Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KEP-739/MK/III/7/1975 tentang Pelimpahan Wewenang Pengembalian/Untuk Tidak Menagih Pajak Penjualan Impor Terhadap Barang-Barang yang Pemasukannya Berdasarkan Skepmenkeu Tersendiri melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.