Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KEP-939/MK/II/7/1976 tentang Kedudukan Jurusita dan Penentuan Biaya Jurusita untuk Penagihan Pajak-Pajak Negara pada Direktorat Jenderal Pajak melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.