bahwa
untuk meringankan beban kehidupan rakyat Indonesia, serta dengan tetap
memperhatikan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik dan
peningkatan mutu pelayanan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan
Listrik Negara, dipandang tidak perlu melakukan kenaikan tarif dasar listrik;
bahwa
berdasarkan pertimbanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Harga Jual Tenaga
Listrik Tahun 2004 yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT
Perusahaan Listrik Negara; Mengingat : 1. Pasal 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan
Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3821);
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4226);
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4286);
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4337);
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan
Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3394);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 34);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARGA JUAL TENAGA LISTRIK TAHUN 2004 YANG
DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA.
Pasal 1
Harga
jual tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT
Perusahaan Listrik Negara dinyatakan dalam Tarif Dasar Listrik Tahun 2004,
berdasarkan Golongan Tarif Dasar Listrik sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Tarif
Dasar Listrik Tahun 2004 sebagaimana dimaksud dalam Pasal I terdiri atas :
Tarif
Dasar Listrik untuk keperluan Pelayanan Sosial sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II;
Tarif
Dasar Listrik untuk keperluan Rumah Tangga sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III;
Tarif
Dasar Listrik untuk keperluan Bisnis sebagaimana tercantum dalam Lampiran
IV;
Tarif
Dasar Listrik untuk keperluan Industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran
V;
Tarif
Dasar Listrik untuk keperluan Kantor Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI:
Tarif
Dasar Listrik untuk Traksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII;
Tarif
Dasar Listrik untuk Curah (bulk) sebagaimana tercantum dalam Lampiran
VIII;
Tarif
Dasar Listrik untuk Multiguna sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX.
Pasal 3
Direksi
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara wajib
meningkatkan dan mengumumkan standar mutu pelayanan untuk masing-masing unit
pelayanan pada setiap awal triwulan.
Apabila
standar mutu pelayanan pada suatu sistem kelistrikan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) khususnya yang berkaitan dengan lama gangguan, jumlah
gangguan, dan atau kesalahan pembacaan meter tidak dapat dipenuhi, maka
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara wajib memberikan
pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang bersangkutan, yang
diperhitungkan dalam tagihan listrik pada bulan berikutnya.
Ketentuan mengenai pengurangan tagihan listrik sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral.
Pasal 4
Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
Keputusan Presiden ini.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden
ini ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 6
Pada
saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun
2002 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2003 Yang Disediakan oleh
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 143) sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 107), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta