bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan;
bahwa Menteri Keuangan melalui Surat Nomor: S-6162/MK.05/2018 tanggal 7 Agustus 2018 hal Permohonan Revisi Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan, telah menyampaikan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan;
bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT INVESTASI PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KEUANGAN.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan adalah imbalan atas jasa layanan pembiayaan ultra mikro dari Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan kepada penyalur dan/atau lembaga linkage .
Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang ditunjuk dan memperoleh pembiayaan dari Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan untuk menyalurkan pembiayaan ultra mikro dengan pola konvensional dan/atau pola syariah.
Lembaga linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bukan penyalur yang ditunjuk oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan untuk menyalurkan pembiayaan ultra mikro dengan pola konvensional dan/atau pola syariah.
Pasal 2
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan terdiri atas:
tarif layanan pembiayaan ultra mikro dengan pola konvensional; dan
tarif layanan pembiayaan ultra mikro dengan pola syariah.
Pasal 3
Tarif layanan pembiayaan ultra mikro dengan pola konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
penyaluran langsung; dan
penyaluran tidak langsung.
Penyaluran langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh penyalur kepada debitur.
Penyaluran tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh penyalur kepada debitur bekerja sama dengan lembaga linkage. (4) Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan lembaga linkage sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas: __ a. lembaga keuangan bukan bank;
badan layanan umum pengelola dana/badan layanan umum daerah pengelola dana; dan/atau
koperasi.
Pasal 4
Tarif layanan pembiayaan ultra mikro dengan pola konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan tarif pinjaman kepada penyalur dalam bentuk tingkat suku bunga efektif per tahun.
Untuk penyaluran langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, tarif pinjaman dengan tingkat suku bunga efektif per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada penyalur sebesar 4% (empat persen) dari realisasi penyaluran pembiayaan oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan.
Untuk penyaluran tidak __ langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b , tarif pinjaman dengan tingkat suku bunga efektif per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada penyalur sebesar 2% (dua persen) dari realisasi penyaluran pembiayaan oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dan kepada lembaga linkage paling tinggi sebesar 6% (enam persen) dari realisasi penyaluran pembiayaan oleh penyalur.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pinjaman, pengembalian pokok pinjaman, pembayaran bunga pinjaman, sanksi, peninjauan kembali pinjaman, jaminan, dan/atau denda diatur dalam perjanjian pinjaman antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dengan penyalur.
Pasal 5
Tarif layanan pembiayaan ultra mikro dengan pola syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan bentuk penempatan dana kepada penyalur dan/atau lembaga linkage sesuai dengan prinsip syariah dengan imbal hasil sesuai kesepakatan antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dengan penyalur dan/atau lembaga linkage .
Penyalur dan/atau lembaga linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
lembaga keuangan bukan bank yang menjalankan prinsip syariah; dan
koperasi yang menjalankan prinsip syariah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif pembiayaan ultra mikro dengan pola syariah, jangka waktu perjanjian, sanksi, peninjauan kembali, jaminan, dan/atau denda diatur dalam perjanjian antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dengan penyalur dan/atau lembaga linkage .
Pasal 6
Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dapat memberikan jasa layanan pembiayaan ultra mikro kepada penyalur dan/atau lembaga linkage dalam bentuk kerja sama pendanaan dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lainnya.
Kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gabungan dana dengan proporsi tertentu yang dilakukan antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, dan/atau pihak lainnya.
Tarif layanan pembiayaan ultra mikro kepada penyalur dan/atau lembaga linkage dengan menggunakan kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
untuk pola konvensional dengan penyaluran langsung, dikenakan tarif dalam bentuk tingkat suku bunga efektif per tahun sebesar 4% (empat persen) dari realisasi penyaluran pembiayaan;
untuk pola konvensional dengan penyaluran tidak langsung, dikenakan tarif dalam bentuk tingkat suku bunga efektif per tahun sebesar 2% (dua persen) kepada penyalur dari realisasi penyaluran pembiayaan oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dan paling tinggi sebesar 6% (enam persen) kepada lembaga linkage dari realisasi penyaluran pembiayaan oleh penyalur; dan
untuk pola syariah, dalam bentuk penempatan dana kepada penyalur dan/atau lembaga linkage sesuai dengan prinsip syariah dengan imbal hasil sesuai kesepakatan antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dengan penyalur dan/atau lembaga linkage .
Pasal 7
Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pembiayaan ultra mikro dan pelaksanaan inventasi pemerintah.
Tarif layanan kerja sama operasional dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dengan pihak lain.
Pasal 8
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 399), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA