KEP-406/MK/6/4/1975 - Jabatan Pembina Teknis Diperbantukan Kepada Dirjen Bea dan Cukai dan Dirjen Pengawasan Keuangan Negara | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KEP-406/MK/6/4/1975 tentang Jabatan Pembina Teknis Diperbantukan Kepada Dirjen Bea dan Cukai dan Dirjen Pengawasan Keuangan Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.