Menimbang Menimbang Mengingat KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN ^UTANG NOMOR 29 IPU l2Or3 TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANAN LELANG SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA PADA DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN UTANG DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN UTANG, 6.
b.
c.
bahwa dalam rangka mewujudkan ^penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara Pelayanan Publik wajib menetapkan Standar Pelayanan; bahwa untuk memberikan acuan dalam penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan ^pelayanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Standar Pelayanan Lelang Surat Utang Negara Di ^Pasar Perdana pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang tentang Penetapan Standar Pelayanan Lelang Surat Utang Negara Di ^Pasar Perdana pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO2 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ^2OO2 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ^2OO9 Nomor II2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2OI3 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun ^2OO9 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2Ol2 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.08l2OOB tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan ^Nomor 108/PMK.08/2OO7 tentang Sistem Dealer Utama; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.08/2OO8 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.OI I2OIO tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
N KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.OI l2Ol3 tentang Penyusunan, Penetapan, Dan Penerapan Standar Pelayanan Di Lingkungan Kementerian Keuangan; 9 . Keputusan Menteri Keuangan Nomor 66lKMK.OI l2OO3 Penunjukan Bank Indonesia Sebagai Agen Untuk Melaksanakan Lelang Surat Utang Negara Di Pasar Perdana; Memperhatikan : Surat Kuasa Khusus Nomor SKU- I93IMK.OI l2OI2;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN UTANG TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANAN LELANG SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA PADA DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN UTANG. Standar Pelayanan Lelang Surat Utang Negara Di Pasar Perdana pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. Standar Pelayanan Lelang Surat Utang Negara Di Pasar Perdana pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang meliputi ruang lingkup pelayanan administrasi. Standar Pelayanan Lelang Surat Utang Negara Di Pasar Perdana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini wajib dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja oleh pimpinan, aparat pengawasan, dan masyarakat, dalam rangka ^perbaikan penyelen ggar aarr Pelayanan Publik. Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetaokan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal Zg Agustus 2Ol3 DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN UTANG KUASA KHUSUS. fiTb ^ROBERT ^PAKPAHA ^N& KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN UTANG NOMOR 2q lPUl2O13 TENTANG ^PENETAPAN STANDAR PELAYANAN LELANG SUMT ^UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA STANDAR PELAYANAN LELANG SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA No. Komponen Keterangan 1. Dasar Hukum b Undang-Undang Nomor 24 Talrrun 2OO2 tentang Surat Utang Negara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.08l2OO8 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.O8l2OO7 tentang Sistem Dealer Utama; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43lPMK.O8l2Ol3 tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik; Peraturan Menteri Keuangan Nomor I84 lPMK.Ol I 2OIO tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 66IKMK.OI / 2OO3 Penunjukan Bank Indonesia Sebagai Agen Untuk Melaksanakan Lelang Surat Utang Negara Di Pasar Perdana.
Persyaratan Pelayanan Calon investor dapat membeli SUN melalui Dealer Utama sebagai Peserta Lelang; Peserta Lelang adalah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43|Pi[l'IK.O8 l2ol3 tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik;
BI dan LPS dapat mengikuti lelang SUN di ^pasar perdana. J. Sistem, mekanisme, dan prosedur Lelang SUN dilaksanakan melalui Sistem Dealer Utama sesuai dengan PMK mengenai Sistem Dealer Utama; Direktur Jenderal Pengelolaan Utang memutuskan Rencana Lelang SUN di pasar perdana; Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menetapkan hasil lelang SUN; Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat penyampaian hasil lelang kepada Bank Indonesia sebagai agen lelang dan penyampaian dokurnen terms and condition SUN kepada Bank Indonesia sebagai agen penatausahaan.
Jangka waktu penyelesaian Jangka waktu penyelesaian:
Pengumuman rencana lelang t hari kerja efektif;
Lelang, paling lambat 6 hari kerja dengan rincian:
Lelang, T-0 : KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA No. Komponen Keterangan (a) Pelaksanaan Lelang SUN dan Layanan Helpdesk (BI-SSSS), Pukul 10.00 s.d. 12.00 WIB; (b) Penetapan Hasil Lelang dan Pengumuman Hasil Lelang (siaran pers), paling lambat pukul 17.00 WIB. (2) Penyampaian Dokumen Hasil Lelang ke Bank Indonesia, pada T+ 1;
Pelaksanaan setelmen, paling lambat T+5.
Brayaltarif Penyelenggaraan lelang SUN dilaksanakan oleh Bank Indonesia selaku agen lelang melalui sistem yang disediakan Bank Indonesia. Biaya transaksi lelang SUN di pasar perdana sesuai ketentuan dari agen lelang. Pemerintah tidak memungut biaya terhadap peserta lelang.
Produk Pelayanan Siaran pers rencana lelang dan hasil lelang SUN.
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas Sarana, prasarana atau fasilitas yang mendukung proses lelang antara lann: Dealing Room, DSS- Issuance (Decision Support Sgstem) dan sistem lelang SUN pada Bank Indonesia; Fasilitas lain yang mendukung proses pelayanan berjalan sesuai standar, antara lain: meja, kursi, komputer, jaringan internet, printer, alat komunikasi, mesin fax, mesin foto kopi; Website Kementerian Keuangan (www.depkeu.go.id) dan uebsite Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (www. dj pu. kemenkeu. go. id) . b 8. Kompetensi Pelaksana Pelayanan lelang SUN di pasar perdana dilaksanakan oleh petugas yang memiliki kompetensi sebagai berikut:
Memahami aturan terkait Surat Utang Negara;
Menguasai ilmu statistik, metode riset dan analisis keuangan;
Menguasai financial analysis;
Memahami metode analisis pasar SUN;
Menguasai ilmu ekonomi makro dan pasar keuangan;
Mampu menganalisis pasar keuangan domestik;
Memahami mekanisme pengelolaan utang;
Memahami strategi pengelolaan utang;
Menguasai operasi komputer;
Memahami mekanisme transaksi Surat Utang Negara dan transaksi derivatif;
Memahami dan menguasai proses setelmen ^SUN. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA No. Komponen Keterangan 9. Pengawasan internal a. Pengawasan secara umum terhadap kegiatan Lelang SUN oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang;
Pengawasan terhadap seluruh tahapan kegiatan Lelang SUN oleh Direktur Surat Utang Negara;
Pengawasan terhadap setiap tahapan kegiatan Lelang SUN oleh Kepala Subdirektorat sesuai tugas dan fungsi masing-masing;
Pengawasan terhadap setiap tahapan dalam pelaksanaan lelang SUN sesuai dengan SOP, dilakukan oleh Subdit PSUNEK;
Pengawasan atas kepatuhan terhadap peraturan dan SOP oleh Bagian Kepatuhan Internal, Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan masukan Penanganan pertanyaan, pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui:
Pegawai pada Subdirektorat Pengembangan Pasar dan Subdirektorat PSUNEK pada Direktorat SUN;
Surat, kotak pengaduan atau melalui ^petugas penanganan keluhan pada Bagian Kepatuhan Internal, Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;
Email ke alamat: ^pensaduan.dipu@depkeu.so.id;
Teleponlfax ke nomor:
Website Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (www. dj pu. kemenkeu. go. id) .
Jumlah Pelaksana Pelayanan lelang SUN di pasar perdana dilaksanakan oleh 26 pegawan.
Jaminan pelayanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang memberikan jaminan bahwa pelayanan akan dilaksanakan sesuai dengan SOP, kode etik, nilai-nilai Kementerian Keuangan dan norma waktu yang telah ditetapkan.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Direktorat kerahasiaan semaksimal berlaku. Jenderal Pengelolaan Utang menjamin data transaksi dan memberikan ^pelayanan mungkin, sesuai kode etik dan peraturan yang 14. Evaluasi kinerja Pelaksana Standar pelayanan DJPU diukur setiap tahun dengan adanya IKU (lndikator Kinerja Utama) Indeks Kepuasan Pengguna Layanan yang merupakan IKU Kemenkeu ^One DJPU. DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN UTANG KUASA KHUSUS, ,tro, ^ROBERT ^PAKPAHAN A