Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3952);
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA
LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN
Bagian Pertama
Kedudukan
Pasal 1
Lembaga Pemerintah Non
Departemen dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya
dalam Keputusan Presiden ini disebut LPND adalah lembaga pemerintah pusat
yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden.
LPND berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
Pasal 2
LPND mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
LPND terdiri dari :
Lembaga Administrasi Negara disingkat LAN;
Arsip Nasional Republik Indonesia disingkat ANRI;
Badan Kepegawaian Negara disingkat BKN;
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia disingkat
PERPUSNAS;
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional disingkat
BAPPENAS;
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan disingkat
BAPEDAL;
Badan Pusat Statistik disingkat BPS;
Badan Standardisasi Nasional disingkat BSN;
Badan Pengawas Tenaga Nuklir disingkat BAPETEN;
Badan Tenaga Nuklir Nasional disingkat BATAN;
Badan Intelijen Negara disingkat BIN;
Lembaga Sandi Negara disingkat LEMSANEG;
Badan Urusan Logistik disingkat BULOG;
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
disingkat BKKBN;
Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional disingkat
LAPAN;
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
disingkat BAKOSURTANAL;
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
disingkat BPKP;
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia disingkat LIPI;
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi disingkat
BPPT;
Badan Koordinasi Penanaman Modal disingkat BKPM;
Badan Pertanahan Nasional disingkat BPN;
Badan Pengawas Obat dan Makanan disingkat BPOM;
Lembaga Informasi Nasional disingkat LIN;
Lembaga Ketahanan Nasional disingkat LEMHANAS;
Badan Pengembangan Kebudayaan
dan Pariwisata disingkat BP BUDPAR
Bagian Kedua
Lembaga Administrasi Negara
Pasal 4
LAN mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, LAN menyelenggarakan fungsi :
pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional
tertentu di bidang administrasi negara;
pengkajian kinerja kelembagaan
dan sumber daya aparatur dalam rangka pembangunan administrasi negara dan
peningkatan kualitas sumber daya aparatur;
pengkajian dan pengembangan
manajemen kebijakan dan pelayanan di bidang pembangunan administrasi negara;
penelitian dan pengembangan
administrasi pembangunan dan otomasi administrasi negara;
pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan aparatur negara;
koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan
tugas LAN;
fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan
instansi pemerintah di bidang administrasi negara;
penyelenggaraan pembinaan dan
pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan,
organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum,
persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Pasal 6
Dalam menyelenggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-5" >Pasal 5</mark>, LAN mempunyai kewenangan :
penyusunan rencana nasional secara makro di
bidangnya;
perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
penetapan sistem informasi di bidangnya;
kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yaitu :
perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di
bidang administrasi negara;
penyusunan standar dan pedoman
penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan fungsional dan
penjenjangan tertentu serta pemberian akreditasi dan sertifikasi di
bidangnya.
Bagian Ketiga
Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 7
ANRI mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-7" >Pasal 7</mark>, ANRI menyelenggarakan fungsi :
pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di
bidang kearsipan;
koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan
tugas ANRI;
fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan
instansi pemerintah di bidang kearsipan;
penyelenggaraan pembinaan dan
pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan,
organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum,
persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Pasal 9
Dalam menyelenggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-8" >Pasal 8</mark>, ANRI mempunyai kewenangan :
penyusunan rencana nasional secara makro di
bidangnya;
penetapan dan penyelenggaraan
kearsipan nasional untuk mendukung pembangunan secara makro;
penetapan sistem informasi di bidangnya;
kewenangan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di
bidang kearsipan;
penyelamatan serta pelestarian arsip dan
pemanfaatan naskah sumber arsip.
Bagian Keempat
Badan Kepegawaian Negara
Pasal 10
BKN mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, BKN menyelenggarakan fungsi :
pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kepegawaian;
penyelenggaraan koordinasi identifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan,
pengawasan, dan pengendalian pemanfaatan pendidikan dan pelatihan sumber daya
manusia Pegawai Negeri Sipil;
penyelenggaraan administrasi kepegawaian pejabat negara dan mantan pejabat
negara;
penyelenggaraan administrasi dan sistem informasi kepegawaian negara
dan mutasi kepegawaian antar propinsi;
penyelenggaraan koordinasi penyusunan norma, standar dan prosedur mengenai
mutasi, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, kedudukan hukum
Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah dan bidang
kepegawaian lainnya;
penyelenggaraan bimbingan teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian kepada instansi pemerintah;
koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BKN;
fasilitasi kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi kepegawaian;
penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang
perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian,
keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Pasal 12
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11, BKN mempunyai
kewenangan :
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara
makro;
penetapan sistem informasi di bidangnya;
pelaksanaan mutasi kepegawaian antar Propinsi;
kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yaitu :
perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kepegawaian;
penyusunan norma, standar dan prosedur kepegawaian negara dan
pengendaliannya;
penyusunan program kepegawaian secara nasional sesuai dengan kebijakan yang
ditetapkan Pemerintah;
penyelenggaraan administrasi mutasi kepegawaian antar propinsi, serta
perumusan standar prosedur mengenai perencanaan, pengangkatan, pemindahan,
pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan
kewajiban serta kedudukan hukum Pegawai
Negeri Sipil;
penyelenggaraan administrasi kepegawaian nasional;
perencanaan kebijakan dan pemantauan pemanfaatan pendidikan dan pelatihan
struktural;
pengawasan dan pengendalian norma, standar dan prosedur kepegawaian.
Bagian Kelima
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Pasal 13
PERPUSNAS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, PERPUSNAS
menyelenggarakan fungsi :
pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang perpustakaan;
koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas PERPUSNAS;
fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang
perpustakaan;
penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang
perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian,
keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 15
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, PERPUSNAS
mempunyai kewenangan :
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
penetapan sistem informasi di bidangnya;
kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yaitu :
perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang perpustakaan;
perumusan dan pelaksanaan kebijakan pelestarian pustaka budaya bangsa dalam
mewujudkan koleksi deposit nasional dan pemanfaatannya.
Bagian Keenam
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Pasal 16
BAPPENAS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16, BAPPENAS
menyelenggarakan fungsi :
pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang perencanaan
pembangunan nasional;
koordinasi penjabaran Garis-garis Besar Haluan Negara ke dalam rencana
pembangunan nasional;
koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan
dalam dan luar negeri serta pengalokasian dana untuk pembangunan bersama-sama
instansi terkait;
penyusunan program pembangunan sebagai bahan penyusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan bersama-sama dengan Departemen
Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional;
koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BAPPENAS;
fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang
perencanaan pembangunan nasional;
penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang
perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian,
keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan
rumah tangga.
Pasal 18
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, BAPPENAS
mempunyai kewenangan :
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
penetapan sistem informasi di bidangnya;
kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yaitu :
perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang perencanaan
pembangunan nasional dan penilaian atas pelaksanaannya;
perumusan kebijakan perencanaan nasional secara makro dan memadukan
perencanaan lintas sektor dan lintas wilayah;
pencarian sumber-sumber pembiayaan pembangunan di bidangnya;
pengalokasian dana yang diperlukan di bidangnya;
Bagian Ketujuh
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
Pasal 19
BAPEDAL mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian
dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 BAPEDAL
menyelenggarakan fungsi :
pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengendalian
dampak lingkungan;
koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BAPEDAL;
fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di
bidang pengendalian dampak lingkungan;
penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang
perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian,
keuangan, kearsipan, persandian perlengkapan dan rumah
tangga.
Pasal 21
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 BAPEDAL
mempunyai kewenangan :
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara
makro;
penetapan sistem informasi di bidangnya;
penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga
profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
penilaian analisis mengenai dampak lingkungan bagi kegiatan-kegiatan yang
potensial berdampak negatif pada masyarakat luas dan/atau menyangkut pertahanan
dan keamanan, yang lokasinya meliputi lebih dari satu wilayah Propinsi, kegiatan
yang berlokasi di wilayah sengketa dengan negara lain, di wilayah laut di bawah
12 (dua belas) mil dan berlokasi di lintas batas negara;
kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yaitu :
perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengendalian dampak
lingkungan;
penetapan pedoman pengendalian sumber daya alam dan pelestarian fungsi
lingkungan;
penetapan baku mutu lingkungan hidup dan penetapan pedoman tentang
perencanaan lingkungan hidup.
Bagian Kedelapan
Badan Pusat Statistik
Pasal 22
BPS mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan dibidang kegiatan
statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 23
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-22" >Pasal 22</mark>, BPS
menyelenggarakan fungsi :
pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kegiatan statistik;
penyelenggaraan statistik dasar;
koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS;
fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang
kegiatan statistik;
penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang
perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian,
keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 24
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, BPS
mempunyai kewenangan :
penyusunan rencana nasional secara
makro di bidangnya;
perumusan kebijakan di bidangnya untuk
mendukung pembangunan secara makro;
penetapan sistem informasi di bidangnya;
penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional.
kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yaitu :
perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;
penyusunan pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.
