MENTER!KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTER!KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99/PMK.05/2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2016 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NON STRUKTURAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 118 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5891); Menetapkan:
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2016 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NON STRUKTURAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah Lembaga yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden selain Kementerian atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pimpinan Lembaga Non Struktural adalah Ketua, Wakil Ketua, Anggota, atau Sekretaris Lembaga Non Struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disebut Pegawai Non PNS pada LNS adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, melaksanakan tugas dan fungsi lembaga, diangkat oleh Pejabat yang berwenang sebagai pegawai pada LNS dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Surat Perintah Membayar yang· selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan SPM.
BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
Pasal 2
Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS diberikan tunjangan hari raya.
Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, kepada yang bersangkutan diberikan salah satu tunjangan hari raya yang jumlahnya lebih besar.
Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS menenma lebih dari satu jenis tunjangan hari raya, kelebihan pembayaran tersebut wajib dikembalikan kepada Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.a. undangan.
Pasal 3
Ketentuan mengenai tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
PA/KPA bertanggung jawab terhadap penetapan dan pemberian tunjangan hari raya bagi Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS berkenaan.
BAB III
PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA
Pasal 5
Tunjangan hari raya sebagaimana climaksucl clalam Pasal 3 clibayarkan pacla bulan Juni 2016.
Dalam hal pemberian tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan pacla bulan Juni 2016, pemb ay aran sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) clilakukan setelah bulan Juni 2016.
Pasal 6
Anggaran yang cliperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pacla Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara.
Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana climaksucl clalam Pasal 5 clibebankan pacla Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja berkenaan Tahun Anggaran 2016.
Dalam hal LNS bukan merupakan satuan kerja, pembayaran tunjangan hari raya clibebankan pacla DIPA Kementerian Negara/Lembaga/ satuan kerja incluk LNS.
Pasal 7
Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana climaksucl clalam Pasal 5 clilaksanakan oleh KPA melalui penerbitan SPM langsung ke rekening penerima.
Dalam hal pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana climaksud pacla ayat (1) ticlak clapat clilaksanakan, maka:
pembayaran melalui SPM tunjangan langsung Pengeluaran; clan hari ke raya dilaksanakan rekening Bendahara b. Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran tunjangan hari raya melalui transfer ke rekening penenm
Pasal 8
Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan dengan mengajukan SPM tunjangan hari raya kepada KPPN.
SPM tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM penghasilan bulanan.
Pasal 9
SPM langsung ke rekening penerima se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), disampaikan ke KPPN dengan memperhitungkan potongan pajak penghasilan.
Pasal 10
SPM langsung ke rekening Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), disampaikan ke KPPN tanpa potongan pajak penghasilan.
Potongan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut dan disetor oleh Bendahara Pengeluaran.
Pemungutan dan penyetoran pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 11
Dalam hal terdapat sisa dana pembayaran tunjangan hari raya yang dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Bendahara Pengeluaran segera menyetorkan s1sa dana pembayaran tunjangan hari raya ke Kas Negara.
Penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Tata cara penerbitan dan pengajuan Pembayaran (SPP), SPM dan SP2D Surat Permintaan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemb ay aran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
BAB IV
PENGENDALIAN INTERNAL
Pasal 13
Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Lembaga Non Struktural menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pemb ay aran tunjangan hari raya.
Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. BABV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 20 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 902 YUWONOtt; - 121997031001/ NO. 1 2 3 LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99/PMK.05/2016 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2016 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NON STRUKTURAL TUNJANGAN HARi RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2016 UNTUK PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PNS PADA LNS URAIAN TUNJANGAN HARi RAYA Pimpinan LNS 5,620,000.00 Pegawai non PNS yang menduduki jabatan struktural - setara eselon I 5,620,000.00 - setara eselon II 5,173,000.00 - setara eselon III 4,963,000.00 - setara eselon IV 4,568,000.00 Pegawai Pelaksana non PNS i. Pendidikan SD/SMP /sederajat - masa kerja s.d. 10 tahun 1,674,000.00 - masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun 1,955,000.00 - masa kerja diatas 20 tahun 2,283,000.00 ii. Pendidikan SMA/Dl/sederajat - masa kerja s.d. 10 tahun 2,081,000.00 - masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun 2,430,000.00 - masa kerja diatas 20 tahun 2,838,000.00 iii. Pendidikan DH/ DIii/ sederajat - masa kerja s.d. 10 tahun 2,261,000.00 - masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun 2,640,000.00 - masa kerja diatas 20 tahun 3,083,000.00 iv. Pendidikan Sl/D-IV/sederajat - masa kerja s.d. 10 tahun 2,696,000.00 - masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun 3,148,000.00 - masa kerja diatas 20 tahun 3,676,000.00 v. Pendidikan S2/S3/sederajat - masa kerja s.d. 10 tahun 2,810,000.00 - masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun 3,281,000.00 - masa kerja diatas 20 tahun 3,831,000.00 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO