MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94/PMK.06/2019 Menimbang TENT ANG PEJABAT LELANG KELAS I
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pengaturan mengenai Pejabat Lelang Kelas I telah cliatur clalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana. telah cliubah clengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I;
bahwa untuk pengembangan profesi Pejabat Lelang Kelas I clan meningkatkan pelayanan lelang yang lebih optimal, transparan, akuntabel, aclil, serta menjamin perlinclungan hukum kepacla Pejabat Lelang Kelas I, perlu clilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai Pejabat Lelang Kelas I;
bahwa berclasarkan pertimbangan sebagaimana climaksucl clalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pejabat Lelang Kelas I; Mengingat Menetapkan 1. Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad _1908: _ 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941 _: _ _3; _ 2. Instruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad _1908: _ 190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad _1930:
; _ 3. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51); 4 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 /PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 270);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK . 06/2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 375);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEJABAT LELANG KELAS I.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan lelang . 2 . Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang yang merupakan pejabat umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 3 . Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia .
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Direktur Lelang yang selanjutnya disebut Direktur adalah pejabat unit Eselon II di lingkungan DJKN yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kegiatan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi serta pelaksanaan pembinaan perencanaan lelang, pemeriksaan, pengawasan, dan pembinaan kinerja di bidang lelang berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Kantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
Pengawas Lelang (Superintenden) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang.
Pemeriksaan Langsung adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Lelang ( Superintenden) terhadap Pejabat Lelang Kelas I dalam rangka pembinaan, pengawasan dan/atau penilaian kinerja.
Pemeriksaan Tidak Langsung adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Lelang ( Superintenden) terhadap dokumen lelang dan laporan kegiatan Pejabat Lelang Kelas I serta data lainnya .
BAB II
PENGANGKATAN
Bagian Kesatu
Um urn
Pasal 2
Menteri berwenang:
mengangkat; b . membebastugaskan; dan/atau
memberhentikan, Pejabat Lelang Kelas I.
Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal.
Direktur Jenderal harus bertanggung jawab secara substansi terhadap kewenangan dimaksud pada ayat (2).
Bagian Kedua
Syarat dan Prosedur
Pasal 3
se bagaimana Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I dengan persyaratan sebagai berikut:
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang sehat jasmani dan rohani;
memiliki ijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) bidang Hukum, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, Sosial dan Politik, Teknik atau bidang lain yang telah ditentukan, dan telah mendapat izin pencantuman gelar dari instansi yang berwenang di bidang kepegawaian;
memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/ a;
lulus pelatihan Pejabat Lelang Kelas I; dan
tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat, atau tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat.
Pasal 4
Usulan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan secara tertulis oleh pejabat berwenang kepada Direktur Jenderal melalui Direktur dengan disertai:
pertimbangan pengusulan; dan b . dokumen persyaratan.
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu :
Pejabat Eselon II pada kantor pusat DJKN;
Kepala Kantor Wilayah; atau
Kepala KPKNL melalui Kepala Kantor Wilayah.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b · terdiri atas: a . fotokopi surat keputusan kepangkatan terakhir sebagai Pegawai Negeri Sipil;
surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
fotokopi ijazah minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV);
fotokopi sertifikat kelulusan Pelatihan Pejabat Lelang Ke las I; dan
surat keterangan dari p1mpman unit kerja yang bersangkutan bahwa tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat, atau tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat .
Pasal 5
Direktur melakukan penelitian terhadap usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat dan menyampaikan rekomendasi pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I kepada Sekretaris DJKN.
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris DJKN mengusulkan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I kepada Direktur Jenderal.
Berdasarkan usulan Sekretaris DJKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal berdasarkan kewenangan dalam bentuk mandat menetapkan keputusan mengenai pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I atas nama Menteri.
Format keputusan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Pejabat Lelang Kelas I sebelum memangku jabatan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya dan dilantik di hadapan dan oleh Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Pejabat Lelang Kelas I yang bersangkutan.
Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di kantor pusat DJKN, maka pengucapan sumpah atau janji dan pelantikan Pejabat Lelang Kelas I dilakukan di hadapan dan oleh Kepala Kantor Wilayah yang berkedudukan satu kota dengan tempat kedudukan kantor pusat DJKN .
Pengambilan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didampingi oleh seorang rohaniwan dan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi .
Bunyi sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a . bagi Pejabat Lelang Kelas I yang beragama Islam: "Demi Allah, saya bersumpah : bahwa saya, akan setia dan taat kepada Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang - undangan dengan selurus - lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara; bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik- baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab; bahwa saya, akan menJaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela;
dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkeberatan untuk mengucapkan sumpah karena keyakinan tentang agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka kalimat "Demi Allah, saya bersumpah" diganti dengan kalimat : "Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh - sungguh";
bagi Pejabat Lelang Kelas I yang beragama Kristen, pada akhir sumpah/janji Jabatan ditambahkan kalimat yang berbunyi: "Kiranya Tuhan menolong saya";
bagi Pejabat Lelang Kelas I yang beragama Hindu, maka frasa "Demi Allah" diganti dengan "Om Atah Paramawisesa";
bagi Pejabat Lelang Kelas I yang beragama Budha, maka frasa "Demi Allah" diganti dengan "Demi Sang Hyang Adi Budha";
bagi Pejabat Lelang Kelas I yang beragama Khonghucu maka frasa "Demi Allah" diganti dengan "Kehadirat Tian di tempat yang Maha Tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, Dipermuliakanlah";
bagi Pejabat Lelang Kelas I yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa selain beragama Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Khonghucu maka frasa "Demi Allah" diganti dengan kalimat lain yang sesuai dengan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
BAB III
TUGAS, WEWENANG, TANGGUNG JAWAB, DAN LARANGAN
Bagian Kesatu
Tu gas
Pasal 7
Dalam setiap pelaksanaan Lelang, Pejabat Lelang Kelas I harus berdasarkan surat tugas yang telah ditetapkan.
Pasal 8
Dalam pelaksanaan lelang, Pejabat Lelang Kelas I melaksanakan tugas sebagai berikut:
melakukan kegiatan penelitian kelengkapan dokumen permohonan lelang dan analisis terhadap legalitas formal subjek dan objek lelang;
melakukan kegiatan penatausahaan pers1apan pelaksanaan lelang;
melakukan kegiatan telaahan terhadap administrasi Jamman penawaran lelang dan administrasi peserta lelang;
melakukan kegiatan penatausahaan dan penyelenggaraan fisik lelang;
melakukan kegiatan penyusunan/pembuatan minuta dan turunan risalah lelang;
melakukan kegiatan penatausahaan pasca pelaksanaan lelang; dan
tugas lain yang berkaitan dengan wewenang dan tanggung jawab Pejabat Lelang kelas I bersangkutan.
Pasal 9
Dalam melaksanakan lelang, Pejabat Lelang Kelas I dalam hal diperlukan :
memberikan penjelasan yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang kepada calon peserta lelang pada saat kegiatan _aanwijzing; _ dan/atau b. melihat barang/ objek yang akan dilelang.
Bagian Kedua
Wewenang
Pasal 10
Pejabat Lelang Kelas I berwenang untuk:
mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala KPKNL;
menandatangani tanda terima uang Jamman penawaran lelang dengan penenmaan tunai dengan jumlah paling banyak sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan;
mengesahkan pemenang lelang; d . membatalkan pengesahan pembeli lelang yang wanprestasi;
menandatangani rincian uang hasil lelang;
menolak melaksanakan lelang dalam hal tidak yakin akan kebenaran formal berkas persyaratan lelang berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka menjaga ketertiban pelaksanaan lelang yaitu menegur dan/atau mengeluarkan peserta dan/atau pengunjung lelang jika mengganggu jalannya pelaksanaan lelang dan/atau melanggar tata tertib pelaksanaan lelang serta menghentikan pelaksanaan lelang untuk sementara waktu; h . memberikan usul kepada Kepa la KPKNL atau Penjual/Pemohon Lelang untuk meminta bantuan aparat keamanan dalam hal diperlukan; dan L menolak keikutsertaan peserta lelang yang tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I telah diangkat menjadi Pejabat Fungsional Pelelang, kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti pula ketentuan peraturan perundang-undangan y ang mengatur mengenai J abatan Fungsional Pelelang.
Bagian Ketiga
Tanggung Jawab
Pasal 11
Pejabat Lelang Kelas I dalam melaksanakan jabatannya bertanggung jawab terbatas pada jalannya pelaksanaan lelang yang dipimpinnya .
Pasal 12
Pejabat Lelang Kelas I tidak bertanggung jawab terhadap permasalahan hukum dan administrasi yang terkait dengan hak dan kewajiban penjual dan/atau pembeli termasuk namun tidak terbatas pada: a . keabsahan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan lelang atau perikatan lainnya;
keabsahan kepemilikan barang;
keabsahan dokumen persyaratan lelang;
kesesuaian barang dengan dokumen objek lelang;
keabsahan penetapan nilai limit;
kebenaran materi surat dan pengiriman surat yang dilakukan oleh penjual kepada pihak-pihak terkait;
keabsahan pengumuman lelang; h . pelaksanaan penyerahan barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak; dan
pelaksanaan penyerahan dokumen kepemilikan .
Bagian Keempat
Larangan
Pasal 13
Pejabat Lelang Kelas I dilarang:
mem1mpm lelang tanpa disertai surat tugas se bagaimana dimaksud dalam Pas al 7; b . dengan sengaja tidak hadir dalam pelaksanaan lelang yang telah dijadwalkan kecuali telah mendapatkan persetujuan dari Kepala KPKNL;
membeli barang pada lelang yang dipimpinnya baik secara langsung maupun tidak langsung;
melakukan pungutan lain di luar yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
melibatkan keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah derajat pertama, suami/ isteri serta saudara sekandung Pejabat Lelang Kelas I menjadi peserta lelang dalam pelaksanaan lelang yang dipimpinnya; dan/atau
melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kepatutan sebagai Pejabat Lelang Kelas I.
BAB IV
WILAYAH JABATAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 14
Pejabat Lelang Kelas I berwenang melaksanakan lelang, apabila berkedudukan pada KPKNL.
Pasal 15
Pejabat Lelang Kelas I mempunyai wilayah jabatan tertentu sesuai dengan wilayah kerja KPKNL, tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I.
Pasal 16
Dalam hal terjadi kekosongan atau kekurangan Pejabat Lelang Kelas I pada suatu KPKNL, dapat ditunjuk Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di KPKNL lain yang masih dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah yang sama, untuk melaksanakan lelang.
Penunjukan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
Kepala KPKNL yang akan menyelenggarakan lelang menyampaikan surat permintaan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I kepada Kepala Kantor Wilayah setempat, dengan tembusan Kepala KPKNL lain yang masih dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah yang sama; b . berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Kantor Wilayah setempat menunjuk Pejabat Lelang Kelas I untuk menyelenggarakan lelang; dan
berdasarkan penunjukan Kepala Kantor Wilayah setempat sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala KPKNL penyelenggara lelang mengeluarkan surat tugas kepada Pejabat Lelang Kelas I.
Pasal 17
Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c melaksanakan lelang berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh Kepala KPKNL penyelenggara lelang. BABV PENGAWAS LELANG (SUPERINTENDEN)
Bagian Kesatu
Um um
Pasal 18
Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah karena jabatannya (ex officio) menjadi Pengawas Lelang (Superintenden) Pejabat Lelang Kelas I.
Bagian Kedua
Pembinaan dan Pengawasan
Pasal 19
Direktur Jenderal selaku Pengawas Lelang (Superintenden) melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Pejabat Lelang Kelas I.
Pembinaan dan pengawasan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terten tu oleh Direktur. ~ (3) Pembinaan dan pengawasan dalam hal tertentu oleh Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi:
melakukan pembinaan teknis dan yuridis terhadap Pejabat Lelang Kelas I;
melakukan pengawasan berupa Pemeriksaan Langsung atau Pemeriksaan Tidak Langsung dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Direktur Jenderal;
melakukan pemantauan pelaksanaan lelang; dan d . melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan lelang yang dipimpin oleh Pejabat Lelang Kelas I.
Pasal 20
Pembinaan terhadap Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat berupa pemberian penghargaan atau sanksi .
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas berupa surat atau piagam.
Pasal 21
Kepala Kantor Wilayah selaku Pengawas Lelang (Superintenden) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di wilayah kerjanya.
Pembinaan dan pengawasan oleh Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
melakukan bimbingan teknis dan yuridis lelang; b . melakukan pengawasan berupa Pemeriksaan Langsung atau Pemeriksaan Tidak Langsung dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Direktur Jenderal;
melakukan penilaian kinerj a; d . menjatuhkan sanksi peringatan tertulis;
melakukan pemantauan pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas I; dan
melakukan pengawasan pelaksanaan lelang .
Pasal 22
Pengawas Lelang ( Superintenden) dapat menugaskan pejabat/pegawai pada unit yang membidangi lelang untuk melakukan Pemeriksaan Langsung terhadap Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b atau Pasal 21 ayat (2) huruf b.
Dalam Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Lelang Kelas I yang diperiksa wajib memperlihatkan Risalah Lelang, buku, catatan, dokumen, dan memberikan keterangan yang diperlukan atas pelaksanaan lelang yang dipimpinnya.
Pasal 23
Tata cara Pemeriksaan Langsung atau Pemeriksaan Tidak Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b dan Pasal 21 ayat (2) huruf b diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal mengenai pemeriksaan Pejabat Lelang Kelas I.
BAB VI
SANKS I
Bagian Kesatu
Urn um
Pasal 24
Sanksi yang dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas I terdiri atas:
peringatan tertulis;
pembebastugasan; atau
pemberhentian tidak dengan hormat.
Bagian Kedua
Peringatan Tertulis
Pasal 25
Sanksi berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas I dalam hal: a . melakukan kesalahan dalam pembuatan Risalah Lelang, termasuk namun tidak terbatas pada perbedaan data objek lelang, harga lelang, pengenaan tarif Bea Lelang; b . tidak melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan/atau
terlambat membuat Minuta Risalah Lelang.
Kepala Kantor Wilayah selaku Pengawas Lelang (Superintenden) menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung atau Pemeriksaan Tidak Langsung .
Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I yang telah dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya surat peringatan, Kepala Kantor Wilayah mengusulkan pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas I kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur.
Bagian Ketiga
Pembe bastugasan
Pasal 26
Sanksi berupa Pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Ke las I dalam hal:
adanya usulan pembebastugasan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3);
melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; atau
diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil karena telah ditahan dan berstatus sebagai tersangka/terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman penjara.
Pasal 27
Pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diusulkan oleh:
Kepala KPKNL melalui Kepala Kantor Wilayah;
Kepala Kantor Wilayah; atau
Pejabat Eselon II pada kantor pusat DJKN, kepada Direktur Jenderal.
Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
peringatan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2);
bukti adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b;
bukti bahwa Pejabat Lelang Kelas I berstatus sebagai terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman penjara; dan/atau d . surat keputusan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 28
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat Direktur Jenderal berdasarkan kewenangan dalam bentuk mandat menetapkan keputusan pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas I atas nama Menteri.
Format keputusan pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini (3) Salinan keputusan pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur, pimpinan unit kerja tempat kedudukan terakhir Pejabat Lelang Kelas I yang bersangku tan, dan Kepala Kantor Wilayah selaku /L_ Pengawas Lelang (Superintenden). (4) Keputusan pembebastugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi larangan melaksanakan jabatannya selama 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 29
Pejabat Lelang Kelas I yang telah mendapatkan sanksi berupa pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat melakukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya sebagai Pejabat Lelang Kelas I, Direktur Jenderal menetapkan keputusan pembebastugasan kedua yang berisi larangan melaksanakan jabatannya selama 1 (satu) tahun .
Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I yang telah mendapatkan sanksi berupa pembebastugasan kedua kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya, Direktur Jenderal menetapkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat selaku Pejabat Lelang Kelas I.
Pasal 30
Dikecualikan dari ketentuan Pasal 29 ayat dan ayat (2), jangka waktu pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas I yang berstatus sebagai terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c diberikan setiap 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama kumulatif jangka waktu pembebastugasan selama 18 (delapan belas) bulan.
Usulan perpanjangan pembebastugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I kepada Direktur J enderal.
Pasal 31
Dalam hal berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Pejabat Lelang Kelas I L. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dinyatakan tidak terbukti bersalah, Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I memberitahukan kepada Direktur Jenderal.
Berdasarkan pemberitahuan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal :
mencabut sanksi pembebastugasan; atau b . menetapkan keputusan pengangkatan kembali Pejabat Lelang Kelas I, dalam hal Pejabat Lelang Kelas I telah diberhentikan dengan hormat.
Format keputusan pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Pasal 32
Sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas I dalam hal: a . Memimpin dan/atau mengesahkan pemenang lelang tanpa surat tugas Kepala KPKNL;
melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2);
dijatuhi hukuman pidana penJara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d tidak didahului dengan surat peringatan.
Pasal 33
Usulan pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat disampaikan secara tertulis oleh pejabat berwenang dengan disertai:
pertimbangan pengusulan; dan
dokumen persyaratan.
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a . Kepala KPKNL melalui Kepala Kantor Wilayah;
Kepala Kantor Wilayah; atau
Pejabat Eselon II pada kantor pusat DJKN.
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
surat keterangan Kepala Kantor Wilayah tempat pelaksanaan lelang berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pejabat Lelang Kelas I yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dan huruf b;
salinan atau fotokopi keputusan majelis hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c; dan/atau
keputusan pembebastugasan kesatu dan kedua serta surat keterangan Kepala Kantor Wilayah berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pejabat Lelang Kelas I yang mengulangi pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
Pasal 34
Surat usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur untuk diteruskan kepada Sekretaris DJKN.
Berdasarkan usulan dari Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris DJKN mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat Lelang I{_ Kelas I kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
Berdasarkan usulan dari Sekretaris DJKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal berdasarkan kewenangan dalam bentuk mandat menetapkan Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I atas nama Menteri.
Format keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Salinan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktur, pimpinan unit kerja tempat kedudukan terakhir Pejabat Lelang Kelas I dan Kepala Kantor Wilayah selaku Pengawas Lelang ( Superintenden) .
Pasal 35
Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I dikenai hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf d, usulan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris DJKN kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
Pasal 36
Pejabat Lelang Kelas I yang telah diberhentikan tidak dengan hormat tidak dapat diangkat kembali menjadi Pejabat Lelang Kelas I.
BAB VII
PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT
Pasal 37
Pejabat Lelang Kelas I diberhentikan dengan hormat oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 38
Pejabat Lelang Kelas I diberhentikan dengan hormat, dalam hal:
meninggal dunia;
pensiun dari Pegawai Negeri Sipil;
dipindahtugaskan diluar Kementerian Keuangan;
tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Pejabat Lelang Kelas I; atau
telah dibebastugaskan selama 18 (delapan belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1);
Pasal 39
Pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c, huruf d dan huruf e dilakukan dengan penerbitan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I.
Pasal 40
Usulan pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 disampaikan secara tertulis oleh pejabat berwenang dengan disertai:
pertimbangan pengusulan; dan b . dokumen persyaratan.
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
Kepala KPKNL melalui Kepala Kantor Wilayah;
Kepala Kantor Wilayah; atau
Pejabat Eselon II pada kantor pusat DJKN.
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan Pejabat Lelang Kelas I tidak cakap jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas jabatannya; atau
surat keterangan yang menyatakan Pejabat Lelang Kelas I telah dibebastugaskan selama 18 (delapan belas) bulan .
Pasal 41
Surat usulan pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur.
Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan mengenai pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I.
Format keputusan pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Salinan keputusan mengenai pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur, pimpinan unit kerja tempat kedudukan terakhir Pejabat Lelang Kelas I yang bersangkutan, dan Kepala Kantor Wilayah selaku Pengawas Lelang ( Superintenden).
BAB VIII
PERLINDUNGAN BAGI PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 42
Pejabat Lelang Kelas I yang telah melaksanakan tugas dan wewenang serta tidak melanggar larangan / tidak melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dalam pelaksanaan tugasnya, dilindungi oleh hukum.
Pasal 43
Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I yang telah melaksanakan tugas dan wewenang se bagaimana dimaksud dalam Pasal 42 menghadapi masalah hukum terkait pelaksanaan tugasnya, baik perdata maupun pidana, Pejabat Lelang Kelas I yang bersangkutan berhak didampingi oleh pejabat atau pegawai yang berkompeten di bidang bantuan hukum di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam hal diperlukan, Pejabat Lelang Kelas I dapat didampingi oleh penasihat hukum/ advokat.
Tata cara pendampingan oleh penasihat hukum/ advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan mengenai bantuan hukum di lingkungan Kementerian Keuangan .
Pasal 44
Dalam hal terdapat pengaduan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Pejabat Lelang Kelas I, maka atasan Pejabat Lelang Kelas I, Unit Kepatuhan Internal, dan/atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dapat memeriksa dan memberikan rekomendasi terhadap pengaduan dimaksud.
BAB IX
ORGANISASI PROFESI PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 45
Pejabat Lelang Kelas I berhimpun dalam satu wadah Organisasi Profesi Pejabat Lelang Kelas I.
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan Pejabat Lelang Kelas I dan Pejabat Fungsional Pelelang.
Ketentuan mengenai . tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan orgamsas1 ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Profesi .
Pasal 46
Organisasi Profesi Pejabat Lelang Kelas I menetapkan dan menegakkan Kode Etik Pejabat Lelang Kelas I. BABX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
Proses pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I yang usulannya telah diterima oleh Sekretaris DJKN sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I.
Pejabat Lelang Kelas I yang belum diangkat menjadi Pejabat Fungsional Pelelang masih tetap dapat melaksanakan lelang sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Ketentuan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai be rlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 te ntang Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 74/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini .
Pasal 49
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku : a . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 474); dan b . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1337), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 50
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri lnl dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia . Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd . SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 667 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENT ANG 94/PMK.06/2019 PEJABAT LELANG KELAS I FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGANGKATAN PEJABAT LELANG KELAS I Menimbang Mengingat Menet a pkan PERT AMA KEDUA KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO MOR _ * 1 /KM .6 / __ *2 TENTANG PENGANGKATAN PEJABAT LELANG KELAS I DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan hasil dan pelayanan lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, dipandang perlu mengangkat Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 Lampiran Keputusan Menteri ini, dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad _1908: _ 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941 : 3 _); _ 2. Instruksi Lelang (V endu Jnstructie, Staatsblad _1908: _ 190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad _1930:
; _ 3 . Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 /PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 270); 5 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... tentang Pejabat Lelang Kelas I (Berita Negara Republik Indonesia Tahun ... Nomor ... };
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 70/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Keka ya an Negara;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 666/KMK.01/2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGANGKATAN PEJABAT LELANG KELAS I DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. Mengangkat para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam l ajur 2 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan d ar i Keputusan Menteri Keuangan ini sebagai Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara . Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat Lelang Kelas I sebaga im ana dimaksud pada Diktum PERTAMA wajib mematuhi ketentuan-ketentuan lel ang sebagaimana ditetapkan dalam Vendu Reglement Staatsblad. 1908 Nomor 189, Vendu Jnstructie Staatsblad . 1 908 Nomor 190 dan peraturan pelaksanaannya. KETIGA Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal pengambilan sumpah jabatan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan Republik Indonesia;
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kek ayaan Negara;
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berkepentingan;
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berkepentingan. Petikan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, NO. 1 1. *4 2. 3. d . s.t . PEJABAT LELANG KELAS I LAMPI RAN KEPUTUSAN MENTE RI KEUANGAN REPUBLIK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA NAMA/NIP 2 PANG KAT KEDUDUKAN . (GOLONGAN} SEKA.RANG 3 4 *5 *6 a.n . MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, Petunjuk Pengisian:
Nomor Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Tahun Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Nama Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
Nama Pejabat Lelang Kelas I yang akan diangkat;
Pangkat/Golongan Pejabat Lelang Kelas I yang akan diangkat;
Nama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I yang akan diangkat;
Nama Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Menimbang Mengingat M enetapkan PERT AMA KE DUA FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBEBASTUGASAN PEJABAT LELANG KELAS I KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR _ *1/KM.6/ __ *2 TENT ANG PEMBEBASTUGASAN PEJABAT LELANG KELAS I ATAS NAMA *3 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Saud ara __ *4 melalui surat no . __ _ *5 pada tanggal ___ *6 dinyatakan *7;
bahwa *8 (Kepala KPKNL .. . melalui Kepala Kanwil.. . /Kepala Kanwil.../Pejabat Eselon II kantor pusat DJKN) melalui surat no. __ *9 tanggal *10 mengusulkan permohonan pembebastugasan Pejab at Lelang Kelas I atas nama * 11;
bahwa berdas arka n pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebastugasan Pe jabat Lelang Kelas I;
Undang-Undang Le lang (V end u Reglement, Ordonantie 28 F eb ruari 1908 Staatsblad _1908: _ 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad _1941:
; _ 2 . Instruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908: 190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad _1930:
; _ 3 . Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 /PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 270);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... tentang Pejabat Lelang Kelas I (Berita Negara Republik Indonesia Tahun . .. Nomor .. . );
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Keka yaan Negara;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 666/KMK.01/2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mand at Kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASTUGASAN PEJABAT LELANG KELAS I ATAS NAMA * 12 Membebastugaskan Peja bat Lelang Kelas I ya ng tersebut di bawah ini :
Nama 2. NIP 3. Tempat/tanggal lahir 4. Pangkat/Golongan Ruang 5. Jabatan 6. Unit Kerja __ __ _ _ *13 __ ____ *14 __ ____ * 15 ___ _ __ *16 _ ___ _ _ *17 __ __ _ _ *18 terhitung sejak tanggal keputusan ini ditetapkan. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini akan diadak an perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan Menteri ini disampaik an kepada:
Menteri Keuangan Republik Indonesia;
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Kepala Kantor Wila yah Direktorat Jenderal Kek ayaan Negara yang berkepen tingan;
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berkepentingan. Petikan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui clan dipergunakan sebagairnana mestinya .
n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL , Petunjuk Pengisian :
Nomor Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas I;
Tahun Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebastugasan Pejabat Le lang Kelas I;
Nama Pejabat Lelang Kelas I yang dibebastugaskan;
Nama Pejabat Lelang Kelas I yang dibebastugaskan;
Nomor surat pernyataan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang;
Tanggal surat pernyataan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang;
Diisi (pilih salah satu) kondisi yang telah dipenuhi untuk pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas I, sebagai berikut:
tidak memenuhi peringatan tertulis sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan;
melanggar larangan sebagai Pejabat Lelang Kelas I;
telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman penjara; a tau d. telah diberhentikan sementara sebagai PNS.
Diisi (pilih salah satu) pemimpin unit kerja yang mengajukan permohonan pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas I;
Nomor surat permohonan pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas I;
Tanggal surat permohonan pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas I;
Nama Pejabat Lelang Kelas I yang dimohonkan untuk dibebastugaskan;
Nama Pejabat Lelang Kelas I yang dibebastugaskan;
Nama Pejabat Lelang Kelas I yang dibebastugaskan; 14 . NIP Pejabat Lelang Kelas I yang dibebastugaskan;
Tempat dan tanggal lahir Pejabat Lelang Kelas I yang dibebastugaskan;
Pangkat/Golongan Ruang Pejabat Lelang Kelas I yang dibebastugaskan;
Jabatan Pejabat Lelang Kelas I yang dibebastugaskan; 18 . Unit kerja tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I yang dibebastugaskan;
Nama Direktur Jenderal Kekayaan Negara. FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT LELANG KELAS I Menimbang Mengingat Menetapkan PERT AMA KEDUA KETIGA KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR _*l/KM.6/ __ *2 TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT LELANG KELAS I DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan hasil dan pelayanan lelang pad a Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, dipandang perlu mengangkat kembali Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam la jur 2 Lampiran Keputusan Menteri ini, dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat kembali sebagai Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan Kembali Pejabat Lelang Kelas I di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908 _: _ 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad _1941:
; _ 2. Instruksi Lelang ( Vendu Instructie, Staatsblad 1908: 190 se bagaimana telah beberapa kali diubah t era khir dengan Staatsblad 1930 _:
; _ 3. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 /PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 270);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... tentang Pejabat Lel ang Kelas I (Berita Negara Republik Indonesia Tahun ... Nomor ... );
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 70/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekay aan Negara;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 666/KMK.01/2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mand at Kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor ... tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pejabat Lelang Kelas I Atas Nama ... ;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT LELANG KELAS I DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKA.YAAN NEGARA. Mengangkat kembali para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini sebagai Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA wajib mematuhi ketentuan - ketentuan lelang sebagaimana ditetapkan dalam Vendu Reglement Staatsblad. 1908 Nomor 189, Vendu lnstructie Staatsblad . 1908 Nomor 190 dan peraturan pelaksanaannya. Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal pengambilan sumpah jabatan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada :
Menteri Keuangan Republik Indonesia;
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berkepentingan;
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berkepentingan. Petikan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya .
n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, : : · '1; _NO : _ l 1. *4 2. 3. d.s .t. LAMPI RAN KEPUTUSAN MENTE RI KEUANGAN REPUBLIK TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT LELANG KELAS I DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT LELANG KELAS I DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA NAMA/NIP 2 PANG KAT KEDUDUKAN (GO LONGAN) SEKARANG 3 4 *5 *6 a .n . MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, ________ *7 ' Petunjuk Pengisian:
Nomor Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengangkat an Kembali Pejabat Lelang Kelas I di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Tahun Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan Kembali Pejabat Lelang Kelas I di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Nama Direktur Jenderal Kek ayaa n Negara;
Nama Pejabat Lelang Kelas I yang akan diangkat kembali;
Pangkat/Golongan Pejabat Lelang Kelas I yang akan diangkat kembali;
Nama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I yang akan diangkat kembali;
Nama Direktur Jenderal Kekayaan Negara; FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT PEJABAT LELANG KELAS I Menimbang Mengingat Menetapkan PERT AMA KEDUA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO MOR_* l /KM.6 / __ *2 TENT ANG PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT PEJABAT LELANG KELAS I ATAS NAMA *3 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Saudara __ *4 melalui surat no . __ *5 pada tanggal ___ *6 dinyatakan *7;
bahwa *8 (Kepala KPKNL ... melalui Kepala Kanwil.../Kepala Kanwil. .. /Pejabat Eselon II kantor pusat DJKN) melalui surat no. *9 tanggal * 10 mengusulkan permohonan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pejabat Lelang Kelas I atas nama *11;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dim aks ud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Pejabat Lelang Kelas I;
Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonanti e 28 Februari 1908 Staatsblad _1908: _ 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad _1941:
; _ 2. Instruksi Lelang (Vendu Instructi e, Staatsblad 1908: 190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad _1930:
; _ 3. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 /PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 270);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... tentang Pejabat Lela ng Kelas I (Berita Negara Republik Indonesia Tahun ... Nomor ... );
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 70/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan T ata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekay aan Negara;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 666/KMK.01/2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT PEJABAT LELANG KELAS I ATAS NAMA *12 Memberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pejabat Le lang Kelas I ya ng tersebut di bawah ini:
Nama 2. NIP 3. Tempat/tanggal lahir 4. Pangkat/Golongan Ruang 5. Jabatan 6. Unit Kerja _____ _ * 13 ______ * 14 ______ * 15 ______ * 16 ______ * 17 ______ * 18 terhitung sejak tanggal keputusan ini ditetapkan. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan Republik Indonesia;
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berkepentingan;
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berkepentingan. Petikan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dik etah ui dan dipergunakan sebagairnana mestinya.