Bagian
Kesembilan
Badan
Standardisasi Nasional
Pasal 25
BSN mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi
nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, BSN
menyelenggarakan fungsi :
pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi
nasional;
koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN;
fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang
standardisasi nasional;
penyelenggaraan kegiatan kerjasama dalam negeri dan internasional di bidang
standardisasi;
penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang
perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian,
keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 27
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, BSN
mempunyai kewenangan :
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
penetapan sistim informasi di bidangnya;
kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yaitu :
perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standardisasi
nasional;
perumusan dan penetapan kebijakan sistem akreditasi lembaga
sertifikasi, lembaga inspeksi dan laboratorium;
penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI);
pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya;
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya;
Bagian Kesepuluh
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Pasal 28
BAPETEN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan
tenaga nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, BAPETEN
menyelenggarakan fungsi :
pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan tenaga
nuklir.
koordinasi kegiatan fungsional.dalam pelaksanaan tugas BAPETEN;
fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang
pengawasan tenaga nuklir;
penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang
perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian,
keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 30
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, BAPETEN
mempunyai kewenangan :
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
penetapan persyaratan akreditasi dan sertifikasi di bidangnya;
kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yaitu :
perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan tenaga
nuklir;
perumusan kebijakan pengawasan pemanfaatan teknologi tinggi yang strategis di
bidangnya;
penetapan pedoman pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir;
penjaminan kesejahteraan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat dari bahaya
nuklir;
penjaminan keselamatan dan
kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan lingkungan hidup
dari bahaya nuklir;
pencegahan terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir.
Bagian Kesebelas
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Pasal 31
BATAN mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan
pemanfaatan tenaga nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-31" >Pasal 31</mark>, BATAN menyelenggarakan fungsi :
pengkajian dan penyusunan
kebijakan nasional di bidang penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan
tenaga nuklir;
koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BATAN;
fasilitasi dan pembinaan
terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang penelitian, pengembangan,
dan pemanfaatan tenaga nuklir;
penyelenggaraan pembinaan dan
pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan,
organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum,
persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 33
Dalam menyelenggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-32" >Pasal 32</mark> BATAN mempunyai kewenangan :
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yaitu :
perumusan dan pelaksanaan
kebijakan dalam program penelitian dasar dan terapan, pengembangan teknologi
dan energi nuklir, pengembangan teknologi daur bahan nuklir dan rekayasa
serta pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan, dan pemasyarakatan
ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir;
penetapan pedoman penggunaan nuklir dan penggunaan tenaga nuklir.
Bagian
keduabelas Badan
Intelijen Negara
Pasal 34
BIN mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34, BIN menyelenggarakan fungsi :
pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di
bidang intelijen;
penyampaian produk intelijen
sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah;
perencanaan dan pelaksanaan operasi intelijen di
bidangnya;
koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan
tugas BIN;
fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan
instansi pemerintah di bidang intelijen;
penyelenggaraan pembinaan dan
pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan,
organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum,
persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Pasal 36
Dalam menyelenggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-35" >Pasal 35</mark>, BIN mempunyai kewenangan :
penyusunan rencana nasional secara makro di
bidangnya;
perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro.
kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yaitu :
perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di
bidang intelijen;
pengaturan Sistem Intelijen
Nasional dan sistem pengamanan pimpinan nasional di bidang intelijen.
Bagian Ketigabelas
Lembaga Sandi Negara
Pasal 37
LEMSANEG mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang persandian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-37" >Pasal 37</mark>, LEMSANEG menyelenggarakan fungsi :
pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di
bidang persandian;
koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan
tugas LEMSANEG;
fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan
instansi pemerintah di bidang persandian;
penyelenggaraan pembinaan dan
pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan,
organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum,
persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Pasal 39
Dalam menyelenggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-38" >Pasal 38</mark>, LEMSANEG mempunyai kewenangan :
penyusunan rencana nasional secara makro di
bidangnya;
perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
penetapan persyaratan
akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta
persyaratan jabatan di bidangnya;
kewenangan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di
bidang persandian;
pengaturan dan penyelenggaraan
Sistem Sandi Negara meliputi bidang sumber daya manusia, perangkat lunak dan
keras persandian, serta jaringan komunikasi persandian.
Bagian Keempatbelas
Badan Urusan Logistik
Pasal 40
BULOG mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen logistik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-40" >Pasal 40</mark>, BULOG menyelenggarakan fungsi :
pengkajian dan penyusunan
kebijakan nasional di bidang manajemen logistik, pengadaan, pengelolaan
persediaan, dan distribusi beras serta pengendalian harga beras;
koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan
tugas BULOG;
fasilitasi dan pembinaan
terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang manajemen logistik pengadaan,
pengelolaan persediaan, dan distribusi beras serta pengendalian harga beras;
penyelenggaraan pembinaan dan
pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan,
organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum,
persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Pasal 42
Dalam menyelenggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-41" >Pasal 41</mark>, BULOG mempunyai kewenangan:
penyusunan rencana nasional secara makro di
bidangnya;
perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yaitu :
perumusan dan pelaksanaan
kebijakan tertentu di bidang manajemen logistik, pengadaan, pengelolaan
persediaan, dan distribusi beras serta pengendalian harga beras;
perumusan norma dan pengadaan, pengelolaan dan
distribusi beras.
