Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KEP-584/MK/II/5/1975 tentang Bea Meterai atas Paspor, Petikan Dari Daftar Pendaftaran Penduduk, Surat Nikah Menurut Agama Islam, Surat Talaq, Surat Rujuk dan Lain-Lain Tanda Sebagai Dimaksud dalam Pasal 48 Ayat 1A,4,5,6,6A,7,8,8A,10, 11A,B,C,12,14 Aturan Bea Meterai 19 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.