bahwa untuk melaksanakan
sebaik-baiknya tugas Presiden di dalam menyelenggarakan kekuasaan
pemerintahan negara dalam rangka mewujudkan tujuan nasional, dipandang perlu
membentuk dan mengangkat Menteri Negara Kabinet Indonesia Bersatu II periode
2009-2014;
bahwa mereka yang namanya
tercantum dalam diktum PERTAMA Keputusan Presiden ini, dipandang mampu dan
cakap untuk diangkat sebagai Menteri Negara Kabinet Indonesia Bersatu II; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
MEMUTUSKAN:
Sdr. Marsekal TNI (Purn) Djoko Suyanto - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan;
Sdr. Ir. M. Hatta Rajasa - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Sdr. dr. H. R. Agung Laksono - Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Sdr. Sudi Silalahi - Menteri Sekretaris Negara;
Sdr. Gamawan Fauzi, S.H., M.M. - Menteri Dalam Negeri;
Sdr. Dr. Raden Mohammad Marty Muliana Natalegawa - Menteri Luar negeri;
Sdr. Prof. Dr. Ir. Purnomo Yusgiantoro - Menteri Pertahanan;
Sdr. Patrialis Akbar, S.H. - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Sdr. Dr. Sri Mulyani Indrawati - Menteri Keuangan;
Sdr. Dr. Darwin Zahedy Saleh - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Sdr. Mohamad Suleiman Hidayat - Menteri Perindustrian;
Sdr. Dr. Mari Eka Pangestu - Menteri Perdagangan;
Sdr. Ir. H. Suswono, MMA - Menteri Pertanian;
Sdr. Zulkifli Hasan, S.E., M.M. - Menteri Kehutanan;
Sdr. Freddy Numberi - Menteri Perhubungan;
Sdr. Dr. Ir. Fadel Muhammad - Menteri Kelautan dan Perikanan;
Sdr. Drs. H. A. Muhaimin Iskandar, M.Si - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Sdr. Ir. Djoko Kirmanto - Menteri Pekerjaan Umum;
Sdr. Dr. dr. Endang Rahayu Sedyaningsih - Menteri kesehatan;
Sdr. Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh - Menteri Pendidikan Nasional;
Sdr. Dr. H. Salim Segaf Al-Jufri - Menteri Sosial;
Sdr. Drs. H. Suryadharma Ali, M.Si - Menteri Agama;
Sdr. Ir. Jero Wacik, S.E - Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
Sdr. Ir. H. Tifatul Sembiring - Menteri Komunikasi dan Informatika;
Sdr. Drs. H. Suharna Surapranata, M.T. - Menteri Negara Riset dan Teknologi;
Sdr. Dr. Sjarifuddin Hasan - Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah;
Sdr. Prof. Dr. Ir. H. Gusti Muhammad Hatta - Menteri Negara Lingkungan Hidup;
Sdr. Linda Amalia Sari, S,Ip - Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
Sdr. Ever Erenst Mangindaan, S, Ip - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi;
Sdr. Ir. H. Ahmad Helmy Faishal Zaini - Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal;
Sdr. Prof. Dr. Armida Salsiah Alisyahbana - Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Sdr. Dr. Ir. Mustafa Abubakar - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
Sdr. Suharso Monoarfa, M.A. - Menteri Negara Perumahan Rakyat;
Sdr. Dr. Andi Alfian mallarangeng - Menteri Negara Pemuda dan Olahraga. KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Keputusan Presiden ini disampaikan kepada
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;
Ketua Dewan Perwakilan Daerah;
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
Ketua Mahkamah Agung;
Ketua Mahkamah Konstitusi;
Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara
Jakarta.
Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang
bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 2009