Bagian Kelimabelas
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
Pasal 43
BKKBN mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keluarga berencana dan keluarga
sejahtera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-43" >Pasal 43</mark>, BKKBN menyelenggarakan fungsi :
pengkajian dan penyusunan
kebijakan nasional di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan
tugas BKKBN;
fasilitasi dan pembinaan
terhadap kegiatan instansi pemerintah, swasta, Lembaga Sosial dan Organisasi
Masyarakat dan masyarakat di bidang keluarga berencana dan keluarga
sejahtera;
penyelenggaraan pembinaan dan
pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan,
organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum,
persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Pasal 45
Dalam menyelenggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-44" >Pasal 44</mark>, BKKBN mempunyai kewenangan :
penyusunan rencana nasional secara makro di
bidangnya;
perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
perumusan kebijakan
pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak;
penetapan sistem informasi di bidangnya;
kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yaitu :
perumusan dan pelaksanaan
kebijakan tertentu di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
perumusan pedoman dan pengembangan kualitas
keluarga.
Bagian Keenambelas
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Pasal 46
LAPAN mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan
kedirgantaraan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-46" >Pasal 46</mark>, LAPAN menyelenggarakan fungsi;
pengkajian dan penyusunan
kebijakan nasional di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan
pemanfaatannya;
koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan
tugas LAPAN;
pemantauan, pemberian bimbingan
dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kedirgantaraan
dan pemanfaatannya;
penyelenggaraan pembinaan dan
pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan,
organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum,
persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Pasal 48
Dalam menyelenggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-47" >Pasal 47</mark>, LAPAN mempunyai kewenangan :
penyusunan rencana nasional secara makro di
bidangnya;
perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
penetapan sistem informasi di bidangnya;
kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yaitu :
perumusan dan pelaksanaan
kebijakan tertentu di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan
pemanfaatannya.
penginderaan/pemotretan jarak jauh dan pemberian
rekomendasi perizinan orbit satelit.
Bagian Ketujuhbelas
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
Pasal 49
BAKOSURTANAL mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang survei dan pemetaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-49" >Pasal 49</mark>, BAKOSURTANAL menyelenggarakan fungsi :
pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di
bidang survei dan pemetaan;
pembinaan infrastruktur data spasial nasional;
pemantauan, pemberian bimbingan
dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang survei dan
pemetaan nasional;
koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan
tugas BAKOSURTANAL;
penyelenggaraan pembinaan dan
pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan,
organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum,
persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Pasal 51
Dalam menyelenggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-50" >Pasal 50</mark>, BAKOSURTANAL mempunyai kewenangan :
penyusunan rencana nasional secara makro di
bidangnya;
perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
penetapan sistem informasi di bidangnya;
kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yaitu :
perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di
bidang survei dan pemetaan;
penetapan pedoman dan pemetaan dasar nasional.
Bagian Kedelapanbelas
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Pasal 52
BPKP mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan
pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 53
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-52" >Pasal 52</mark>, BPKP menyelenggarakan fungsi :
pengkajian dan penyusunan
kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengawasan keuangan dan pembangunan;
koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan
tugas BPKP;
pemantauan, pemberian bimbingan
dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan;
penyelenggaraan pembinaan dan
pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan,
organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum,
persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 54
Dalam menyelenggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-53" >Pasal 53</mark>, BPKP mempunyai kewenangan :
penyusunan rencana nasional secara makro di
bidangnya;
perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
penetapan sistem informasi di bidangnya;
pembinaan dan pengawasan atas
penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan,
pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
penetapan persyaratan
akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta
persyaratan jabatan di bidangnya;
kewenangan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,yaitu ;
memasuki semua kantor, bengkel,
gudang, bangunan, tempat-tempat penimbunan, dan sebagainya;
meneliti semua catatan, data
elektronik, dokumen, buku perhitungan, surat-surat bukti, notulen rapat
panitia dan sejenisnya, hasil survei laporan-laporan pengelolaan, dan
surat-surat lainnya yang diperlukan dalam pengawasan;
pengawasan kas, surat-surat berharga, gudang
persediaan dan lain-lain;
meminta keterangan tentang
tindak lanjut hasil pengawasan, baik hasil pengawasan BPKP sendiri maupun
hasil pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan, dan lembaga pengawasan lainnya.
Bagian Kesembilanbelas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 55
LIPI mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Passl 56
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55, LIPI menyelenggarakan fungsi :
pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di
bidang penelitian ilmu pengetahuan;
penyelenggaraan riset keilmuan yang bersifat dasar;
penyelenggaraan riset inter dan multi disiplin
terfokus;
pemantauan, evaluasi kemajuan
dan penelaahan kecenderungan ilmu pengetahuan dan teknologi;
koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan
tugas LIPI;
fasilitasi dan pembinaan
terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang penelitian ilmu pengetahuan;
penyelenggaraan pembinaan dan
pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan,
organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum,
persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 57
Dalam menyelenggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-56" >Pasal 56</mark>, LIPI mempunyai kewenangan :
penyusunan rencana nasional secara makro di
bidangnya;
perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
penetapan sistem informasi di bidangnya;
kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yaitu :
perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di
bidang penelitian ilmu pengetahuan;
penetapan pedoman dan penyelenggaraan riset ilmu
pengetahuan dasar;
penetapan pedoman etika ilmiah, kedudukan dan
kriteria kelembagaan ilmiah;
pemberian izin peneliti asing;
pemegang kewenangan ilmiah dalam keanekaragaman
hayati.
Bagian Keduapuluh
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Pasal 58
BPPT mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-58" >Pasal 58</mark>, BPPT menyelenggarakan fungsi :
pengkajian dan penyusunan
kebijakan nasional di bidang pengkajian dan penerapan teknologi;
koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan
tugas BPPT;
pemantauan, pembinaan dan
pelayanan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta di bidang
pengkajian dan penerapan teknologi dalam rangka inovasi, difusi, dan
pengembangan kapasitas, serta pembinaan alih teknologi;
penyelenggaraan pembinaan dan
pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan,
organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum,
persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Pasal 60
Dalam menyelenggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-59" >Pasal 59</mark>, BPPT mempunyai kewenangan :
penyusunan rencana nasional secara makro di
bidangnya;
perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
penetapan sistem informasi di bidangnya;
kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yaitu :
perumusan dan pelaksanaan
kebijakan tertentu di bidang pengkajian dan penerapan teknologi;
pemberian rekomendasi penerapan teknologi dan
melaksanakan audit teknologi.
Bagian
Keduapuluh
satu Badan
Koordinasi Penanaman Modal
Pasal 61
BKPM mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanaman modal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 62
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-61" >Pasal 61</mark>, BKPM menyelenggarakan fungsi :
pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di
bidang penanaman modal;
koordinasi dan pelaksanaan promosi penanaman
modal;
koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan
tugas BKPM;
fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan
instansi pemerintah di bidang penanaman modal;
penyelenggaraan pembinaan dan
pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan,
organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum,
persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Pasal 63
Dalam menyelenggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-62" >Pasal 62</mark>, BKPM mempunyai kewenangan :
penyusunan rencana nasional secara makro di
bidangnya;
perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
penetapan sistem informasi di bidangnya;
pemberian izin dan pengendalian
penanaman modal untuk usaha berteknologi strategis yang mempunyai derajat
kecanggihan tinggi dan berisiko tinggi dalam penerapannya;
kewenangan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu perumusan dan
pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang penanaman modal.
Bagian Keduapuluhdua
Badan Pertanahan Nasional
Pasal 64
BPN mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertahanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 65
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64, BPN menyelenggarakan fungsi :
pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di
bidang pertanahan;
perumusan dan penetapan
kebijakan pengendalian pertanahan dan pemberdayaan masyarakat di bidang
pertanahan serta pembuatan peta dasar pendaftaran tanah;
fasilitasi dan pembinaan
terhadap kegiatan di bidang pertanahan dan pengembangan Sistem Informasi
Pertanahan;
perumusan dan penetapan
kebijakan dan pengembangan sumber daya pertanahan yang meliputi pendidikan
dan pelatihan tenaga-tenaga pertanahan dan mitra kerja serta penyediaan
sarana dan prasarana kerja teknis pertanahan;
koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan
tugas BPN;
pemantauan, pemberian bimbingan
dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi
pertanahan;
penyelenggaraan pembinaan dan
pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan,
organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum,
persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Pasal 66
Dalam menyelenggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-65" >Pasal 65</mark>, BPN mempunyai kewenangan :
penyusunan rencana nasional secara makro di
bidangnya;
perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
penetapan sistem informasi di bidangnya;
penetapan persyaratan
akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta
persyaratan jabatan di bidangnya;
penetapan Kerangka Dasar
Kadastral Nasional dan pelaksanaan pengukuran Kerangka Dasar Kadastral Orde
I dan II;
penetapan standar administrasi pertanahan dan
pedoman biaya pelayanan pertanahan;
kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yaitu :
perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di
bidang pertanahan;
perumusan standar penyediaan
peruntukan, penggunaan, pemanfaatan dan pemeliharaan tanah serta pengawasan
pelaksanaannya;
perumusan standar tatalaksana
pelayanan pertanahan, alat bukti pemilikan dan penguasaan hak atas tanah;
penetapan kriteria tata guna tanah dalam rangka
perubahan fungsi ruang kawasan.
Bagian Keduapuluhtiga
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 67
BPOM mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 68
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-67" >Pasal 67</mark>, BPOM menyelenggarakan fungsi :
pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di
bidang pengawasan obat dan makanan;
pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang
pengawasan obat dan makanan;
koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan
tugas BPOM;
pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi
pemerintah dan masyarakat di bidang pengawasan obat dan makanan;
penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang
perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian,
keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 69
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, BPOM mempunyai
kewenangan :
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
penetapan sistem informasi di bidangnya;
penetapan persyaratan penggunaan bahan tambahan (zat aditif) tertentu untuk
makanan dan penetapan pedoman pengawasan peredaran obat dan makanan;
pemberian izin dan pengawasan peredaran obat serta pengawasan industri
farmasi;
penetapan pedoman penggunaan konservasi, pengembangan dan pengawasan tanaman
obat.
Bagian Keduapuluhempat
Lembaga Informasi Nasional
Pasal 70
LIN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelayanan
informasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 71
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, LIN
menyelenggarakan fungsi :
pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang informasi nasional;
pengkajian dan pengembangan sistem informasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan;
koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LIN;
fasilitasi arus informasi antar lembaga dalam penyelenggaraan pemerintahan;
penyediaan dan penyebaran informasi tentang kebijakan nasional dan penyaluran
umpan balik masyarakat;
pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi semua unsur di
lingkungan LIN;
penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan
umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan,
kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 72
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, LIN mempunyai
kewenangan ;
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
penetapan sistem informasi di bidangnya.
Bagian Keduapuluhlima
Lembaga Ketahanan Nasional
Pasal 73
LEMHANNAS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian
dan pendidikan strategik pertahanan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 74
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, LEMHANNAS
menyelenggarakan fungsi :
pengkajian strategis mengenai berbagai permasalahan nasional dan internasional;
pengkajian secara berlanjut mengenai Pancasila sebagai dasar negara serta
pengembangan, pemantapan, dan pemasyarakatan wawasan nusantara dan ketahanan
nasional;
penyiapan kader-kader pemimpin tingkat nasional;
koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LEMHANNAS;
pelaksanaan
evaluasi dan pengembangan berbagai hasil kajian strategis dan pemantapan kader
pimpinan bangsa;
penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan
umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana kepegawaian, keuangan, kearsipan,
hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 75
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 LEMHANNAS
mempunyai kewenangan:
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara
makro.
Bagian Keduapuluhenam
Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata
Pasal 76
BP BUDPAR mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengembangan
kebudayaan dan pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 77
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76,BP BUDPAR
menyelenggarakan fungsi:
pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang
pengembangan kebudayaan dan pariwisata;
koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BP BUDPAR;
fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan masyarakat
di bidang pengembangan kebudayaan dan pariwisata;
pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi semua unsur di
lingkungan BP BUDPAR;
penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang
perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian,
keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 78
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, BP BUDPAR
mempunyai kewenangan :
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian bimbingan, pelatihan, arahan, dan
supervisi di
bidangnya;
penetapan persyaratan administrasi Lembaga
pedidikan dan sertifikasi
tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
pemanfaatan hasil penelitian arkeologi nasional serta pengelolaan museum
nasional, galeri nasional, pemanfaatan naskah sumber arsip, dan monumen yang
diakui secara internasional;
penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan
dalam rangka penyusunan tata ruang di bidangnya;
penetapan standar pemberian izin oleh daerah di bidangnya;
penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yaitu :
penetapan standar dan norma sarana dan jasa kebudayaan dan kepariwisataan;
pengembangan informasi dan promosi di bidang kebudayaan dan pariwisata;
pelaksanaan kerjasama dan bantuan teknik luar negeri di bidang kebudayaan dan
pariwisata;
fasilitasi pelaksanaan sensor film dan rekaman video komersial.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pertama Umum
Pasal 79
LPND terdiri dari :
Kepala;
Sekretariat Utama;
Deputi;
Unit Pengawasan
Bagian Kedua
Kepala
Pasal 80
Kepala adalah pemimpin LPND.
Pasal 81
Kepala mempunyai tugas :
memimpin LPND sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas LPND;
menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas LPND yang menjadi tanggung
jawabnya;
membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
Pasal 82
Berdasarkan k.etentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kepala BKN
dibantu oleh seorang Wakil Kepala.
Kepala BIN, Kepala LIPI dan Kepala LEMHANNAS, dapat dibantu oleh seorang
Wakil Kepala.
Wakil Kepala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) mempunyai
tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin LPND.
Bagian Ketiga
Sekretariat Utama
Pasal 83
Sekretariat Utama adalah unsur pembantu Pimpinan LPND yang berada di bawah
dan bertanggungjawab kepada Kepala.
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 84
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan
pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya
di lingkungan LPND.
Pasal 85
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
84, Sekretariat Utama
menyelenggarakan fungsi :
pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan LPND;
pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis LPND;
pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata
laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan
rumah tangga LPND;
pembinaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan di lingkungan
LPND sepanjang tidak dilakukan oleh unit lain di lingkungan
LPND;
pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
tugas LPND;
pengkoordinasian dalam penyusunan laporan LPND.
Pasal 86
Sekretariat Utama terdiri dari sejumlah Biro.
Biro terdiri dari sejumlah Bagian dan setiap Bagian dapat terdiri dari
sejumlah Subbagian.
Bagian Keempat
Deputi
Pasal 87
Deputi adalah unsur pelaksana LPND yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
Deputi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 88
Deputi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang tertentu.
Pasal 89
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Deputi
menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan
sesuai dengan bidang tugasnya;
pengendalian terhadap kebijakan teknis sesuai dengan bidang tugasnya;
pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 90
Deputi terdiri dari Direktorat dan/atau Pusat.
Pusat dapat terdiri dari sejumlah Bidang, dan masing-masing Bidang dapat
terdiri dari Subbidang.
Berdasarkan pertimbangan lokasi dan beban kerja di lingkungan Pusat dapat
dibentuk 1 (satu) Bagian Tata Usaha yang terdiri dari sejumlah Subbagian.
Direktorat dapat terdiri dari sejumlah Subdirektorat dan masing-masing
Subdirektorat dapat terdiri dari sejumlah Seksi.
Dalam melaksanakan tugasnya, secara administrasi Deputi dikoordinasikan oleh
Sekretaris Utama.
Bagian Kelima
Unit Pengawasan
Pasal 91
Dilingkungan LPND dapat dibentuk unit pengawasan yang melaksanakan tugas
pengawasan fungsional yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
Unit pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berbentuk
Inspektorat Utama atau Inspektorat.
Apabila objek pengawasan fungsional pada LPND yang bersangkutan relatif
kecil, maka pelaksanaan pengawasan fungsional dilakukan langsung oleh BPKP atau
lembaga fungsional eksternal lain, yang pelaksanaannya difasilitasi oleh
Sekretariat Utama LPND yang bersangkutan.
Pasal 92
Unit Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan
LPND.
Pasal 93
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Unit Pengawasan
menyelenggarakan fungsi :
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional;
pelaksanaan pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama atau Inspektorat.
Pasal 94
Inspektorat Utama terdiri dari sejumlah Inspektorat dan Kelompok Jabatan
Fungsional.
Inspektorat Utama dapat dibantu oleh 1 (satu) Subbagian Tata Usaha.
Pasal 95
Inspektorat yang berada di bawah Kepala terdiri dari Kelompok Jabatan
Fungsional.
Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibantu oleh 1 (satu)
Subbagian Tata Usaha.
Bagian Keenam
Lain-lain
Pasal 96
Apabila dipandang perlu, di lingkungan LPND dapat dibentuk Pusat sebagai
unsur penunjang tugas pokok lembaga.
Pusat dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
Pasal 97
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dapat terdiri dari sejumlah Bidang
dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha.
Pusat dapat membawahkan kelompok jabatan fungsional sesuai bidang tugasnya.
Pasal 98
Di lingkungan LPND secara selektif dapat ditetapkan Unit Pelaksana Teknis
sebagai pelaksana tugas teknis penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku.
Pedoman Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 99
Fungsi perumusan kebijakan di laksanakan oleh Direktorat.
Fungsi
penelitian dan pengkajian dilaksanakan oleh Pusat.
Pasal 100
Di lingkungan unit organisasi LPND dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu.
Pasal 101
Apabila dipandang perlu, LPND dapat membentuk Komisi/Kelompok Kerja non
struktural sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 102
Jumlah unit organisasi di lingkungan LPND disusun berdasarkan analisis
organisasi dan beban kerja.
