bahwa untuk melaksanakan pengasuransian Barang Milik Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara;
bahwa untuk menyikapi kondisi dan praktik pengelolaan Barang Milik Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengasuransian Barang Milik Negara;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi nonkementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak yaitu Perusahaan Asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan Premi oleh Perusahaan Asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Polis adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis.
Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi umum dan terdaftar pada lembaga pengawas industri jasa keuangan di Indonesia.
Perusahaan Reasuransi adalah Perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.
Konsorsium Asuransi BMN adalah kumpulan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang terdiri dari Ketua Konsorsium dan Anggota Konsorsium, yang tergabung bersama serta terikat dalam kontrak konsorsium untuk memberikan dan menyelenggarakan pengasuransian BMN.
Nilai Pertanggungan adalah harga sebenarnya atau nilai sehat suatu objek yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadi suatu kerugian atau kerusakan, yang dihitung berdasarkan biaya memperoleh/memperbaiki objek yang dipertanggungkan ke dalam keadaan baru.
Premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi dan disetujui oleh pemegang Polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi untuk memperoleh manfaat.
Biaya Akuisisi adalah biaya-biaya yang dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi kepada pemegang polis atau pihak ketiga dalam rangka perolehan bisnis.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk:
memberikan pedoman bagi Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam pengasuransian BMN;
terselenggaranya pengasuransian BMN yang tertib, terarah, adil dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal.
Pasal 3
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara pengasuransian BMN berupa gedung dan bangunan yang berada pada Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang.
Pasal 4
BMN dapat diasuransikan.
Pengasuransian BMN dilaksanakan untuk pengamanan, kepastian keberlangsungan pemberian pelayanan umum, dan/atau kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
BMN dapat diasuransikan berdasarkan prinsip:
selektif;
efisiensi;
efektivitas; dan
prioritas.
BAB II
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian Kesatu
Pengelola Barang
Pasal 5
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
merumuskan kebijakan pengasuransian BMN; dan
menentukan produk asuransi yang dapat digunakan dalam pengasuransian BMN.
Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan secara mandat oleh Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal.
Bagian Kedua
Pengguna Barang
Pasal 6
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
menetapkan rencana pengasuransian BMN;
memenuhi kewajiban, tanggung jawab, dan ketentuan lainnya yang diatur dalam Polis; dan
menyusun laporan pengasuransian BMN tingkat Pengguna Barang.
Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada pejabat struktural pada unit organisasi eselon I yang membidangi pengelolaan BMN.
Bagian Ketiga
Kuasa Pengguna Barang
Pasal 7
Kuasa Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
menyusun rencana pengasuransian BMN;
memenuhi kewajiban, tanggung jawab, dan ketentuan lainnya yang diatur dalam Polis; dan
menyusun laporan pengasuransian BMN tingkat Kuasa Pengguna Barang.
BAB III
ASURANSI BMN
Bagian Kesatu
Pihak Pelaksana Pengasuransian
Pasal 8
Pengguna Barang pada Kementerian/Lembaga adalah pihak yang memegang polis asuransi.
Konsorsium Asuransi BMN adalah pihak yang menyediakan pertanggungan terhadap BMN yang diasuransikan.
Pasal 9
Pengguna Barang menunjuk 1 (satu) satuan kerja pada Kementerian/Lembaga bersangkutan untuk melakukan pengadaan jasa asuransi BMN.
Pasal 10
Konsorsium Asuransi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diketuai oleh salah satu Perusahaan Asuransi yang telah bergabung dalam Konsorsium Asuransi BMN.
Pasal 11
Konsorsium Asuransi BMN wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan polis sampai berakhirnya masa pertanggungan asuransi BMN yang bersangkutan, termasuk apabila terdapat perubahan keanggotaan dalam Konsorsium Asuransi BMN tersebut.
Bagian Kedua
Penyediaan Jasa Asuransi
Pasal 12
Penyediaan jasa asuransi BMN dituangkan dalam perjanjian antara:
Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang; dan
pimpinan Perusahaan Asuransi yang menjadi Ketua dari Konsorsium Asuransi BMN yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman pembuatan Polis untuk Kementerian/Lembaga.
Bagian Ketiga
Objek Asuransi
Pasal 13
BMN yang menjadi objek asuransi adalah BMN berupa gedung dan bangunan.
BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang; dan/atau
menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 14
Gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat mengikutsertakan sarana dan prasarana, yang meliputi tapi tidak terbatas pada:
komponen struktural, antara lain pondasi, struktur atau dinding;
komponen mekanikal, antara lain saluran air, sistem tata udara, sistem transportasi vertikal, sistem proteksi kebakaran, atau sistem plambing dan pompa;
komponen elektrikal, antara lain sistem kelistrikan, atau sistem elektronika; dan/atau
komponen tata ruang luar, antara lain pertamanan, perkerasan, saluran pembuangan, pagar dan pintu gerbang, atau pos/gardu jaga; sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang- undangan mengenai bangunan gedung.
Bagian Keempat
Jangka Waktu Asuransi
Pasal 15
Jangka waktu pengasuransian BMN adalah 1 (satu) tahun sejak ditandatanganinya Polis.
Bagian Kelima
Produk Asuransi
Pasal 16
Pengasuransian BMN dilakukan menggunakan satu produk asuransi BMN yang sudah mendapatkan persetujuan dari lembaga pengawas industri jasa keuangan di Indonesia.
Bagian Keenam
Polis Asuransi
Pasal 17
Polis disusun dengan mengacu pada Polis standar yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari produk asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Polis ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di satuan kerja yang melakukan pengadaan jasa asuransi dan pimpinan Perusahaan Asuransi yang menjadi Ketua Konsorsium Asuransi BMN.
Bagian Ketujuh
Premi Asuransi
Pasal 18
Besaran Premi asuransi BMN yang tercantum pada Polis mengikuti tarif yang tercantum pada perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
BAB IV
TATA CARA PENGASURANSIAN BMN
Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal 19
Kuasa Pengguna Barang menyusun rencana pengasuransian BMN di lingkungan Kuasa Pengguna Barang yang bersangkutan.
Rencana pengasuransian BMN sekurang-kurangnya memuat:
data BMN sesuai dengan Daftar Barang Kuasa Pengguna Barang meliputi kode barang, nama barang, Nomor Urut Pendaftaran, luas dan lokasi;
risiko atas BMN;
penjelasan penggunaan dan fungsi BMN;
pertimbangan pengasuransian BMN;
besaran premi; dan
jangka waktu pengasuransian BMN.
Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilengkapi pula dengan informasi termasuk detail atas ruangan, konstruksi gedung dan bangunan, foto dan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, yang terdapat pada BMN yang akan diasuransikan.
Kuasa Pengguna Barang menyampaikan rencana pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berjenjang kepada Pengguna Barang.
Penyampaian rencana pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat bulan Desember pada 2 (dua) tahun sebelum tahun ditandatanganinya Polis.
Rencana pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format daftar usulan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
Pengguna Barang melakukan penelitian atas rencana pengasuransian BMN yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang.
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan:
kebenaran data rencana pengasuransian BMN yang sekurang-kurangnya mengacu pada Daftar Barang Kuasa Pengguna Barang; dan
kesesuaian BMN yang akan diasuransikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang menetapkan rencana pengasuransian BMN.
Rencana pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan format daftar penetapan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Berdasarkan penetapan rencana pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pengguna Barang menyusun anggaran untuk pembayaran biaya Premi untuk setiap satuan kerja dan biaya lain-lain dalam pengasuransian BMN.
Penyusunan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penyusunan anggaran Kementerian/Lembaga.
Bagian Kedua
Pelaksanaan
Pasal 22
Anggaran pengasuransian BMN dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Pengadaan jasa asuransi dilaksanakan setelah tersedianya anggaran untuk pengasuransian BMN pada satuan kerja bersangkutan.
Pengadaan jasa asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ketentuan di bidang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Pasal 23
Pengasuransian BMN berupa sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tercatat secara terpisah dari gedung dan bangunan menjadi penambah nilai gedung dan bangunan yang dipertanggungkan dan dicantumkan dalam Polis.
Pasal 24
Mekanisme pembayaran Premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
Pasal 25
Satuan kerja melaporkan kepada Pengguna Barang dalam hal terjadi risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan Polis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk laporan kondisi BMN setelah terjadinya risiko yang dipertanggungkan, disertai dengan penjelasan tertulis dan foto terkini BMN tersebut.
Pengguna Barang mengajukan permohonan klaim kepada Konsorsium Asuransi BMN berdasarkan laporan satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pengajuan permohonan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Polis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Pengguna Barang memastikan klaim telah terpenuhi sesuai dengan Nilai Pertanggungan dan manfaat yang diperjanjikan dalam Polis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Dalam hal klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak terpenuhi, penyelesaiannya dilakukan dengan mengikuti ketentuan penyelesaian perselisihan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
Penyelesaian klaim oleh Konsorsium Asuransi BMN atas BMN diberikan dalam bentuk uang tunai setidak- tidaknya dengan jumlah yang setara dengan nilai BMN yang dipertanggungkan.
Penyelesaian klaim yang diberikan dalam bentuk uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Konsorsium Asuransi BMN disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penyetoran uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penyetoran uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka revisi anggaran untuk pengadaan atas BMN yang dipertanggungkan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara revisi anggaran.
Pasal 27
Pengadaan atas BMN yang dipertanggungkan dilakukan setelah Konsorsium Asuransi BMN menyelesaikan klaim yang diberikan dalam bentuk uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat .
Penyediaan penganggaran untuk pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang penganggaran.
Bagian Ketiga
Pelaporan
Pasal 28
Kuasa Pengguna Barang menyusun laporan pelaksanaan pengasuransian BMN.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari Laporan Barang Kuasa Pengguna.
Pengguna Barang menyusun laporan pelaksanaan pengasuransian BMN berdasarkan laporan pelaksanaan pengasuransian BMN yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bagian dari Laporan Barang Pengguna.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) memuat antara lain:
data BMN yang diasuransikan termasuk lokasi BMN;
jenis risiko BMN yang dipertanggungkan;
jangka waktu pengasuransian BMN;
identitas penyedia pertanggungan;
Nilai Pertanggungan;
besaran Premi yang dibayarkan; dan
data pengajuan dan penyelesaian klaim.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disusun dengan format daftar laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat
Pemeliharaan dan Pengamanan
Pasal 29
Satuan kerja bertanggung jawab melakukan pemeliharaan dan pengamanan atas BMN yang dipertanggungkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pengelolaan BMN dengan tetap memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Polis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Pasal 30
Satuan kerja yang melakukan pengadaan jasa asuransi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 melakukan penyimpanan dan pemeliharaan terhadap Polis dan dokumen pelaksanaan asuransi lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pengelolaan BMN.
Pasal 31
Satuan kerja melakukan prosedur pengamanan atas BMN yang dipertanggungkan apabila terjadi risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan Polis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang meliputi:
mencegah adanya kerusakan tambahan terhadap BMN yang rusak; dan
menjaga BMN yang rusak sampai dengan klaim telah selesai dibayarkan oleh Konsorsium Asuransi BMN.
Bagian Kelima
Penatausahaan
Pasal 32
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan penatausahaan atas BMN yang dipertanggungkan.
Bagian Keenam
Penghapusan
Pasal 33
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan penghapusan terhadap BMN dipertanggungkan yang harus dihapuskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah pengajuan klaim kepada Konsorsium Asuransi BMN.
Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
BAB VI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 34
Penyelesaian perselisihan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Polis dengan tetap memperhatikan solusi yang tidak merugikan negara.
Dalam hal setelah menempuh langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perselisihan tetap tidak dapat diselesaikan, Pengguna Barang melakukan banding baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pengasuransian.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 35
BMN yang wajib diasuransikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk selain dari Objek Asuransi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat , dapat diasuransikan dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dengan pengecualian:
besaran Premi adalah sebesar nilai bersih setelah dikurangi dengan Biaya Akuisisi, antara lain komisi, diskon, dan bonus; dan
pihak yang menyediakan pertanggungan adalah Perusahaan Asuransi atau Konsorsium Asuransi BMN.
BMN yang berlokasi di luar negeri dapat diasuransikan mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di negara setempat dengan besaran Premi sebesar nilai bersih setelah dikurangi dengan Biaya Akuisisi, antara lain komisi, diskon, dan bonus.
Perencanaan dan pelaporan pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 36
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
pelaksanaan pengasuransian BMN yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara dan telah dituangkan dalam Polis, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengasuransian dalam Polis tersebut; dan
pelaksanaan pengasuransian BMN yang sedang berlangsung untuk Tahun Anggaran 2019 dan 2020, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, kecuali ketentuan mengenai batas waktu penyampaian rencana pengasuransian BMN yang dilakukan paling lambat bulan Desember pada 2 (dua) tahun sebelum tahun ditandatanganinya Polis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5).
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Pengasuransian BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2019.
Tahapan pengasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang.
Pasal 38
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 17), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 39
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA