MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta seluruh lampirannya;
BAB I
PEDOMAN POKOK
Bagian Pertama
Ketentuan Umum
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Bagian Kedua
Penerimaan Anggaran.
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Bagian Ketiga
Pengeluaran Anggaran.
Pasal 14
Pelaksanaan anggaran belanja negara didasarkan atas prinsip-prinsip
sebagai berikut: Pasal 15........