KEP-951/MK/II/8/1975 - Pengaturan Mengenai Nama, Tempat, Kedudukan, Daerah Wewenang dan Tipe Kantor-Kantor Wilayah dan Kantor-Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Pajak | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KEP-951/MK/II/8/1975 tentang Pengaturan Mengenai Nama, Tempat, Kedudukan, Daerah Wewenang dan Tipe Kantor-Kantor Wilayah dan Kantor-Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Pajak melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.