MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96/PMK.OS/2017 Menimbang TENTANG TATA CARA.PEMBAYARAN ATAS TRANSAKSI PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pembayaran pengembalian atas keterlanjuran setoran/kelebihan penerimaan negara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa untuk memberikan pedoman pembayaran pengembalian atas penerimaan negara yang dikarenakan kesalahan perekaman dan eksekusi kode billing oleh Bank atau Pos Persepsi dan kesalahan penyetoran melalui Rekening Kas Umum Negara, perlu diatur mekanisme pengembalian atas penerimaan negara;
bahwa untuk tertib administrasi dan sesuai dengan pr1ns1p tata kelola yang baik, perlu mengatur tata cara pembayaran atas transaksi pengembalian penerimaan negara baik yang disebabkan oleh keterlanjuran setoranjkelebihan pener1maan negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a maupun yang disebabkan oleh . kesalahan perekaman dan eksekusi kode billing oleh Bank Mengingat Menetapkan atau Pos Persepsi dan kesalahan penyetoran melalui Rekening Kas Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN ATAS PENERIMAAN NEGARA. TRANSAKSI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PENGEMBALIAN Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
Sisa Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran/ sisa kurang pembiayaan anggaran tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/ dikurangi dengan koreksi pembukuan.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan fungsi BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab Penggunaan Anggaran pada Kernen terian N egara j Lem bag a.
Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut DJP adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut DJBC adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum,. pelayanan dan optimalisasi Penerimaan N egara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.
Direktorat Sis tern Perbendaharaan adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunya1 tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengembangan sistem perbendaharaan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa BUN. - 4 - 11 . Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, pemungut pajak, yang mempunya1 hak dan kewajiban perpajakan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Wajib Setor adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban untuk menerima dan kemudian menyetorkan Penerimaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh bank/ pos persepsi atas transaksi Penerimaan Negara dengan teraan nomor transaksi Penerimaan Negara dan nomor transaksi bank/ nomor transaksi pos se bagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang tertera pada BPN yang diterbitkan oleh sistem settlement.
Transaksi Penggan ti adalah transaksi Penerimaan N egara yang disetorkan oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar /Wajib Setor menggunakan kode billing dengan nilai nominal yang benar sebagai pengganti atas transaksi penerimaan negara yang salah.
Surat Ketetapan Keterlanjura_n Setoran Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat SKKSPN adalah surat ketetapan yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/KPA atau KPPN Khusus Penerimaan yang menetapkan adanya pengembalian atas Penerimaan Negara kepada yang berhak dan berfungsi sebagai dasar penerbitan surat perintah membayar pengembalian Penerimaan Negara. 1 8. Surat Keterangan Telah Dibukukan yang selanjutnya disingkat SKTB adalah surat keterangan yang diterbitkan f www.jdih.kemenkeu.go.id oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan bahwa pendapatan dan/ a tau Penerimaan Negara telah dibukukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 1 9. Surat Perintah Membayar Pengembalian Penerimaan yang selanjutnya disingkat SPMPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penandantangan Surat Perintah Membayar untuk mencairkan dana berdasarkan SKKSPN dan SKTB.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan surat perintah membayar.
Bank/Pos Persepsi adalah bank umum/PT Pos Indonesia (Persero ) yang ditunjuk oleh kuasa BUN untuk menerima setoran Penerimaan Negara.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat menyimpan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Kas Negara adalah tempat menyimpan uang negara yang ditentukan Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan yang antara lain berisi pernyataan bahwa segala akibat dari tindakan pejabat/ seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian negara menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pejabat/ seseorang yang mengambil tindakan dimaksud.
Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atau suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara yang telah disetor melalui Kas Negara pada tahun anggaran berjalan maupun tahun anggaran yang lalu.
Pengembalian Penerimaan Negara sebagaimana· dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pengembalian PNBP;
pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai; dan
pengembalian Penerimaan Negara yang disetor melalui RKUN.
BAB III
PRINSIP DASAR PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA
Pasal 3
Pengembalian Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang disetorkan pada tahun anggaran berjalan dibukukan sebagai pengurang Penerimaan Negara bersangkutan dan dibebankan pada akun pener1maan yang sama dengan akun yang digunakan pada saat penyetorannya.
