KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2004 TENTANG PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE
ECONOMIC CO-OPERATION BETWEEN THE ASSOCIATION OF
SOUTH EAST A SIAN NATIONS AND THE PEOPLES OF CHINA
(PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI
KERJASAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA
NEGARA-NEGARA ANGGOTA ASOSIASI
BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA
DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa di Phnom Penh, Kamboja, pada tanggal 4
Nopember 2002 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani
Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the
Association of South East Asian Nations and the People's Republic of China
(Persetujuan Kerangka Kerja mencenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara
Negara-negaraAnggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik
Rakyat China), sebagai hasil perundingan antara para wakil Negara-negara
Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat
China;
bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk
mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4
ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN FRAMEWORK
AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC CO-OPERATION BETWEEN THE ASSOCIATION OF
SOUTH EAST ASIAN NATIONS AND THE PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINE (PERSETUJUAN
KERANGKA KERJA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA NEGARA-NEGARA
ANGGOTA ASOSIASI BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA).
Pasal 1
Mengesahkan Framework Agreement on
Comprehensive Economic Co-operation between the Association of South East
Asian Nations and the People's Republic of China (Persetujuan Kerangka
Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota
Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), yang telah
ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Phnom Penh, Kamboja, pada
tanggal 4 Nopember 2002, sebagai hasil perundingan antara para wakil Negara-negara
Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat
China yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan Agreement dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah
aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-1" >Pasal 1</mark>, maka yang
berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal 15 Juni 2004