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunya1 kekuatan hukurh tetap (inkracht); pergeseran anggaran untuk rekompqsisi pendanaan antar tahun terkait dengan kegiatan kontrak tahun jamak;
pergeseran anggaran untuk penggunaan Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran If Swakelola yang dilakukan dalam 1 ( satu) Program yang sama;
pergeseran anggaran untuk pemenuhan kewajiban negara sebagai akibat dari keikutsertaan sebagai anggota organ1sas1 in ternasional;
penggunaan anggaran dalam BA BUN yang belum dialokasikan dalam DIPA BUN;
pergeseran anggaran belanja sebagai akibat dari perubahan prioritas penggunaan anggaran;
penghapusanjperubahanjpencantuman catatan halaman IV DIPA berkaitan dengan pemenuhan persyaratan penca1ran anggaran, penggunaan Keluaran (Output) cadangan, dan/ a tau tunggakan;
penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan; danj atau w. pergeseran anggaran dalam 1 ( satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk memenuhi penyelesaian Kegiatan yang ditunda sebagai akibat kebijakan penghematan anggaran tahun 20 1 6 .
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dalam 1 (satu) Keluaran (Output) yang sama atau antar Keluaran (Output), dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama atau antar Kegiatan, dalam 1 (satu) Satker yang sama atau antar Satker, danj atau dalam 1 (satu) Program yang sama atau an tar Program, sesuai dengan keten tuan masing maslng.
Revisi administrasi yang disebabkan oleh kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
ralat kode kewenangan;
ralat kode bagian anggaran dan/ a tau Satker;
ralat volume, Jenis, dan satuan Keluaran (Output) yang berbeda antara RKA-K/ L dan Rencana Kerja Pemerintah atau hasil kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah;
ralat kode akun dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi sepanJang dalam peruntukkan dan sasaran yang sama, termasuk yang mengakibatkan perubahan jenis belanja;
ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
ralat kode lokasi Satker dan/ a tau lokasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
perubahan rencana penarikan dana/ a tau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA;
ralat cara penarikan PHLN/ PHDN, termasuk Pemberian Pinjaman;
ralat car a penarikan SBSN; J. ralat nomor register pembiayaan proyek melalui SBSN; dan j atau k. ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi matematis aplikasi RKA-K/ L DIPA.
Revisi administrasi yang disebabkan oleh perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
perubahanjpenambahan nomor register pinjaman dan/ a tau hi bah luar negeri;
perubahanjpenambahan nomor register SBSN;
perubahanj penambahan cara penarikan PHLN/ PHDN, termasuk Pemberian Pinjaman;
perubahanjpenambahan cara penarikan SBSN;
perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/L DIPA;
perubahan pejabat penandatangan DIPA;
perubahan nomenklatur bagian anggaran, Program/ Kegiatan, dan/atau Satker; dan/atau
perubahan pejabat perbendaharaan. 2 . Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
Dalam hal terdapat perubahan Program, Kegiatan, proyek prioritas, Keluaran (Output), dan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g, KementerianjLembaga dapat mengajukan usulan revisi ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:
Perubahan Program, Kegiatan, proyek prioritas, Keluaran (Output), dan lokasi telah disetujui oleh Pengguna Anggaran yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari pengguna anggaran; dan
Perubahan Program, Kegiatan, proyek prioritas, Keluaran (Output), dan lokasi telah disetujui oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Perubahan program, kegiatan, proyek prioritas, Keluaran (Output), dan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Perubahan sasaran/ target proyek prioritas termasuk sasaran/ target Keluaran (Output) dalam proyek prioritas; dan
Lokasi Keluaran (Output) dalam proyek prioritas. Perubahan program, kegiatan, proyek prioritas, Keluaran (Output), dan lokasi sebagaimana dimaksud pad a ayat (2) dapat disertai dengan perubahan pagu anggaran Keluaran (Output) sepanjang pagu anggaran proyek prioritas tetap.
Kementerian/ Lembaga melakukan perubahan rencana kerja Kernen terian j Lem bag a setelah pen eta pan rev1s1 anggaran oleh Direktorat J enderal Anggaran.
Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan penambahan atau pengurangan alokasi . anggaran yang dapat digunakan oleh Kementerian/ Lembaga, termasuk Satker Badan Layanan Umum.
Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari PNBP yang bersifat menambah alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh Kementerian/ Lembaga termasuk Satker Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebagai akibat dari:
kelebihan realisasi atas target PNBP fungsional (PNBP yang dapat digunakan kembali) yang direncanakan dalam APBN atau APBN Perubahan;
adanya PNBP yang berasal kontrakjkerjasamajnota kesepahaman; dari c. adanya Peraturan Pemerintah mengena1 Jenls dan tarif atas jenis PNBP baru;
adanya Satker PNBP baru;
adanya persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP baru atau peningkatan persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengena1 persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP;
adanya penetapan status pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum pada suatu Satker;
penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker Badan Layanan Umum dan/ a tau penggunaan saldo Badan Layanan Umum dari tahun sebelumnya; dan / a tau h. adanya perkiraan PNBP dari kegiatan:
pendidikan dan pelatihan berdasarkan surat pernyataan KPA; dan
pelayanan kesehatan berdasarkan surat pernyataan Kepala Rumah Sakit, untuk menambah volume Keluaran (Output).
Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari PNBP yang bersifat mengurangi alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh KementerianjLembaga termasuk Satker Badan Layanan Umurn sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebagai akibat dari:
penurunan atas target PNBP fungsional (PNBP yang dapat digunakan kembali) yang tercanturn. dalam APBN atau APBN Perubahan sebagai akibat dari adanya perubahan kebijakan Pemerintah atau Keadaan Kahar;
penurunan besaran persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP; dan j atau c. pencabutan status pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum pada suatu Satker.
Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari PNBP dapat diikuti dengan perubahan rincian.
Usul revisi terkait dengan perubahan anggaran belanja K/L yang bersumber dari PNBP ditelaah bersama-sama an tara Kernen terian j Lem bag a dengan Direktorat teknis mitra Kementerianj Lembaga dan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Revisi Anggaran untuk penggunaan anggaran belanj a yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Ketentuan ayat (3) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 1 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional pada Satker yang sama dan/ a tau untuk Satker lain.
Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
pergeseran anggaran antar detil belanja pegawai dalam komponen 00 1 dan/atau detil belanja barang dalam komponen 002 dalam peruntukan akun yang sama antar Satker;
pergeseran anggaran antar detil belanja pegawai dalam komponen 00 1 selain gaji dan tunjangan yang melekat pada, gaji dan/ a tau detil belanja barang dalam komponen 002 untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional dalam Satker yang bersangku tan;
pergeseran alokasi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional komponen 00 1 pada satker yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut: 1 . alokasi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji pada Satker yang bersangkutan berlebih, yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari KPA; 2 . usul revisi tidak menyebabkan pagu gaJl dan tunjangan yang melekat pada gaJl menjadi minus; dan
usul revisi dilakukan setelah pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji bulan Oktober tahun 20 1 7;
Dalam hal Revisi Anggaran untuk memenuhi kebutuhan alokasi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan/ a tau tunjangan kinerja:
dapat dipenuhi dari belanja non-operasional sepanJang alokasi biaya operasional pada Kementerian/Lembaga tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan tersebut; atau
dalam hal kebutuhan alokasi ga.Jl dan tunjangan yang melekat pada gaji dan/ a tau tunjangan kinerja tidak seluruhnya dapat dipenuhi dari biaya operasional dan belanj a non -operasional Kernen terian / Lem bag a, menteri/pimpinan lembaga dapat mengajukan usul tambahan pemenuhan kekurangan alokasi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan/ a tau tunjangan kinerja dari anggaran BA BUN ke Menteri Keuangan.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Pergeseran anggaran dalam 1 ( satu) Program yang sama dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf j dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran (Output) dalam DIPA.
Untuk tiap-tiap tunggakan tahun lalu harus dicantumkan dalam catatan-catatan terpisah per tagihan dalam halaman IV DIPA pada tiap-tiap alokasi yang ditetapkan untuk mendanai suatu Kegiatan per DIPA per Satker.
Dalam hal jumlah tunggakan tahun lalu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) nilainya:
sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), harus dilampiri sur at pernyataan dari KPA;
di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) , harus dilampiri hasil verifikasi dari APIP K/ L; dan
di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), harus dilampiri hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Dalam hal tunggakan tahun lalu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan:
belanja pegawai khusus gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji;
tunjangan kinerja sesua1 dengan peraturan yang berlaku;
uang makan;
belanj a perj alan an din as pindah;
langganan daya dan jasa;
tunjangan profesi guru/ do sen;
tunjangan kehormatan profesor;
tunjangan tambahan penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil;
tunjangan kemahalan hakim; J ^. tunjangan hakim adhoc;
honor pegawai honorerjpegawai pemerintah non PNS/guru tidak tetap;
imbalan jasa layanan Bank/ Pos Persepsi;
pembayaran jasa bank penatausaha Pemberian Pinjaman;
bahan makanan dan/ a tau perawatan tahanan untuk tahananjnarapidana;
pembayaran provisi benda meterai;
bahan makanan pasien rumah sakit;
pengadaan bahan obat-obatan rumah sakit; danj atau r. pembayaran tunggakan kontribusi kepada lembaga internasional. yang alokasi dananya tidak cukup tersedia atau belum dibayarkan pada tahun sebelumnya, dapat di be bankan pad a DIP A Tah un Anggaran 2 0 1 7.
Untuk tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran 20 17, dengan ketentuan:
tanpa melalui mekanisme revisi DIPA sepanjang alokasi anggaran untuk peruntukan akun yang sama sudah tersedia; dan
tidak memerlukan surat pernyataan dari KPA, hasil verifikasi dari APIP K/L, maupun hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) .
Untuk tunggakan selain tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dibebankan pada DIP A Tah un Anggaran 2 0 1 7, dengan keten tuan se bagai beriku t:
merupakan tagihan atas pekerjaanjpenugasan yang alokasi anggarannya cukup tersedia pada DIPA tahun sebelumnya; dan
pekerj aan/penugasannya telah diselesaikan tetapi belum dibayarkan sampa1 dengan berakhirnya tahun anggaran.
Ketentuan ayat (2) , ayat (3) , dan ayat (4) Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Penghapusanjperubahanj pencantuman catatan halaman IV DIPA berkaitan dengan pemenuhan persyaratan penca1ran anggaran, penggunaan Keluaran (Output) cadangan, dan/ a tau tunggakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf u merupakan penghapusanj perubahan/ pencantuman sebagian atau seluruh catatan dalam halaman IV DIPA pada alokasi yang ditetapkan untuk mendanai suatu Kegiatan.
Pengha pusan/ peru bah an/ pen can tum an catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
penghapusanjperubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA karena masih memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
penghapusanjperubahanjpencantuman catatan dalam halaman IV DIPA karena masih memerlukan reviu/ audit auditor pemerintah dan/ a tau data/ dokumen yang harus mendapat persetujuan dari unit eksternal Kementerian/Lembaga danj atau khusus untuk DIPA BUN berupa dasar hukum pengalokasiannya;
penghapusanjperubahanjpencantuman catatart dalam halaman IV DIPA karena masih harus dilengkapi perjanjian plnJaman luar negeri (loan agreement) a tau nomor register;
penghapusanjperubahan catatan dalam halaman IV DIPA yang direkomendasikan oleh APIP K/ L karena masih harus dilengkapi dokumen pendukung;
penghapusanjperubahanjpencantuman catatan dalam halaman IV DIPA karena masih harus didistribusikan ke masing-masing Satker;
penghapusan /peru bah an/ pen can tuman catatan dalam halaman IV DIPA terkait dengan penyelesaian tunggakan tahun lalu;
penghapusanjperubahanjpencantuman catatan dalam halaman IV DIPA terkait pencantuman volume pembangunan/renovasi ban gun an/ ged ung negara dan pengadaan kendaraan bermotor;
penghapusanjperubahanjpencantuman catatan dalam halaman IV DIPA terkait penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan; danj atau 1. pengha pusan I peru bah an/ pen can tum an catatan dalam halaman IV DIPA karena masih memerlukan penelaahan dan/ a tau harus dilengkapi dokumen terkait (khusus DIPA BUN) .
Pengha pusan I peru bah an I pen can tum an catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf g dapat dilakukan setelah persyaratan dipenuhi dengan lengkap.
Pengha pusan/ peru bah an/ pen can tum an catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dan huruf i dilakukan setelah dilakukan penelaahan antara Kementerian/ Lembaga dan Kementerian Keuangan.
Dalam hal terdapat perbedaan dan/ a tau perubahan rincian yang dituangkan dalam RKA-K/ L dan DIPA, penghapusanj perubahan/ pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah dilakukan penelaahan antara Kementerian/ Lembaga dan Kementerian Keuangan.
Dalam hal terdapat catatan dalam halaman IV DIPA BA BUN yang digeser anggaran belanjanya ke BA-K/L, penghapusan catatan dalam halaman IV DIPA BA K/L dilakukan oleh Direktorat teknis mitra Kernen terian I Lem bag a.
Tata cara penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelahaan rencana kerja dan anggaran Kementerian/ Lembaga dan pengesahan DIPA.
Ketentuan ayat (3) Pasal 35 diu bah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
Perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/ L DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf e dapat dilakukan untuk menindaklanjuti adanya perubahan .struktur organ1sas1 beserta tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga, danjatau penataan arsitektur dan informasi kinerja dalam RKA-K/ L DIPA.
Perubahan Rumusan sasaran Kinerja dalam database RKA-K/ L DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
penambahan rumusan Program/ Kegiatan;
penambahan sasaran strategis, indikator sasaran strategis, sasaran Program, dan/ a tau indikator sasaran Program;
penambahan rumusan Keluaran (Output);
perubahan rumusan Keluaran (Output) danj atau satuan Keluaran (Output); dan j atau e. - 18 - perubahan Komponen (Output). a tau untuk penambahan menghasilkan rumusan Keluaran (3) Perubahan rumusan sasaran Kinerja dalam database RKA-K/L DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan:
sebagai akibat adanya perubahan rumusan nomenklatur, perubahan struktur organisasi, perubahan tugas dan fungsi organisasijunit organ1sas1, dan/ a tau adanya tambahan penugasan;
sepanJang tidak berkaitan dengan alokasi anggaran;
dalam hal perubahan rumusan Keluaran (Output) dan/ a tau satuan Keluaran (Output), dengan ketentuan: 1 . tidak mengubah substansi Keluaran (Output); 2 . merupakan Keluaran (Output) generik; 3 . belum danj atau terdapat realisasi anggaran;
perubahan rumusan keluaran (Output) prioritas, harus mendapat persetujuan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bad an Nasional. Perencanaan Pembangunan (4) Tata cara perubahan rumusan sasaran Kinerj a dalam database RKA-K/L DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan ketentuan se bagai beriku t:
KPA selain KPA BA BUN, memperbaiki rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/ L DIPA dengan menggunakan aplikasi Arsitektur dan Informasi Kinerja, dan menyampaikan hasil perbaikannya kepada Pejabat Eselon I Kementerianj Lembaga terkait, untuk selanjutnya disampaikan ke Biro Perencanaan K/ L;
usulan perubahan rumusan sasaran Kinerja dalam database RKA-K/ L DIPA diajukan oleh Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kernen terian / Lem bag a kepada Direktur Jenderal Anggaran disertai dengan arsip data komputer Arsitektur dan Informasi Kinerja;
hasil perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/ L DIPA digunakan sebagai dasar untuk melakukan perubahan database RKA-K/ L DIPA setelah mendapatkan persetujuan mitra kerja K/L di Direktur Jenderal Anggaran; dan
perubahan database RKA-K/L DIPA menj adi dasar pengaJuan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran. 8 . Ketentuan ayat (3) Pasal 3 6 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Revisi Anggaran pada Direktorat J enderal Anggaran meliputi Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah termasuk pergeseran rincian anggarannya, pergeseran anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap, dan revisi administrasi.
Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran diproses melalui penelaahan atau tanpa melalui penelahaan.
Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran yang memerlukan penelaahan meliputi:
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah termasuk perubahan r1nc1annya, terdiri atas: 1 . perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari PNBP, tidak termasuk rev1s1 terkait dengan Satker Badan Layanan Umum; 2 . percepatan penarikan PHLN danj atau PHDN, termasuk Pemberian Pinjaman;
penambahan hibah luar negeri atau hibah dalam negeri terencana yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan setelah Undang-Undang mengenai APBN atau Undang-Undang mengena1 APBN Perubahan ditetapkan dan kegiatannya dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga;
pengurangan alokasi plnJaman proyek termasuk pengurangan alokasi Pemberian Pinjaman, pengurangan alokasi hibah luar neger1 dan dalam negen terencana termasuk hibah luar neger1 atau hibah dalam negen yang diterushibahkan, dan/atau plnJaman yang diteruspin j amkan;
lanjutan pelaksanaan Kegiatan/proyek yang dananya bersumber dari sisa dana penerbitan SBSN yang tidak terserap pada tahun sebelumnya;
perubahan anggaran Kegiatan Kementerian/ Lembaga yang sumber dananya berasal dari pinjaman atau hibah luar negeri sebagai akibat dari penyesuaian kurs;
tambahan alokasi anggaran belanj a pegawai sebagai akibat dari selisih kurs; 8 . penambahan alokasi anggaran pembayaran kewajiban utang; 9 . penambahan alokasi anggaran Subsidi Energi;
penambahan alokasi anggaran pembayaran cicilan pokok utang; 1 1 . penambahan alokasi anggaran dalam rangka PMN;
perubahan Pagu Anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah; 1 3. perubahan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; dan/atau
perubahan Program, Kegiatan, proyek prioritas, Keluaran (Output), dan lokasi.
pergeseran anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap, terdiri atas:
pergeseran anggaran dalam 1 ( satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk memenuhi kebutuhan Ineligible Expenditure atas Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/ a tau hi bah luar negeri;
pergeseran anggaran Bagian Anggaran 999.0 8 (BA BUN Pengelola Belanj a Lainnya) ke BA K/ L; 3 . pergeseran anggaran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
pergeseran anggaran Bagian Anggaran 999.0 8 {BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke BA K/ L atau antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) terkait dengan pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/ Lembaga dan/atau pembayaran kurang salur Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai dampak dari kebijakan penghematan dan/ a tau pemotongan anggaran dan kurang salur subsidi;
pergeseran anggaran belanja yang 6. dibiayai dari PNBP yang berasal dari instansi penghasil berupa pergeseran anggaran antar satker yang dibiayai dari PNBP; pergeseran anggaran dalam Program dalam wilayah kerja Wilayah Direktorat 1 (satu) Kantor Jenderal Perbendaharaan yang berbeda atau antar Program dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murn1 untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
pergeseran anggaran untuk penyelesaian s1sa kewajiban pen1.bayaran Kegiatan/ proyek yang dibiayai melalui SBSN yang melewati tahun anggaran sesua1 hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
pergeseran anggaran antara Program lama dan Program baru untuk penyelesaian administrasi DIPA sepanJang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat; 9 . pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama untuk penyediaan dana untuk penyelesaian restrukturisasi Kernen terian / Lem bag a;
pergeseran anggaran belanja Kementerian/ Lembaga dalam 1 (satu) Program dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda ·untuk memenuhi kebutuhan selisih kurs; 1 1 . pergeseran anggaran dalam 1 ( satu) Program dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda untuk penyelesaian tunggakan tah un-tah un sebelumnya;
pergeseran anggaran pembayaran kewajiban utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang; 1 3 . pergeseran anggaran dalam 1 ( satu) provinsi/ kabupatenjkota yang sama atau antar provinsijkabupatenjkota untuk Kegiatan untuk tugas pembantuan dan urusan bersama;
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) prov1ns1 atau antar prov1ns1 untuk Kegiatan untuk dekonsentrasi; 1 5. pergeseran anggaran antar kewenangan untuk Kegiatan untuk tugas pembantuan dan urusan bersama, dan/ a tau dekonsentrasi;
pergeseran anggaran untuk pembukaan kantor baru; 1 7. pergeseran anggaran untuk penanggulangan bencana;
pergeseran anggaran untuk penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht))· 1 9 . pergeseran anggaran Kegiatan kontrak tahun jamak untuk rekomposisi pendanaan antar tahun;
pergeseran anggaran dalam 1 ( satu) Program sepanjang pergeseran anggaran merupakan Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola untuk mendanai priori tas nasional yang dananya belum dialokasikan dalam DIPA tahun berkenaan namun sasaran kinerjanya telah tercantum dalam RKP tahun berkenaan danj atau Renja K/L tahun berkenaan; 2 1 . pemenuhan kewajiban negara sebagai akibat dari keikutsertaan sebagai anggota organisasi internasional;
penggunaan anggaran dalam BA BUN yang belum dialokasikan dalam DIPA BUN;
perubahanj penambahan cara penarikan PHLN/PHDN, termasuk Pemberian Pinjaman;
perubahan rincian yang dituangkan dalarn RKA-K/ L dan DIPA terkait penghapusanj perubahanjpencantuman catatan dalarn halaman IV DIPA;
penghapusan I perubahan I pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA terkait 26.
dengan penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan dan/ a tau terkait dengan BA BUN yang masih memerlukan penelaahan danjatau harus dilengkapi dokumen terkait; penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan; pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk memenuhi penyelesaian Kegiatan yang ditunda sebagai akibat kebijakan penghematan anggaran tahun 20 16;
perubahan prioritas penggunaan anggaran yang berdampak pada perubahan volume Keluaran (Output) dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat J enderal Perbendaharaan yang berbeda;
perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/ L DIPA;
perubahan anggaran sebagai akibat dari Perubahan atas APBN Tahun Anggaran 20 17; 3 1 . perubahan anggaran sebagai akibat dari perubahan atas Kebijakan Prioritas Pemerintah yang Telah Ditetapkan dalam Undang-Undang mengena1 APBN atau Undang-Undang mengena1 APBN Perubahan, termasuk perubahan anggaran sebagai akibat dari kebijakan penghematan dan/atau pemotongan anggaran; dan/atau 32 . pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), dalam 1 (satu) program prioritas yang sama danj atau dalam 1 (satu) kegiatan yang sama.
Revisi Anggaran pad a Direktorat J enderal Anggaran yang tidak memerlukan penelaahan meliputi:
perubahan anggaran belanja Pemerintah Pusat berupa pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/ hi bah luar negeri yang telah closing date;
Revisi Anggaran dalam hal pagu tetap dalam rangka pengesahan yang dilakukan dengan pergeseran anggaran dalam 1 ( satu) Keluaran (Output) yang sama atau antar Keluaran (Output), dalam 1 ( satu) Kegiatan yang sama atau antar Kegiatan, antar Satker, antar lokasi, dan/ a tau an tar kewenangan dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
penghapusanjperubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e.
ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara berupa perubahan kantor bayar pada wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda sepanjang DIPA belum direalisasikan;
ralat kode kewenangan;
ralat kode bagian anggaran dan/ a tau Satker;
ralat volume, Jenis, dan satuan Keluaran (Output) yang berbeda antara RKA-K/ L dan Rencana Kerja Pemerintah atau hasil kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah;
rev1s1 administrasi yang disebabkan oleh perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a sampai dengan huruf g selain perubahan nomenklatur satker untuk kegiatan dekonsentrasi dan/ a tau tugas pembantuan; danjatau 1. ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi matematis aplikasi RKA-K/L DIPA.
Daftar Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat J enderal Anggaran se bagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
Revisi Anggaran pad a Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang didelegasikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan meliputi revisi terkait dengan:
lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN danj atau PHDN;
penambahan danj atau pengurangan penerimaan hibah langsung;
penetapan status pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum pada suatu Satker;
pencabutan status pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum pada suatu Satker;
penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker Badan Layanan Umum;
Revisi Anggaran dalam hal pagu tetap dalam rangka · perubahan prioritas penggunaan anggaran sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran (Output), yang dilakukan dengan: 1 . pergeseran anggaran dalam 1 ( satu) Keluaran (Output) yang sama, dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan dalam 1 ( satu) Satker yang sama dalam 1 ( satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; 2 . pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), dalam 1 ( satu) Kegiatan yang sama, dan dalam 1 (satu) Satker yang sama dalam 1 (satu) wilayah kerj a Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
pergeseran anggaran dalam 1 ( satu) Keluaran (Output) yang sama, dalam 1 ( satu) Kegiatan yang sama, dan an tar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat J enderal Perbendaharaan;
pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; 5 . pergeseran anggaran antar Kegiatan, dalam 1 (satu) Satker yang sama, dalam - 28 - 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; atau
pergeseran anggaran dalam 1 ( satu) Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat J enderal Perbendaharaan;
pergeseran anggaran terkait detil belanja pegawai dalam komponen 00 1 dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional Satker;
pergeseran anggaran belanja Kementerian/ Lembaga dalam 1 (satu) Program dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang sama dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs;
pergeseran anggaran Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola dalam 1 (satu) Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 1 ayat (2) huruf a dan huruf b; J ^. ralat karena kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d dan huruf e berupa perubahan kantor bayar sepanjang DIPA belum direalisasikan, huruf f sampai dengan huruf k dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaaan, termasuk ralat rencana penarikan dana/ a tau rencana pener1maan dalam halaman III DIPA untuk Satker BUN;
perubahan pejabat perbendaharaan;
perubahan nomenklatur Satker untuk Kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan; danj atau m. penghapusan/ perubahan/ pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA terkait dengan penyelesaian tunggakan tahun lalu.
Pergeseran Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f termasuk pergeseran anggaran yang dibiayai dari PNBP dalam 1 ( satu) satker yang sama dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Daftar Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat J enderal Perbendaharaan yang didelegasikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Daftar rev1s1 anggaran yang menj adi kewenangan Direktorat J enderal Anggaran dan Direktorat J enderal Perbendaharaan se bagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/ PMK.02/ 20 17 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 20 17 (Be rita N egara Republik Indonesia Tahun 20 17 Nomor 194), diubah sehingga menj adi se bagai beriku t: DAFTAR REVIS I ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHA RAA N Kanwil DJA No. URAIAN REVIS! DJPBN Pasal 36 Pasal 42 1 . Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari PNBP. Pasal 2 ayat (2) huruf a Kanwil DJA No. URAIAN REVIS! DJPBN Pasal 36 Pasal 42 a. kelebihan realisasi atas -,j target PNBP fungsional (PNBP yang dapat digunakan kern bali) yang direncanakan dalam APBN a tau APBN Perubahan. Pasal 8 ayat (2) huruf a b. adanya PNBP yang -,j berasal dari kon trak/ kerj asama/ nota kesepahaman. Pasal 8 ayat (2) huruf b c. adanya Peraturan -,j Pemerintah mengena1 JenlS dan tarif atas jenis PNBP baru. Pasal 8 ayat (2) huruf c d. adanya Satker PNBP -,j baru. Pasal 8 ayat (2) huruf d e. adanya persetujuan -,j penggunaan sebagian dana PNBP baru a tau peningkatan persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengena1 persetujuan penggunaan sebagian No. f URAIAN REVISI dana PNBP. Pasal 8 ayat (2) huruf e adanya penetapan status pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum pada suatu Satker. Pasal 8 ayat (2) huruf f g. . penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker Badan Lay an an Umum dan/ a tau penggunaan saldo Badan Layanan Umum dari tahun sebelumnya. Pasal 8 ayat (2) huruf g h adanya perkiraan PNBP dari kegiatan pendidikan dan pelatihan berdasarkan surat pernyataan KPA dan pelayanan kesehatan berdasarkan sur at pernyataan Kepala Rumah Sakit untuk volume (Output). menambah Keluaran Pasal 8 ayat (2) huruf h DJA
Pasal 36
Kanwil DJPBN Pasa1 42 Kanwil DJA No. URAIAN REVIS! DJPBN Pasal 36 Pasal 42 1 penurunan atas target \ PNBP fungsional (PNBP yang dapat digunakan kern bali) yang tercantum dalam APBN a tau APBN Perubahan sebagai akibat dari adanya perubahan kebijakan Pemerintah a tau Keadaan Kahar. Pasal 8 ayat (3) huruf a J penurunan be saran \ persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ten tang persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP. Pasal 8 ayat (3) huruf b k pencabutan status \ pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum pada suatu Satker. Pasal 8 ayat (3) huruf c 2 . Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar neger1 dan dalam neger1, termasuk Pemberian Kanwil DJA No. URAIAN REVISI DJPBN Pasal 36 Pasal 42 Pinjamanjhibah. Pasal 2 ayat (2) huruf b a. lanjutan pelaksanaan -v Kegiatan tahun 20 16 yang dananya bersumber dari PHLN danj atau PHDN. Pasal 9 ayat (2) huruf a b. lanjutan pelaksanaan -v Kegiatan tahun lalu yang dananya bersumber dari Pemberian Pinjamanjhibah. Pasal 9 ayat (2) huruf a c. percepatan penarikan -1 PHLN danj atau PHDN, termasuk Pemberian Pinjamanjhibah. Pasal 9 ayat (2) huruf b d. penambahan hi bah -v luar negeri atau hibah dalam negeri terencana yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan setelah Undang -Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 20 17/APBN Perubahan Tahun Anggaran 20 17 ditetapkan dan Kanwil DJA No. URAIAN REVIS! DJPBN Pasal 36 Pasal 42 kegiatannya dilaksanakan oleh Kernen terian I Lern bag a Pasal 9 ayat (2) huruf c Pasal 9 ayat (3) e. penarnbahan hi bah \ luar negeri atau hibah dalarn negeri langsung yang diterirna setelah Undang-Undang rnengenai APBN I APBN Perubahan APBN Tahun Anggaran 20 17 ditetapkan dan kegiatannya dilaksanakan secara langsung oleh Kernen terian I Lern bag a Pasal 9 ayat (2) huruf d Pasal 9 ayat (4) f. pengurangan alokasi \ plnJarnan kegiatan Kegiatan danlatau pengurangan alokasi hibah luar negeri dan dalarn neger1, terrnasuk pengurangan alokasi Pernberian Pinjarnan, · hibah luar neger1 a tau hi bah dalarn neger1 yang diterushibahkan, danlatau plnJarnan No. 3 .
Pasal 12
Perubahan belanja anggaran danjatau pembiayaan anggaran sebagai akibat dari perubahan kurs, perubahan parameter, DJA
Pasal 36
Kanwil DJPBN
Pasal 42
Kanwil DJA No. URAIAN REVISI DJPBN Pasal 36 Pasal 42 tambahan kewajiban, danj atau pemenuhan kewajiban. Pasal 2 ayat (2) huruf e
Pasal 13
perubahan anggaran \ Kegiatan Kernen terian j Lem bag a yang sumber dananya berasal dari pin j aman danjatau hi bah luar neger1. Pasal 1 3 ayat (1) huruf a Pasal 1 3 ayat (2) b. penambahan alokasi \ anggaran belanja pegawa1 berupa penyesua1an be saran nilai rupiah belanja pegawa1 yang ditempatkan di luar neger1. Pasal 13 ayat (1) huruf b c. penambahan alokasi \ anggaran pembayaran kewajiban utang. Pasal 1 3 ayat (1) huruf c d. penambahan alokasi \ anggaran Subsidi Energi. Kanwil DJA No. URAIAN REVIS! DJPBN Pasal 36 Pasal 42 Pasal 1 3 ayat (1) huruf d Pasal 1 3 ayat (3) e. penambahan alokasi \ anggaran pembayaran cicilan pokok utang. Pasal 13 ayat (1) huruf e f. penambahan alokasi \ anggaran dalam rangka PMN. Pasal 1 3 ayat (1) huruf f Pasal 13 ayat (4) g. perubahan pagu \ anggaran kewajiban penJamlnan Pemerintah. Pasal 1 3 ayat (1) huruf g 7. Perubahan Transfer Ke \ Daerah dan Dana Des Pasal 2 ayat (2) huruf f
Pasal 14
8 Perubahan program, \ kegiatan, proyek prioritas, output, dan lokasi Pasal 2, Pasal 6A 9 . Pergeseran anggaran \ Bagian Anggaran 999 .0 8 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke BA K/L, atau antar subbagian anggaran No. URAIAN REVISI dalam BA 999 (BA BUN), yang termasuk dengan penghargaan terkait pemberian dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kernen terian / Lem bag a dan/ a tau pembayaran kurang salur Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai dampak dari kebijakan penghematan dan/atau pemotongan anggaran, dan/ a tau pembayaran kurang bayar subsidi. Pasal 2 ayat (3) huruf a Pasal 1 5 1 0 . Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama yang bersumber dari rupiah murn1 untuk memenuhi kebutuhan Belanja Operasional dalam wilayah kerja Kanwil DJPB. Pasal 2 ayat (3) huruf b Pasal 1 6 1 1 . Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama dalam wilayah kerja Kanwil DJPB yang berbeda atau antar Program dalam 1 DJA
Pasal 36
Kanwil DJPBN
Pasal 42
No. URAIAN REVISI ( satu) bagian anggaran yang bersumber dari rupiah murn1 untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional. *) Pasal 2 ayat (3) huruf b
Pasal 16
*)Dengan persetujuan Eselon I dalam hal pergeseran antar program. anggaran 12 . Pergeseran r1nc1an anggaran untuk Satker Badan Layanan Umum yang sumber dananya berasal dari PNBP. Pasal 2 ayat (3) huruf c
Pasal 17
1 3 . Pergeseran anggaran bel an j a yang di biayai dari PNBP yang berasal dari instansi penghasil. Pasal 2 ayat (3) huruf d
Pasal 18
*) Dalam satu satker PNBP yang sama DJA
Pasal 36
Pergeseran anggaran dalam --J rangka penyelesaian s1sa kewajiban pembayaran Kegiatanjproyek yang dibiayai melalui SBSN yang melewati tahun anggaran sesuai dengan hasil audit Kanwil DJPBN
Pasal 42
--J*) No. URAIAN REVISI Bad an Keuangan Pembangunan. Pengawasan dan Pasal 2 ayat (3) huruf e Pasal 1 9 DJA
Pasal 36
1 5 . Pergeseran anggaran antar \ 16. Program dalam 1 ( satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan Ineligible Expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari plnJaman dan/atau hibah luar negeri. * ) Pasal 2 ayat (3) huruf f
Pasal 20
Pasal 42
No. URAIAN REVISI Kernen terian / Lem bag a. Pasal 2 ayat (3) huruf h
Pasal 22
DJA
Pasal 36
Pergeseran anggaran dalam -Y 1 (satu) Program dalam rangka memenuhi ke bu tuhan selisih kurs dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda. Pasal 2 ayat (3) huruf i
Pasal 23
1 9 . Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dalam rangka memenuhi ke bu tuhan selisih kurs dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pasal 2 ayat (3) huruf i
Pasal 23
2 0. Pergeseran anggaran dalam -Y 1 (satu) program yang sama dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun-tahun sebelumnya dalam wilayah kerja Kantor \Vilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda. Pasal 2 ayat (3) huruf j
Pasal 24
Kanwil DJPBN
Pasal 42
No. URAIAN REVISI 2 1. Pergeseran anggaran dalam 1 ( satu) Program dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun-tahun sebelumnya dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat J enderal Perbendaharaan. Pasal 2 ayat (3) huruf j
Pasal 24
Pergeseran pembayaran anggaran kewajiban utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang. Pasal 2 ayat (3) huruf k
Pasal 25
DJA
Pasal 36
Pergeseran anggaran dalam -Y 1 ( satu) lokasi yang sama a tau an tar lokasi dan/ a tau antar kewenangan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/ a tau dekonsentrasi. * ) Pasal 2 ayat (3) huruf 1
Pasal 26
Pasal 42
No. URAIAN REVIS!
Pasal 27
DJA
Pasal 36
pergeseran anggaran dalam \ rangka penanggulangan bencana. Pasal 2 ayat (3) huruf n
Pasal 28
pergeseran anggaran dalam \ rangka penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Pasal 2 ayat (3) huruf o
Pasal 29
Pergeseran anggaran dalam \ rangka rekomposisi pendanaan antar tahun terkait dengan kegiatan kontrak tahun jamak. * ) Pasal 2 ayat (3) huruf p
Pasal 30
pergeseran anggaran dalam \ rangka penggunaan s1sa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola yang dilakukan dalam 1 (satu) Program yang sama un tuk mendanai priori tas nasional yang dananya belum dialokasikan dalam DIPA. Pasal 2 ayat (3) huruf q Kanwil DJPBN
Pasal 42
No. URAIAN REVIS! Pasal 3 1 ayat {2) huruf c 29 . pergeseran anggaran dalam rangka penggunaan Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola yang digunakan untuk meningkatkan volume Keluaran (Output) Pasal 2 ayat (3) huruf q Pasal 3 1 ayat (2) huruf a dan huruf b DJA
Pasal 36
pergeseran anggaran dalam \ rangka pemenuhan kewajiban negara sebagai akibat dari keikutsertaan se bagai anggota organ1sas1 in ternasional. Pasal 2 ayat (3) huruf r 3 1 . penggunaan anggaran dalam BA BUN yang belum dialokasikan dalam DIPA BUN. Pasal 2 ayat (3) huruf s 32. pergeseran anggaran \ belanja sebagai akibat dari perubahan prioritas penggunaan anggaran yang berdampak pada perubahan volume Keluaran (Output). Pasal 2 ayat (3) huruf t Pasal 6 ayat (1) Kanwil DJPBN
Pasal 42
Kanwil DJA No. URAIAN REVISI DJPBN Pasal 36 Pasal 42 33 . pergeseran anggaran \ belanja sebagai akibat dari perubahan prioritas penggunaan anggaran sepanjang tidak berdampak pad a pengurangan Keluaran (Output). Pasal 2 ayat (3) huruf t Pasal 6 ayat (2) 34. penghapusan/ perubahan/ \ *) pencantuman catatan halaman IV DIPA berkaitan dengan pemenuhan persyaratan penca1ran anggaran, penggunaan Keluaran (Output) cadangan, danj atau tunggakan. Pasal 2 ayat (3) huruf u
Pasal 32
*)terbatas pad a penghapusanjperubahan j pencantuman catatan dalam hal am an IV DIPA terkait dengan penyelesaian tunggakan tahun lalu.
penggunaan dana Keluaran \ (Output) cadangan. Pasal 2 ayat (3) huruf v
Pasal 33
No. URAIAN REVISI DJA
Pasal 36
pergeseran anggaran dalam 1 ( satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran dalam rangka memenuhi penyelesaian Kegiatan yang ditunda sebagai akibat kebijakan penghematan anggaran tahun 20 16. Pasal 2 ayat (3) huruf w
Pasal 34
3 7. Revisi administrasi yang disebabkan oleh kesalahan administrasi a. ralat kode kewenangan. Pasal 2 ayat (5) huruf a b. ralat kode bagian anggaran dan/ a tau Satker. Pasal 2 ayat (5) huruf b c. ralat volume, jenis, dan satuan Keluaran (Output) yang berbeda antara RKA-K/ L dan Rencana Kerja Pemerintah atau hasil kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah. Pasal 2 ayat (5) huruf c Kanwil DJPBN
Pasal 42
Kanwil DJA No. URAIAN REVIS! DJPBN Pasal 36 Pasal 42 d ralat kode akun dalam -Y rangka penerapan kebijakan akuntansi sepanJang dalam peruntukkan dan sasaran yang sam a, termasuk yang mengakibatkan perubahan Jenis belanja. Pasal 2 ayat (5) huruf d e ralat kode Kantor -Y* -Y Pelayanan Perbendaharaan Negara. Pasal 2 ayat (5) huruf e *) berupa perubahan kantor bayar pad a Kanwil DJPB yang berbeda sepanJang DIPA belum direalisasikan. f ralat kode lokasi -Y Satker dan/ a tau lokasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Pasal 2 ayat (5) huruf f g perubahan rene ana -v penarikan danaj atau rencana penerimaan dalam hal am an III DIPA. No. URAIAN REVIS! Pasal 2 ayat (5) huruf g h ralat cara penarikan PHLN/PHDN, 1 J termasuk Pemberian Pinjaman. Pasal 2 ayat (5) huruf h ralat cara penarikan SBSN. Pasal 2 ayat (5) huruf i ralat nom or pembiayaan melalui SBSN. register proyek Pasal 2 ayat (5) huruf j k. ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak berfungsinya se bagian atau seluruh fungsi matematis aplikasi RKA-K/ L DIPA.
Pasal 2
huruf k ayat (5) *) sesuai dengan kasus per kasus kesalahan aplikasi yang terjadi.
Revisi administrasi yang disebabkan oleh perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran: DJA
Pasal 36
-v* a. perubahanj penambah -v an nomor register pinjaman dan/ a tau hibah luar negeri. Kanwil DJPBN
Pasal 42
Kanwil DJA No. URAIAN REVISI DJPBN Pasal 36 Pasal 42 Pasal 2 ayat (6) huruf a b. perubahan I penambah an nomor register SBSN. Pasal 2 ayat (6) huruf b c perubahan I penambah an car a penarikan PHLNIPHDN, termasuk Pemberian Pinj aman. * ) Pasal 2 ayat (6) huruf c * ) Dengan persetujuan Eselon I d perubahan I penambah an car a penarikan SBSN. *) Pasal 2 ayat (6) huruf d *) Dengan persetujuan Eselon I e perubahan rumusan sasaran kinerj a dalam database RKA-KI L DIPA. * ) Pasal 2 ayat (6) huruf e
Pasal 30
*) Dengan persetujuan Eselon I f perubahan pejabat \ penandatangan DIPA. Pasal 2 ayat (6) huruf f No. URAIAN REVIS! g. perubahan nomenklatur bagian anggaran, Program/ Kegiatan, dan/ a tau Satker. Pasal 2 ayat (6) huruf g *) khusus Satker untuk Kegiatan dekonsen trasi dan/ a tau tugas pembantuan.
perubahan pejabat perbendaharaan. Pasal 2 ayat (6) huruf h DJA
Pasal 36
39 . Perubahan atas Undang- Undang mengena1 APBN Tahun Anggaran 20 1 7 . 40 Pasal 3 huruf a Perubahan atas Kebijakan Priori tas Pemerin tah yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang mengena1 APBN Tahun Anggaran 20 17 dan/atau Undang Undang mengena1 Perubahan atas Undang Undang mengena1 APBN Tahun Anggaran 20 17, termasuk kebijakan pemotongan dan/ a tau penghematan anggaran. Pasal 3 huruf b Kanwil DJPBN
Pasal 42
*) - 5 1 - No. URAIAN REVISI
Pasal 5
4 1 . Revisi otomatis
Pasal 53
Revisi dalam rangka pengesahan KegiatanjKeluaran (Output) tahun sebelumnya yang dananya bersumber dari PHLN atau Pinjaman.
Pasal 54
Pemberian 43. Pagu minus tahun 20 17.
Pasal 55
dipenuhi dari pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program.
pergeseran anggaran antar Program.
Pagu minus tahun 20 16.
Pasal 56
dipenuhi dari pergeseran anggaran dalam 1 ( satu) Program.
pergeseran anggaran antar Program. DJA
Pasal 36
Kanwil DJPBN
Pasal 42
Pasal II
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pad a tanggal 1 7 J uli 2 0 1 7 Ditetapkan di Jakarta pad a tanggal 14 J uli 2 0 1 7 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 17 NOMOR 972