bahwa untuk melaksanakan investasi pemerintah dalam bidang pemberdayaan usaha ultra mikro yang berbasis ekonomi kerakyatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro;
bahwa untuk melaksanakan simplifikasi proses bisnis agar pembiayaan ultra mikro lebih efektif, efisien, dan menjangkau pelaku usaha ultra mikro, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pembiayaan ultra mikro;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembiayaan Ultra Mikro;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBIAYAAN ULTRA MIKRO.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Usaha Ultra Mikro adalah usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan.
Pembiayaan Ultra Mikro adalah program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro baik dalam bentuk kredit konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat BLU PIP adalah unit pelaksana investasi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya disingkat LKBB adalah lembaga yang menyediakan pelayanan jasa keuangan serta bukan merupakan bank, perusahaan asuransi, dan lembaga penjamin.
Penyalur adalah pihak yang ditunjuk dan memperoleh pembiayaan dari BLU PIP untuk menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro.
Lembaga Linkage adalah LKBB yang bukan merupakan Penyalur yang ditunjuk oleh BLU PIP.
Debitur adalah pelaku Usaha Ultra Mikro yang memperoleh fasilitas Pembiayaan Ultra Mikro.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Pembiayaan Ultra Mikro bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah.
BAB III
PELAKSANA PEMBIAYAAN ULTRA MIKRO
Pasal 3
Pembiayaan Ultra Mikro dilaksanakan oleh BLU PIP.
Dalam Pembiayaan Ultra Mikro, BLU PIP menjalankan fungsi koordinator dana untuk melaksanakan tugas penghimpunan dan penyaluran dana.
Dalam melaksanakan tugas penghimpunan dan penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BLU PIP menerapkan manajemen risiko.
Pasal 4
BLU PIP melaksanakan Pembiayaan Ultra Mikro berdasarkan target penyaluran pembiayaan sesuai dengan alokasi yang tercantum dalam rencana bisnis dan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 5
Pembiayaan Ultra Mikro dapat bersumber dari:
rupiah murni;
hibah;
pendapatan dari pembiayaan; dan/atau
sumber lainnya.
Rupiah murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengeluaran investasi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sumber dana yang diterima langsung dan dicatat sebagai pendapatan BLU PIP.
Pendapatan dari pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pendapatan dari penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro berupa bunga, marjin, bagi hasil, dan/atau hasil lainnya.
Sumber dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain berupa dana yang berasal dari:
kerja sama pendanaan; dan
kerja sama investasi.
Pasal 6
Dana yang berasal dari kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a, merupakan gabungan dana dengan besaran komitmen dana tertentu antara BLU PIP, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lainnya.
Kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian antara BLU PIP, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lainnya yang paling sedikit memuat:
besaran komitmen dana;
jangka waktu kerja sama;
manajemen risiko; dan
pengelolaan gabungan dana.
Dalam mengelola gabungan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU PIP dan Pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya dapat menggunakan rekening pengelolaan dana pada bank umum.
Bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk oleh BLU PIP berdasarkan kesepakatan dengan Pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya sesuai dengan prinsip efisiensi, ekonomis, dan praktik bisnis yang sehat.
Penggunaan dana pada rekening pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara BLU PIP dengan Pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya.
Pasal 7
Dana yang berasal dari kerjasama investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf b merupakan dana yang dikelola oleh BLU PIP yang bersumber dari penempatan dana investasi oleh Pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya.
BAB V
SKEMA PEMBIAYAAN ULTRA MIKRO
Bagian Kesatu
Pola Penyaluran
Pasal 8
Pembiayaan Ultra Mikro disalurkan melalui perantaraan Penyalur.
Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan LKBB dengan kriteria:
memiliki pengalaman dalam pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah paling sedikit 2 (dua) tahun;
sehat dan berkinerja baik;
memiliki sistem yang terkoneksi dan/atau kompatibel __ dengan sistem informasi yang digunakan oleh BLU PIP; dan
dimiliki oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah atau terafiliasi dengan lembaga milik Pemerintah/Pemerintah Daerah.
Pasal 9
BLU PIP menyalurkan pembiayaan kepada Penyalur melalui pembiayaan konvensional dan/atau pembiayaan syariah.
Penyalur menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro kepada Debitur dengan pola:
langsung; dan/atau
tidak langsung;
Penyaluran langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Penyalur secara langsung kepada Debitur.
Penyaluran tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan Penyalur kepada Debitur bekerja sama dengan Lembaga Linkage .
Pemilihan pola penyaluran langsung dan/atau tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b ditentukan berdasarkan kesepakatan antara BLU PIP dan Penyalur.
Pasal 10
Penyalur dan Lembaga Linkage bertanggung jawab atas penyaluran yang dilakukan kepada Debitur.
Bagian Kedua
Kerjasama Penyaluran
Pasal 11
Dalam menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro, BLU PIP melakukan kerja sama penyaluran pembiayaan dengan Penyalur.
Kerja sama penyaluran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama penyaluran pembiayaan yang paling sedikit memuat:
jumlah pembiayaan dan target penyaluran;
pola penyaluran;
jaminan/fidusia;
pendampingan;
monitoring dan evaluasi; dan
sanksi.
