I!'-- ) I!'-- ) / . .'.: "-: _ , _ ! . i . I ( Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa perumah an merupakan kebutuhan īasyarakat termasuk Pegawai Negeri Sipil, oleh karena itu upaya peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil untuk memiliki rumah yang layak merupakan h al yang sangat penting;
bahwa salah satu kendala bagi Pegawai Negeri Sipil untuk memiliki rumah yang layak adalah terbatasnya kemampuan membayar uang muka pembe lian rumah dengan faiilitas Kredit Pemilikan Rumah ;
bahwa dengan tabungan perumah an Pegawai Negeri Sipil akan dapat dibentuk dana untuk mengatasi h al tersebut yang merupaĬan kegotong-royongan diantara Pegawai Negeri Sipil dalam .upaya pe ningkatan kesejahteraan Pegawai Neieri Sipil;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang- undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tah un 1974 Nomor 55, Tambah an Lembaran Negara Nomor 3041);
Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 ten tang Pajak Pengh asilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tamhah an Lembaran Negara Nomor 3263), seba- gaimana tel ah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tah un 1991 (Lembaran Negara Tah un 1991 Nomor 93' Tambah an Lembaran Negara Nomor 3459);
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Negara; KEPUTUSAN
MEMUTUSKAN :
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal 1
Belanja TEN TANG Untuk membantu membiayai usah a-usah a peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dalam bidang perumah an, setiap Pegawai Negeri Si1il baik Pusat maupun Daerah diwajibkan melakukan Tabungan Peru mah an yang dipotong dari gaji masing-masing Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 2
Untuk mengelola tabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibentuk Badan Pertimbangan Tabungan Perumah an Pegawai Negeri Sipil dengan susunan kepengurusan sebagai berikut : Ketua c PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3 Ketua Presiden Repuhlik Indonesia; Ketua Harian merangkap Anggota: Menteri Negara Perumahan Rakyat; Anggota 1. Menteri Keuangan;
Menteri Dalam Negeri; -· Menteri Negara Pendayagu naan Aparatur Negara;
Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Untuk membantu tugas-tugas Badan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dilam ayat (1), dibentuk Sekretariat Tetap yang diketuai oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat.
Badan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kewenangan dan otoritas se penuhnya atas pengalokasian dan penyaluran dana tabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Pasal 3
Besarnya pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
Golongan I Rp 3.000,- b. Golongan II Rp 5.000,- c. Golongan III Rp 7.000,- d. Golongan IV Rp 10.000,- (2) Pemotongan gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kali diberlakukan efektif pada pemotongan gaji bulan Pebruari 1993 untuk pemotongan . • . • . . . PRES ID EN REPUBLIK lNDONESIA 4 pemotongan gaji bulan Januari dan Pebruari 1993 dan berakhir pada bulan yang bersangkutan , berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 4
Dana tabungan yang terkumpul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3 disetor ke rekening Menteri Keuangan untuk dan atas nama Badan Pertim bangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil pada Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuang- an.
Pasal 5
Dana Tabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3 dipergunakan untuk membantu seluruh Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ini dipriori taskan kepada Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II dan Golongan III untuk :
Membantu uang muka pembelian rumah dengan fasi litas Kredit Pemilikan Rumah bagi Pegawai yang belum memiliki rumah.
Membantu sebagiaa biaya membangun rumah bagi Pegawai Negeri Sipil yang sudah memiliki tanah di daerah tempat bekerja.
Dana
Pasal 6
yang dapat disalurkan untuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tingginya sebesar 60% dari jumlah dana an. bantuan setinggi tabung- / ) . " PRESIDEN R!: : PUBLIK INDONESIA 5 (2) Sekurang-kurangnya 40% dari jumlah dana tabung an disimpan dalam bentuk deposito atau jenis investasi lain yang aman untuk ĩemupukan dana jangka panjang pada Bank Pemerintah yang ditun juk oleh Menteri Keuangan.
Pasal 7
Pajak Penghasilan yang diatur dalam Undang undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 1991 atas bunga tabungan dan deposito serta pengha silan lain dimaksud dalam Pasal 6, ditanggung oleh Pemerintah.
Tatacara pelaksanaan ketentuan sebagaimana di maksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 8
Pegawai Negeri Sipil yang berhak untuk patkan fasilitas. sebagaimana dimaksud Pas al 5 I adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki rum ah dan yang tel ah mempunyai kerja sekurang-kurangnya a. 10 tahun untuk Golongan I;
12 tahun untuk Golongan II;
15 tahun untuk Golongan III. menda- dalam belum mas a (2) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimak sud dalam ayat (1) Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan melalui Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen ma.sing- i' l · l I ' ' I / .. PRES ID EN REPUBLIK INDONESIA 6 masing-masing atau untuk Pegawai Negeri Sipil pada Daerah Otonom melalui Pemerintah Daerah setempat, kepada Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil cq. Ketua Harian.
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil akan mempertimbangkan lebih lanjut permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sesuai dengan alokasi penyaluran dana tabungan dengan memperhatikan penyebaran Pegawai Negeri Sipil untuk masing-masing Propinsi.
Pasal 9
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang belum atau tidak menerima fasilitas bantuan uang muka pembelian rumah atĪu bantuan sebagian biaya membangun rumah, apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ber-. henti sebagai Pegawai Negeri Sipil baik karena pen siun atau meninggal dunia atau sebab-sebab lainnya, yang bersangkutan atau ahli warisnya berhak meneri ma kembali pokok tabungannya, tanpa bunga.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut yang dlperlukan bagi pelak sanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perumahan Rakyat baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Pasal 11 • • • ./ ' ! f a ,/ / - / PR2: SIDEN R2PUBLIK INDONESIA 7
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Pebruari 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S 0 E H A R T 0