Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
MEMUTUSKAN :
Pasal 1
BAB II
BIDANG USAHA DAN
PENDIRIAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
BAB III
PEMBATASAN
Pasal 5
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 6
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 7
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Pasal 9
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. ttd S O E H A R T O