bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui surat Nomor 1984/61/MEM.S/2018 tanggal 2 Maret 2018 hal Usulan Tarif Jasa Layanan Satker Badan Layanan Umum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KETENAGALISTRIKAN, ENERGI BARU, TERBARUKAN DAN KONSERVASI ENERGI PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan Dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
tarif layanan diklat dan sertifikasi; dan
tarif layanan penunjang.
Pasal 3
Tarif layanan diklat dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
tarif layanan diklat untuk peserta dari dalam negeri;
tarif layanan diklat untuk peserta dari luar negeri;
tarif layanan diklat in house training;
tarif layanan penyelenggaraan diklat aparatur dan masyarakat; dan
tarif layanan sertifikasi.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, gedung, dan sarana olahraga; dan
tarif penggunaan sarana transportasi.
Pasal 5
Tarif layanan diklat dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan diklat dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 6
Tarif layanan diklat dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak termasuk biaya akomodasi dan/atau transportasi.
Biaya akomodasi dan/atau transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada pengguna layanan sesuai dengan kebutuhan dari pengguna layanan.
Dalam hal terdapat alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk biaya akomodasi dan/atau transportasi untuk layanan penyelenggaraan diklat aparatur dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, biaya akomodasi dan/atau transportasi dibebankan pada Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 7
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 8
Tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, gedung, dan sarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas, lokasi, luas lahan, jangka waktu pemakaian, dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 9
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan bakar, peralatan, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 10
Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat memberikan jasa layanan di bidang diklat dan sertifikasi berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 11
Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang diklat dan sertifikasi.
Tarif layanan yang berasal dari kerja sama operasional dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak lain.
Pasal 12
Terhadap pengguna layanan tertentu dapat diberikan tarif sampai dengan 30% (tiga puluh persen) dari tarif layanan diklat dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
pelajar atau mahasiswa kurang mampu dan/atau berprestasi dari institusi pendidikan formal; dan
masyarakat yang termasuk kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 13
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.