bahwa kerugian serius dan atau ancaman kerugian
serius sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut dapat dicegah dengan
peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur tindakan pengamanan
sehingga industri yang mengalami kerugian dapat melakukan
penyesuaian-penyesuaian struktural yang dibenarkan secara hukum berdasarkan
ketentuan Agreement on Safeguards sebagaimana dimaksud dalam
<a class="link-peraturan" href="/dok/uu-7-tahun-1994" target="a_blank">Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994</a> tentang Pengesahan Agreement
Establishing The World Trade Organization;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut, dipandang perlu menetapkan
Keputusan Presiden tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri Dari
Akibat Lonjakan Impor; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3274);
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3612);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan,
Pembinaan Dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3330);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TINDAKAN PENGAMANAN
INDUSTRI DALAM NEGERI DARI AKIBAT LONJAKAN IMPOR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
Tindakan Pengamanan adalah tindakan yang diambil
pemerintah untuk memulihkan kerugian serius dan atau mencegah ancaman
kerugian serius dari industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan
impor barang sejenis atau barang yang secara langsung merupakan saingan
hasil industri dalam negeri dengan tujuan agar industri dalam negeri yang
mengalami kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius tersebut dapat
melakukan penyesuaian struktural.
Kerugian serius adalah kerugian nyata yang diderita oleh industri dalam
negeri.
Ancaman kerugian serius adalah ancaman terjadinya
kerugian serius yang akan diderita dalam waktu dekat oleh industri dalam
negeri.
Industri dalam negeri adalah keseluruhan produsen
dalam negeri yang menghasilkan barang sejenis dengan barang terselidik dan
atau barang yang secara langsung merupakan saingan barang terselidik, atau
produsen yang secara kolektif menghasilkan bagian terbesar dari total
produksi barang sejenis dalam negeri.
Barang sejenis adalah barang produksi dalam negeri
yang identik atau sama dalam segala hal dengan barang terselidik atau barang
yang memiliki karakteristik fisik, tehnik, atau kimiawi menyerupai barang
terselidik dimaksud.
Barang yang secara langsung bersaing adalah barang
produksi dalam negeri yang merupakan barang sejenis atau substitusi barang
terselidik.
Barang terselidik adalah barang yang impornya
mengalami lonjakan sehingga mengakibatkan kerugian serius atau ancaman
kerugian serius industri dalam negeri.
Pihak
berkepentingan adalah :
produsen dalam negeri Indonesia yang menghasilkan barang sejenis, barang
terselidik dan atau barang yang secara langsung bersaing;
asosiasi produsen barang sejenis barang terselidik dan atau barang yang
secara langsung bersaing;
organisasi buruh yang mewakili kepentingan para pekerja industri dalam
negeri;
importir barang terselidik di Indonesia;
asosiasi importir barang terselidik;
inpustri pemakai barang terselidik;
eksportir atau produsen barang terselidik di luar negeri;
asosiasi eksportir barang terselidik;
pemerintah negara pengekspor barang terselidik; dan atau
perorangan atau badan hukum yang dinilai Komite memiliki kepentingan atas
hasil penyelidikan tindakan pengamanan.
Penyesuaian struktural adalah perbaikan kinerja industri dalam negeri untuk
menghasilkan barang sejenis atau barang yang secara langsung merupakan
saingan barang terselidik secara efisien.
Komite
adalah unit atau badan yang memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan
penyelidikan dalam rangka tindakan pengamanan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden ini.
Perjanjian Safeguards adalah The Agreement on
Safeguards sebagaimana dimaksud dalam lampiran Undang-undang Nomor 7
Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
WTO
adalah World Trade Organization atau Organisasi Perdagangan Dunia.
Committee on Safeguards adalah unit di
bawah struktur kelembagaan Organisasi Perdagangan Dunia (WID) yang menangani
hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Safeguards.
BAB II
RUANG
LINGKUP
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mengatur mengenai ketentuan
dan tata cara Tindakan Pengamanan kepada seluruh industri dalam negeri yang
mengalami kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius akibat lonjakan
impor baik secara relatif atau absolut yang masuk ke wilayah Indonesia.
Pasal 3
Pihak
berkepentingan dapat mengajukan permohonan kepada Komite untuk melakukan
penyelidikan atas lonjakan impor yang mengakibatkan kerugian serius atau
ancaman kerugian serius industri dalam negeri.
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi dengan data yang
sekurang-kurangnya memuat :
identifikasi pemohon;
uraian
lengkap barang terselidik;
uraian
lengkap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing;
nama
eksportir dan negara pengekspor dan atau negara asal barang;
industri dalam negeri yang dirugikan;
informasi mengenai kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius;
informasi data impor barang terselidik.
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
pengajuan permohonan tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diterima lengkap oleh Komite, berdasarkan hasil penelitian serta bukti-bukti
awal yang lengkap sebagaimana yang diajukan pemohon tersebut, Komite
memberikan keputusan berupa :
menolak
permohonan dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan;
atau
menerima permohonan dan memulai penyelidikan dalam
hal permohonan memenuhi persyaratan.
Pasal 4
Penetapan Komite untuk mengadakan atau tidak mengadakan suatu penyelidikan
atas permohonan pihak berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-3" >Pasal 3</mark> ayat
(3) harus diberitahukan secara tertulis disertai alasan-alasannya kepada
pihak berkepentingan serta mengumumkan penetapan tersebut dalam media cetak.
Atas
pemberitahuan Komite mengenai alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), pihak berkepentingan diberikan kesempatan untuk melakukan tanggapan
apabila dianggap terdapat ketidaksesuaian atas alasan-alasan tersebut paling
lama 15 (lima belas) hari sejak penetapan Komite.
Tata
cara permohonan, pemberitahuan tertulis dan pengumuman penetapan Komite
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-3" >Pasal 3</mark> dan Pasal 4 ayat (1) ditetapkan lebih
lanjut oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Pasal 5
Penundaan atau pengakhiran penyelidikan harus
diumumkan dalam media cetak dengan memuat alasan-alasan serta didukung oleh
fakta dan disampaikan segera kepada pihak berkepentingan.
Pasal 6
Pihak yang mengajukan permohonan dapat menarik
kembali permohonan penyelidikan yang diajukan kepada Komite.
Pasal 7
Dalam hal hasil penyelidikan ternyata tidak ada
bukti kuat yang menunjukkan industri dalam negeri mengalami kerugian serius
dan atau ancaman kerugian serius sebagai akibat dari lonjakan impor, Komite
menghentikan penyelidikan tindakan pengamanan.
Berdasarkan penetapan penghentian penyelidikan
tindakan pengamanan oleh Komite, seluruh bea masuk atas impor barang
terselidik yang dikenakan tindakan pengamanan sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) dan telah dibayarkan oleh para importir barang
terselidik harus dikembalikan kepada para importir barang terselidik
tersebut.
Dalam
jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari sejak penetapan penghentian
penyelidikan tindakan pengamanan oleh Komite, Menteri Keuangan mencabut bea
masuk barang terselidik yang dikenakan tindakan pengamanan sementara.
Pengembalian bea masuk sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) harus
dilaksanakan sesegera mungkin, selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak
dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai pencabutan pengenaan bea
masuk sebagaimana dimaksud dalam ayar (3).
Pasal 8
Penyelidikan yang dilakukan oleh Komite harus selesai dalam waktu
selambat-lambatnya 200 (dua ratus) hari sejak penetapan dimulainya
penyelidikan.
Dalam
hal diperlukan informasi tambahan untuk kepentingan pembuktian, Komite dapat
mengirimkan daftar pertanyaan tertulis kepada pihak berkepentingan.
Daftar
pertanyaan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dijawab oleh
pihak berkepentingan dalam waktu 15 (lima belas) hari sejak dikirimnya
daftar pertanyaan tertulis tersebut atau dalam waktu 20 (dua puluh) hari
dalam hal terdapal permintaan dari pihak berkepentingan karena faktor alasan
tertentu.
BAB IV
TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARA
Pasal 9
Dalam
hal :
terdapat suatu bukti kuat bahwa terjadinya lonjakan impor dari barang
terselidik telah mengakibatkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius;
atau
lonjakan impor dari barang terselidik menimbulkan kerugian serius industri
dalam negeri yang akan sulit dipulihkan apabila tindakan pengamanan
sementara terlambat diambil;
maka
Komite dapat merekomendasikan tindakan pengamanan sementara dalam bentuk bea
masuk.
Pasal
10
Menteri
Perindustrian dan Perdagangan dapat mengusulkan rekomendasi tindakan
pengamanan sementara kepada Menteri Keuangan.
Atas
dasar usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Keuangan
menetapkan besarnya bea masuk sebagai tindakan pengamanan sementara.
Tindakan pengamanan sementara hanya dapat diberlakukan dalam jangka waktu
tidak melebihi waktu 200 (dua ratus) hari.
Pasal
11
Tindakan pengamanan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
harus diumumkan dalam Berita Negara dan media cetak dan secara resmi
diberitahukan kepada pihak berkepentingan.
Pengumuman dalam Berita Negara dan media cetak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) paling sedikit harus memuat keterangan-keterangan sebagai berikut :
uraian
lengkap dari barang terselidik termasuk sifat teknis dan kegunaan dan nomor
pos tarifnya;
uraian
lengkap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing;
nama-nama industri dalam negeri yang dikenal yang menghasilkan barang
sejenis atau barang yang secara langsung bersaing;
nama-nama eksportir dan negara pengekspor atau negara asal barang terselidik;
ringkasan dari proses penetapan kerugian dan faktor-faktor penentunya,
temuan-temuan dan kesimpulan.
Pasal 12
Penentuan kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius terhadap industri
dalam negeri akibat lonjakan impor barang terselidik harus didasarkan kepada
hasil analisis dari seluruh faktor-faktor terkait secara objektif dan
terukur dari industri dimaksud, yang meliputi :
tingkat
dan besarnya lonjakan impor barang terselidik, baik secara absolut ataupun
relatif terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing;
pangsa
pasar dalam negeri yang diambil akibat lonjakan impor barang terselidik; dan
perubahan tingkat penjualan, produksi, produktivitas, pemanfaatan kapasitas,
keuntungan dan kerugian serta kesempatan kerja.
Untuk
menentukan lonjakan impor yang mengakibatkan terjadinya ancaman kerugian
serius, Komite dapat menganalisis faktor-faktor lainnya sebagai tambahan
selain faktor-faktor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), seperti :
kapasitas ekspor riil dan potensial dari negara atau negara-negara produsen
asal barang;
persediaan barang terselidik di Indonesia dan di negara pengekspor.
Dalam
hal kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam
negeri yang timbul pada saat bersamaan dengan lonjakan impor tetapi
disebabkan oleh faktor-faktor lain di luar faktor-faktor sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) maka kerugian serius dan atau ancaman
kerugian serius tidak dapat dinyatakan sebagai akibat lonjakan impor.
Pasal
13
Penetapan terjadinya suatu ancaman kerugian serius
sebagai akibat lonjakan impor harus didasarkan pada fakta-fakta dan tidak
boleh didasarkan pada dugaan, prakiraan atau kemungkinan-kemungkinan.
BAB VI
PEMBUKTIAN
Pasal 14
Komite berhak meminta data dan informasi langsung
kepada pihak yang berkepentingan atau sumber lainnya yang dianggap layak,
baik instansi/lembaga pemerintah atau swasta, untuk kepentingan pengumpulan
alat bukti dan kepentingan pembuktian dalam melaksanakan kewenangannya
sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden ini.
Pasal
15
Komite dapat menentukan sendiri bukti-bukti
berdasarkan data dan inrormasi yang tersedia (best information available)
apabila dalam penyelidikan pihak berkepentingan :
tidak memberikan tanggapan, data atau informasi
yang dibutuhkan sebagaimana mestinya dalam kurun waktu yang disediakan oleh
Komite; atau
menghambat jalannya proses penyelidikan.
Pasal
16
Komite
memperlakukan setiap data dan informasi rahasia sesuai dengan sifatnya.
Data
dan informasi rahasia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat
diungkapkan pada umum tanpa izin dari pemilik data dan informasi tersebut.
Pihak
berkepentingan yang menyampaikan data dan informasi rahasia kepada Komite
harus melampirkan suatu catatan ringkas yang berasal dari data dan informasi
yang bersifat rahasia.
Catatan
ringkas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) bersifat tidak rahasia (non-confidential
summaries).
Pasal
17
Dalam melaksanakan proses pembuktian, Komite harus
memberikan kesempatan yang sama atau seimbang kepada pihak berkepentingan
untuk menyampaikan bukti-bukti tertulis dan untuk memberikan informasi atau
keterangan tambahan tertulis lainnya kepada Komite.
Pasal
18
Komite dapat melakukan verifikasi atas data dan
informasi yang berasal atau diperoleh dari pihak berkepentingan di negara
pengekspor atau di negara asal barang terselidik dan industri dalam negeri.
BAB VII
DENGAR
PENDAPAT
Pasal 19
Dalam
pengajuan rekomendasi tindakan pengamanan tetap, Komite wajib terlebih
dahulu melakukan dengar pendapat.
Pihak
berkepentingan yang bermaksud menghadiri acara dengar pendapat harus
menyampaikan namanya atau nama yang akan mewakilinya kepada Komite dalam
waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal penyelenggaraan
dengar pendapat.
Komite wajib memberitahukan waktu penyelenggaraan
dengar pendapat kepada pihak berkepentingan dengan jangka waktu yang cukup
agar pihak berkepentingan atau wakilnya dapat menghadiri dengar pendapat.
BAB
VIII
TINDAKAN PENGAMANAN TETAP
Pasal 20
Komite
menetapkan rekomendasi tindakan pengamanan tetap.
Rekomendasi tindakan pengamanan tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
hanya dapat dikenakan setelah seluruh prosedur penyelidikan tindakan
pengamanan dilaksanakan dan terdapat fakta-fakta serta bukti kuat yang
menyatakan bahwa lonjakan impor barang terselidik secara nyata dan terbukti
telah mengakibatkan kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius
terhadap industri dalam negeri.
Rekomendasi tindakan pengamanan tetap oleh Komite harus disampaikan kepada
pihak berkepentingan selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari
setelah keputusan tersebut diambil dan diumumkan dalam Berita Negara dan
atau media cetak.
Pengumuman dalam Berita Negara dan atau media cetak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) di atas paling sedikit harus memuat keterangan-keterangan
sebagai berikut :
uraian
lengkap barang terselidik termasuk sifat teknis dan kegunaan dan nomor pos
tarifnya;
uraian
lengkap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing;
nama-nama industri dalam negeri yang dikenal yang menghasilkan barang
sejenis atau barang yang secara langsung bersaing;
nama-nama eksportir dan negara pengekspor atau negara asal barang terselidik;
ringkasan dari proses penetapan kerugian serius dan atau ancaman kerugian
serius, faktor-faktor penentunya, temuan-temuan dan kesimpulan;
bentuk,
tingkat dan lamanya tindakan pengamanan;
usulan
tanggal penerapan tindakan pengamanan tetap;
besarnya alokasi kuota untuk tiap negara pemasok apabila bentuk tindakan
pengamanan yang ditetapkan adalah bukan tarif: dan
daftar
negara-negara berkembang yang dikecualikan dari tindakan pengamanan tersebut.
Pasal
21
Komite
menyampaikan rekomendasi tindakan pengamanan tetap kepada Menteri
Perindustrian dan Perdagangan.
Tindakan pengamanan tetap dapat ditetapkan dalam bentuk bea masuk oleh
Menteri Keuangan dan atau kuota oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Pasal
22
Tindakan pengamanan dalam bentuk kuota ditetapkan tidak boleh kurang dari
volume impor yang dihitung secara rata-rata dalam jangka waktu 3 (tiga)
tahun terakhir, kecuali terdapat alasan yang jelas bahwa kuota dalam jumlah
atau volume impor lebih kecil diperlukan untuk memulihkan kerugian serius
dan atau mencegah ancaman kerugian serius.
Jika
lebih dari satu negara yang mengekspor barang terselidik ke Indonesia, maka
kuota impor yang ditetapkan harus dialokasikan di antara negara-negara
pemasok.
Kuota
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di atas harus dialokasikan secara
pro-rata sesuai dengan prosentasi besarnya impor dari tiap negara pemasok
secara rata-rata dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pasal
23
Tindakan pengamanan tetap hanya berlaku selama dianggap perlu untuk
memulihkan kerugian serius dan atau mencegah ancaman kerugian serius dan
untuk memberikan waktu penyesuaian struktural bagi industri dalam negeri
yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius.
Masa
berlaku tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang.
Dalam
hal tindakan pengamanan telah diberlakukan lebih dari 3 (tiga) tahun, Komite
melakukan pengkajian atas tindakan pengamanan dan memberitahukan hasil
pengkajian tersebut sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku
tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berakhir kepada
pihak berkepentingan.
Pasal
24
Perpanjangan pemberlakuan tindakan pengamanan
dapat dilakukan berdasarkan permohonan resmi yang diajukan oleh industri
dalam negeri atau atas dasar prakarsa Komite dalam hal terdapat alasan kuat
bahwa kerugian dan atau ancaman kerugian yang diderita oleh industri dalam
negeri akibat lonjakan impor masih tetap akan berlanjut dan industri dalam
negeri masih terus melakukan penyesuaian struktural.
Tindakan pengamanan selama masa perpanjangan tidak boleh bersifat lebih
restriktif daripada tindakan pengamanan sebelumnya.
Masa
berlaku tindakan pengamanan secara keseluruhan tidak boleh melebihi 10 (sepuluh)
tahun termasuk masa berlakunya tindakan pengamanan sementara, masa
berlakunya tindakan pengamanan tetap dan perpanjangan tindakan pengamanan
tetap.
Tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) secara
bertahap diperingan atau diliberalisasikan selama masa berlakunya tindakan
pengamanan tetap.
Pasal
25
Tindakan pengamanan tetap tidak akan diberlakukan ulang kepada barang impor
yang sudah pernah terkena tindakan pengamanan.
Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), suatu tindakan
pengamanan tetap dengan masa berlaku paling lama 180 (seratus delapan puluh)
hari, dapat dikenakan terhadap barang impor apabila :
paling
sedikit 1 (satu) tahun telah berlaku sejak tanggal diberlakukannya suatu
tindakan pengamanan atas barang impor yang bersangkutan; dan
tindakan pengamanan tetap tersebut belum pernah diberlakukan terhadap barang
impor yang sama lebih dari 2 (dua) kali dalam masa lima tahun segera sesudah
tanggal berlakunya tindakan pengamanan tetap tersebut.
Pasal
26
Tata cara pembayaran bea masuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2), serta pengembalian
bea masuk sebagai akibat tindakan pengamanan, lebih lanjut diatur oleh
Menteri Keuangan.
BAB IX
IMPORDARINEGARABERKEMBANG
Pasal 27
Tindakan pengamanan tidak diberlakukan terhadap
barang terselidik yang berasal dari negara berkembang sepanjang pangsa impor
barang terselidik dari negara berkembang yang bersangkutan tidak melebihi 3%
(tiga persen) dengan syarat bahwa keseluruhan pangsa impor barang terselidik
dari negara-negara berkembang dengan pangsa impor kurang dari 3% (tiga
persen), secara kelompok tidak melebihi 9% (sembilan persen) dari total
impor produk yang bersangkutan.
BAB X
NOTIFlKASI DAN KONSULTASI
Pasal 28
Komite
harus menotifikasikan kepada Committee on Safeguards seluruh
keputusan tindakan pengamanan yang menyangkut :
penetapan dimulainya penyelidikan dan penetapan hasil penyelidikan;
penetapan kerugian nyata dan atau ancaman kerugian sebagai akibat dari
lonjakan impor;
penetapan tindakan pengamanan, baik sementara maupun tetap, dan perpanjangan
tindakan pengamanan.
Pasal
29
Pemerintah dapat menyelenggarakan konsultasi atas permintaan negara-negara
yang mempunyai kepentingan utama terhadap barang terselidik terhadap
keputusan yang dinotifikasikan Komite sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-28" >Pasal 28</mark>.
Hasil
konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinotifikasikan kepada
Committee on Safeguards.
BAB XI
KOMITE
Pasal 30
Komite berwenang untuk melakukan penyelidikan,
penundaan/penghentian penyelidikan, dan segala keputusan yang berkaitan
dengan rekomendasi perubahan atau perpanjangan jangka waktu pengenaan
tindakan pengamanan serta keputusan lain yang berkaitan dengan penyelidikan
atas kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius yang diderita oleh
industri dalam negeri akibat lonjakan impor.
Pasal
31
Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, Komite
terikat dengan ketentuan Keputusan Presiden ini dan ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait lainnya.
Pasal
32
Komite
dipimpin oleh seorang Ketua dan beranggotakan unsur-unsur dari :
Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
Departemen Keuangan;
Badan
Pusat Statistik;
Departemen atau Lembaga Non Departemen terkait lainnya; dan
Pakar
di bidang barang terselidik.
Keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berjumlah
ganjil.
Pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan Komite
ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Pasal
33
Dalam
menjalankan fungsi dan tugasnya, Komite harus bersifat independen dan tidak
dapat dipengaruhi pihak lain serta tidak boleh menyembunyikan setiap hal
yang menurut hukum tidak memerlukan perlakuan rahasia sebagaimana diatur
dalam Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4) Keputusan Presiden ini.
Anggota
Komite yang menyebarluaskan informasi yang bersifat rahasia dapat dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XII
KETENTUAN.'PENUTUP
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan Presiden
ini diatur oleh Menten Perindustrian dan Perdagangan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal 16 Desember 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESlA,
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 16 Desember 2002
ttd. BAMBANG KESOWO