Pembayaran Pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor atau Pembelian Barang Kena Pajak, Selain Barang Modal, dalam Rangka Ekspor
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KEP-07/PJ/1995 tentang Pembayaran Pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor atau Pembelian Barang Kena Pajak, Selain Barang Modal, dalam Rangka Ekspor melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.