Pengembalian Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang disetorkan pada tahun anggaran yang lalu dibebankan pada SAL.
Permintaan pengembalian Penerimaan Negara dilakukan berdasarkan BPN yang sah.
Pasal 4
Pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara yang disetorkan pada tahun anggaran yang lalu dilakukan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan selaku satuan kerja pengembalian Penerimaan Negara atas beban SAL.
Pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara melalui RKUN pada tahun anggaran berjalan dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas N egara selaku satuan kerja pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara melalui RKUN. Pasa1 5 Pengembalian Penerimaan Negara dibayarkan sesua1 dengan mata uang yang digunakan pada saat penyetorannya. BAB I V PENGEMBALIAN PNBP
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
Pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam hal terjadi:
keterlanjuran setoranjkelebihan penyetoran PNBP;
kelebihan pemotongan pada SPM atas transaksi PNBP; a tau c. kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing setoran PNBP oleh Bank/ Pos Persepsi.
Bagian Kedua
Pengembalian PNBP yang Disetorkan pada Tahun Anggaran Berjalan
Pasal 7
Pengembalian PNBP yang disetorkan pada tahun anggaran berjalan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Wajib Bayar atau Bank/Pas Persepsi menyampaikan permintaan pengembalian PNBP kepada KPA dengan dilampiri BPN dan fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan;
KPA melakukan pengujian atas keabsahan BPN dan kebenaran perhitungan jumlah pengembalian yang diajukan oleh Wajib Bayar a tau Bank/ Pos Persepsi; dan
KPA menyampaikan permintaan penerbitan SKTB kepada KPPN mitra kerja, atas setoran PNBP yang dimintakan pengembalian.
Pasal 8
Berdasarkan permintaan penerbitan SKTB dari KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, KPPN mitra kerja melakukan penelitian. untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN.
Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan, KPPN mitra kerja menerbitkan SKTB dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
SKTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya disampaikan kepada KPA.
Pasal 9
Berdasarkan SKTB dari KPPN mitra kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), KPA menerbitkan SKKSPN dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
SKKSPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penerbitan SPMPP pada satuan kerja. Pasal 1 0 (1) Proses penerbitan dan pengajuan SPMPP oleh satuan kerja kepada KPPN mitra kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam hal SPMPP diterbitkan dalam mata uang as1ng, SPMPP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah melalui KPPN mitra kerja satuan kerja berkenaan.
Pasal 11
Berdasarkan SPMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, KPPN mitra kerja/KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Bagian Ketiga
Pengembalian PNBP yang Disetorkan pada Tahun Anggaran yang Lalu
Pasal 12
Pengembalian PNBP yang disetorkan pada tahun anggaran yang lalu dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Wajib Bayar atau Bank/Pos Persepsi menyampaikan permintaan pengembalian PNBP kepada KPA dengan dilampiri BPN dan fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan;
KPA melakukan pengUJlan atas keabsahan BPN dan kebenaran perhitungan jumlah pengembalian yang diajukan oleh Wajib Bayar atau Bank/Pos Persepsi; dan
KPA menyampaikan permintaan penerbitan SKTB kepada KPPN mitra kerja, atas setoran PNBP yang dimintakan pengembalian.
Pasal 13
Berdasarkan permintaan penerbitan SKTB dari KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, KPPN mitra kerja melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN.
Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah telah dibukukan, KPPN Mitra kerja menerbitkan SKTB dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
SKTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya disampaikan kepada KPA.
Pasal 14
Berdasarkan SKTB dari KPPN mitra kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), KPA menerbitkan SKKSPN dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
KPA menyampaikan permintaan pengembalian PNBP kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan melalui KPPN mitra kerja, dilampiri dengan:
SKKSPN;
SKTB;
fotokopi BPN;
fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan; dan
SPTJM yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
KPPN mitra kerja meneruskan permintaan pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan.
Direktorat Sistem Perbendaharaan melakukan pengujian dan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen permintaan pengembalian penerimaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membandingkan kesesuaian antara jumlah permintaan pengembalian PNBP dengan dokumen lamp iran.
Dalam hal permintaan pengembalian atas Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lengkap dan benar, Direktorat Sistem Perbendaharaan menerbitkan SPMPP.
SPMPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan kepada KPPN Jakarta II.
Dalam hal SPMPP diterbitkan dalam mata uang as1ng, SPMPP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hi bah.
Proses penerbitan dan pengaJuan SPMPP dilakukan sesua1 dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengena1 tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 16
Berdasarkan SPMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) atau ayat (6), KPPN Jakarta II/KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB V
PENGEMBALIAN ATAS PENERIMAAN PAJAK DAN BEA CUKAI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 17
Pengembalian atas penenmaan pajak dan bea cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing setoran penerimaan paj ak dan be a cukai oleh Bank/ Pos Persepsi.
Bagian Kedua
Pengembalian Penerimaan Pajak dan Bea Cukai yang Disetorkan pada Tahun Anggaran Berjalan Pasal 1 8 Pengembalian pener1maan pajak dan bea cukai yang disetorkan pada tahun anggaran berjalan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kantor pusat Bank/Pos Persepsi mengajukan permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai kepada KPPN Khusus Penerimaan, dengan dilampiri: 1 . fotokopi BPN atas setoran yang dimintakan pengembaliannya;
2. fotokopi BPN atas Transaksi Pengganti;
3. fotokopi laporan harian penerimaan;
4. fotokopi nota debet pelimpahan;
5. fotokopi bukti kepemilikan rekening;
6. SPTJM yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
7. surat pernyataan dari Wajib PajakjWajib Bayar/Wajib Setor yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. berdasarkan permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, KPPN Khusus Penerimaan melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan dibukukan pada Kas Negara serta pemeriksaan atas kelengkapan dokumen permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai;
c. dalam hal setoran telah diterima dan dibukukan pada Kas Negara, KPPN Khusus Penerimaan menerbitkan SKTB dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. dalam hal permintaan pengembalian atas pener1maan sebagaimana dimaksud dalam huruf a lengkap, KPPN Khusus Penerimaan melakukan koreksi pembukuan setoran dimaksud;
e. berdasarkan SKTB sebagaimana dimaksud dalam huruf c, KPPN Khusus Penerimaan menerbitkan SKKSPN sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian .tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
f. KPPN Khusus Penerimaan meneruskan permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai beserta dokumen lampiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada KPPN Jakarta II dilampiri dengan SKKSPN dan SKTB.
Pasal 19
KPPN Jakarta II melakukan pengujian dan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f.
Pengujian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan membandingkan kesesuaian antara jumlah permintaan pengembalian pener1maan pajak dan bea cukai dengan dokumen lampiran.
Dalam hal permintaan pengembalian atas pener1maan pajak dan bea cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lengkap dan benar, KPPN Jakarta II selaku satuan kerja Bagian Anggaran BUN menerbitkan SPMPP.
SPMPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada KPPN Jakarta II selaku kantor bayar.
Dalam hal SPMPP diterbitkan dalam mata uang as1ng, maka SPMPP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.
Proses penerbitan dan pengajuan SPMPP dilakukan sesua1 dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengena1 tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. -14 -
Pasal 20
Berdasarkan SPMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 9 ayat (4) atau ayat (5) KPPN Jakarta II/KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 21
KPPN Jakarta II/KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menyampaikan surat pemberitahuan pengembalian atas penerimaan pajak dan bea cukai kepada DJPjDJBC yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan dilampiri fotokopi SPMPP dan laporan monitoring SP2D.
Pasal 22
Berdasarkan surat pemberitahuan pengembalian atas Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 , DJPjDJBC melakukan koreksi pembukuan transaksi pada satuan kerja kantor pelayanan pajakjkantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai yang mencatat dan membukukan setoran.
Bagian Ketiga
Pengembalian Penerimaan Pajak dan Bea Cukai yang Disetorkan pada Tahun Anggaran yang Lalu
Pasal 23
Pengembalian penenmaan pajak dan bea cukai yang disetorkan pada tahun anggaran yang lalu dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
kantor pusat Bank/Pos Persepsi mengajukan permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai kepada KPPN Khusus Penerimaan, dengan dilampiri: 1 . fotokopi BPN atas setoran yang pengembaliannya; dimintakan 2. fotokopi BPN atas Transaksi Pengganti;
fotokopi laporan harian penerimaan;
fotokopi nota debet pelimpahan;
fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan;
SPTJM yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
surat pernyataan dari W ajib Pajak/W ajib Bayar /W ajib Setor yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
berdasarkan permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, KPPN Khusus Penerimaan melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan dibukukan pada Kas Negara dan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai;
dalam hal setoran telah diterima dan dibukukan pada Kas Negara, KPPN Khusus Penerimaan menerbitkan SKTB dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
berdasarkan SKTB sebagaimana dimaksud dalam huruf c, KPPN Khusus Penerimaan menerbitkan SKKSPN dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
KPPN Khusus Penerimaan meneruskan permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai beserta dokumen lampiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan dilampiri dengan SKTB dan SKKSPN.
Pasal 24
Direktorat Sistem Perbendaharaan melakukan pengujian dan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen pengembalian atas penerimaan pajak dan bea cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e.
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan kesesuaian antara jumlah permintaan pengembalian pajak dan bea cukai dengan dokumen lampiran.
Dalam hal permintaan pengembalian atas pener1maan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lengkap dan benar, Direktorat Sistem Perbendaharaan menerbitkan SPMPP.
SPMPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan kepada KPPN Jakarta II.
Dalam hal SPMPP diterbitkan dalam mata uang asing, SPMPP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hi bah.
Proses penerbitan dan pengajuan SPMPP dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengena1 tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 25
Berdasarkan SPMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) atau ayat (5), KPPN Jakarta II/KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 26
KPPN Jakarta II/KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menyampaikan surat pemberitahuan pengembalian atas penerimaan pajak dan bea cukai kepada DJP/DJBC yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan dilampiri fotokopi SPMPP dan laporan monitoring SP2D.
Pasal 27
Berdasarkan surat pemberitahuan pengembalian atas Penerimaan Pasal 26, Negara DJP/DJBC sebagaimana melakukan dimaksud dalam koreksi pembukuan transaksi pada satuan kerja kantor pelayanan pajakjkantor kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai yang mencatat dan membukukan setoran.
BAB VI
PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA YANG DISETOR MELALUI RKUN
Bagian Kesatu
Umum Pasal 2 8 (1) Pengembalian Penerimaan Negara yang disetor melalui RKUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, dapat dilakukan dalam hal terjadi kelebihan atau kesalahan penyetoran.
(2) Permintaan pengembalian Penerimaan Negara yang disetor melalui RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh KPA atau bank penyetorjbadan lainnya.
Bagian Kedua
Pengembalian Penerimaan Negara yang Disetor melalui RKUN pada Tahun Anggaran Berjalan
Pasal 29
Pengembalian Penerimaan Negara yang disetor melalui RKUN pada tahun anggaran berjalan yang diajukan oleh KPA dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
KPA mengajukan permintaan penerbitan SKTB kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara dengan dilampiri fotokopi BPN;
berdasarkan permintaan penerbitan SKTB sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan dibukukan pada RKUN;
dalam hal setoran telah diterima dan dibukukan pada RKUN, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan SKTB sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan SKTB kepada KPA.
Pasal 30
Berdasarkan SKTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d, KPA menerbitkan SKKSPN sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
SKKSPN menjadi dasar penerbitan SPMPP pada satuan kerja.
Pasal 31
Proses penerbitan dan pengajuan SPMPP oleh satuan kerja kepada KPPN mitra kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam hal SPMPP diterbitkan dalam mata uang as1ng, SPMPP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah melalui KPPN mitra kerja satuan kerja berkenaan.
Pasal 32
Berdasarkan SPMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 KPPN mitra kerjajKPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 33
Pengembalian Penerimaan Negara yang disetor melalui RKUN pada tahun anggaran berjalan yang diajukan oleh bank penyetorjbadan lainnya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bank penyetorjbadan lainnya mengajukan permintaan pengembalian Penerimaan Negara yang disetor melalui RKUN kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara, dengan dilampiri:
fotokopi BPN;
fotokopi nota debet pelimpahan;
fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan; dan
SPTJM yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
berdasarkan permintaan pengembalian pener1maan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan dibukukan pada RKUN dan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen permintaan pengembalian penerimaan;
dalam hal setoran telah diterima dan dibukukan pada RKUN, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan SKTB dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
berdasarkan SKTB sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku KPA pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara melalui RKUN menerbitkan SKKSPN dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
berdasarkan SKTB sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan SKKSPN sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan SPMPP;
SPMPP sebagaimana dimaksud dalam huruf e diajukan kepada KPPN Jakarta II;
dalam hal SPMPP diterbitkan dalam mata uang asing, SPMPP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah; dan
proses penerbitan dan pengaJuan SPMPP dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengena1 tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 34
Berdasarkan SPMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f atau huruf g, KPPN Jakarta II/KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Bagian Ketiga
Pengembalian Penerimaan Negara yang Disetor melalui RKUN pada Tahun Anggaran yang Lalu
Pasal 35
Pengembalian Penerimaan Negara yang disetor melalui RKUN pada tahun anggaran yang lalu yang diajukan oleh KPA dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
KPA mengajukan permintaan penerbitan SKTB kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara dengan dilampiri fotokopi BPN;
berdasarkan permintaan penerbitan SKTB sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan dibukukan pada RKUN;
dalam hal setoran telah diterima dan dibukukan pada RKUN, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan SKTB sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan SKTB sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPA.
Pasal 36
Berdasarkan SKTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d, KPA menerbitkan SKKSPN sesua1 dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bĬgian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
KPA menyampaikan permintaan pengembalian atas penerimaan negara kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara, dengan dilampiri:
SKKSPN;
SKTB;
fotokopi BPN;
fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan; dan
SPTJM yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Men teri ini.
Pasal 37
Direktorat Pengelolaan Kas Negara meneruskan permintaan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan.
Pasal 38
Direktorat Sistem Perbendaharaan melakukan pengujian dan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen permintaan pengembalian penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan kesesuaian antara jumlah permintaan pengembalian dengan dokumen lamp iran.
Dalam . hal permintaan pengembalian penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lengkap dan benar, Direktorat Sistem Perbendaharaan menerbitkan SPMPP.
SPMPP sebagaiman ^a dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada KPPN Jakarta II.
Dalam hal SPMPP diterbitkan dalam mata uang asing, SPMPP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hi bah.
Proses penerbitan dan pengaJuan SPMPP dilakukan sesua1 dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 39
Berdasarkan SPMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) atau ayat (5), KPPN Jakarta II/KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 40
Pengembalian Penerimaan Negara yang disetor melalui RKUN pada tahun anggaran yang lalu yang diajukan oleh bank penyetorjbadan lainnya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bank penyetorjbadan lainnya mengajukan permintaan pengembalian Penerimaan Negara kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara, dengan dilampiri: 1 . fotokopi BPN;
fotokopi nota debet pelimpahan;
fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan; dan
SPTJM yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan dibukukan pada Kas Negara;
dalam hal setoran telah diterima dan dibukukan pada RKUN, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan SKTB dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
berdasarkan SKTB sebagaimana dimaksud pada huruf c, Direktorat Pengelolaan Kas N egara selaku KPA pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara melalui RKUN menerbitkan SKKSPN dengan menggunakan format tercĭntum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
Direktorat Pengelolaan Kas Negara meneruskan permintaan pengembalian Penerimaan Negara beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan dilampiri SKTB dan SKKSPN.
Pasal 41
Berdasarkan SKTB dan SKKSPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e, Direktorat Sistem Perbendaharaan melakukan pengujian dan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen permintaan pengembalian Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a.
Pengujian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan membandingkan kesesuaian antara jumlah permintaan pengembalian atas Penerimaan Negara dengan dokumen lampiran.
Dalam hal permintaan pengembalian atas penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lengkap dan bena,r, Direktorat Sistem Perbendaharaan menerbitkan SPMPP.
SPMPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan kepada KPPN Jakarta II.
Dalam hal SPMPP diterbitkan dalam mata uang asing, maka SPMPP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah. i - 24 - (6) Proses penerbitan dan pengaJuan SPMPP dilakukan sesua1 dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 42
Berdasarkan SPMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) atau ayat (5), KPPN Jakarta II/KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai t ^a ta cara pengembalian atas Penerimaan Negara diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 44
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.