Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KEP-1223/MK/III/9/1976 tentang Penunjukan Persatuan Karya Dharma Kesehatan Indonesia (Perdaki) di Jakarta Sebagai Organisasi yang Dimaksud dalam Keppres No.133 Tahun 1953 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.