bahwa untuk melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia terkait penyaluran beras kepada kelompok masyarakat yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, perlu menambah cakupan arah penggunaan dana cadangan beras pemerintah termasuk untuk penyaluran beras dalam rangka penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat;
bahwa untuk melaksanakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 657);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 88/PMK.02/2019 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 657), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Dana Cadangan Beras Pemerintah yang selanjutnya disebut Dana CBP adalah sejumlah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan untuk kegiatan Cadangan Beras Pemerintah dengan arah penggunaan untuk penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana, penyaluran beras dalam rangka penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga beras, bantuan internasional, dan kerja sama internasional.
Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
Harga Pembelian Beras yang selanjutnya disingkat HPB adalah harga pembelian beras pemerintah kepada Perum BULOG di atas alat angkut di depan pintu gudang Perum BULOG.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertangungjawab atas program Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan bertindak untuk menandatangani DIPA BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara/KPA BUN untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara/KPA BUN untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara/KPA BUN/PPSPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA BUN atau dokumen lain yang dipersamakan kepada pihak ketiga dan/atau Bendahara Pengeluaran.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK sebagai dasar penerbitan SPM- LS dalam rangka pembayaran tagihan kepada pihak ketiga dan/atau Bendahara Pengeluaran.
Struktur Biaya Harga Pembelian Beras yang selanjutnya disebut Struktur Biaya HPB adalah rincian komponen biaya penyusun HPB sebagai bagian dari kerangka anggaran biaya dan pendapatan Perum BULOG dalam rangka penugasan pemerintah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran Perum BULOG.
Penyaluran Beras adalah pemberian beras kepada keluarga penerima manfaat, dalam rangka penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Keluarga Penerima Manfaat adalah keluarga yang menjadi sasaran Penyaluran Beras yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
Penyaluran beras dilaksanakan berdasarkan arahan Presiden sesuai dengan penugasan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dalam rangka penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, yang penyalurannya dilakukan oleh Perum BULOG.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Dana CBP digunakan untuk:
Pembayaran penggantian dana kepada Perum BULOG sebesar 100% (seratus persen) atas penggunaan Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana, serta Penyaluran Beras berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pembayaran penggantian dana kepada Perum BULOG atas penggunaan Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga beras berupa selisih antara HPB dengan harga penjualan beras dalam kegiatan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga beras berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pembayaran penggantian dana kepada Perum BULOG sebesar 100% (seratus persen) atas penggunaan Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka bantuan internasional berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Pembayaran penggantian dana kepada Perum BULOG sebesar 100% (seratus persen) atas penggunaan Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka kerjasama internasional berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Biaya pengarungan __ dan distribusi atas Penyaluran Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibayarkan dengan menggunakan Dana CBP.
Biaya pengarungan __ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah biaya pengarungan dari kemasan 50 kg (lima puluh kilogram) menjadi kemasan 10 kg (sepuluh kilogram).
Biaya distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah biaya distribusi dari gudang Perum BULOG sampai kepada Keluarga Penerima Manfaat.
Penggantian penggunaan Dana CBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Perum BULOG kepada KPA BUN setiap 3 (tiga) bulan setelah melalui reviu oleh masing-masing kementerian yang bertanggung jawab dalam kebijakan penggunaan Cadangan Beras Pemerintah.
Penggantian penggunaan Dana CBP untuk Penyaluran Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) diajukan oleh Perum BULOG kepada KPA BUN setelah dilakukan reviu oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Kebijakan penggunaan Dana CBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masing- masing menteri dalam bentuk surat perintah/surat keputusan atau dokumen sejenis yang paling sedikit memuat volume penggunaan Cadangan Beras Pemerintah dengan memperhatikan ketersediaan Dana CBP.
Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Dalam rangka pencairan Dana CBP untuk penggantian dana atas penggunaan Cadangan Beras Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Perum BULOG mengajukan surat tagihan kepada PPK.
Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
Kuitansi Tagihan/Bukti Pembayaran pengadaan Cadangan Beras Pemerintah oleh Perum BULOG yang disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Hasil reviu dari masing-masing kementerian yang bertanggung jawab atas kebijakan penggunaan Dana CBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) atau hasil reviu badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6); dan
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perum BULOG yang disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial bertanggung jawab secara formal dan material terhadap penggunaan Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana, dan Penyaluran Beras, serta bertanggung jawab atas data Keluarga Penerima Manfaat yang diberikan kepada Perum BULOG dalam rangka Penyaluran Beras.
Direksi Perum BULOG bertanggung jawab secara formal dan material atas penyediaan dan Penyaluran Beras dari gudang Perum BULOG sampai kepada Keluarga Penerima Manfaat dalam rangka Penyaluran Beras.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO