KEP-1086/MK/2/8/1975 - Pelimpahan Wewenang Kepada Sekjen, Irjen dan Para Dirjen Serta Ketua Bplk untuk Mengangkat, Memindahkan dan Memberhentikan Kasubag, Pemeriksa, Kepala Seksi/Sub Bidang atau Jabatan yang Sederajad di Lingkungan Masing-Masing | JDIH Kementerian Keuangan