bahwa sesuai dengan ketentuan Diktum KELIMA angka 1 huruf b Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Presiden Republik Indonesia menginstruksikan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan penyesuaian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (17) huruf f Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, penyesuaian rincian anggaran transfer ke daerah sebagai akibat dari kebijakan pemerintah terkait dengan pencadangan transfer ke daerah, ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);
Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 398); Memperhatikan : Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSANMENTERIKEUANGANTENTANGPENYESUAIAN RINCIAN ALOKASI TRANSFER KE DAERAH MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2025 DALAM RANGKA EFISIENSI BELANJA DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah;
Menteri Kesehatan;
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Menteri Perdagangan;
Menteri Perindustrian;
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Pekerjaan Umum;
Menteri Pertanian;
Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
Gubernur/Bupati/Wali Kota bersangkutan;
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bersangkutan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI