Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KEP-344/MK/IV/3/1976 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Cess melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.