Pasal 103
Unit Organisasi untuk jabatan struktural Eselon I pada masing-masing LPND
ditetapkan oleh Presiden atas usul Kepala LPND yang bersangkutan setelah mendapat
pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Unit Organisasi untuk jabatan struktural eselon II ke bawah pada
masing-masing LPND ditetapkan oleh Kepala LPND yang bersangkutan setelah
mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 104
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja LPND ditetapkan
oleh Kepala LPND yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan
dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Kepala LPND menyampaikan tembusan Keputusan Kepala LPND tentang Organiasi
dan Tata kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Presiden dan Menteri
yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ), dicabut apabila terdapat
penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),
berakibat pada pembatalan anggaran dan hak-hak kepegawaian.
BAB III
TATAKERJA
Pasal 105
Kepala LPND menyampaikan laporan, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan
tanggung jawabnya kepada Presiden melalui Menteri yang
mengkoordinasikannya.
Pasal 106
Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing LPND dikoordinasikan oleh Menteri,
yang meliputi :
Menteri Dalam Negeri bagi BPN;
Menteri Pertahanan bagi LEMSANEG dan LEMHANNAS;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan bagi BKPM;
Menteri Pertanian bagi BULOG;
Menteri Kesehatan bagi BPOM dan BKKBN;
Menteri Pendidikan Nasional bagi PERPUSNAS;
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara bagi LAN, BKN, BPKP, dan ANRI;
Menteri Negara Lingkungan Hidup bagi BAPEDAL;
Menteri Negara Riset dan Teknologi bagi LIPI, LAPAN, BPPT, BATAN, BAPETEN,
BAKOSURTANAL, dan BSN;
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional bagi BAPPENAS dan BPS;
Menteri Negara Komunikasi dan Informasi bagi LIN;
Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata bagi BP BUDPAR.
Pasal 107
LPND dan semua unsur LPND dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib
menerapkan secara intensif prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik di lingkungan instansi masing-masing maupun dalam hubungan
antar LPND danlatau instansi lain.
BAB IV
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 108
Kepala LPND yang dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil adalah jabatan eselon
Ia.
Wakil Kepala, Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama adalah jabatan
eselon Ia.
Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala Unit lain adalah
jabatan eselon IIa.
Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang adalah jabatan eselon
IIIa.
Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala adalah jabatan eselon IVa.
Pasal 109
Kepala LPND diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Wakil Kepala, Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Kepala.
Pejabat eselon II ke bawah di lingkungan LPND diangkat dan diberhentikan
oleh Kepala LPND yang bersangkutan.
Pasal 110
Pelantikan Kepala LPND dilakukan oleh Menteri yang mengkoordinasikannya
berdasarkan pendelegasian wewenang dari Presiden.
BAB V
ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN
Pasal
111
Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, kearsipan,
persandian, perlengkapan, keprotokolan, keamanan, dan lain-lain di lingkungan
LPND diselenggarakan oleh LPND yang bersangkutan.
Pasal 112
Hak keuangan, administratif, dan fasilitas-fasilitas lain bagi Kepala LPND
diberikan setingkat dengan jabatan Eselon Ia.
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas LPND dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas BULOG dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai dengan selesainya proses
pengalihan kelembagaan BULOG menjadi Badan Usaha Milik Negara.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 113
Mengingat kedudukan dan sifat tugasnya, Kepala BIN dibantu oleh Staf Ahli.
Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala BIN.
Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah tertentu sesuai bidang tugasnya.
Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jabatan eselon
Ib.
Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Kepala.
Pasal 114
Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BPS, dalam bidang
kegiatan statistik dasar di daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan di
bidang statistik, tetap dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BKKBN di daerah tetap
dilaksanakan oleh Pemerintah, dan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan
dialihkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku selambat-lambatnya sampai dengan 31
Desember 2003.
Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BPKP di daerah tetap
dilaksanakan oleh Pemerintah dalam rangka melaksanakan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang kewenangannya masih melekat pada
Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BKN di daerah tetap
dilaksanakan oleh Pemerintah dalam rangka melaksanakan administrasi dan
manajemen kepegawaian negara yang kewenangannya masih melekat
pada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BULOG di daerah tetap
dilaksanakan oleh Pemerintah sampai dengan selesainya proses pengalihan
kelembagaan BULOG menjadi Badan Usaha Milik Negara, selambat-lambatnya 31 Mei
Pasal 115
Kepala LPND adalah jabatan negeri.
Apabila dipandang perlu, untuk Kepala LPND tertentu dapat dijabat oleh bukan
pegawai negeri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan jabatan Kepala LPND tertentu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 116
Jumlah unit organisasi di lingkungan LPND disusun berdasarkan analisis
organisasi dan beban kerja.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 117
Keputusan Kepala LPND tentang Organisasi dan Tata Kerja LPND yang tidak
bertentangan dengan Keputusan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku.
Penyesuaian Organisasi dan Tata Kerja pada BP BUDPAR berdasarkan Keputusan
Presiden ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 118
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 166
Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2001 dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 119
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2001