NOMOR 51 TAHUN 1977 NOMOR 51 TAHUN 1977 Memperhatikan: Naskah penyerahan Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Republik Indonesia ter- tanggal 20 April 1975.
bahwa untuk menegaskan status pemilikan dan pengelolaan Taman Mini tersebut, perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. M E M U T U S K A N : Menetapkan : PERTAMA : Taman Mini “Indonesia Indah" yang terletak di Daerah Kelurahan-- kelurahan Bambu Apus, Dukuh, Lubang Buaya dan Ceger, Kecamatan- kecamatan Kramat Jati dan Pasar Rebo, Wilayah Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, seluas 120 (seratus dua puluh) hektar beserta segala bangunan-bangunannya yang berada di atasnya, adalah milik Negara Republik Indonesia. KEDUA : Penguasaan dan pengelolaan Taman Mini dimaksud diktum PERTAMA diserahkan kepada Yayasan "Harapan Kita". KETIGA : Yayasan "Harapan Kita" bertugas dan berkewajiban :
Mengurus dan memelihara Taman Mini tersebut dengan sebaik- baiknya dan memanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan Negara dan Bangsa Indonesi
Menyampaikan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan Taman Mini tersebut secara berkala kepada Presiden. KEEMPAT : KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 10 September 1977 ttd. S O E H A R T O