Menimbang Menimbang Mengingat NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PROGRAM PET-YUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2022
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2079 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan pasal 29 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLl tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,. perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2022;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang . Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA 3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor t2 Tahun 2oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia 'fahun 2Ol4 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2027 Nomor 1 86);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini sebagai Program Penlrusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2022. Program Pen5rusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana drmaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan untuk jangka waktu I (satu) tahun. Pemrakarsa nrelaporkan perkembangan realisasi pen5rusuna.n Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimarra dimaksud dalam Diktum KESATU setlap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. KEEMPAT KELIMA Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penJrusunan Rancangan Peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden. Keputusan Presiden ditetapkan. ini mulai berlaku pada tanggal Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3O Desember'2021 JOKO WIDODO ttd LAMPIRAN NOMOR 22 TAHUN 2021 1'ENTANG PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2022 NO JUDUL Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2Ol2 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 1 2
Pasal 41
Undang-Undang Tahun 2OO9 Ketenagalistrikan Nomor 30 tentang Perr,rbahan pengaturan yang dapat mempermudah ketentuan usaha ekspor tenaga listrik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rancangan Pemerintah Perubahan Pemerintah Peraturan tentang atas Peraturan Nomor 79 Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OOT tentang Energi Perubahan pengaturan antara lain sasaran penyediaan energi primer dan pemanfaatan energi final, sasaran Kebijakan Energi Nasional termasuk bauran energi primer, kelembagaan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral FRES I DEN REFUBLIK INDONESIA -2- NO. JUDUL Tahun 2Ol4 tentang Kebijakan Energi Nasional Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penanganan Terhadap Saksi Pelaku yang Bekerja Sama Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pe: merintah Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Kementerian Hukum dan Hak Asasi I{annsia Kementerian Dalam Negeri pendanaan, harga, pengawasan. subsidi, insentif, dan u 4 Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban 1. Tata cara pemberian penanganan secara khusus bagi Saksi Pelaku; dan
Tata cara pemberian penghargaan bagi Saksi Pelaku. Pasal 383 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor' 9 Tahun 2015 tentang 1. Perubahan pengaturan mengenai pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Perubahan pengaturan mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
Perubahan pengaturan penjatuhan sanksi administratif bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah FRES IDEN REFUELIK INDONESIA -3- 5 NO JUDUL Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAI{-ARSA Kernerrlerian Agraria Can't'ata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 6 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang yang melakukan pelarrggaran administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Perubahan pengaturan mengenai:
Formasi jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
Syarat usia pengangkatan PPAT;
Rangkap jabatan PPAT dengan Notaris;
Masa jabatan PPAT;
Daerah kerja PPAT;
Pembuatan akta PPAT secara digital/elektronik; 7 . Uang jasa PPAT; dan
Kemandirian tata kelola dan pengambilan keputusan yang akan dinriliki oleh Universitas setelah menjadr Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH); Pasal 66 ayat (2\
Pasal 7
tal untuk PPAT Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN Undang-Undang Tahun 2Ol2 Pendidikan Tinggi Nomor 12 tentang PEMRAKARSA Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2 3 4 POKOK MATERI MUATAN Pengaturan yang terkait dengan sistem pengelolaan; Sistem penjaminan mutu; dan Pengelolaan aset dan keuangan PTN-BH. Pasal 66 ayat (21 Undang-Undang Tahun 2Ol2 Pendidikan Tinggi Nomor 12 tentang 1. Kemandirian tata kelola dan pengambilan keputusan yang akan dimiliki oleh Universitas setelah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH);
Pengaturan yang terkait dengan sistem pengelolaan;
Sistem penjaminan mutu; dan
Pengelolaan aset dan keuangan PTN-BH. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Syiah Kuala 7 8 Pasal 66 ayat (21 Undang-Undang Tahun 2Ol2 Pendidikan Tinggi Nomor 12 tentang 1. Kemandirian tata kelola dan pengambilan keputusan yang akan dimiliki oleh Universitas setelah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (P|N-BH);
Pengaturan yang terkait dengan sistem pengelolaan; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO JUDUL Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Waralaba 9 DASAR PEMBENTUKAN Pasal 66 ayat (21 Undang-Undang Tahun 2Ol2 Pendidikan Tinggi Nomor 12 tentang POKOK MATERI MUATAN 3. Sistem penjaminan mutu; dan
Pengelolaan aset dan keuangan PTN-BH.
Kemandirian tata kelola dan pengambilan keputusan yang akan dimiliki oleh Universitas setelah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan I{ukum (PTN-BH);
Pengaturan yang terkait dengan sistem pengelolaan;
Sistem penjaminan mutu; dan
Pengelolaan aset dan keuangan PTN-BH. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset. dan Teknologi 10 1. Pasal 7 Undang-Undang Tahun 2OI4 Perdagangan Nomor 7 tentang Kriteria waralaba; Penyelenggara Waralaba; Prospektus Penawaran Waralaba dan Perjanjian Waralaba; Surat Tanda Pendaftaran Waralaba; Logo Waralaba; 1 2 3 4 5 6 !'[egeri; Penqgunaan Produk Dalam Kementerian Perdagangan PEMI?AKARSA 2. Pasal,29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pasal 10 ayat (4), Pasal 1 1 ayat (3), Pasal 14 ayat (2lr, Pasal 48 ayat (6), dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan NO.
JUDUL Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN 7. Pembinaan, evaluasi, dan penyelenggaran Wara laba ;
Pelaporan; dan
Sanksi. pengawasan PEMRAKARSA Kementerian Kesehatan 1. Tata cara penetapan dan pencabutan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;
Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;
Tata cara pelaksanaan Karantina Wilayah di pintu masuk;
Kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, dan Karantina Rumah Sakit; dan
Tata cara pengenaan sanksi administratif.
Rancangan PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA -7 - NO t2 JUDUL Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Upaya Kesehatan Jiwa DASAR PEMBENTUKAN Pasal 5, Pasal 9, Pasal 24, Pasal Pasal 59 Pasal 16, 32, dan POKOK MATERI MUATAN 1. Upaya promotif;
Upaya preventif;
Upaya kuratif;
Upaya rehabilitatif;
Penanggulangan Pemasungan;
T\rgas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
Pengawasan terhadap Fasilitas Pelayanan di Luar Sektor Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Berbasis Masyarakat;
Koordinasi Upaya Kesehatan Jiwa;
Sumber daya, yang terdiri clari perbekala.n kesehatan jiwa, sarana prasarana, dan pendanaan; darr 10. Pembinaan dan Pengawasan. PEMR{T.ARSA Kementerian Kesehatan Undang-Undang Tahun 2Ol4 Kesehatan Jiwa Nomor 18 tentang 13 14. JUDUL Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Sekolah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat
Pasal 79
Undang-Undang Tahun 2OO9 Kesehatan Nomor 36 tentang POKOK MATERI MUATAN Pengaturan upaya kesehatan sekolah yang dilaksanakan di tingkat pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, menengah, perguruan tinggi baik pendidikan formal, informal, dan nonformal. PEMiTAKARSA Kemerrterian Kesehatan Kementerian Keuangan Pasal 33 a1'at (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara NO DASAR PEMBENTUKAN 1. Kewenangan dan Sumber Pemberian Pinjaman;
Kebijakan Pemberian Pinjaman;
Pinjaman kepada Pemda, BUMN, dan BUMD; 4 . Pinjaman kepada Pemerintah/ Lembaga Asing;
Pinjaman kepacla Perusahaan Swasta;
Pembayaran Kembali dan Mata Uang; dan
Penatausahaan, Pelaporan, dan Monev.
Rancangan NC 15 JUDUL Rancarrgan Peraturan Peme; irrtah tentang FerubaLian atas Peraturan Pcmerintah Nomor 48 Tahun 2Ol9 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa DASAR PEMBENTUKAN POKOK IVIATtrRI MUATAN PEMRN K\RSA Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OOl tentang Minyak dan Gas Bumi Pengaturan mengenai sanksi administratif berupa denda dan jangka waktu surat tagih atas keterlambatan pembayaran kewajiban PNBP oleh Badan Usaha.
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2l tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; dan
Besaran nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara.
TUDUL Rancarlgarr Peraturan Pemerirrtah tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) DAL]1'R PEMBENTUKAN UnCang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak POKOI( VIATtrRI IUUATAN PEhIRAKARSA Kementerian Keuangan Kementerian Parirvisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif i7.
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan
Pasal 55
Undang-Undang Tahun 2OO9 Kepariwisataan Nomor 10 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak 1. Pengembangan Standar Kompetensi Kerja;
Pengembangan skema Sertifikasi Kompetensi Kerja;
Penerapan Sertifikasi Kompetensi Kerja;
Pengembangan pengakuan Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional dan Internasional;
Pembiayaan; dan
Pembinaan dan pengawasan.
Rancangan n t,- r\ - tr: ^trt J UJ,L t9 Rancarrgarr Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Antariksa