Penunjukan Pejabat yang Diberi Kuasa untuk atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat-Surat Keputusan Otorisasi/Surat-
Surat Perintah yang Berhubungan Dengan/Dan Memberatkan Rekening Bendaharawan Umum Negara pada Bnak Indonesia Jakarta
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KEP-575/MK/3/5/1976 tentang Penunjukan Pejabat yang Diberi Kuasa untuk atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat-Surat Keputusan Otorisasi/Surat-
Surat Perintah yang Berhubungan Dengan/Dan Memberatkan Rekening Bendaharawan Umum Negara pada Bnak Indonesia Jakarta melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.