bahwa Sdr. Agus D.W.
Martowardojo, dipandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, untuk diangkat sebagai
Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu II dalam sisa masa jabatan
Periode 2009-2014;
bahwa sehubungan dengan hal
tersebut pada huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan pemberhentian dengan
hormat Dr. Sri Mulyani Indrawati, dari jabatan Menteri Keuangan Kabinet
Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014, dan menetapkan pengangkatan Sdr.
Agus D.W. Martowardojo sebagai penggantinya, dengan Keputusan Presiden. Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
MEMUTUSKAN :
Dr. Sri Mulyani Indrawati,
sebagai Menteri Keuangan
Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014 karena mengundurkan diri,
disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama
memangku jabatan tersebut. KEDUA : Terhitung mulai saat pelantikan, mengangkat:
Sdr. Agus D.W. Martowardojo
sebagai Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu
II dalam sisa masa jabatan Periode 2009-2014. KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Presiden ini disampaikan kepada:
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;
Ketua Dewan Perwakilan Daerah;
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
Ketua Mahkamah Agung:
Ketua Mahkamah Konstitusi;
Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II;
Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Jakarta I.
Keputusan Presiden ini
disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2010