Pelimpahan Wewenang Kepada Sekjen, Irjen dan Para Dirjen Serta Ketua Bplk untuk Mengangkat, Memindahkan dan Memberhentikan Kasubag, Pemeriksa, Kepala Seksi/Sub Bidang atau Jabatan yang Sederajad di Lingkungan Masing-Masing
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KEP-1086/MK/2/8/1975 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Sekjen, Irjen dan Para Dirjen Serta Ketua Bplk untuk Mengangkat, Memindahkan dan Memberhentikan Kasubag, Pemeriksa, Kepala Seksi/Sub Bidang atau Jabatan yang Sederajad di Lingkungan Masing-Masing melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.