n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL, Petunjuk Pengisian:
Nomor Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberhentian tidak dengan Hormat Pejabat Lelang Kelas I;
Tahun Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberhentian tidak dengan Hormat Pejabat Lelang Kelas I;
Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan tidak dengan hormat;
Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan tidak dengan hormat;
Nomor surat pernyataan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang;
Tanggal surat pernyataan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang;
Diisi (pilih salah satu) kondisi yang telah dipenuhi untuk pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I, sebagai berikut:
memimpin dan/atau mengesahkan pemenang lelang tanpa surat tugas Kepala KPKNL;
melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) PMK Nomor ... /PMK.06/2019 tentang Pejabat Lelang Kelas I;
dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. 8. Diisi (pilih salah satu) pemimpin unit kerja yang mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I;
Nomor surat permohonan pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I;
Tanggal surat permohonan pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I;
Nama Pejabat Lelang Kelas I yang dimohonkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat;
Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan tidak dengan hormat;
Nama Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan tidak dengan hormat;
NIP Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan tidak dengan hormat;
Tempat dan tanggal lahir Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan tidak dengan hormat;
Pangkat/Golongan Ruang Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan tidak dengan hormat;
Jabatan Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan tidak dengan hormat;
Unit kerja tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I yang diberhentikan tidak dengan hormat;
Nama Direktur Jenderal Kekayaan Negara . FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT PEJABAT LELANG KELAS I Menimbang Mengingat Menetapkan PERT AMA KE DUA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR _*l/KM.6/ __ *2 TENT ANG PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT PEJABAT LELANG KELAS I ATAS NAMA *3 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Saudara __ *4 melalui surat no . ___ *5 pada tanggal ___ *6 dinyatakan *7;
bahwa *8 (Kepala KPKNL ... melalui Kepala Kanwil.../Kepala Kanw il... /Pejabat Eselon II kantor pusat DJKN) melalui surat no. *9 tanggal *10 mengusulkan permohonan pemberhentian dengan hormat sebagai Pejabat Lelang Kelas I atas nama *11;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud da l am huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pejabat Lelang Kelas I;
Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad _1908: _ 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad _1941:
; _ 2. Instruksi Lelang ( Vendu lnstructie, Staatsblad _1908: _ 190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad _1930:
; _ 3. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 /PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 270);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... tentang Pejabat Lelang Kelas I (Berita Negara Republik Indon esia Tahun ... Nomor ... );
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 666/KMK.01/2018 tentang Pelirnpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT PEJABAT LELANG KELAS I ATAS NAMA ____ *12 Memberhentikan dengan hormat sebagai Pejabat Lelang Kelas I yang tersebut di bawah ini:
Nama 2 . NIP 3 . Tempat/tanggal lahir 4. Pangkat/Golongan Ruang 5. Jabatan 6. Unit Kerja ______ *13 ______ * 14 ______ *15 ______ * 16 ______ *17 ______ *18 terhitung sejak tanggal keputusan ini ditetapkan. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada :
Menteri Keuangan Republik Indonesia;
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berkepentingan;
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelangyang berkepentingan. L Petikan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL, Petunjuk Pengisian:
Nomor Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberhentian clengan ^Hormat ^Pejabat ^Lelang Kelas I;
Tahun Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberhentian clengan ^Hormat ^Pejabat ^Lelang Kelas I; 3 . Nama Pejabat Lelang Kelas I yang cliberhentikan clengan hormat;
Nama Pejabat Lelang Kelas I yang cliberhentikan clengan hormat;
Nomor surat pernyataan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan clan Letang;
Tanggal surat pernyataan clari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan clan Lelang;
Diisi (pilih salah satu ) konclisi yang telah clipenuhi untuk pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Ketas I, sebagai berikut:
meninggat clunia;
pensiun clari Pegawai Negeri Sipit;
clinyatakan ticlak cakap jasmani clan/atau rohani sehingga ticlak clapat menjatankan tugas clan kewajiban sebagai Pejabat Letang Ketas; atau
cl. clibebastugaskan setama 18 (clelapan betas) butan sebagai Pejabat Letang Ket as I.
Diisi (pilih satah satu) pemimpin unit kerja yang mengajuk an pemberhentian clengan hormat Pejabat Lelang Ketas I;
Nomor surat permohonan pemberhentian clengan hormat Pejabat Letang Kelas I; 10 . Tanggat surat permohonan pemberhentian clengan hormat Pejabat Letang Kelas I;
Nama Pejabat Letang Ketas I yang climohonkan untuk diberhentikan clengan hormat;
Nama Pejabat Lelang Ketas I yang cliberhentikan clengan hormat;
Nama Pejabat Lelang Ketas I yang diberhentikan clengan hormat;
NIP Pejabat Lelang Kelas I yang cliberhentikan clengan hormat;
Tempat clan tanggat tahir Pejabat Letang Kelas I yang cliberhentikan clengan hormat;
Pangkat/Gotongan Ruang Pejabat Letang Ketas I yang cliberhentikan dengan hormat;
Jabatan Pejabat Lelang Kelas I yang cliberhentikan clengan hormat;
Unit kerja tempat kedudukan Pejabat Lelang Ket as I yang cliberhentikan clengan hormat;
Nama Direktur Jenclerat Kekayaan Negara.