KEP-334/MK/II/3/1976 - Tidak Memungut Bea Meterai Dagang yang Terhutang atas Nota atau Pemberitahuan Jual/Beli Hasil Bumi dan Hasil Lainnya Seperti Dimaksud dalam Pasal 109 Ayat (3) Aturan Bea Meterai | JDIH Kementerian Keuangan