Pasal 12
Dalam hal Penyalur menggunakan pola penyaluran tidak langsung, Penyalur melakukan kerja sama dengan Lembaga Linkage secara business to business. (2) Dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat , Penyalur melakukan penilaian kelayakan Lembaga Linkage berdasarkan kriteria paling sedikit:
memiliki pengalaman dalam pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah paling sedikit selama 2 (dua) tahun; dan
sehat dan berkinerja baik;
Kerjasama antara Penyalur dan Lembaga Linkage dalam pola penyaluran tidak langsung dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
Bagian Ketiga
Fidusia
Pasal 13
Untuk menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro, Penyalur menjaminkan piutang lancar dengan Fidusia kepada BLU PIP paling sedikit sebesar jumlah pinjaman.
BLU PIP menerima piutang lancar yang dimiliki Penyalur sebelum ditetapkannya perjanjian pembiayaan antara BLU PIP dan Penyalur.
Penjaminan piutang lancar dengan Fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari piutang yang memiliki nilai paling besar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per piutang.
Penyalur menyerahkan kepemilikan piutang yang dijaminkan dengan Fidusia kepada BLU PIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Fidusia.
Penyalur memperbaharui piutang yang dijaminkan dalam hal piutang yang dijaminkan macet atau jatuh tempo.
BLU PIP melakukan penatausahaan dan pemantauan terhadap piutang yang dijaminkan secara Fidusia oleh Penyalur.
Bagian Keempat
Penyaluran Kepada Debitur
Pasal 14
Pihak yang dapat menjadi Debitur dalam Pembiayaan Ultra Mikro harus memenuhi kriteria:
tidak sedang dibiayai oleh kredit program pemerintah di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah yang tercatat dalam SIKP; dan
dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Pasal 15
Debitur dapat menerima Pembiayaan Ultra Mikro secara:
individu; atau
berkelompok.
Debitur secara individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikenakan agunan.
Debitur secara berkelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
tidak dikenakan agunan; dan
menerapkan mekanisme tanggung renteng.
Pembiayaan Ultra Mikro yang diterima oleh Debitur secara individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar baki debet ( outstanding ) paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pembiayaan Ultra Mikro yang diterima oleh Debitur secara berkelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b masing-masing sebesar baki debet ( outstanding ) paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per individu.
Bagian Kelima
Pendampingan
Pasal 16
Penyalur dan Lembaga Linkage harus melakukan pendampingan kepada Debitur.
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
pemberian motivasi;
konsultasi terkait usaha;
peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
pengawasan terhadap Debitur; dan/atau
bentuk pendampingan lainnya.
Pelaksanaan pendampingan dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh BLU PIP.
Bagian Keenam
Sistem Informasi
Pasal 17
BLU PIP menatausahakan Pembiayaan Ultra Mikro melalui SIKP Ultra Mikro (SIKP UMi) yang memiliki koneksi langsung antar sistem dengan SIKP.
Pasal 18
Penyalur dan Lembaga Linkage menatausahakan data- data Pembiayaan Ultra Mikro melalui koneksi langsung antarsistem Penyalur dan Lembaga Linkage dengan SIKP UMi.
Dalam hal koneksi langsung antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, Penyalur dan Lembaga Linkage melakukan unggah data melalui SIKP UMi.
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 19
Penyalur menyampaikan laporan terkait Pembiayaan Ultra Mikro kepada BLU PIP.
Pasal 20
BLU PIP menyampaikan laporan kinerja penyaluran kepada Direktur Jenderal secara semesteran.
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta BLU PIP untuk menyampaikan laporan lain terkait Pembiayaan Ultra Mikro.
BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 21
Dalam pembinaan terhadap pelaksanaan Pembiayaan Ultra Mikro, Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi.
Monitoring dan evaluasi dalam Pembiayaan Ultra Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
monitoring ketepatan data penyaluran;
pengukuran nilai keekonomian debitur; dan/atau
monitoring dan evaluasi lainnya.
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro.
Ketentuan mengenai monitoring dan evaluasi atas Pembiayaan Ultra Mikro diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 22
Dalam pelaksanaan Pembiayaan Ultra Mikro, Pimpinan BLU PIP menyusun ketentuan teknis mengenai:
mekanisme penerapan manajemen risiko;
mekanisme kerja sama pendanaan, kerja sama investasi, penunjukan bank pengelola gabungan dana, dan penggunaan gabungan dana;
mekanisme kerja sama penyaluran dan penunjukan Penyalur;
mekanisme penatausahaan dan pemantauan dan evaluasi atas jaminan Fidusia;
mekanisme serta pemantauan dan evaluasi atas pendampingan; dan
jenis dan mekanisme penyampaian laporan oleh Penyalur.
Pimpinan BLU PIP menyampaikan salinan ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Pasal 23
Dalam hal terdapat perubahan nomenklatur dan/atau organisasi BLU PIP yang tidak mengakibatkan perubahan tugas dan fungsi BLU PIP dalam pelaksanaan Pembiayaan Ultra Mikro, kegiatan Pembiayaan Ultra Mikro masih dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Pada saat peraturan Menteri ini berlaku, seluruh perjanjian yang telah dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 331), dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian.
Pasal 25
Dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan dan/atau ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 331), dinyatakan masih tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 harus ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 331), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA