bahwa untuk memadukan dan mensinergikan
bahan-bahan
keterangan tersebut, dipandang perlu
membentuk Bank Data Nasional dan Nomor
Identitas Tunggal;
bahwa dalam rangka pembentukan Bank Data
Nasional dan Nomor
Identitas Tunggal tersebut, serta untuk
mewujudkan kesamaan pemahaman dan
keterpaduan langkah dari seluruh
departemen/ lembaga,
pemerintah daerah, kantor/satuan kerja, proyek/bagian proyek dan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam
rangka pembentukan Bank Data
Nasional dan Nomor Identitas Tunggal dimaksud,
dipandang
Perlu mengubah Keputusan Presiden
Nomor 42 Tahun 2002: Mengingat : 1. Pasal 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program
Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun
2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4212);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN PRESIDEN
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 2002
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor
42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4212), diubah sebagai berikut : 1. Mengubah ketentuan Pasal 18 ayat (1), sehingga keseluruhan Pasal 18 berbunyi
sebagai berikut : "Pasal 18
Dalam
rangka meningkatkan pendapatan Negara, departemen/lembaga, pemerintah daerah,
kantor/satuan kerja, proyek/bagian proyek dn Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) menyampaikan data dan informasi guna keperluan
perpajakan kepada Menteri Keuangan untuk perhatian Direktur Jenderal Pajak.
Setiap
instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, bendaharawan dan
badan-badan lain yang melakukan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)/Anggaran
BUMN/BUMD, ditetapkan sebagai wajib pungut pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku." 2. Menambah 6 (enam) ketentuan baru di antara Pasal 18 dan Pasal 19 yang
dijadikan Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 18C, Pasal 18D, Pasal 18E dan Pasal
18F, yang berbunyi sebagai berikut : "Pasal 18A
Untuk
memadukan dan mensinergikan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1), dibentuk Bank Data Nasional dan Nomor Indentitas Tunggal.
Pembentukan Bank Data Nasional dan Nomor Identitas, Tunggal sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan oleh Menteri Keuangan berkoordinasi
dengan departemen/lembaga dan pemerintah daerah.
Departemen /lembaga, pemerintah daerah, kantor/satuan kerja, proyek/bagian
proyek dan BUMN/BUMD memberikan data dan informasi yang berada di bawah
kewengannya kepada Menteri Keuangan untuk perhatian Direktur Jenderal Pajak,
serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan
kewenangan masing-masing guna terbentuknya Bank Data Nasional dan Nomor
Identitas Tunggal dimaksud.
Jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),
ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 18B
Menteri Keuangan cq. Direktur
Jenderal Pajak setelah menerima data dan informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), wajib menindaklanjutinya dengan
mengadministrasikan data dan informasi dimaksud dalam sistem Bank Data
Nasional dengan membentuk Nomor Identitas Bersama sebagai embrio Nomor
Identitas Tunggal.
Pasal 18C
Menteri Keuangan cq. Direktur
Jenderal Pajak
wajib memberikan Nomor
Identitas Bersama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18B kepada masing-masing departemen/lembaga, pemerintah
daerah, kantor/satuan kerja, proyek/bagian proyek dan BUMN/BUMD.
Pasal 18D
Departemen/lembaga, pemerintah daerah, kantor/satuan
kerja, proyek/bagian proyek dan BUMN/BUMD setelah menerima Nomor Identitas
Bersama dari Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18C, wajib mengadministrasikannya bersama-sama dengan
nomor identitas masing-masing.
Pasal 18E
Biaya yang diperlukan dalam rangka pembentukan
Bank Data Nasional dan Nomor Identitas Tunggal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18A, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 18F
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pembentukan Bank Data
Nasional dan Nomor Identitas Tunggal, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau
Menteri/pimpinan lembaga baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
sesuai lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing."
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal 6 September 2004
MEGAWATI SOEKARNO PUTRI Diundangkan di Jakarta pada
tanggal 6 Sptember 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 92. Penjelasan
.............................