Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2000 tentang Penugasan Presiden Kepada
Wakil Presiden Untuk Melaksanakan Tugas Teknis Pemerintahan Sehari-hari;
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
Keputusan Presiden Nomor 289/M Tahun 2000;
Keputusan
Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN.
BAB I
SUSUNAN DEPARTEMEN
Pasal 1
Departemen terdiri dari :
Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
Departemen Luar Negeri;
Departemen Pertahanan;
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
Departemen Keuangan;
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
Departemen Pertanian;
Departemen Kehutanan;
Departemen Kelautan dan Perikanan;
Departemen Perhubungan;
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah;
Departemen Pendidikan Nasional;
Departemen Agama;
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Bagian
Pertama
Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Pasal 2
Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah terdiri dari :
Menteri;
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
Direktorat
Jenderal Umum Pemerintahan;
Direktorat Jenderal Bina Kesatuan Bangsa;
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
Direktorat Jenderal Bina Pemberdayaan Masyarakat;
Inspektorat Jenderal;
Badan
Administrasi Kependudukan;
Badan
Penelitian dan Pengembangan;
Badan
Pendidikan dan Pelatihan;
Staf
Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah I;
Staf
Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah II;
Staf
Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah III;
Staf
Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah IV;
Staf
Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah V.
Pasal 3
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi
pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang otonomi Daerah.
Direktorat Jenderal Umum Pemerintahan mempunyai tugas merumuskan
dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang umum
pemerintahan.
Direktorat Jenderal Bina Kesatuan Bangsa mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kesatuan bangsa.
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembangunan daerah.
Direktorat Jenderal Bina Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas merumuskan
dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberdayaan
masyarakat.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di
lingkungan Departemen.
Badan
Administrasi Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian
administrasi kependudukan.
Badan
Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan
pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah.
Badan
Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan
pelatihan di bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah.
Staf
Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah I mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah di
wilayah I.
Staf
Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah II mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah di
wilayah II.
Staf
Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah III mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah di
wilayah III.
Staf
Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah IV mempuyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah di
wilayah IV.
Staf
Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah V mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah di
wilayah V.
Bagian
Kedua
Departemen Luar Negeri
Pasal 4
Departemen Luar Negeri terdiri dari :
Menteri;
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Politik;
Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri;
Direktorat Jenderal Hubungan Sosial, Budaya, dan Penerangan Luar Negeri;
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler,
Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN;
Inspektorat Jenderal;
Badan
Penelitian dan Pengembangan;
Staf
Ahli Bidang Politik Luar Negeri;
Staf
Ahli Bidang Ekonomi;
Staf
Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Penerangan;
Staf
Ahli Bidang Kerja Sama Regional dan Multilateral;
Staf
Ahli Bidang Gerakan Non-Blok;
Staf
Ahli Bidang Hukum dan Analisis Manajemen.
Pasal 5
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi
pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.
Direktorat Jenderal Politik mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik luar negeri.
Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri mempunyai tugas merumuskan
dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi di bidang hubungan ekonomi luar
negeri.
Direktorat Jenderal Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis
di bidang hubungan sosial budaya dan penerangan luar negeri.
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang protokol dan konsuler.
Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerja sama ASEAN.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di
lingkungan Departemen.
Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian
dan pengembangan di bidang politik dan hubungan luar negeri.
Staf Ahli Bidang Politik Luar Negeri mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah politik luar negeri.
Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah ekonomi.
Staf
Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peneramgan mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah sosial budaya dan penerangan.
Staf
Ahli Bidang Kerja Sama Regional dan Multilateral mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah kerja sama regional dan multilateral.
Staf
Ahli Bidang Gerakan Non-Blok mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah Gerakan Non-Blok.
Staf
Ahli Bidang Hukum dan Analisis Manajemen mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah hukum dan analisis manajemen.
Bagian
Ketiga
Departemen Pertahanan
Pasal 6
Departemen Pertahanan terdiri
dari :
Menteri;
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Perencanaan Sistem Pertahanan;
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan;
Inspektorat Jenderal;
Badan
Penelitian dan Pengembangan;
Badan
Pendidikan dan Pelatihan;
Staf
Ahli Bidang Ideologi dan Agama;
Staf
Ahli Bidang Politik;
Staf
Ahli Bidang Ekonomi;
Staf
Ahli Bidang Sosial Budaya;
Staf
Ahli Bidang Militer dan Keamanan.
Pasal 7
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi
pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.
Direktorat Jenderal Perencanaan Sistem Pertahanan mempunyai tugas merumuskan
dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perencanaan
sistem pertahanan.
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang strategi
pertahanan.
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang potensi pertahanan.
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekuatan
pertahanan.
Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sarana pertahanan.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di
lingkungan Departemen.
Badan
Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan
pengembangan di bidang pertahanan.
Badan
Penelitian dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan
pelatihan di bidang pertahanan.
Staf
Ahli Bidang Ideologi dan Agama mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah ideologi dan agama.
Staf
Ahli Bidang Politik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
politik.
Staf
Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
ekonomi.
Staf
Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah sosial bidaya.
Staf
Ahli Bidang Militer dan Keamanan mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah militer dan keamanan.
Bagian
Keempat
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Pasal 8
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia terdiri dari :
Menteri;
Sekretaris Jenderal;
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan,
Dtrektorat Jendera! Administrasi Hukum Umum;
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
Direktorat Jenderal Imigrasi;
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara; Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia; Inspektorat Jenderal;
Badan
Pembinaan Hukum Nasional; Badan
Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia; Staf
Ahli Bidang Perekonomian dan Hubungan Luar Negeri; Staf
Ahli Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan; Staf
Ahli Bidang Hukum Lingkungan dan Pertahanan; Staf
Ahli Bidang Pengembangan Budaya Hukum; q. Staf
Ahli Bidang Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi
pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
peraturan perundang-undangan.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
administrasi hukum umum.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemasyarakatan.
Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hak kekayaan
intelektual.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang administrasi keuangan dan badan peradilan umum dan
peradilan tata usaha negara.
Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
perlindungan hak asasi manusia.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di
lingkungan Departemen.
Badan
Pembinaan Hukum Nasional mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
pengembangan hukum nasional.
Badan
Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan
penelitian dan pengembangan hak asasi manusia.
Staf
Ahli Bidang Perekonomian dan Hubungan Luar Negeri mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah perekonomian dan hubungan luar negeri.
Staf
Ahli Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah politik, sosial dan keamanan.
Staf
Ahli Bidang Hukum Lingkungan dan Pertanahan mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah hukum lingkungan dan pertanahan.
Staf
Ahli Bidang Pengembangan Budaya Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah pengembangan budaya hukum.
Staf
Ahli Bidang Pelanggaran Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah pelanggaran hak asasi manusia.
Bagian
Kelima
Departemen Keuangan
Pasal
10
Departemen Keuangan terdiri dari :
Menteri;
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Anggaran;
Direktorat Jenderal Pajak;
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah:
Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara;
Inspektaorat Jenderal;
Badan
Pengawas Pasar Modal;
Badan
Analisa Fiskal;
Badan
Akuntansi Keuangan Negara;
Badan
Informasi dan Teknologi Keuangan;
Badan
Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
Staf
Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional;
Staf
Ahli Bidang Penerimaan Negara;
Staf
Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
Staf
Ahli Bidang Pengembangan Pasar Modal;
Staf
Ahli Bidang Pembinaan Umum Pengelolaan Kekayaan Negara.
Pasal 11
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi
pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen;
Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang anggaran pendapatan dan belanja
negara dan kekayaan negara;
Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi di bidang penerimaan negara yang berasal dari
Pajak;
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan
cukai;
Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan,
penerusan pinjaman, penerimaan minyak dan bukan pajak serta akuntan dan
penilai dan penerimaan negara bukan pajak.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengurusan piutang
negara dan lelang;
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di
lingkungan Departemen;
Badan
Pengawas Pasar Modal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan
pengawasan kegiatan pasar modal;
Badan
Analisa Fiskal mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengkoordinasian,
dan evaluasi kebijakan fiskal serta kegiatan analisis pengembangan fiskal,
keuangan, dan ekonomi;
Badan
Akuntansi Keuangan Negara mempunyai tugas melaksanakan akuntansi keuangan
pemerintah dah pelaporan keuangan, pembinaan dan pengembangan akuntansi
pemerintah, akuntansi Barang Milik/Kekayaan Negara serta verifikasi dan
akuntansi pelaksanaan Bagian Anggaran dan Pembiayaan dan Perhitungan;
Badan
Informasi dan Teknologi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan,
pengkoordinasian dan pelayanan pengolahan data serta pengembangan teknologi
dan sistem informasi keuangan, sistem informasi keuangan daerah dan sistem
informasi pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
Badan
Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
pengkoordinasian pendidikan, dan pelatihan, serta penataran keuangan negara;
Staf
Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah hubungan ekonomi keuangan internasional;
Staf
Ahli Bidang Penerimaan Negara mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah penerimaan negara;
Staf
Ahli Bidang Pengeluaran Negara mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah pengeluaran negara;
Staf
Ahli Bidang Pengembangan Pasar Modal mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah pengembangan pasar modal;
Staf
Ahli Bidang Pembinaan Umum Pengelolaan Kekayaan Negara mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah pembinaan umum pengelolaan kekayaan
negara.
Pasal
12
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri dari :
Menteri;
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi;
Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral;
Inspektorat Jenderal;
Badan
Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral;
Badan
Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral;
Staf
Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi;
Staf
Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan;
Staf
Ahli Bidang Informasi dan Komunikasi;
Staf
Ahli Bidang Kewilayahan dan Lingkungan Hidup;
Staf
Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Kelembagaan.
Pasal 13
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi
pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang minyak dan gas
bumi.
Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
listrik dan pemanfaatan energi.
Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
geologi dan sumber daya mineral.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di
lingkungan Departemen.
Badan
Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas
melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya
mineral.
Badan
Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas
melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang energi dan sumber daya
mineral.
Staf
Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah sumber daya manusia dan teknologi.
Staf
Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah ekonomi dan keuangan.
Staf
Ahli Bidang Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah informasi dan komunikasi.
Staf
Ahli Bidang Kewilayahan dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah kewilayahan lingkungan hidup.
Staf
Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah kemasyarakatan dan kelembagaan.
Bagian
Ketujuh
Departemen Perindustrian dan Perdagangan
Pasal
14
Menteri;
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan;
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka;
Direktorat Jenderal Industri dan Dagang Kecil Menengah;
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
Direktorat Jenderal Kerja Sama Industri dan Perdagangan Internasional;
Inspektorat Jenderal;
Badan
Pengembangan Ekspor Nasional;
Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
Badan
Penelitian dan Pengembangan Industri dan Perdagangan;
Staf
Ahli Bidang Kerja Sama Ekonomi, Industri, dan Perdagangan Internasional;
n Staf
Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Industri dan Perdagangan;
Staf
Ahli Bidang Iklim Usaha, Jasa, dan Keterkaitan Usaha Industri dan
Perdagangan;
Staf
Ahli Bidang Teknologi, Penguatan, dan Pendalaman Struktur Industri:
Staf
Ahli Bidang Sumber Daya Industri dan Perdagangan.
Pasal 15
Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi
pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.
Direktorat Jenderal Kimia, Agro, dan Hasil Hutan mempunyaj tugas merumuskan
dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang industri kimia,
agro, dan hasil hutan.
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika, dan Aneka mempunyai
tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang industri logam, mesin, elektronika, dan aneka.
Direktorat Jenderal Industri dan Dagang Kecil Menengah mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang industri dan dagang kecil menengah.
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perdagangan dalam
negeri.
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perdagangan luar
negeri.
Direktorat Jenderal Kerja Sama Industri dan Perdagangan Internasional
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang kerja sama industri dan perdagangan internasional.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di
lingkungan Departemen.
Badan
Pengembangan Ekspor Nasional mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian,
pembinaan, dan pengembangan ekspor nasional.
Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mempunyai tugas melaksanakan
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka
komoditi.
Badan
Penelitian dan Pengembangan Industri dan Perdagangan mempunyai tugas
melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang industri dan perdagangan.
Staf
Ahli Bidang Kerja Sama Ekonomi, Industri dan Perdagangan Internasional
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kerja sama ekonomi,
industri, dan perdagangan internasional.
Staf
Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Industri dan Perdagangan mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah peningkatan daya saing industri dan
perdagangan.
Staf
Ahli Bidang Iklim Usaha, Jasa, dan Keterkaitan Usaha Industri dan
Perdagangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah iklim
usaha, jasa, dan keterkaitan usaha industri dan perdagangan.
Staf
Ahli Bidang Teknologi, Penguatan, dan Pendalaman Struktur Industri mempunyai
tugas memberikan telaahan mengenai masalah teknologi, penguatan, dan
pendalaman struktur industri.
Staf
Ahli Bidang Sumber Daya Industri dan Perdagangan mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah sumber daya industri dan perdagangan.
Bagian
Kedelapan
Departemen Pertanian
Pasal
16
Departemen Pertanian terdiri dari :
Menteri;
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Bina Sarana Pertanian;
Direktorat Jenderal Bina Produksi Tanaman Pangan;
Direktorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura;
Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan;
Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan;
Direktorat Jenderal Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian;
Inspektorat Jenderal;
Badan
Bimbingan Massal Ketahanan Pangan;
Badan
Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
Staf
Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
Staf
Ahli Bidang Lingkungan dan Pembangunan Wilayah Pertanian:
Staf
Ahli Bidang Ketenagakerjaan Pertanian;
Staf
Ahli Bidang Teknologi Pertanian;
Staf
Ahli Bidang Kerja Sama Pertanian Internasional.
Pasal 17
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi
pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.
Direktorat Jenderal Bina Sarana Pertanian mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pertanian sarana
pertanian
Direktorat Jenderal Bina Produksi Tanaman Pangan mempunyai tugas merumuskan
dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan
produksi tanaman pangan.
Direktorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura mempunyai tugas merumuskan
dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan
produksi hortikultura.
Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan produksi
perkebunan.
Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan produksi
peternakan.
Direktorat Jenderal Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian mempunyai
tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang pembinaan pengolahan dan pemasaran basil pertanian.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di
lingkungan Departemen.
Badan
Bimbingan Massal Ketahanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian,
pengembangan dan koordinasi pemantapan ketahanan pangan.
Badan
Penelitian dan Pengembangan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan
penelitian dan pengembangan di bidang pertanian.
Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian mempunyai tugas melaksanakan
pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia di bidang pertanian.
Staf
Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah hubungan antar lembaga.
Staf
Ahli Bidang Lingkungan dan Pembangunan Wilayah Pertanian mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah lingkungan dan pembangunan wilayah
pertanian.
Staf
Ahli Bidang Ketenagakerjaan Pertanian mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah ketenagakerjaan pertanian.
Staf
Ahli Bidang Teknologi Pertanian mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah teknologi pertanian.
Staf
Ahli Bidang Kerja Sama Pertanian Internasional mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah kerja sama pertanian internasional.
Bagian
Kesembilan
Departemen Kehutanan
Pasal
18
Departemen
Kehutanan terdiri dari :
Menteri;
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial;
Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan;
Inspektorat Jenderal;
Badan
Planologi Kehutanan;
Badan
Penelitian dan Pengembangan Kehutanan;
Staf
Ahli Bidang Kelembagaan, Administrasi Kehutanan, dan Hukum;
Staf
Ahli Bidang Pembangunan Kehutanan;
Staf
Ahli Bidang Sosial Ekonomi Kehutanan;
Staf
Ahli Bidang Kemitraan Kehutanan;
Staf
Ahli Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
Pasal 19
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi
pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.
Direkturat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
perlindungan hutan dan konservasi alam.
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
rehabilitasi lahan dan perhutanan sosial.
Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan produksi
kehutanan.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di
lingkungan Departemen
Badan
Planologi Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan
makro di hidang kehutanan dan pemantapan kawasan hutan.
Badan
Penelitian dan Pengembangan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan
penelitian dan pengembangan di bidang kehutanan.
Staf
Ahli Bidang Kelembagaan, Administrasi Kehutanan, dan Hukum mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah kelembagaan, administrasi kehutanan,
dan hukum.
Staf
Ahli Bidang Pembangunan Kehutanan mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah pembangunan kehutanan.
Staf
Ahli Bidang Sosial Ekonomi Kehutanan mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah sosial ekonomi kehutanan.
Staf
Ahli Bidang Kemitraan Kehutanan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah kemitraan kehutanan.
Staf
Ahli Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan sumber daya manusia
kehutanan.
Bagian
Kesepuluh
Departemen Kelautan dan Perikanan
Pasal
20
Departemen Kelautan dan Perikanan terdiri dari :
Menteri;
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
Direktorat Jenderal Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
Direktorat Jenderal Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Pemasaran;
Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
Inspektorat Jenderal;
Badan
Riset Kelautan dan Perikanan;
Staf
Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya:
Staf
Ahli Bidang Kebijakan Publik;
Staf
Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga;
Staf
Ahli Bidang Hukum;
Staf
Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya laut.
Pasal 21
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi
pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perikanan tangkap.
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya mempunyai tugas merumuskan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang perikanan budidaya.
Direktorat Jenderal Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang pengendalian sumber daya kelautan dan perikanan.
Direktorat Jenderal Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Pemasaran
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang peningkatan kapasitas kelembagaan dan pemasaran sumber
hayati laut dan ikan.
Direktoat Jenderal Pesisir dan Pulau-pulau Kecil mempunyai tugas merumuskan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pesisir dan pulau-pulau kecil.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di
lingkungan Departemen.
Badan
Riset Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan riset di bidang
kelautan dan perikanan.
Staf
Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah ekonomi, sosial, dan budaya.
Staf
Ahli Bidang Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah kebijakan publik.
Staf
Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah kemasyarakatan dan hubungan antar
lembaga.
Staf
Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum.
Staf
Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut mempunyai tugas, memberikan
telaahan mengenai masalah ekologi dan sumber daya laut.
Bagian
Kesebelas
Departemen Perhubungan
Pasal
22
Departemen Perhubungan terdiri dari :
Menteri;
Sekretariat Jendera!;
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara:
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
Inspektorat Jenderal;
Badan
Search And Rescue Nasional:
Badan
Meteorologi dan Geofisika:
Badan
Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
Badan
Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan;
Staf
Ahli Bidang Lingkungan dan Energi;
Staf
Ahli Bidang Teknologi dan Kesisteman Perhubungan;
Staf
Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Keselamatan Perhubungan;
Staf
Ahli Bidang Kemitraan Perhubungan;
Staf
Ahli Bidang Ekonomi Perhubungan.
Pasal
23
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi
pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.
Direktorat Jenderal Perhuhungan Darat mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan
darat.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan laut.
Direktorat Jenderal Perhuhungan Udara mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan
udara.
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pos dan
telekornunikasi.
lnspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di
lingkungan Departemen.
Badan Search and Rescue Nasional mempunyai tugas melaksanakan pembinaan.
pengkoordinasian. dan pengendalian potensi search and rescue (SAR).
Badan Meteorologi dan Geofisika mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
kegiatan di bidang meteorologi dan geofisika.
Badan Penelitian dan Pengembangan Perhuhungan mempunyai tugas melaksanakan
penelitian dan pengembangan di bidang perhubungan.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan
pendidikan dan pelatihan di bidang perhubungan.
Staf Ahli Bidang Lingkungan dan Energi mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah lingkungan dan energi transportasi, pos dan telekomunikasi.
Staf Ahli Bidang Teknologi dan Kesisteman Perhubungan mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah teknologi dan kesisteman transportasi,
pos dan telekomunikasi.
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Keselamatan Perhuhungan mempunyai
tugas memberikan telaahan mengenai masalah sumber daya manusia dan
keselamatan transportasi, pos dan telekomunikasi.
Staf Ahli Bidang Kemitraan Perhubungan mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah kemitraan transportasi, pos dan telekomunikasi.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Perhubungan mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah ekonomi transportasi, pos dan telekomunikasi.
Bagian
Keduabelas
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah
Pasal
24
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah terdiri dari :
Menteri;
Sekretariat Jenderal:
Direktorat Jenderal Penataan Ruang;
Direktorat Jenderal Prasarana Wilayah;
Direktorat Jenderal Tata Perkotaan dan Tata Perdesaan;
Direktorat Jenderal Perumahan dan Permukiman;
Direklorat Jenderal Sumber Daya Air;
Inspektorat Jenderal;
Badan
Pemhinaan Konstruksi dan lnvestasi;
Badan
Penelitian dan Pengembangan;
Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Staf
Ahli Bidang Hubungan Antar Lemhaga;
Staf
Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat;
Staf
Ahli Bidang Otonomi Daerah dan Keterpaduan Pembangunan Daerah:
Staf
Ahli Bidang Ekonomi dan Hubungan Luar Negeri:
Staf
Ahli Bidang Pengembangan Keahlian dan Tenaga Fungsional:
Pasal 25
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.
Direktorat Jenderal Penataan Ruang mernpunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penataan ruang
Direktorat Jenderal Prasarana Wilayah mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang prasarana
wilayah.
Direktorat Jenderal Tata Perkotaan dan Tata Perdesaan mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
tata perkotaan dan tata perdesaan.
Direktorat Jenderal Perumahan dan Pemukiman mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang, perumahan dan
permukiman.
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunvai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sumber daya air.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di
lingkungan Departemen.
Badan
Pembinaan Konstruksi dan lnvestasi mempunyai tugas melaksanakan penilaian
pengadaan. mutu, dan manfaat, serta pembinaan di bidang konstruksi dan
investasi, serta standardisasi.
Badan
Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan
pengembangan di bidang permukiman dan prasarana wilavah.
Badan
Pengembangan Sumber Dava Manusia mempunyai tugas melaksanakan pendidikan,
pelatihan, dan pembinaan kemitraan serta pengembangan peran masyarakat di
bidang permukiman dan prasarana wilayah.
Staf
Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telahaan
mengenai masalah hubungan antar lembaga.
Staf
Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah sosial budaya dan peran masyarakat.
Staf
Ahli Bidang Otonomi Daerah dan Keterpaduan Pembangunan Daerah mempunyai
tugas memberikan telaahan mengenai masalah otonomi daerah dan keterpaduan
pembangunan daerah.
Staf
Ahli Bidang Ekonomi dan Hubungan Luar Negeri mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah ekonomi dan hubungan luar negeri.
Staf
Ahli Bidang Pengembangan Keahlian dan Tenaga Fungsional mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan keahlian dan tenaga
fungsional.
Bagian
Ketigabelas
Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
Pasal
26
Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial terdiri dari :
Menteri;
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat;
Direktorat Jenderal Pelayanan Medik;
Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan;
Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian;
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
Direktorat Jenderal Peningkatan Kesejahteraan Sosial;
Direktorat Jenderal Bina Bantuan Sosial;
Inspektorat Jenderal;
Badan
Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial;
Badan
Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Pengembangan Sistem Pelayanan
Sosial;
Staf
Ahli Bidang Teknologi Kesehatan;
Staf
Ahli Bidang Teknologi Farmasi;
Staf
Ahli Bidang Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit;
Staf
Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan;
Staf
Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan.
Pasal
27
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi
pelaksanaan tugas dan adminisurasi Departemen.
Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kesehatan
masyarakat.
Direktorat Jenderal Pelayanan Medik mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelayanan medik.
Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang pemberantasan Penyakit menular dan penyehatan lingkungan.
Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Pelayanan
kefarmasian.
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang rehabilitasi
sosial.
Direktorat
Jenderal Peningkatan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peningkatan
kesejahteraan sosial.
Direktorat Jenderal Bina Sosial mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan bantuan sosial.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di
lingkungan Departemen.
Badan
Penetitian dan Pengembangan Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial mempunyai
tugas rnelaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan dan
kesejahteraan sosial.
Badan
Pemberdayaan Sumher Daya Manusia Kesehatan dan Pengembangan Sistem Pelayanan
Sosial mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan sumber daya manusia
kesehatan dan pengembangan sistem pelayanan sosial.
Staf
Ahli Bidang Teknologi Kesehatan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah teknologi kesehatan.
Staf
Ahli Bidang Teknologi Farmasi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah teknologi farmasi.
Staf
Ahli Bidang Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah kesehatan lingkungan dan pemberantasan
penyakit.
Staf
Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah sumber daya manusia kesehatan.
Staf
Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah peningkatan kapasitas kelembagaan.
Bagian
Keempatbelas
Departemen Pendidikan Nasional
Pasal
28
Departemen Pendidikan Nasional terdiri dari :
Menteri;
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda:
Direktorat Jenderal Olah Raga;
Inspektorat Jenderal;
Badan
Penelitian dan Pengemhangan;
Badan
Peningkatan Kualitas dan Potensi Pendidikan;
Staf
Ahli Bidang Sumber Daya Pendidikan;
Staf
Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pendidikan;
Staf
Ahli Bidang Pengembangan Kurikulum dan Media Pendidikan;
Staf
Ahli Bidang Desentralisasi Pendidikan;
Staf
Ahli Bidang Hukum dan Sosial;
Pasal 29
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan
pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
pendidikan dasar dan menengah.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai
tugas meruniuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan
tinggi.
Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan
Pemuda mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang pendidikan luar sekolah dan pemuda.
Direktorat Jenderal Olah Raga mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
olah raga.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas
melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan.
Badan Peningkatan Kualitas dan Potensi Pendidikan
mempunyai tugas melaksanakan peningkatan kualitas dan potensi pendidikan.
Staf
Ahli Bidang Sumber Daya Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah sumber daya pendidikan.
Staf
Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pendidikan mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah ilmu pengetahuan dan teknologi
pendidikan.
Staf
Ahli Bidang Pengembangan Kurikulum dan Media Pendidikan mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan kurikulum dan media
pendidikan.
Staf
Ahli Bidang I)esentralisasi Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah desentralisasi pendidikan.
Staf
Ahli Bidang Hukum dan Sosial mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah hukum dan sosial
Bagian
kelimabelas
Departemen Agama
Pasal
30
Departemen Agama terdiri dari :
Menteri;
Sekretanat Jenderal;
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelengaraan Haji;
Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam;
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik:
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dan Budha:
Inspektorat Jenderal;
Badan
Penelitian Pengembangan Agama dan Pendidikan Pelatihan Keagamaan;
Staf
Ahli Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama;
Staf
Ahli Bidang Hubungan Lembaga Keagamaan;
Staf
Ahli Bidang Pembinaan Hubungan Organisasi Keagamaan Internasional:
Staf
Ahli Bidang Kemasyarakatan;
Staf
Ahli Bidang Pemberdayaan Umat Beragama
Pasal 31
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi
pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang bimbingan masyarakat Islam dan penyelenggaraan haji.
Direktorat Jenderal Kelermbagaan Agama Islam mrmpunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kelembagaan
agania Islam.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mempunyai tugas merumuskan
dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan
masyarakat Kristen.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik mempunyai tugas merumuskan
dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan
masyarakat Katolik.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dan Budha mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
bimbingan masyarakat Hindu dan Budha.
Inspektorat
Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan
Departemen.
Badan
Penelitian Pengembangan Agama dan Pendidikan Pelatihan Keagarnaan mempunyai
tugas rnelaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang agama serta
pendidikan dan pelatihan di bidang keagamaan.
Staf
Ahli Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama mernpunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah kerukunan antar umat beragama
Staf
Ahli Bidang Hubungan Lembaga Keagamaan mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai hubungan lembaga keagamaan.
Staf
Ahli Bidang Pembinaan Hubungan Organisasi Keagamaan Internasional mempunyai
tugas memberikan telaahan mengenai masalah pembinaan hubungan organisasi
keagamaan internasional.
Staf
Ahli Bidang Kemasyarakatan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah kemasyarakatan.
Staf
Ahli Bidang Pemberdayaan Umat Beragama mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah pemberdayaan umat beragama.
