KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN UTANG NoMoR 55 IPU l2oL3 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN IMBAL HASIL/HARGA ACUAN (BENCHMARK YIELD/ PRICE)DAN PENETAPAN TINGKAT IMBALAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN TRANSAKSI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DI PASAR DALAM NEGERI Menimbang DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN UTANG, : a. bahwa untuk memberikan pedoman penyusunan imbal hasil/harga acuan (benchmark gield/price) dan penetapan tingkat imbalan dalam rangka pelaksanaan transaksi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam mata uang rupiah di pasar dalam negeri, dipandang perlu menyusun pedoman penyusunan imbal hasil/harga acuan (benchmark yield/price) dan penetapan tingkat imbalan dalam rangka pelaksanaan transaksi Surat Berharga Syariah Negara dalam mata uang rupiah di pasar dalam negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang tentang Pedoman Penyusunan Imbal Hasil/Harga Acuan (Benchmark Yield/Pice) dan Penetapan Tingkat Imbalan Dalam Rangka Pelaksanaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara Dalam Mata Uang Rupiah di Pasar Dalam Negeri; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OOB tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
Keputusan Presiden Nomor 134/M Tahun 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2013; tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri diubah dengan Peraturan Menteri t87 {PMK.O8l2Orl; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05IPMK.0S/2012 tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Di Pasar Di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang; Peraturan Menteri Keuangan Nomor l99lPMK.08/ 2OL2 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Bookbuilding di Pasar Perdana Dalam Negeri;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239 IPMK.OB l2OI2 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Piuate Placement);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PI|I4K.O8l2013 tenta Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara; 218lPMK.OSl2OO8 Berharga Syariah sebagaimana telah Keuangan Nomor 4.
ng r\ Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN UTANG TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN IMBAL HASIL/HARGA ACUAN (BENCHMARK YIDLD/ PRICE)DAN PENETAPAN TINGKAT IMBALAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN TRANSAKSI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DI PASAR DALAM NEGERI. Dalam rangka pelaksanaan transaksi Surat Berharga Syariah Negara dalam mata uang rupiah di pasar dalam negeri, Direktorat Pembiayaan Syariah menyusun:
rekomendasi imbal hasil/harga acuan (benchmark yield/price) untuk menentukan batasan imbal hasil/harga (yield/price) Surat Berharga Syariah Negara; dan/atau
rekomendasi tingkat imbalan untuk menentukan tingka.t imbalan (coupon) Surat Berharga Syariah Negara. Rekomendasi imbal hasil/harga acuan (benchmark gield/price) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf a, digunakan untuk transaksi:
penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan cara Lelang baik untuk seri baru (neut issuance) maupun seri lama (reopening);
penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara yang dapat diperdagangkan dengan cara Penempatan Langsung (Priuate Placement) baik untuk seri baru (neut issuance)maupun seri lama (reopening);
penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan cara Bookbuilding untuk seri baru (neut issuance); dan
lelang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara. Rekomendasi tingkat imbalan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf b, digunakan untuk transaksi:
penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan cara Lelang untuk seri baru (ruew issuance);
penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan cara Penempatan Langsung (Priuate Placemenfl untuk seri baru (neut issuance);
penerbitan dan Penjuaian Surat Berharga Syariah Negara dengan cara Bookbuilding untuk seri baru (neu issuance); dan
penerbitan dan Penjualan Sukuk Negara Ritel untuk seri baru (new issuance). Rekomendasi imbal hasil/harga acuan (benchmark yieldlpice) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, paling kurang mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: h KEEMPAT KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA a. data/ informasi antara lain: l) yield/ price Surat Berharga Negara yang relevan dari beberapa sumber informasi; 2l yield rata-rata tertimbang hasil Lelang Surat Berharga Syariah Negara sebelumnya;
yieldlprice Surat Berharga Negara berdasarkan hasil pengolahan dengan menggunakan metode kuantitatif tertentu; dan
suku bunga Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dalam hal penerbitan SPN-S. kondisi pasar keuangan terutama kondisi pasar Surat Berharga Negara; kebutuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
pengelolaan portofolio Surat Berharga Negara. : Rekomendasi tingkat imbalan digunakan untuk:
penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan cara Lelang untuk seri baru (new issuance) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf a ditetapkan pada kelipatan O,l25o/o (nol koma satu dua lima per seratus), dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: l) gield rata-rata tertimbang fiaeighted auerage yield) Surat Berharga Syariah Negara seri baru yang bersangkutan yang dimenangkan;
kondisi pasar keuangan terutama kondisi pasar Surat Berharga Negara;
belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pembayaran imbalan;
pengelolaan portofolio Surat Berharga Negara. b. penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan cara Penempatan Langsung (Priuate Placemenf) untuk seri baru (neu issuance), sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf b, sebagai berikut:
dalam hal Surat Berharga Syariah Negara yang ditransaksikan dapat diperdagangkan, ditetapkan pada kelipatan O,l25o/o (nol koma satu dua lima per seratus), dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a) yield yang disepakati antara Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dengan pihak yang mengajukan penawaran pembelian Surat Berharga Syariah Negara; b) kondisi pasar keuangan, terutama kondisi pasar Surat Berharga Negara; c) belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pembayaran imbalan; d) pengelolaan portofolio Surat Berharga Negara. 2l dalam hal Surat Berharga Syariah Negara yang ditransaksikan tidak dapat diperdagangkan,, mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: f\ b. C. KELIMA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA a) perkembangan yield Surat Berharga Negara dengan tenor bersesuaian; b) rata-rata tingkat imbalan deposito 1 tahun dari perbankan; c) rata-rata tingkat imbalan deposito Mudharabah 3 bulan; d) BI-Rate; e) suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS); 0 ^yield/ ^pice ^Surat ^Berharga ^Negara berdasarkan ^hasil pengolahan dengan menggunakan metode kuantitatif tertentu; g) ekspektasi tingkat inflasi; h) kondisi pasar keuangan, terutama kondisi pasar Surat Berharga Negara; i) kebutuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau j) pengelolaan portofolio Surat Berharga Negara. c. penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan cara Bookbuilding untuk seri baru (new issuance), sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf c, mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
yield yang dimenangkan;
kondisi pasar keuangan terutama kondisi pasar Surat Berharga Negara;
kebutuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
pengelolaan portofolio Surat Berharga Negara. d. penerbitan dan penjualan Sukuk Negara Ritel sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf d, mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
perkembangan yield Surat Berharga Negara dengan tenor bersesuaian;
rata-rata tingkat bunga deposito 1 (satu) tahun dari perbankan;
rata-rata tingkat imbalan deposito Mudharabah 3 bulan;
BI Rate;
suku bunga Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS);
ekspektasi tingkat inflasi;
kondisi pasar keuangan, terutama kondisi pasar Surat Berharga Negara;
kebutuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
pengelolaan portofolio Surat Berharga Negara. KEENAM : Rekomendasi imbal hasil/harga acuan (benchmark yield/Oice) dan tingkat imbalan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT I dan Diktum KELIMA dapat ditetapkan : h KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA a. lebih akomodatif dalam hal kondisi pasar Surat Berharga Negara cenderung melemah (beaish); atau
lebih ketat dalam hal kondisi pasar Surat Berharga ^Negara cenderung men gua t (bullish) ; dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan ^pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan ^pengelolaan portofolio Surat Berharga Syariah Negara. KETUJUH : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku ^pada taneealV ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta padatanggal Z? Desembe 2011 DIREKTUR JENDERAL PENGELOI,A\T{N UTANG, <- ROBERT PAKPAHAN t