bahwa agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai
dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien
dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka,
dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya
bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat, dipandang
perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan Keputusan Presiden
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat
Undang-Undang Dasar 1945; <a class="link-peraturan" href="/dok/pp-29-tahun-2000" target="a_blank">Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000</a> tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956); Keputusan Presiden Nomor 42
Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4212);
MEMUTUSKAN:
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Bagian
Pertama
Pengertian Istilah
Pasal 1
Dalam
Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan : Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa
yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik
yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa; Pengguna barang/jasa adalah kepala
kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek/pengguna
anggaran Daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam
lingkungan unit kerja/proyek tertentu; Penyedia barang/jasa adalah badan
usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan
barang/layanan jasa; Kepala kantor/satuan kerja adalah
pejabat struktural departemen/ lembaga yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana anggaran
belanja rutin APBN; Pemimpin proyek/pemimpin bagian
proyek adalah pejabat yang diangkat oleh Menteri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/pejabat
yang diberi kuasa, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan
barang/jasa yang dibiayai dari anggaran belanja pembangunan APBN; Pengguna Anggaran Daerah adalah
pejabat di lingkungan pemerintah propinsi/ kabupaten/kota yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai
dari dana anggaran belanja APBD; Pejabat yang disamakan adalah pejabat
yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Tentara
Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri)/pemerintah
daerah/Bank Indonesia (BI)/Badan Hukum Milik Negara (BHMN)/Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai
dari APBN/APBD; Panitia
pengadaan adalah tim yang diangkat oleh pengguna barang/jasa untuk
melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa; Pejabat pengadaan adalah personil
yang diangkat oleh pengguna barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan
penyedia barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah); Pemilihan penyedia barang/jasa adalah
kegiatan untuk menetapkan penyedia barang/jasa yang akan ditunjuk untuk
melaksanakan pekerjaan; Barang adalah benda dalam berbagai
bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, barang setengah
jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh
pengguna barang/jasa; Jasa Pemborongan adalah layanan
pekerjaan pelaksanaan konstruksi atau wujud fisik lainnya yang
perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan pengguna barang/jasa
dan proses serta pelaksanaannya diawasi oleh pengguna barang/jasa; Jasa Konsultansi adalah layanan jasa
keahlian profesional dalam berbagai bidang yang meliputi jasa
perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi, dan jasa pelayanan
profesi lainnya, dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya
berbentuk piranti lunak yang disusun secara sistematis berdasarkan
kerangka acuan kerja yang ditetapkan pengguna jasa; Jasa
lainnya adalah
segala pekerjaan dan atau penyediaan jasa selain jasa
konsultansi, jasa pemborongan, dan pemasokan barang; Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa
pemerintah adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan
profesi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang merupakan
persyaratan seseorang untuk diangkat sebagai pengguna barang/jasa
atau panitia/pejabat pengadaan; Dokumen
pengadaan adalah dokumen yang disiapkan oleh panitia/pejabat pengadaan
sebagai pedoman dalam proses pembuatan dan penyampaian penawaran oleh
calon penyedia barang/jasa serta pedoman evaluasi penawaran oleh panitia/pejabat
pengadaan; Kontrak adalah perikatan antara
pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa; Usaha
kecil termasuk koperasi kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang
berskala kecil dan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil; Surat jaminan adalah jaminan tertulis
yang dikeluarkan bank umum/lembaga keuangan lainnya yang diberikan oleh
penyedia barang/jasa kepada pengguna barang/jasa untuk menjamin
terpenuhinya persyaratan/kewajiban penyedia barang/jasa; Kemitraan adalah kerjasama usaha
antara penyedia barang/jasa dalam negeri maupun dengan luar negeri yang
masing- masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang
jelas, berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam perjanjian
tertulis; Pakta integritas adalah surat
pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia
pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa; Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan
yang memerlukan teknologi tinggi dan/atau mempunyai resiko tinggi
dan/atau menggunakan peralatan didesain khusus dan/atau bernilai di atas
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Bagian
Kedua
Maksud
dan Tujuan
Pasal 2
Maksud
diberlakukannya Keputusan Presiden ini adalah untuk mengatur
pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya
dibiayai dari APBN/APBD. Tujuan
diberlakukannya Keputusan Presiden ini adalah agar pelaksanaan pengadaan
barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN/APBD dilakukan
secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak
diskriminatif, dan akuntabel.
Bagian
Ketiga
Prinsip
Dasar
Pasal 3
Pengadaan
barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip : efisien,
berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan
dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang
ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat
dipertanggungjawabkan; efektif,
berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah
ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
sesuai dengan sasaran yang ditetapkan; terbuka
dan bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia
barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan
yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi
syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas
dan transparan; transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan
barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara
evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya
terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi
masyarakat luas pada umumnya; adil/tidak
diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon
penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada
pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun; akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun
manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan
pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan
yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.
Bagian
Keempat
Kebijakan
Umum
Pasal 4
Kebijakan umum pemerintah dalam pengadaan barang/jasa adalah : meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangun dan
perekayasaan nasional yang sasarannya adalah memperluas lapangan kerja
dan mengembangkan industri dalam negeri dalam rangka meningkatkan daya
saing barang/jasa produksi dalam negeri pada perdagangan internasional; meningkatkan peran serta usaha kecil termasuk koperasi kecil dan
kelompok masyarakat dalam pengadaan barang/jasa; menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses
pengambilan keputusan dalam pengadaan barang/jasa; meningkatkan profesionalisme, kemandirian, dan tanggungjawab pengguna
barang/jasa, panitia/pejabat pengadaan, dan penyedia barang/jasa; meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan; menumbuhkembangkan peran serta usaha nasional; mengharuskan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dilakukan di
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; mengharuskan pengumuman secara terbuka rencana pengadaan barang/jasa
kecuali pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia pada setiap awal
pelaksanaan anggaran kepada masyarakat luas.
Bagian
Kelima
Etika
Pengadaan
Pasal 5
Pengguna
barang/jasa, penyedia barang/jasa, dan para pihak yang terkait
dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai
berikut : melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk
mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan
barang/jasa; bekerja
secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran, serta
menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa yang seharusnya
dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan
barang/jasa; tidak
saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk
mencegah dan menghindari terjadinya persaingan tidak
sehat; menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan
sesuai dengan kesepakatan para pihak; menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak
yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan
barang/jasa (conflict of interest); menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan
negara dalam pengadaan barang/jasa; menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan
tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara
langsung atau tidak langsung merugikan negara; tidak
menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau
menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui
atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
Bagian
Keenam
Pelaksanaan Atas Pengadaan
Pasal 6
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan :
dengan
menggunakan penyedia barang/jasa; b. dengan
cara swakelola.
Bagian
Ketujuh
Ruang
Lingkup
Pasal 7
Ruang
lingkup berlakunya Keputusan Presiden ini adalah untuk : pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya
dibebankan pada APBN/APBD; pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari
pinjaman/hibah luar negeri (PHLN) yang sesuai atau tidak bertentangan
dengan pedoman dan ketentuan pengadaan barang/jasa dari pemberi pinjaman/hibah
bersangkutan; pengadaan barang/jasa untuk investasi di lingkungan BI, BHMN, BUMN,
BUMD, yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD. (2) Pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dari dana APBN,
apabila ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri/Pemimpin Lembaga/Panglima
TNI/Kapolri/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN harus tetap
berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan
Presiden ini.
BAB II
PENGADAAN
YANG DILAKSANAKAN PENYEDIA BARANG/JASA
Bagian
Pertama
Pembiayaan Pengadaan
Pasal 8
Departemen/Kementerian/Lembaga/TNI/Polri/Pemerintah Daerah/BI/BHMN/BUMN/BUMD
wajib menyediakan biaya administrasi proyek untuk mendukung pelaksanaan
pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari APBN/APBD, yaitu : a.
honorarium pengguna barang/jasa, panitia/pejabat pengadaan, bendaharawan,
dan staf proyek; b.
pengumuman pengadaan barang/jasa; c.
penggandaan dokumen pengadaan barang/jasa dan/atau dokumen prakualifikasi; d.
administrasi lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan
barang/jasa.
Bagian
Kedua
Tugas
Pokok dan Persyaratan Para Pihak Paragraf
Pertama Persyaratan dan Tugas Pokok Pengguna Barang/Jasa
Pasal 9
Pengguna
barang/jasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : memiliki integritas moral; memiliki disiplin tinggi; memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk
melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya; memiliki sertifikat keahlian pengadaan
barang/jasa pemerintah; memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak tegas dan
keteladanan dalam sikap dan perilaku serta tidak pernah terlibat
KKN. (2) Berdasarkan usulan pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengguna barang/jasa
diangkat dengan surat keputusan Menteri/Panglima TNI/Kapolri/Pemimpin
Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi
BUMN/BUMD atau pejabat yang diberi kuasa. (3) Tugas
pokok pengguna barang/jasa dalam pengadaan barang/jasa adalah: menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa; mengangkat panitia/pejabat pengadaan barang/jasa; menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai
peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian
kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok
masyarakat; menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadual, tata
cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun panitia pengadaan; menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan
sesuai kewenangannya; menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa
sesuai ketentuan yang berlaku; menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia
barang/jasa; melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada
pimpinan instansinya; mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak; menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada
Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan
Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD dengan berita acara
penyerahan; menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa
dimulai. (4) Pengguna
barang/jasa dilarang mengadakan ikatan perjanjian dengan penyedia barang/jasa
apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang
akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk
kegiatan/proyek yang dibiayai dari APBN/APBD. (5) Pengguna
barang/jasa bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, dan
fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya.
Paragraf
Kedua Pembentukan, Persyaratan, Tugas Pokok, dan Keanggotaan Panitia/Pejabat
Pengadaan
Pasal 10
Panitia
pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai di atas
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Untuk
pengadaan sampai dengan nilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
dapat dilaksanakan oleh panitia atau pejabat pengadaan. (3) Anggota
panitia pengadaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri
maupun instansi teknis lainnya. (4) Panitia/pejabat
pengadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) di atas harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut : memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam
melaksanakan tugas; memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan; memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia/pejabat
pengadaan yang bersangkutan; memahami isi dokumen pengadaan/metoda dan prosedur pengadaan berdasarkan
Keputusan Presiden ini; tidak
mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkat dan
menetapkannya sebagai panitia/pejabat pengadaan; memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah.
Panitia
berjumlah gasal beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang
memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang
bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan, baik dari unsur-unsur
di dalam maupun dari luar instansi yang bersangkutan. (7) Pejabat
pengadaan hanya 1 (satu) orang yang memahami tata cara pengadaan,
substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang
diperlukan, baik dari unsur-unsur di dalam maupun dari luar instansi yang
bersangkutan. (8) Dilarang
duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan: pengguna barang/jasa dan bendaharawan; pegawai
pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)/Inspektorat
Jenderal Departemen/Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Departemen/Badan
Pengawas Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Pengawasan Internal BI/BHMN/BUMN/BUMD
kecuali menjadi panitia/pejabat pengadaan untuk pengadaan barang/jasa
yang dibutuhkan instansinya.
Paragraf
Ketiga Persyaratan Penyedia Barang/Jasa
Pasal 11
Persyaratan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan adalah
sebagai berikut : memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan
sebagai penyedia barang/jasa; memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk
menyediakan barang/jasa; tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama
perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; secara
hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak; sebagai
wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir,
dibuktikan dengan melampirkan fotokopi bukti tanda terima penyampaian
Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir,
dan fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29; dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memper-oleh pekerjaan
menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru
berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang
diperlukan dalam pengadaan barang/jasa; tidak
masuk dalam daftar hitam; memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos; khusus
untuk penyedia barang/jasa orang perseorangan persyaratannya sama dengan
di atas kecuali huruf f. Tenaga
ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan bukti penyelesaian kewajiban
pajak; lulusan
perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi oleh instansi yang berwenang atau yang lulus ujian negara,
atau perguruan tinggi luar negeri yang ijasahnya telah disahkan/diakui
oleh instansi pemerintah yang berwenang di bidang pendidikan tinggi; mempunyai pengalaman di bidangnya.
Pegawai
negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/BUMD dilarang menjadi penyedia
barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan
negara/BI/BHMN/BUMN/ BUMD. (4) Penyedia
barang/jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan
dilarang menjadi penyedia barang/jasa. (5) Terpenuhinya persyaratan penyedia barang/jasa dinilai melalui proses
prakualifikasi atau pascakualifikasi oleh panitia/pejabat pengadaan.
Bagian
Ketiga
Jadual
Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Pasal 12
Pengguna
barang/jasa wajib mengalokasikan waktu yang cukup untuk penayangan
pengumuman, kesempatan untuk pengambilan dokumen, kesempatan untuk
mempelajari dokumen, dan penyiapan dokumen penawaran.
Bagian
Keempat
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri
Pasal 13
Pengguna barang/jasa wajib memiliki harga perkiraan sendiri (HPS) yang
dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat
dipertangungjawabkan. (2)
HPS disusun oleh panitia/pejabat pengadaan dan ditetapkan oleh pengguna
barang/jasa.
HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran
termasuk rinciannya dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan
pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah, tetapi tidak dapat
dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran.
(4)
Nilai total HPS terbuka dan tidak bersifat rahasia.
HPS merupakan salah satu acuan dalam menentukan tambahan nilai jaminan.
Bagian
Kelima
Prakualifikasi dan Pascakualifikasi Paragraf
Pertama Prinsip-Prinsip Prakualifikasi dan Pascakualifikasi
Pasal 14
Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha
serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa
sebelum memasukkan penawaran. (2) Pascakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan
usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa
setelah memasukkan penawaran. (3) Panitia/pejabat
pengadaan wajib melakukan pascakualifikasi untuk pelelangan umum pengadaan
barang/jasa pemborongan/jasa lainnya secara adil, transparan, dan
mendorong terjadinya persaingan yang sehat dengan mengikutsertakan
sebanyak-banyaknya penyedia barang/jasa. (4) Prakualifikasi wajib dilaksanakan untuk pengadaan jasa konsultansi dan
pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang menggunakan metoda
penunjukan langsung untuk pekerjaan kompleks, pelelangan terbatas dan
pemilihan langsung. (5) Panitia/pejabat
pengadaan dapat melakukan prakualifikasi untuk pelelangan umum pengadaan
barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang bersifat kompleks. (6) Dalam
proses prakualifikasi/pascakualifikasi panitia/pejabat pengadaan dilarang
menambah persyaratan prakualifikasi/pascakualifikasi di luar yang
telah ditetapkan dalam ketentuan Keputusan Presiden ini atau
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; (7) Persyaratan prakualifikasi/pascakualifikasi yang ditetapkan harus
merupakan persyaratan minimal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan
agar terwujud persaingan yang sehat secara luas. Pengguna
barang/jasa wajib menyederhanakan proses prakualifikasi dengan tidak
meminta seluruh dokumen yang disyaratkan melainkan cukup dengan formulir
isian kualifikasi penyedia barang/jasa. (9) Penyedia
barang/jasa wajib menandatangani surat pernyataan di atas meterai bahwa
semua informasi yang disampaikan dalam formulir isian kualifikasi adalah
benar, dan apabila diketemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang
disampaikan, terhadap yang bersangkutan dikenakan sanksi pembatalan
sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam daftar hitam sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun, dan tidak boleh mengikuti pengadaan untuk 2 (dua) tahun
berikutnya, serta diancam dituntut secara perdata dan pidana. (10) Dalam
proses prakualifikasi/pascakualifikasi panitia/pejabat pengadaan tidak
boleh melarang, menghambat, dan membatasi keikutsertaan calon
peserta pengadaan barang/jasa dari luar propinsi/kabupaten/kota lokasi
pengadaan barang/jasa. (11) Departemen/Kementerian/Lembaga/TNI/Polri/Pemerintah/Daerah/BI/BHMN/BUMN/BUMD
dilarang melakukan prakualifikasi massal yang berlaku untuk pengadaan
dalam kurun waktu tertentu. (12) Pada
setiap tahapan proses pemilihan penyedia barang/jasa, pengguna barang/jasa/panitia/pejabat
pengadaan dilarang membebani atau memungut biaya apapun kepada penyedia
barang/jasa, kecuali biaya penggandaan dokumen pengadaan.
Paragraf
Kedua Proses
Prakualifikasi dan Pascakualifikasi
Pasal 15
Proses
prakualifikasi secara umum meliputi pengumuman prakualifikasi, pengambilan
dokumen prakualifikasi, pemasukan dokumen prakualifikasi, evaluasi dokumen
prakualifikasi, penetapan calon peserta pengadaan yang lulus
prakualifikasi, dan pengumuman hasil prakualifikasi. (2) Proses
pascakualifikasi secara umum meliputi pemasukan dokumen kualifikasi
bersamaan dengan dokumen penawaran dan terhadap peserta yang diusulkan
untuk menjadi pemenang serta cadangan pemenang dievaluasi dokumen
kualifikasinya.
Bagian
Keenam
Prinsip
Penetapan Sistem Pengadaan
Pasal 16
Untuk menentukan sistem pengadaan yang meliputi metoda pemilihan penyedia
barang/jasa, metoda penyampaian dokumen penawaran, metoda evaluasi
penawaran, dan jenis kontrak, perlu mempertimbangkan jenis, sifat, dan
nilai barang/jasa serta kondisi lokasi, kepentingan masyarakat, dan
jumlah penyedia barang/jasa yang ada. (2) Dalam menyusun rencana dan penentuan paket pengadaan,
pengguna barang/jasa bersama
dengan panitia, wajib memaksimalkan penggunaan produksi dalam
negeri dan perluasan kesempatan bagi usaha kecil, koperasi kecil, dan
masyarakat. (3) Dalam
menetapkan sistem pengadaan, pengguna barang/jasa: wajib menyediakan sebanyak-banyaknya paket pengadaan untuk usaha kecil
termasuk koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan
sehat, kesatuan sistem, kualitas, dan kemampuan teknis usaha kecil; dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di
beberapa daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya
seharusnya dilakukan di daerah masing-masing; dilarang menyatukan beberapa paket pekerjaan yang menurut sifat
pekerjaan dan besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil
termasuk koperasi kecil; dilarang menetapkan kriteria dan persyaratan pengadaan yang
diskriminatif dan tidak obyektif.
Bagian
Ketujuh
Sistem
Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya Paragraf
Pertama Metoda
Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya
Pasal 17
Dalam
pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya, pada prinsipnya
dilakukan melalui metoda pelelangan umum. (2) Pelelangan umum adalah metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang
dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa
dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat
luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat
mengikutinya. (3) Dalam hal
jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas
yaitu untuk pekerjaan yang kompleks, maka pemilihan penyedia barang/jasa
dapat dilakukan dengan metoda pelelangan terbatas dan diumumkan secara
luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan
penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan
kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi. (4) Dalam hal
metoda pelelangan umum atau pelelangan terbatas dinilai tidak efisien dari
segi biaya pelelangan, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan
dengan metoda pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa
yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran,
sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah
lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya
serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk
penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet. (5) Dalam
keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang/jasa dapat
dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia
barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya
sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat
dipertanggungjawabkan.
Paragraf
Kedua Metoda
Penyampaian Dokumen Penawaran Pada Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Pemborongan/Jasa Lainnya
Pasal 18
Dalam
pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dapat
dipilih salah 1 (satu) dari 3 (tiga) metoda penyampaian dokumen penawaran
berdasarkan jenis barang/jasa yang akan diadakan dan metoda penyampaian
dokumen penawaran tersebut harus dicantumkan dalam dokumen lelang yang
meliputi :
metoda
satu sampul; b. metoda
dua sampul; c. metoda
dua tahap.
Metoda
satu sampul yaitu penyampaian dokumen penawaran yang terdiri dari
persyaratan administrasi, teknis, dan penawaran harga yang dimasukan ke
dalam 1 (satu) sampul tertutup kepada panitia/pejabat pengadaan. (3) Metoda
dua sampul yaitu penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan
administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan
harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, selanjutnya sampul I
dan sampul II dimasukkan ke dalam 1 (satu) sampul (sampul penutup) dan
disampaikan kepada panitia/pejabat pengadaan. (4) Metoda
dua tahap yaitu penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan
administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan
harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, yang penyampaiannya
dilakukan dalam 2 (dua) tahap secara terpisah dan dalam waktu yang berbeda.
Paragraf
Ketiga Evaluasi
Penawaran Pada Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya
Pasal 19
Dalam
pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dapat
dipilih salah 1 (satu) dari 3 (tiga) metoda evaluasi penawaran berdasarkan
jenis barang/jasa yang akan diadakan, dan metoda evaluasi penawaran
tersebut harus dicantumkan dalam dokumen lelang, yang meliputi :
sistem
gugur; b. sistem
nilai; c. sistem
penilaian biaya selama umur ekonomis. (2) Sistem
gugur adalah evaluasi penilaian penawaran dengan cara memeriksa dan
membandingkan dokumen penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah
ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dengan urutan
proses evaluasi dimulai dari penilaian persyaratan administrasi,
persyaratan teknis dan kewajaran harga, terhadap penyedia barang/jasa yang
tidak lulus penilaian pada setiap tahapan dinyatakan gugur. (3) Sistem
nilai adalah evaluasi penilaian penawaran dengan cara memberikan nilai
angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai berdasarkan kriteria dan
nilai yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa,
kemudian membandingkan jumlah nilai dari setiap penawaran peserta dengan
penawaran peserta lainnya. (4) Sistem
penilaian biaya selama umur ekonomis adalah evaluasi penilaian penawaran
dengan cara memberikan nilai pada unsur-unsur teknis dan harga yang
dinilai menurut umur ekonomis barang yang ditawarkan
berdasarkan kriteria dan nilai
yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, kemudian
nilai unsur-unsur tersebut dikonversikan ke dalam satuan mata uang
tertentu, dan dibandingkan dengan jumlah nilai dari setiap penawaran
peserta dengan penawaran peserta lainnya. (5) Dalam
mengevaluasi dokumen penawaran, panitia/pejabat pemilihan penyedia barang/jasa
tidak diperkenankan mengubah, menambah, dan mengurangi kriteria dan
tatacara evaluasi tersebut dengan alasan apapun dan atau melakukan
tindakan lain yang bersifat post bidding.
Paragraf
Keempat Prosedur
Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya
Pasal 20
Prosedur
pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda
pelelangan umum meliputi:
dengan
prakualifikasi: 1)
pengumuman prakualifikasi; 2)
pengambilan dokumen prakualifikasi; 3)
pemasukan
dokumen prakualifikasi; 4)
evaluasi
dokumen prakualifikasi; 5)
penetapan
hasil prakualifikasi; 6)
pengumuman hasil prakualifikasi; 7)
masa
sanggah prakualifikasi; 8)
undangan
kepada peserta yang lulus prakualifikasi; 9)
pengambilan dokumen lelang umum; 10)
penjelasan; 11)
penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya; 12)
pemasukan
penawaran; 13)
pembukaan
penawaran; 14)
evaluasi
penawaran; 15)
penetapan
pemenang; 16)
pengumuman pemenang; 17)
masa
sanggah; 18)
penunjukan pemenang; 19)
penandatanganan kontrak;
dengan
pasca kualifikasi: 1)
pengumuman pelelangan umum; 2)
pendaftaran untuk mengikuti pelelangan; 3)
pengambilan dokumen lelang umum; 4)
penjelasan; 5)
penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya; 6)
pemasukan
penawaran; 7)
pembukaan
penawaran; 8)
evaluasi
penawaran termasuk evaluasi kualifikasi; 9)
penetapan
pemenang; 10)
pengumuman pemenang; 11)
masa
sanggah; 12)
penunjukan pemenang; 13)
penandatanganan kontrak.
Prosedur
pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda
pelelangan terbatas meliputi : a. pemberitahuan
dan konfirmasi kepada peserta terpilih; b. pengumuman
pelelangan terbatas; c. pengambilan
dokumen prakualifikasi; d. pemasukan
dokumen prakualifikasi; e. evaluasi
dokumen prakualifikasi; f. penetapan
hasil prakualifikasi; g. pemberitahuan
hasil prakualifikasi; h. masa
sanggah prakualifikasi; i. undangan
kepada peserta yang lulus prakualifikasi; j. penjelasan;
penyusunan
berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya; l. pemasukan
penawaran; m.
pembukaan
penawaran; n. evaluasi
penawaran; o. penetapan
pemenang; p. pengumuman
pemenang; q. masa
sanggah; r. penunjukan
pemenang; s. penandatanganan
kontrak.
Prosedur
pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda
pemilihan langsung meliputi : a. pengumuman
pemilihan langsung; b. pengambilan
dokumen prakualifikasi; c. pemasukan
dokumen prakualifikasi d. evaluasi
dokumen prakualifikasi; e. penetapan
hasil prakualifikasi; f. pemberitahuan
hasil prakualifikasi; g. masa
sanggah prakualifikasi; h. undangan
pengambilan dokumen pemilihan langsung; i. penjelasan;
penyusunan
berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya; k. pemasukan
penawaran; l. pembukaan
penawaran; m.
evaluasi
penawaran; n. penetapan
pemenang; o. pemberitahuan
penetapan pemenang; p. masa
sanggah; q. penunjukan
pemenang; r. penandatanganan
kontrak.
Tata cara
pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda
penunjukan langsung meliputi: undangan kepada peserta terpilih; pengambilan dokumen prakualifikasi dan dokumen penunjukan langsung; pemasukan dokumen prakualifikasi, penilaian kualifikasi,
penjelasan, dan pembuatan berita acara penjelasan; pemasukan penawaran; evaluasi penawaran; negosiasi baik teknis maupun biaya; penetapan/penunjukan penyedia barang/jasa; penandatanganan kontrak.
Bagian
Kedelapan
Sistem
Pengadaan Jasa Konsultansi Paragraf
Pertama Persiapan
Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konsultansi
Pasal 21
Pengguna
barang/jasa menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan menunjuk panitia
pengadaan/pejabat pengadaan. (2) Panitia/pejabat
pengadaan menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) dan dokumen pemilihan
penyedia jasa konsultansi meliputi KAK, syarat administrasi, syarat teknis,
syarat keuangan, metoda pemilihan penyedia jasa konsultansi, metoda
penyampaian dokumen penawaran, metoda evaluasi penawaran, dan jenis
kontrak yang akan digunakan.
Paragraf
Kedua Metoda
Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Pasal 22
Pemilihan
penyedia jasa konsultansi pada prinsipnya harus dilakukan melalui seleksi
umum. Dalam keadaan tertentu pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat
dilakukan melalui seleksi terbatas, seleksi langsung atau penunjukan
langsung. (2) Seleksi
umum adalah metoda pemilihan penyedia jasa konsultansi yang daftar pendek
pesertanya dipilih melalui proses prakualifikasi secara terbuka yaitu
diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi
untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas mengetahui dan penyedia
jasa konsultansi yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat
mengikutinya. (3) Seleksi
terbatas adalah metoda pemilihan penyedia jasa konsultansi untuk pekerjaan
yang kompleks dan diyakini jumlah penyedia jasa yang mampu melaksanakan
pekerjaan tersebut jumlahnya terbatas. (4) Dalam hal
metoda seleksi umum atau seleksi terbatas dinilai tidak efisien dari segi
biaya seleksi, maka pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan
dengan seleksi langsung yaitu metoda pemilihan penyedia jasa konsultansi
yang daftar pendek pesertanya ditentukan melalui proses prakualifikasi
terhadap penyedia jasa konsultansi yang dipilih langsung dan diumumkan
sekurang-kurangnya di papan pengumuman resmi untuk penerangan umum atau
media elektronik (internet). (5) Dalam
keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia jasa konsultansi
dapat dilakukan dengan menunjuk satu penyedia jasa konsultansi yang
memenuhi kualifikasi dan dilakukan negosiasi baik dari segi teknis maupun
biaya sehingga diperoleh biaya yang wajar dan secara teknis dapat
dipertanggungjawabkan.
Paragraf
Ketiga Metoda
Penyampaian Dokumen Penawaran Pada
Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Pasal 23
Dalam
pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dipilih salah 1 (satu)
dari 3 (tiga) metoda penyampaian dokumen penawaran berdasarkan jenis jasa
konsultansi yang akan diadakan dan harus dicantumkan dalam dokumen seleksi. (2) Metoda
penyampaian dokumen penawaran jasa konsultansi meliputi :
metoda satu sampul; b.
metoda dua sampul; c.
metoda dua tahap.
Paragraf
Keempat Metoda
Evaluasi Penawaran Untuk
Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Pasal 24
Dalam
pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dipilih salah 1 (satu)
dari 5 (lima) metoda evaluasi penawaran berdasarkan jenis jasa konsultansi
yang akan diadakan dan harus dicantumkan dalam dokumen seleksi, yaitu:
metoda
evaluasi kualitas; b. metoda
evaluasi kualitas dan biaya; c. metoda
evaluasi pagu anggaran; d. metoda
evaluasi biaya terendah; e. metoda
evaluasi penunjukan langsung. (2) Metoda
evaluasi kualitas adalah evaluasi penawaran jasa konsultansi berdasarkan
kualitas penawaran teknis terbaik, dilanjutkan dengan klarifikasi dan
negosiasi teknis serta biaya. (3) Metoda
evaluasi kualitas dan biaya adalah evaluasi pengadaan jasa konsultansi
berdasarkan nilai kombinasi terbaik penawaran teknis dan biaya terkoreksi
dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya. (4) Metoda
evaluasi pagu anggaran adalah evaluasi pengadaan jasa konsultansi
berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik dari peserta yang penawaran
biaya terkoreksinya lebih kecil atau sama dengan pagu anggaran,
dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya. (5) Metoda
evaluasi biaya terendah adalah evaluasi pengadaan jasa konsultansi
berdasarkan penawaran biaya terkoreksinya terendah dari konsultan yang
nilai penawaran teknisnya di atas ambang batas persyaratan teknis yang
telah ditentukan, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis
serta biaya. (6) Metoda
evaluasi penunjukan langsung adalah evaluasi terhadap hanya satu penawaran
jasa konsultansi berdasarkan kualitas teknis yang dapat
dipertanggungjawabkan dan biaya yang wajar setelah dilakukan klarifikasi
dan negosiasi teknis dan biaya.
Paragraf
Kelima Prosedur
Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Pasal 25
Prosedur
pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan metoda seleksi umum meliputi:
metoda
evaluasi kualitas, metoda dua sampul : 1)
pengumuman prakualifikasi; 2)
pengambilan dokumen prakualifikasi; 3)
pemasukan
dokumen prakualifikasi; 4)
evaluasi
prakualifikasi; 5)
penetapan
hasil prakualifikasi; 6)
pengumuman hasil prakualifikasi; 7)
masa
sanggah prakualifikasi; 8)
undangan
kepada konsultan yang masuk daftar pendek; 9)
pengambilan dokumen seleksi umum; 10)
penjelasan; 11)
penyusunan berita acara penjelasan dokumen seleksi dan perubahaannya; 12)
pemasukan
penawaran; 13)
pembukaan
penawaran administrasi dan teknis (sampul I); 14)
evaluasi
administrasi dan teknis; 15)
penetapan
peringkat teknis; 16)
pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis (pemenang); 17)
masa
sanggah; 18)
pembukaan
penawaran harga (sampul II) peringkat teknis terbaik; 19)
klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya; 20)
penunjukan pemenang; 21)
penandatanganan kontrak;
metoda
evaluasi kualitas, metoda dua tahap : 1)
pengumuman
prakualifikasi; 2)
pengambilan
dokumen prakualifikasi; 3)
pemasukan
dokumen prakualifikasi; 4)
evaluasi
prakualifikasi; 5)
penetapan
hasil prakualifikasi; 6)
pengumuman
hasil prakualifikasi; 7)
masa
sanggah prakualifikasi; 8)
undangan
kepada konsultan yang masuk daftar pendek; 9)
pengambilan
dokumen seleksi umum; 10)
penjelasan; 11)
penyusunan
berita acara penjelasan dokumen seleksi dan perubahaannya; 12)
tahap I,
pemasukan penawaran administrasi dan teknis; 13)
pembukaan penawaran administrasi dan teknis; 14)
evaluasi administrasi dan teknis; 15)
penetapan peringkat teknis; 16)
pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis (pemenang); 17)
masa
sanggah; 18)
tahap
II, mengundang peringkat teknis terbaik (pemenang) untuk memasukkan
penawaran biaya; 19)
pemasukan penawaran biaya; 20)
pembukaan penawaran biaya; 21)
klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya; 22)
penunjukan pemenang; 23)
penandatanganan kontrak;
metoda
evaluasi kualitas dan biaya, metoda dua sampul : 1)
pengumuman prakualifikasi; 2)
pengambilan dokumen prakualifikasi; 3)
pemasukan dokumen prakualifikasi; 4)
evaluasi prakualifikasi; 5)
penetapan hasil prakualifikasi; 6)
pengumuman hasil prakualifikasi; 7)
masa sanggah prakualifikasi; 8)
undangan kepada konsultan yang masuk daftar pendek; 9)
pengambilan dokumen seleksi umum; 10)
penjelasan; 11)
penyusunan berita acara penjelasan dokumen seleksi dan perubahaannya; 12)
pemasukan penawaran; 13)
pembukaan penawaran administrasi dan teknis (sampul I); 14)
evaluasi administrasi dan teknis; 15)
penetapan peringkat teknis; 16)
pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis; 17)
undangan pembukaan penawaran kepada peserta yang lulus evaluasi
teknis; 18)
pembukaan penawaran biaya (sampul II); 19)
evaluasi biaya; 20)
perhitungan kombinasi teknis dan biaya; 21)
penetapan pemenang; 22)
pengumuman pemenang; 23)
masa sanggah; 24)
klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya dengan pemenang; 25)
penunjukan pemenang; 26)
penandatanganan kontrak;
metoda
evaluasi pagu anggaran, metoda dua sampul : 1)
pengumuman prakualifikasi; 2)
pengambilan dokumen prakualifikasi; 3)
pemasukan dokumen prakualifikasi; 4)
evaluasi prakualifikasi; 5)
penetapan hasil prakualifikasi; 6)
pengumuman hasil prakualifikasi; 7)
masa sanggah prakualifikasi; 8)
undangan kepada konsultan yang masuk daftar pendek; 9)
penjelasan; 10)
penyusunan berita acara penjelasan dokumen seleksi dan perubahaannya; 11)
pemasukan penawaran; 12)
pembukaan penawaran administrasi dan teknis (sampul I); 13)
evaluasi administrasi dan teknis; terhadap yang penawaran biayanya sama
atau di bawah pagu anggaran; 14)
penetapan peringkat teknis; 15)
pengumuman/pemberitahuan peringkat teknis; 16)
masa sanggah; 17)
undangan pembukaan penawaran biaya kepada peserta yang lulus evaluasi
teknis; 18)
pembukaan penawaran biaya (sampul II), koreksi aritmatik, dan
penetapan pemenang; 19)
klarifikasi dan konfirmasi negosiasi teknis dan biaya dengan pemenang (peringkat
teknis terbaik yang penawaran biayanya sama atau di bawah pagu anggaran); 20)
penunjukan pemenang (award); 21)
penandatanganan kontrak;
metoda
evaluasi biaya terendah, metoda dua sampul : 1) pengumuman
prakualifikasi; 2) pengambilan
dokumen prakualifikasi; 3) pemasukan
dokumen prakualifikasi; 4) evaluasi
prakualifikasi; 5) penetapan
hasil prakualifikasi; 6) pengumuman
hasil prakualifikasi; 7) masa
sanggah prakualifikasi; 8) undangan
kepada konsultan yang masuk daftar pendek; 9) pengambilan
dokumen seleksi umum; 10)
penjelasan; 11)
penyusunan berita acara penjelasan dokumen seleksi dan perubahaannya; 12)
pemasukan
penawaran; 13)
pembukaan
penawaran administrasi dan teknis (sampul I); 14)
evaluasi
administrasi dan teknis; 15)
pengumuman/pemberitahuan hasil evaluasi administrasi dan teknis; 16)
undangan
pembukaan penawaran bagi yang lulus; 17)
pembukaan
penawaran biaya (sampul II); 18)
evaluasi
penawaran biaya; 19)
penetapan
pemenang; 20)
pengumuman pemenang; 21)
masa
sanggah; 22)
klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya
dengan pemenang; 23)
penunjukan pemenang; 24)
penandatanganan kontrak.
Prosedur
pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan metoda seleksi terbatas
dan seleksi langsung pada prinsipnya sama dengan prosedur pemilihan
penyedia jasa konsultansi dengan metoda seleksi umum, hanya berbeda
pada cara penyusunan daftar pendek. (3) Tata cara
pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan metoda penunjukan langsung
meliputi: undangan kepada konsultan terpilih dilampiri dokumen prakualifikasi dan
dokumen penunjukan langsung; pemasukan dan evaluasi dokumen prakualifikasi serta penjelasan; pemasukan penawaran administrasi, teknis, dan biaya dalam satu sampul; pembukaan dan evaluasi penawaran oleh panitia; klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya; penetapan/penunjukan penyedia jasa konsultansi; penandatanganan kontrak.
Bagian
Kesembilan
Pejabat
yang Berwenang Menetapkan Penyedia
Barang/Jasa
Pasal 26
Pejabat
yang berwenang menetapkan penyedia barang/jasa adalah : Pengguna barang/jasa untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) tanpa memerlukan
persetujuan Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan
Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD, pejabat atasan pengguna
barang/jasa yang bersangkutan. Menteri/Panglima
TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi
BUMN untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBN yang
bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Gubernur untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBD
Propinsi yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah). Bupati/Walikota
untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBD Kabupaten/Kota
yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Direksi
BUMD untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBN/APBD yang
bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dengan
persetujuan Gubernur/Walikota/ Bupati.
Bagian
Kesepuluh
Sanggahan
Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, Pengaduan Masyarakat, dan Pelelangan atau Seleksi Gagal Paragraf
Pertama Sanggahan
Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan Pengaduan Masyarakat
Pasal 27
Peserta
pemilihan penyedia barang/jasa yang merasa dirugikan, baik secara sendiri
maupun bersama-sama dengan peserta lainnya, dapat mengajukan surat
sanggahan kepada pengguna barang/jasa apabila ditemukan : penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam
dokumen pemilihan penyedia barang/jasa; rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan yang sehat; penyalahgunaan wewenang oleh panitia/pejabat pengadaan dan/atau pejabat
yang berwenang lainnya; adanya
unsur KKN di antara peserta pemilihan penyedia barang/jasa; adanya
unsur KKN antara peserta dengan anggota panitia/ pejabat pengadaan dan/atau
dengan pejabat yang berwenang lainnya. (2) Pengguna
barang/jasa wajib memberikan jawaban selambat-lambatnya 5 (lima) hari
kerja sejak surat sanggahan diterima. (3) Apabila
penyedia barang/jasa tidak puas terhadap jawaban pengguna barang/jasa
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka dapat mengajukan surat sanggahan
banding. (4) Surat
sanggahan banding disampaikan kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin
Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi
BUMN/BUMD selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban
atas sanggahan tersebut. (5) Menteri/Panglima
TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/ Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur
BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/ BUMD wajib memberikan jawaban
selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak surat sanggahan
banding diterima. (6) Proses
pemilihan penyedia barang/jasa tetap dilanjutkan tanpa menunggu jawaban
atas sanggahan banding. (8) Setiap
pengaduan harus ditindaklanjuti oleh instansi/pejabat yang menerima
pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Paragraf
Kedua Pelelangan/Seleksi Ulang
Pasal 28
Pelelangan umum dan terbatas dinyatakan gagal oleh panitia/pejabat
pengadaan, apabila: a.
jumlah penyedia barang/jasa yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga)
peserta; atau b.
tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis;
atau c.
harga
penawaran terendah lebih tinggi dari pagu anggaran yang tersedia. (2) Seleksi
umum dan terbatas dinyatakan gagal oleh panitia/pejabat pengadaan, apabila
: jumlah
penyedia jasa konsultansi yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga)
peserta; atau tidak
ada penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis; atau negosiasi atas harga penawaran gagal karena tidak ada peserta yang
menyetujui/menyepakati klarifikasi dan negosiasi. (3) Pelelangan/seleksi dinyatakan gagal oleh pengguna barang/jasa atau pejabat
berwenang lainnya apabila : sanggahan dari penyedia barang/jasa ternyata benar; pelaksanaan pelelangan/seleksi tidak sesuai atau menyimpang dari dokumen
pengadaan yang telah ditetapkan. (4) Apabila
pelelangan/seleksi dinyatakan gagal, maka panitia/pejabat pengadaan segera
melakukan pelelangan/seleksi ulang. (5) Apabila
dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia barang/jasa yang lulus
prakualifikasi hanya 2 (dua) maka dilakukan permintaan penawaran dan
negosiasi seperti pada proses pemilihan langsung. (6) Apabila
dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia barang/jasa yang memasukkan
penawaran hanya 2 (dua) maka dilakukan negosiasi seperti pada proses
pemilihan langsung. (7) Apabila
dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia barang/jasa yang lulus
prakualifikasi hanya 1 (satu) maka dilakukan permintaan penawaran
dan negosiasi seperti pada proses penunjukan langsung. (8) Apabila
dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia barang/jasa yang memasukkan
penawaran hanya 1 (satu) maka dilakukan negosiasi seperti pada proses
penunjukan langsung. (9) Apabila
dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia jasa konsultansi yang
lulus prakualifikasi hanya 2 (dua) maka dilakukan permintaan penawaran dan
negosiasi seperti pada proses seleksi langsung. (10) Apabila
dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia jasa konsultansi yang
memasukkan penawaran hanya 2 (dua) maka dilakukan negosiasi seperti pada
proses seleksi langsung. (11) Apabila
dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia jasa konsultansi yang
lulus prakualifikasi hanya 1 (satu) maka dilakukan permintaan penawaran
dan negosiasi seperti pada proses penunjukan langsung. (12) Apabila
dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia jasa konsultansi yang
memasukkan penawaran hanya 1 (satu) maka dilakukan negosiasi seperti pada
proses penunjukan langsung. (13) Pengguna
barang/jasa dilarang memberikan ganti rugi kepada peserta lelang/seleksi
bila penawarannya ditolak atau pelelangan/seleksi dinyatakan gagal.
Bagian
Kesebelas
Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa Paragraf
Pertama Isi
Kontrak
Pasal 29
Kontrak
sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut : para
pihak yang menandatangani kontrak yang meliputi nama, jabatan, dan
alamat; pokok
pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan
jumlah barang/jasa yang diperjanjikan; hak dan
kewajiban para pihak yang terikat di dalam perjanjian; nilai
atau harga kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran; persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci; tempat
dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan dengan disertai jadual waktu
penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya; jaminan
teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan/atau ketentuan mengenai
kelaikan; ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak
memenuhi kewajibannya; ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak; ketentuan mengenai keadaan memaksa; ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan
dalam pelaksanaan pekerjaan; ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja; ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan; ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan.
Ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kontrak pengadaan barang/jasa
pemerintah adalah peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. (3) Perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa di dalam negeri tidak dapat
dilakukan dalam bentuk valuta asing. (4)
Perjanjian/kontrak dalam bentuk valuta asing tidak dapat membebani dana
rupiah murni;
Perjanjian atau kontrak dalam bentuk valuta asing tidak dapat diubah dalam
bentuk rupiah dan sebaliknya kontrak dalam bentuk rupiah tidak dapat
diubah dalam bentuk valuta asing. (6) Pengecualian terhadap ketentuan ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal ini
harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Anggaran.
Paragraf
Kedua Jenis
Kontrak
Pasal 30
Kontrak
pengadaan barang/jasa dibedakan atas: a.
berdasarkan bentuk imbalan: 1)
lump sum; 2)
harga
satuan; 3)
gabungan
lump sum dan harga satuan; 4)
terima
jadi (turn key); 5)
persentase.
berdasarkan jangka waktu pelaksanaan: 1)
tahun
tunggal; 2)
tahun
jamak.
berdasarkan jumlah pengguna barang/jasa: 1)
kontrak pengadaan tunggal; 2)
kontrak pengadaan bersama. (2) Kontrak
lump sum adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian
seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang
pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses
penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa. (3) Kontrak
harga satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian
seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan
yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan
spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat
perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil
pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah
dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa. (4) Kontrak
gabungan lump sum dan harga satuan adalah kontrak yang
merupakan gabungan lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan
yang diperjanjikan. (5) Kontrak
terima jadi adalah kontrak pengadaan barang/jasa pemborongan atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah
harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan dan
jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai
dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan. (6) Kontrak
persentase adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi di bidang
konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang
bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari
nilai pekerjaan fisik konstruksi/ pemborongan tersebut. (7) Kontrak
tahun tunggal adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana
anggaran untuk masa 1 (satu) tahun anggaran. (8) Kontrak
tahun jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana
anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas
persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN,
Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Propinsi, Bupati/Walikota
untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota. (9) Kontrak
pengadaan tunggal adalah kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek
dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan
tertentu dalam waktu tertentu. (10) Kontrak
pengadaan bersama adalah kontrak antara beberapa unit kerja atau beberapa
proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan
tertentu dalam waktu tertentu sesuai dengan kegiatan bersama yang jelas
dari masing-masing unit kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam
kesepakatan bersama.
Paragraf
Ketiga Penandatanganan Kontrak
Pasal 31
Para
pihak menandatangani kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kerja terhitung sejak diterbitkannya surat keputusan penetapan penyedia
barang/jasa dan setelah penyedia barang/jasa menyerahkan surat jaminan
pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak kepada pengguna
barang/jasa. (2)
Untuk
pekerjaan jasa konsultansi tidak diperlukan jaminan pelaksanaan.
Untuk
pengadaan dengan nilai di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
bentuk kontrak cukup dengan kuitansi pembayaran dengan meterai secukupnya.
Untuk
pengadaan dengan nilai di atas Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), bentuk kontrak
berupa Surat Perintah Kerja (SPK) tanpa jaminan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1). (5) Untuk
pengadaan dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),
bentuk kontrak berupa kontrak pengadaan barang/jasa (KPBJ) dengan jaminan
pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (6) Dalam
melakukan perikatan, para pihak sedapat mungkin menggunakan standar
kontrak atau contoh SPK yang dikeluarkan pimpinan instansi yang
bersangkutan atau instansi lainnya. (7) Kontrak
untuk pekerjaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah) ditandatangani oleh pengguna barang/jasa
setelah memperoleh pendapat ahli hukum kontrak yang profesional.
Paragraf
Keempat Hak dan
Tanggung Jawab Para Pihak dalam
Pelaksanaan Kontrak
Pasal 32
Setelah
penandatanganan kontrak, pengguna barang/jasa segera melakukan pemeriksaan
lapangan bersama-sama dengan penyedia barang/jasa dan membuat berita acara
keadaan lapangan/serah terima lapangan. (2)
Penyedia
barang/jasa dapat menerima uang muka dari pengguna barang/jasa.
Penyedia
barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama
dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain. (4) Penyedia
barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian pekerjaan utama
dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun,
kecuali disub-kontrakkan kepada penyedia barang/jasa spesialis. (5) Terhadap
pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dikenakan
sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam kontrak.
Paragraf
Kelima Pembayaran Uang Muka dan Prestasi
Pekerjaan
Pasal 33
Uang muka
dapat diberikan kepada penyedia barang/jasa sebagai berikut : a.
Untuk usaha kecil setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen) dari nilai
kontrak; b.
Untuk usaha selain usaha kecil setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen)
dari nilai kontrak. (2) Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sistem sertifikat bulanan
atau sistem termin, dengan memperhitungkan angsuran uang muka dan
kewajiban pajak.
Paragraf
Keenam Perubahan
Kontrak
Pasal 34
Perubahan
kontrak dilakukan sesuai kesepakatan pengguna barang/jasa dan penyedia
barang/jasa (para pihak) apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan,
metoda kerja, atau waktu pelaksanaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Paragraf
Ketujuh Penghentian dan Pemutusan Kontrak
Pasal 35
Penghentian kontrak dilakukan bilamana terjadi hal-hal di luar kekuasaan
para pihak untuk melaksanakan kewajiban yang ditentukan dalam kontrak,
yang disebabkan oleh timbulnya perang, pemberontakan, perang saudara,
sepanjang kejadian-kejadian tersebut berkaitan dengan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, kekacauan dan huru hara serta bencana alam yang
dinyatakan resmi oleh pemerintah, atau keadaan yang ditetapkan dalam
kontrak. (2) Pemutusan
kontrak dapat dilakukan bilamana para pihak cidera janji dan/atau tidak
memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur di dalam
kontrak. (3) Pemutusan
kontrak yang disebabkan oleh kelalaian penyedia barang/jasa dikenakan
sanksi sesuai yang ditetapkan dalam kontrak berupa : a.
jaminan pelaksanaan menjadi milik negara; b.
sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa; c.
membayar denda dan ganti rugi kepada negara; d.
pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu. (4) Pengguna
barang/jasa dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila denda
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia barang/jasa
sudah melampaui besarnya jaminan pelaksanaan. (5) Pemutusan
kontrak yang disebabkan oleh kesalahan pengguna barang/jasa, dikenakan
sanksi berupa kewajiban mengganti kerugian yang menimpa penyedia barang/jasa
sesuai yang ditetapkan dalam kontrak dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. (6)
Kontrak
batal demi hukum apabila isi kontrak melanggar ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Kontrak
dibatalkan apabila para pihak terbukti melakukan KKN, kecurangan, dan
pemalsuan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak.
Paragraf
Kedelapan Serah
Terima Pekerjaan
Pasal 36
Setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan yang tertuang dalam
kontrak, penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada
pengguna barang/jasa untuk penyerahan pekerjaan. (2) Pengguna
barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah
diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan
penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan
pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak. (3) Pengguna
barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak. (4) Penyedia
barang/jasa wajib melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa
yang ditetapkan dalam kontrak, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat
penyerahan pekerjaan dan dapat memperoleh pembayaran uang retensi dengan
menyerahkan jaminan pemeliharaan. (5) Masa
pemeliharaan minimal untuk pekerjaan permanen 6 (enam) bulan untuk
pekerjaan semi permanen 3 (tiga) bulan dan masa pemeliharaan dapat
melampaui tahun anggaran. (6) Setelah
masa pemeliharaan berakhir, pengguna barang/jasa mengembalikan jaminan
pemeliharaan kepada penyedia barang/jasa.
Paragraf
Kesembilan Sanksi
Pasal 37
Bila
terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian
penyedia barang/jasa, maka penyedia barang/jasa yang bersangkutan
dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 1o/oo
(satu perseribu) per hari dari nilai kontrak. (2) Bila
terjadi keterlambatan pekerjaan/pembayaran karena semata-mata kesalahan
atau kelalaian pengguna barang/jasa, maka pengguna barang/jasa membayar
kerugian yang ditanggung penyedia barang/jasa akibat keterlambatan
dimaksud, yang besarannya ditetapkan dalam kontrak sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Konsultan
perencana yang tidak cermat dan mengakibatkan kerugian pengguna barang/jasa
dikenakan sanksi berupa keharusan menyusun kembali perencanaan dengan
beban biaya dari konsultan yang bersangkutan, dan/atau tuntutan ganti rugi.
Paragraf
Kesepuluh Penyelesaian Perselisihan
Pasal 38
Bila
terjadi perselisihan antara pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa
maka kedua belah pihak menyelesaikan perselisihan di Indonesia dengan cara
musyawarah, mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau melalui pengadilan,
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak menurut hukum
yang berlaku di Indonesia. (2) Keputusan
dari hasil penyelesaian perselisihan dengan memilih salah satu cara
tersebut di atas adalah mengikat dan segala biaya yang timbul untuk
menyelesaikan perselisihan tersebut dipikul oleh para pihak sebagaimana
diatur dalam kontrak.
BAB III
SWAKELOLA
Pasal 39
(1)
Swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan,
dikerjakan, dan diawasi sendiri.
Swakelola dapat dilaksanakan oleh :
pengguna barang/jasa;
instansi pemerintah lain;
kelompok masyarakat/lembaga swadaya masyarakat penerima
hibah. (3) Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola : pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis sumber daya
manusia instansi pemerintah yang bersangkutan dan sesuai dengan fungsi
dan tugas pokok pengguna barang/jasa; dan/atau pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi
masyarakat setempat; dan/atau pekerjaan tersebut dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau
pembiayaannya tidak diminati oleh penyedia barang/jasa; dan/atau pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ ditentukan
terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia
barang/jasa akan menanggung resiko yang besar; dan/atau penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau
penyuluhan; dan/atau pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yang bersifat
khusus untuk pengembangan teknologi/metoda kerja yang belum dapat
dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa; dan/atau pekerjaan khusus yang bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan
pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistem
tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi/lembaga ilmiah
pemerintah; pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa yang
bersangkutan. (4) Prosedur
swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan di
lapangan dan pelaporan.
BAB IV
PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI DAN PERAN
SERTA USAHA KECIL TERMASUK KOPERASI KECIL
Bagian
Pertama
Pengadaan
Barang/Jasa yang Dibiayai dengan
Dana Dalam Negeri
Pasal 40
Instansi
pemerintah wajib : memaksimalkan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri,
termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional dalam pengadaan barang/jasa; memaksimalkan penggunaan penyedia barang/jasa nasional; memaksimalkan penyediaan paket-paket pekerjaan untuk usaha kecil
termasuk koperasi kecil serta kelompok masyarakat. (2) Kewajiban
instansi pemerintah sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) dilakukan pada
setiap tahapan pengadaan barang/jasa mulai dari persiapan sampai dengan
penyelesaian perjanjian/kontrak. (3) Dalam
perjanjian wajib mencantumkan persyaratan
penggunaan : Standar
Nasional Indonesia (SNI) atau standar lain yang berlaku dan/atau standar
internasional yang setara yang ditetapkan oleh instansi terkait yang
berwenang; produksi dalam negeri sesuai dengan kemampuan industri nasional; tenaga
ahli dan/atau penyedia barang/jasa dalam negeri.
Bagian
Kedua
Pengadaan
Barang/Jasa yang dibiayai dengan
Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri
Pasal 41
Pengadaan
barang/jasa melalui pelelangan internasional agar mengikutsertakan
penyedia barang/jasa nasional seluas-luasnya. (2) Pengadaan
barang/jasa yang dibiayai dengan pinjaman kredit ekspor atau kredit
lainnya harus dilakukan dengan persaingan sehat dengan persyaratan
yang paling menguntungkan negara, dari segi harga dan teknis, dengan
memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri dan penyedia barang/jasa
nasional. (3) Pemilihan
penyedia barang/jasa yang dibiayai dengan pinjaman kredit ekspor atau
kredit lainnya harus dilakukan di dalam negeri. (4) Apabila
pinjaman kredit ekspor atau hibah luar negeri disertai dengan syarat bahwa
pelaksanaan pengadaan barang/jasa hanya dapat dilakukan di negara pemberi
pinjaman kredit ekspor/hibah, agar tetap diupayakan semaksimal mungkin
penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri dan mengikutsertakan
penyedia barang/jasa nasional.
Bagian
Ketiga
Keikutsertaan Perusahaan Asing
Pasal 42
Perusahaan asing dapat ikut serta di dalam pengadaan barang/jasa dengan
nilai : a. Untuk
jasa pemborongan di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); b. Untuk
barang/jasa lainnya di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); c. Untuk
jasa konsultansi di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Perusahaan asing yang melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus melakukan kerjasama usaha dengan perusahaan nasional dalam
bentuk kemitraan, subkontrak, dan
lain-lain, apabila ada perusahaan nasional yang memiliki kemampuan di
bidang yang bersangkutan. (3) Ketentuan
ayat (1) dan ayat (2) pada pasal ini dapat dikecualikan untuk pengadaan
material dan peralatan pertahanan di lingkungan Departemen Pertahanan/TNI
yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan.
Bagian
Keempat
Preferensi Harga
Pasal 43
Dalam
dokumen pengadaan diwajibkan memberikan preferensi harga untuk barang
produksi dalam negeri, dan penyedia jasa pemborongan nasional. (2) Untuk
pengadaan barang/jasa internasional yang dibiayai dengan pinjaman luar
negeri, besarnya preferensi harga untuk barang produksi dalam negeri
setinggi-tingginya 15% (lima belas persen) di atas harga penawaran barang
impor, tidak termasuk bea masuk. (3) Besarnya
preferensi harga untuk pekerjaan jasa pemborongan yang dikerjakan oleh
kontraktor nasional adalah 7,5% (tujuh koma lima persen) di atas harga
penawaran terendah dari kontraktor asing.
Bagian
Kelima
Penggunaan Produksi Dalam Negeri
Pasal 44
Pengadaan
barang/jasa supaya mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa yang
termasuk produksi dalam negeri yang didasarkan pada kriteria tertentu,
menurut bidang, subbidang, jenis, dan kelompok barang/jasa. (2) Pengaturan mengenai daftar inventarisasi dan penyebarluasan informasi
barang/jasa produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang
dikeluarkan oleh departemen yang membidangi perindustrian dan perdagangan.
Bagian
Keenam
Peran
Serta dan Pemaketan Pekerjaan Untuk
Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil Paragraf
Pertama Peran
Serta Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil
Pasal 45
Dalam
proses perencanaan dan penganggaran proyek/kegiatan, instansi pemerintah
mengarahkan dan menetapkan besaran pengadaan barang/jasa untuk usaha kecil
termasuk koperasi kecil. (2) Departemen yang membidangi koperasi, pengusaha kecil, dan menengah
mengkoordinasikan pemberdayaan usaha kecil termasuk koperasi kecil dalam
pengadaan barang/jasa pemerintah. (3) Pimpinan
instansi yang membidangi koperasi, pengusaha kecil dan menengah bersama
instansi terkait di Propinsi/Kabupaten/Kota menyebarluaskan informasi
mengenai peluang usaha kecil termasuk
koperasi kecil mengenai rencana pengadaan
barang/jasa pemerintah di wilayahnya dan menyusun Direktori Peluang Bagi
Usaha Kecil termasuk koperasi kecil untuk disebarluaskan kepada usaha
kecil termasuk koperasi kecil.
Paragraf
Kedua Pemaketan
Pekerjaan Untuk Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil
Pasal 46
Nilai
paket pekerjaan pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya sampai
dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) diperuntukkan bagi usaha
kecil termasuk koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut
kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil termasuk
koperasi kecil.
BAB V
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
Bagian
Pertama
Pembinaan
Pasal 47
Instansi
pemerintah wajib mensosialisasikan dan memberikan bimbingan teknis secara
intensif kepada semua pejabat perencana, pelaksana, dan pengawas di
lingkungan instansinya yang terkait agar Keputusan Presiden ini dapat
dipahami dan dilaksanakan dengan baik dan benar. (2) Instansi
pemerintah bertanggung jawab atas pengendalian pelaksanaan pengadaan
barang/jasa termasuk kewajiban mengoptimalkan penggunaan produksi dalam
negeri, perluasan kesempatan berusaha bagi usaha kecil termasuk koperasi
kecil. (3) Pengguna
barang/jasa setiap triwulan wajib melaporkan realisasi pengadaan barang/jasa
secara kumulatif kepada pimpinan instansinya. (4) Instansi
pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka rencana pengadaan barang/jasa
setiap awal pelaksanaan tahun anggaran. (5) Pemimpin
instansi pemerintah wajib membebaskan segala bentuk pungutan biaya yang
berkaitan dengan perijinan dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah
kepada usaha kecil termasuk koperasi kecil. (6) Instansi
pemerintah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun dalam pengadaan
barang/jasa pemerintah kecuali pungutan perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian
Kedua
Pengawasan
Pasal 48
Pengguna
barang/jasa segera setelah pengangkatannya, menyusun organisasi, uraian
tugas dan fungsi secara jelas, kebijaksanaan pelaksanaan, rencana kerja
yang menggambarkan kegiatan yang harus dilaksanakan, bentuk hubungan kerja,
sasaran yang harus dicapai, tata laksana dan prosedur kerja secara
tertulis, dan disampaikan kepada atasan langsung dan unit pengawasan
intern instansi yang bersangkutan. (2) Pengguna
barang/jasa wajib melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan dan hasil
kerja pada setiap kegiatan/proyek, baik kemajuan maupun hambatan dalam
pelaksanaan tugasnya dan disampaikan kepada atasan langsung dan unit
pengawasan intern instansi yang bersangkutan. (3) Pengguna
barang/jasa wajib menyimpan dan memelihara seluruh dokumen pelaksanaan
pengadaan barang/jasa termasuk berita acara proses pelelangan/seleksi. (4) Instansi
pemerintah wajib melakukan pengawasan terhadap pengguna barang/jasa dan
panitia/pejabat pengadaan di lingkungan instansi masing-masing, dan
menugaskan kepada aparat pengawasan fungsional untuk melakukan pemeriksaan
sesuai ketentuan yang berlaku. (5) Unit
pengawasan intern pada instansi pemerintah melakukan pengawasan kegiatan/proyek,
menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang berkaitan
dengan masalah atau penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa,
kemudian melaporkan hasil pemeriksaannya kepada menteri/pimpinan instansi
yang bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP). (6) Pengguna
barang/jasa wajib memberikan tanggapan/informasi mengenai pengadaan
barang/jasa yang berada di dalam batas kewenangannya kepada peserta
pengadaan/masyarakat yang mengajukan pengaduan atau yang memerlukan
penjelasan.
Bagian
Ketiga
Tindak
Lanjut Pengawasan
Pasal 49
Kepada
para pihak yang ternyata terbukti melanggar ketentuan dan prosedur
pengadaan barang/jasa, maka : a. dikenakan
sanksi administrasi; b. dituntut
ganti rugi/digugat secara perdata; c. dilaporkan
untuk diproses secara pidana. (2) Perbuatan
atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah : berusaha mempengaruhi panitia pengadaan/pejabat yang berwenang dalam
bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna
memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur
yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan/kontrak, dan atau
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur
harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa
sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan
persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain; membuat
dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar
untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukan dalam
dokumen pengadaan; mengundurkan diri dengan berbagai alasan yang tidak dapat dipertanggung
jawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh panitia pengadaan; tidak
dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak secara
bertanggung jawab; (3) Atas
perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dikenakan
sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
yang didahului dengan tindakan tidak mengikutsertakan penyedia barang/jasa
yang terlibat dalam kesempatan pengadaan barang/jasa pemerintah yang
bersangkutan. (4) Pemberian
sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dilaporkan oleh pengguna
barang/jasa atau pejabat yang berwenang lainnya kepada : Menteri/Panglima
TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/ Gubernur/Bupati/ Walikota/Dewan
Gubernur BI/Pemimpin BHMN/ Direksi BUMN/BUMD; Pejabat
berwenang yang mengeluarkan izin usaha penyedia barang/jasa yang
bersangkutan. (5) Kepada
perusahaan non usaha kecil termasuk non koperasi kecil yang terbukti
menyalahgunakan kesempatan dan/atau kemudahan yang diperuntukkan
bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil dikenakan sanksi
sebagaimana diatur dalam <a class="link-peraturan" href="/dok/uu-9-tahun-1995" target="a_blank">Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995</a> tentang Usaha
Kecil.
BAB VI
PENGEMBANGAN KEBIJAKAN PENGADAAN
BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 50
Pengembangan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan
oleh Lembaga Pengembangan Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LPKPP) yang
pembentukannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden tersendiri.
(2)
LPKPP
sudah terbentuk paling lambat pada tanggal 1 Januari 2005.
Langkah-langkah persiapan pembentukan LPKPP dikoordinasikan oleh
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
BAB VII
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 51
Ketentuan
pengadaan barang/jasa yang dilakukan melalui pola kerjasama pemerintah
dengan badan usaha, diatur dengan Keputusan Presiden tersendiri.
BAB VIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 52
Pengguna
barang/jasa dan panitia/pejabat pengadaan wajib memenuhi persyaratan
sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur
dalam Pasal 9 dan Pasal 10 paling lambat tanggal 1 Januari 2006. (2) Selama
persyaratan sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah bagi
pengguna barang/jasa dan panitia/pejabat pengadaan sebagaimana
diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10 belum dipenuhi, maka sampai dengan
batas waktu tanggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku tanda
bukti keikutsertaan dalam pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah. (3) Sampai
dengan tanggal 31 Desember 2005, di bidang jasa konstruksi diberlakukan
ketentuan pemaketan sebagai berikut : Pengadaan dengan nilai di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
sampai dengan Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) diperuntukkan bagi
usaha menengah jasa pelaksanaan konstruksi, kecuali untuk paket
pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh
usaha menengah; Pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) diperuntukkan bagi usaha kecil jasa perencanaan dan pengawasan
konstruksi, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi
teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil; (4) Pengadaan
barang/jasa yang dilaksanakan sebelum tanggal 1 Januari 2004 dapat
berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah beserta Petunjuk
Teknisnya.
BAB IX
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 53
Dengan
berlakunya Keputusan Presiden ini, maka : Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diubah beberapa kali terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999 yang masih berlaku pada
saat Keputusan Presiden ini ditetapkan; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah; beserta
petunjuk teknis dan seluruh perubahannya dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 54
Keputusan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta pada tanggal 3
Nopember 2003 PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di
Jakarta pada tanggal 3
Nopember 2003 SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO
Salinan sesuai
dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
Lambock V. Nahattands
Penjelasan.............................