Bagian
Keenambelas
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Pasal
32
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari :
Menteri;
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam
Negeri;
Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri;
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan
Ketenagakerjaan;
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sumber Daya Kawasan Transmigrasi,
Direktorat Jenderal mobilitas Penduduk:
Inspektorat Jenderal;
Badan
Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian;
Badan
Informasi Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian;
Badan
Pendidikan dan Pelatihan;
Staf
Ahli Bidang Kesempatan Kerja;
Staf
Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Internasional;
Staf
Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia;
Staf
Ahli Bidang Penyerasian Lingkungan Transmigrasi;
Staf
Ahli Bidang Pengembangan Masyarakat Transmigrasi.
Pasal 33
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi
pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam
Negeri mernpunyai tugas merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang pembinaan pelatihan dan penempatan tenaga kerja dalam negeri.
Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri mempunyai
tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang pembinaan penempatan tenaga kerja luar negeri.
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan
Ketenagakerjaan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang pembinaan hubungan industrial dan pengawasan
ketenagakerjaan.
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sumber Daya Kawasan Transmigrasi mempunyai
tugas merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberdayaan
sumber daya kawasan transmigrasi.
Direktorat Jenderal Mobilitas Penduduk mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang mobilitas Penduduk
.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
fungsional di lingkungan Departemen.
Badan
Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian mempunyai
tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan dan
ketrarismigrasian.
Badan
Informasi Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan informasi di bidang ketenagakerjain dan ketransmigrasian.
Badan
Pendidikan dan Pelatihan memPunyai tuvas melaksanakan pendidikan dan
pelatihan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi.
Staf
Ahli Bidang Kesempatan Kerja mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah kesempatan kerja.
Staf
Ahli Bidang Hubungan Antar Lemhaga dan Internasional mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga dan
internasional.
Staf
Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah ekonomi dan sumber daya manusia.
Staf
Ahli Bidang Penyerasian Lingkungan Transmigrasi mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah penyerasian lingkungan transmigrasi.
Staf
Ahli Bidang Pengembangan Masyarakat Transmigrasi mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah pengembangan masyarakat transmigrasi.
Bagian
Ketujuhbelas
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
Pasal
34
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata terdiri dari :
Menteri;
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni, dan Film;
Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala;
Direktorat Jenderal Pengembangan Produk Pariwisata;
Direktorat Jenderal Pemasaran dan Kerja Sama Luar Negeri;
Inspektorat Jenderal;
Badan
Penelitian Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan;
Staf
Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
Staf
Ahli Bidang Ekonomi;
Staf
Ahli Bidang Peran Serta Masyarakat;
Staf
Ahli Bidang Sosial Kemasyarakatan dan Budaya;
Staf
Ahli Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan.
Pasal 35
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi
pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen;
Direktorat Jenderal Nilai Budaya Seni, dan Film mempunyai tugas merumuskan
dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang nilai budaya,
seni, dan film;
Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sejarah dan
purbakala;
Direktorat Jenderal Pengembangan Produk Pariwisata mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
pengembangan produk pariwisata;
Direktorat Jenderal Pemasaran dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
pemasaran dan kerja sama luar negeri;
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di
lingkungan Departemen;
Badan
Penelitian Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan mempunyai tugas
melaksanakan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan Pelatihan di
bidang kebudayaan dan pariwisata;
Staf
Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah hubungan antar lembaga;
Staf
Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
ekomomi;
Staf
Ahli Bidang Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah peran serta masyarakat;
Staf
Ahli Bidang Sosial Kemasyarakatan dan Budaya mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah sosial kemasyarakatan dan budaya;
Staf
Ahli Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan sumber daya dan lingkungan.
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 36
Perubahan atas susunan
organisasi dan tugas setiap satuan organisasi di
lingkungan Departemen sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden ini, diusulkan oleh Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara kepada Presiden berdasarkan usul dari Menteri yang bersangkutan.
Pasal 37
Rircian tugas,
fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di
lingkungan Departemen ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah
terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dan Menteri yang bertanggung jawab
di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
38
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desemher 2000
n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA