bahwa untuk mewujudkan pengelolaan kas badan layanan umum yang dilaksanakan berdasarkan praktik bisnis yang sehat, perlu dilakukan upaya pembinaan terhadap badan layanan umum untuk meminimalkan kas yang menganggur ( idle cash ) pada badan layanan umum;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, surplus anggaran badan layanan umum dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas perintah Menteri Keuangan; disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Negara dengan mempertimbangkan posisi likuiditas badan layanan umum;
bahwa untuk pengelolaan kas pada badan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan pengelolaan kas untuk pelaksanaan anggaran negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan sinergi pengelolaan kas pemerintah dengan memanfaatkan kas yang menganggur pada badan layanan umum untuk pelaksanaan anggaran negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penarikan dan Pengembalian Dana pada Badan Layanan Umum;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENARIKAN DAN PENGEMBALIAN DANA PADA BADAN LAYANAN UMUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Kas Negara adalah tempat menyimpan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
Surplus Anggaran adalah selisih lebih antara pendapatan dan belanja yang dihitung berdasarkan laporan keuangan operasional berbasis akrual pada 1 (satu) periode anggaran.
Dana Kelolaan adalah dana yang dikelola oleh BLU yang bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah.
Surat Perintah Membayar Pengembalian Penerimaan yang selanjutnya disingkat SPM-PP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penarikan dan pengembalian Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan, dan berdasarkan surat keterangan telah dibukukan.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan Surat Perintah Membayar.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Surat Keterangan Telah Dibukukan yang selanjutnya disingkat SKTB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPPN yang menyatakan bahwa Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan telah disetor dan dibukukan KPPN.
BAB II
PENARIKAN SURPLUS ANGGARAN DAN/ATAU DANA KELOLAAN
Pasal 2
Menteri Keuangan dapat melakukan penarikan dana yang dikelola BLU.
Dana yang dikelola oleh BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Surplus Anggaran; dan/atau
Dana Kelolaan.
Penarikan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
pembinaan pengelolaan keuangan BLU; dan/atau
optimalisasi kas pemerintah.
Penarikan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
penarikan tanpa pengembalian; atau
penarikan dengan pengembalian.
Pasal 3
Untuk penarikan dana yang dikelola BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Keuangan melakukan penilaian atas pengelolaan Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan.
Pasal 4
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan penilaian atas pengelolaan Surplus Anggaran pada BLU.
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
posisi likuiditas BLU;
keberlanjutan layanan BLU;
rencana pengembangan layanan tahun berjalan dan/atau 1 (satu) tahun berikutnya; dan/atau
hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas pengelolaan Surplus Anggaran.
Pasal 5
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan penilaian atas pengelolaan Dana Kelolaan.
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara selaku pimpinan pembantu pengguna anggaran bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan investasi pemerintah.
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
tujuan pengelolaan dana;
realisasi penyaluran/perguliran Dana Kelolaan; dan/atau c. hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas pengelolaan Dana Kelolaan.
Dalam hal penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, hasil penilaian disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. __
Pasal 6
Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan rekomendasi penarikan dan pengembalian Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan BLU kepada Menteri Keuangan.
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penarikan dan pengembalian Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan BLU.
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat:
besaran Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan yang ditarik dan dikembalikan;
batas waktu penyetoran Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan ke Kas Negara; dan
jatuh tempo pengembalian Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan.
Dalam hal penarikan Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan merupakan penarikan tanpa pengembalian, jatuh tempo pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak diperlukan.
Pasal 7
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), BLU menyetorkan Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan ke Kas Negara melalui bank/pos persepsi dengan menggunakan sistem penerimaan negara.
Penyetoran Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai transaksi non anggaran.
Pasal 8
Pemimpin BLU menyampaikan permintaan penerbitan SKTB kepada KPPN mitra kerja atas setoran Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah penyetoran.
Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan fotokopi bukti penerimaan negara.
Berdasarkan permintaan penerbitan SKTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN mitra kerja melakukan penelitian untuk memastikan setoran Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan telah dibukukan oleh KPPN.
Dalam hal setoran Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan telah dibukukan, KPPN mitra kerja menerbitkan SKTB untuk selanjutnya disampaikan kepada pemimpin BLU.
Penerbitan SKTB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permintaan SKTB diterima secara lengkap.
SKTB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam 4 (empat) rangkap, dengan ketentuan sebagai berikut:
lembar ke-1 disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
lembar ke-2 disampaikan kepada BLU;
lembar ke-3 disampaikan kepada KPPN Khusus Penerimaan; dan
lembar ke-4 sebagai pertinggal.
BAB III
PENGEMBALIAN SURPLUS ANGGARAN DAN/ATAU DANA KELOLAAN
Pasal 9
Dalam hal penarikan Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan merupakan penarikan dengan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, pengembalian dilakukan pada tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Pengembalian Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai transaksi non anggaran.
Pengembalian Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme SPM-PP.
Pasal 10
Pengembalian Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan dilakukan oleh pejabat perbendaharaan.
Pasal 11
Untuk pengembalian Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan, KPA menerbitkan SPM-PP untuk untung rekening BLU.
SPM-PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat , serta nomor dan tanggal SKTB.
KPA mengajukan SPM-PP kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum jatuh tempo pengembalian Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan dengan melampirkan:
fotokopi SKTB; dan
fotokopi Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Pasal 12
Berdasarkan SPM-PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), KPPN menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
BAB IV
AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Pasal 13
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan BLU mencatat dan melaporkan setiap transaksi penarikan dan pengembalian Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
Menteri Keuangan dapat memerintahkan penarikan dan pengembalian Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan untuk pengelolaan Kas Negara, tanpa melalui mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
Perintah penarikan dan pengembalian Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).
Mekanisme penyeto ran dan pengembalian Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Menteri Keuangan dapat memerintahkan BLU tertentu untuk melakukan pembelian surat perbendaharaan negara dengan cara private placement untuk optimalisasi kas pemerintah selain melalui mekanisme penarikan dan pengembalian Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Ketentuan mengenai pejabat perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan transaksi penarikan dan pengembalian Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2017 MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA