bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Presiden
menetapkan rumpun jabatan fungsional atas usul Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara;
. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada
huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Rumpun
labatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; Mengingat
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3041);
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan <a class="link-peraturan" href="/dok/pp-6-tahun-1997" target="a_blank">Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997</a> (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 19);
Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3156);
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Secara Langsung (Lembaran Negara Tahun
1991 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3438);
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor
22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG RUMPUN JABATAN
FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan
:
Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut jabatan fungsional adalah
kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang
Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan
tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta
bersifat mandiri.
Rumpun jabatan fungsional adalah himpunan jabatan
fungsional keahlian dan/atau jabatan fungsional ketrampilan yang mempunyai
fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah
satu tugas umum pemerintahan.
Jenis rumpun jabatan fungsional adalah perumpunan
jabatan fungsional ditinjau dari perpaduan pendekatan antara jabatan dan
bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan
tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan.
labatan fungsional Keahlian adalah jabatan
fungsional kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya
mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya.
Tugas utama Iabatan Fungsional Keahlian meliputi pengembangan pengetahuan,
penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah, dan
pemberian pengajaran dengan cara yang sistematis.
Jabatan fungsional Ketrampilan
adalah jabatan fungsional kualifikasi teknisi atau penunjang profesional
yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan
teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih. Tugas utama Jabatan
Fungsional Ketrampilan meliputi pelaksanaan kegiatan teknis yang berkaitan
dengan penerapan konsep dan metode operasional di bidang ilmu pengetahuan
tersebut serta pemberian pengajaran di tingkat pendidikan tertentu.
Bobot jabatan adalah nilai
kumulatif faktor-faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya jenjang jabatan
antara lain pendidikan, pengalaman, upaya fisik dan mental yang diperlukan
untuk melakukan kegiatan dalam suatu jabatan.
Kualifikasi profesional adalah
kualifikasi yang bersifat keahlian yang didasarkan pada ilmu pengetahuan
yang didapatkan dari pendidikan yang berkelanjutan secara sistematis yang
pelaksanaan tugasnya meliputi penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan,
pengembangan dan penerapan konsep, teori, ilmu dan seni untuk pemecahan
masalah serta memberikan pengajarannya dan terikat pada etika profesi.
Kualifikasi teknisi atau
penunjang profesional adalah kualifikasi yang bersifat ketrampilan yang
didasarkan pada ilmu pengetahuan yang didapatkan dari pendidikan kejuruan
dan pelatihan teknis yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis
operasional berdasarkan prosedur standar operasional serta melatihkannya dan
terikat pada etika profesi.
BAB II
TUJUAN PENETAPAN RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 2
Rumpun jabatan fungsional
ditetapkan untuk mewadahi keberadaan dan sekaligus sebagai landasan bagi
penetapan jabatan fungsional keahlian dan/atau jabatan fungsional
ketrampilan yang diperlukan oleh pemerintah dalam rangka terselanggaranya
tugas umum pemerintahan.
BAB III
JENIS RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL DAN JENJANG
JABATAN FUNGSIONAL
Bagian Pertama
Jenis
Rumpun Jabatan Fungsional
Pasal 3
Jenis rumpun jabatan fungsional disusun dengan
menggunakan perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan
yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan
dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan.
Jenis rumpun jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan
Presiden ini.
Bagian
Kedua
Jenjang
Jabatan Fungsional
Pasal 4
Jabatan-jabatan yang dihimpun
dalam rumpun jabatan fungsional dapat dikategorikan dalam jabatan fungsional
keahlian atau jabatan fungsional ketrampilan.
Pasal 5
Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan
fungsional yang pelaksanaan tugasnya :
Mensyaratkan kualifikasi profesional dengan
pendidikan serendah-rendahnya berijasah Sarjana (Strata-1);
Meliputi kegiatan yang berkaitan dengan penelitian
dan pengembangan, peningkatan dan penerapan konsep dan teori serta metode
operasional dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan yang mendasari
pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional yang bersangkutan;
Terikat pada etika profesi tertentu yang
ditetapkan oleh ikatan profesinya.
Berdasarkan penilaian terhadap bobot jabatan
fungsional, maka jabatan fungsional keahlian dibagi dalam 4 (empat) jenjang
jabatan yaitu :
Jenjang Utama, yaitu jenjang jabatan fungsional
keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis nasional yang
mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi dengan kepangkatan
mulai dari Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan Pembina
Utama, golongan ruang IV/e.
Jenjang Madya, yaitu jenjang
jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat
strategis sektoral yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi
dengan kepangkatan mulai dari Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Jenjang Muda, yaitu jenjang
jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis
operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan
dengan kepangkatan mulai dari Penata, golongan ruang III/c sampai dengan
Penata Tingkal I, golongan ruang III/d.
Jenjang Pertama, yaitu jenjang jabatan fungsional
keahlian yang tugas dan fungsi Utamanya bersifat operasional yang
mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar dengan kepangkatan mulai
dari Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b.
Pasal 6
Jabatan fungsional ketrampilan adalah jabatan
fungsional yang pelaksanaan tugasnya :
Mensyaratkan kualifikasi
teknisi profesional dan/atau penunjang pofesional dengan pendidikan
serendah-rendahnya SekolahMenengah Umum atau Sekolah Menengah Kejuruan dan
setinggi-tingginya setingkat Diploma III (D-3);
Meliputi kegiatan teknis
operasional yang berkaitan dengan penerapan konsep atau metoda operasional
dari suatu bidang profesi;
Terikat pada etika profesi tertentu yang
ditetapkan oleh ikatan profesinya.
Berdasarkan penilaian bobot
jabatan fungsional, maka jabatan fungsional ketrampilan dibagi dalam 4 (empat)
jenjang jabatan yaitu :
Jenjang Penyelia, adalah
jenjang jabatan fungsional ketrampilan yang tugas dan fungsi utamanya
sebagai pembimbing, pengawas, dan penilai pelaksanaan pekerjaan pejabat
fungsional tingkat di bawahnya yang mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman
teknis operasional penunjang beberapa cabang ilmu pengetahuan tertentu
dengan kepangkatan mulai dari Penata, golongan ruang III/c sampai dengan
Penata Tingkal I, golongan ruang III/d.
Jenjang Pelaksana Lanjutan,
adalah jenjang jabatan fungsional ketrampilan yang tugas dan fungsi utamanya
sebagai pelaksana tingkat lanjutan dan mensyaratkan pengetahuan dan
pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu
pengetahuan tertentu, dengan kepangkatan mulai dari Penata Muda, golongan
ruang III/a sampai dengan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
Jenjang Pelaksana, adalah
jenjang jabatan fungsional ketrampilan yang tugas dan fungsi utamanya
sebagai pelaksana dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis
operasional penunjang yang didasari oleh satu cabang ilmu pengetahuan
tertentu dengan kepangkatan mulai dati Pengatur Muda Tingkat I, golongan
ruang II/b sampai dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
Jenjang Pelaksana Pemula,
adalah jenjang jabatan fungsional ketrampilan yang tugas dan fungsi utamanya
sebagai pembantu pelaksana dan mensyaratkan pengetahuan teknis operasional
penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan
kepangkatan Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
Pasal 7
Jenjang jabalan fungsional
keahlian atau jabatan fungsional ketrampilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dan Pasal 6 didasarkan pada penilaian bobot masing-masing jabatan
fungsional dan ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 8
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam
jabalan fungsional keahlian atau jabatan fungsional ketrampilan diberikan
tunjangan jabatan fungsional.
Besarnya tunjangan jabatan fungsional untuk
masing-masing jenjang jabatan fungsional keahlian adalah :
Jenjang Utama, setinggi-tingginya sama dengan
tunjangan jabatan struktural eselon Ia;
Jenjang Madya, setinggi-tingginya sama dengan
tunjangan jabatan struktural eselon IIa;
Jenjang Muda, setinggi-tingginya sama dengan
tunjangan jabatan struktural eselon IIIa;
Jenjang Pertama, setinggi-tingginya sama dengan
tunjangan jabatan struktural eselon IVa.
Besarnya tunjangan jabatan
fungsional untuk rnasing-masing jenjang jabatan fungsional ketrampilan
adalah :
Jenjang Penyelia, setinggi-tingginya sama dengan
tunjangan jabatan struktural eselon IIIa;
Jenjang Pelaksana Lanjutan,
setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural eselon IVa;
Jenjang Pelaksana, setinggi-tingginya sama dengan
tunjangan jabatan struktural eselon Va;
Jenjang Pelaksana Pemula,
setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural eselon Vb.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
Jabatan fungsional yang telah
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum
ditetapkannya Keputusan Presiden ini, tetap berlaku dengan ketentuan harus
sudah disesuaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun terhitung setelah
Keputusan Presiden ini ditetapkan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut tentang
pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 1999
Rumpun Fisika, Kimia dan yang berkaitan
Rumpun Fisika, Kimia dan
jabatan yang berkaitan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil
yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau
pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta pelaksanaan kegiatan
teknis yang berhubungan dengan penerapan ilmu pengetahuan di bidang ilmu
fisika, astronomi, meteorologi, kimia, geologi dan geofisika.
Contoh jabatan fungsional keahlian :
Pranata Nuklir;
Pengamat Meteorologi dan Geofisika;
Pengawas Radiasi.
Contoh jabatan fungsional ketrampilan :
Asisten Pranata Nuklir;
Asisten Pengamat Meteorologi dan Geofisika;
Asisten Pengawas Radiasi.
Rumpun Matematika, Statistika dan yang berkaitan
Rumpun Matematika, Statistika
dan yang berkaitan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil
yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau
pengembangan konsep, teori matematika aktuaria atau konsep statistika dan
mengaplikasikannya pada bidang teknik, ilmu pengetahuan alam dan sosial
serta melaksanakan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penerapan konsep,
prinsip dan metode operasional ilmu matematika, statistika dan aktuaria.
Contoh jabatan fungsional keahlian :
Statistisi.
Contoh jabatan fungsional ketrampilan :
Asisten Statistisi.
Rumpun Kekomputeran
Rumpun Kekomputeran adalah
rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan
dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode
operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang perencanaan,
pengembangan dan peningkatan sistem yang berbasis komputer, pengembangan
perangkat lunak, prinsip dan metode operasional, pemeliharaan kamus data dan
sistem manajemen, database untuk menjamin integritas dan keamanan data;
serta membantu pengguna komputer dan perangkat lunak standar, mengontrol dan
mengoperasikan komputer dan peralatannya; melaksanakan tugas-tugas
pemrograman yang berhubungan dengan pemasangan dan pemeliharaan perangkat
keras dan perangkat lunak.
Contoh jabatan fungsional keahlian :
Pranata Komputer.
Contoh jabatan fungsional ketrampilan :
Asisten Pranata Komputer.
Rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
Rumpun Arsitek, Insinyur dan
yang berkaitan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang
tugasnya melakukan penelitian, meningkatkan dan mengembangkan konsep, teori
dan metode operasional, menerapkan pengetahuan dan kegiatan teknis yang
berhubungan dengan penerapan konsep, prinsip dan metode operasional di
bidang arsitektur, dan teknologi serta efisiensi dalam proses produksi.
Contoh jabatan fungsional keahlian :
Teknik Pengairan;
Teknik Jalan dan Jembatan;
Teknik Penyehatan dan Lingkungan;
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan;
Surveyor dan Pemeta;
Penyelidik Bumi.
Contoh jabatan fungsional ketrampilan :
Asisten Teknik Pengairan;
Asisten Teknik Jalan dan Jembatan;
Asisten Teknik Penyehatan dan Lingkungan;
Asisten Teknik Tata Bangunan dan Perumahan;
Asisten Surveyor dan Pemeta.
Rumpun Penelitian dan Perekayasaan
Rumpun Penelitian dan
Perekayasaan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang
tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep,
teori dan metode operasional yang berhubungan dengan bidang penelitian dan
perekayasaan dan melakukan kegiatan teknis yang berhubungan dengan
penelitian dan perekayasaan.
Contoh jabatan fungsional keahlian :
Peneliti;
Perekayasa.
Contoh jabatan fungsional ketrampilan :
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan (Litkayasa).
Rumpun Ilmu Hayat
Rumpun Ilmu Hayat adalah rumpun
jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya adalah melakukan
kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, pengembangan teori dan metode
operasional, penerapan ilmu pengetahuan di bidang biologi, mikrobiologi,
botani, ilmu hewan, ekologi, anatomi, bakteorologi, biokimia, fisiologi,
citologi, genetika, agronomi, fatologi atau farmakologi serta melaksanakan
kegiatan teknis yang berhubungan dengan pelaksanaan penelitian, penerapan
konsep prinsip dan metode operasional di bidang biologi, ilmu hewan,
agronomi dan kehutanan.
Contoh jabatan fungsional keahlian :
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan;
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan;
Pengawas Benih Tanaman;
Pengawas Benih Ikan;
Pengawas Bibit Ternak;
Medik Veteriner;
Penyuluh Pertanian;
Penyuluh Kehutanan.
Contoh jabatan fungsional ketrampilan :
Asisten Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan;
Asisten Pengendali Hama dan Penyakit Ikan;
Asisten Pengawas Benih Tanaman;
Asisten Pengawas Benih Ikan;
Asisten
Pengawas Bibit Ternak:
Paramedik Veteriner:
Asisten
Penyuluh Pertanian:
Asisten
Penyuluh Kehutanan. 7. Rumpun
Kesehatan
Rumpun Kesehatan adalah rumpun jabatan fungsional
Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya adalah melakukan kegiatan yang berkaitan
dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode
operasional, penerapan ilmu pengetahuan dan pelaksanaan kegiatan teknis di
bidang peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit manusia, pengobatan dan
rehabilitasi, kesehatan gigi dan mulut, farmasi, serta perawatan orang sakit
dan kelahiran bayi.
Contoh
jabatan fungsional keahlian :
Dokter;
Dokter
Gigi;
Apoteker;
Perawat;
Penyuluh Kesehatan Masyarakat.
Contoh
jabatan fungsional ketrampilan :
Asisten
Apoteker;
Asisten
Penyuluh Kesehatan Masyarakat;
Terapis
Wicara;
Asisten
Perawat. 8. Rumpun
Pendidikan Tingkat Pendidikan Tinggi
Rumpun Pendidikan Tingkat Pendidikan Tinggi adalah
rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya melakukan
kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan
konsep, teori dan metode operasional disiplin ilmu khusus di bidang
pendidikan tinggi, melaksanakan tugas mengajar pada pendidikan tinggi
disamping penyiapan buku dan tulisan ilmiah.
Contoh
jabatan fungsional keahlian :
Dosen.
Rumpun
Pendidikan Tingkat Taman Kanak-kanak, Dasar, Lanjutan dan Sekolah Khusus
Rumpun Pendidikan Tingkat Taman Kanak-kanak, Dasar,
Lanjutan dan Sekolah Khusus adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri
Sipil yang tugasnya melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian,
peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional di bidang
pendidikan dan pengajaran pada Tingkat Taman Kanak-kanak, Dasar, Lanjutan
dan Sekolah Khusus serta mengajar anak-anak atau orang dewasa yang cacat
fisik dan cacat mental atau mempunyai kesulitan belajar pada tingkat
pendidikan tertentu.
Contoh
jabatan fungsional keahlian :
Guru
Ahli.
Contoh
jabatan fungsional ketrampilan :
Guru
Trampil. 10. Rumpun
Pendidikan Lainnya
Rumpun Pendidikan Lainnya adalah rumpun jabatan
fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan penelitian,
peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional di bidang
pendidikan dan pengajaran umum serta pendidikan dan pelatihan yang tidak
berhubungan dengan pengajaran sekolah formal, memberikan saran tentang
metode dan bantuan pengajaran, menelaah serta memeriksa hasil kerja yang
telah dicapai oleh guru dalam penerapan kurikulum, memberikan pelatihan
penggunaan teknologi tinggi.
Contoh
jabatan fungsional keahlian :
Pengawas Sekolah;
Ahli
Kurikulum;
Ahli
Pengujian;
Pamong
Belajar;
Widyaiswara.
Contoh
jabatan ftmgsional ketrampilan :
Asisten
Pamong Belajar. 11. Rumpun
Operator Alat-alat Optik dan Elektronik
Rumpun Operator Alat-alat Optik dan Elektronik
adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas
melakukan pemotretan; mengontrol gambar yang bergerak dan video kamera dan
peralatan lain untuk merekam dan menyempumakan citra dan suara, mengontrol
penyiaran dan sistim alat telekomunikasi; mengontrol penggunaan alat untuk
keperluan diagnosa medis dan perawatan.
Contoh
jabatan fungsional ketrampilan :
Pemantau frekuensi radio;
Pengatur frekuensi radio;
Operator Transmisi Sandi.
Rumpun
Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat
Rumpun Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat
adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas
memberi komando dan menavigasi kapal serta pesawat, melaksanakan fungsi
teknis untuk menjamin efisiensi dan keselamatan pelayaran serta penerbangan.
Contoh
jabatan fungsional ketrampilan :
Teknisi
Penerbangan;
Teknisi
Pelayaran. 13. Rumpun
Pengawas Kualitas dan Keamanan
Rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan adalah
rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan
dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metoda
operasional serta memeriksa pengimplementasian peraturan perundang-undangan
yang berhubungan dengan pencegahan kebakaran dan bahaya lain, keselamatan
kerja, perlindungan kesehatan dan lingkungan, keselamatan proses produksi,
barang dan jasa yang dihasilkan dan juga hal-hal yang berhubungan dengan
standar kualitas dan spesifikasi pabrik.
Contoh
jabatan fungsional keahlian :
Pengawas Ketenagakerjaan;
Penguji
Mutu Barang;
Penera;
Pengawas Farmasi dan Makanan.
Contoh
jabatan fungsional ketrampilan :
Asisten
Pengawas Ketenagakerjaan;
Asisten
Penguji Mutu Barang;
Asisten
Penera;
Asisten
Pengawas Farmasi dan Makanan. 14. Rumpun
Akuntan dan Anggaran
Rumpun Akuntan dan Anggaran adalah rumpun jabatan
fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan
penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode
operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pemberian saran,
penyeliaan atau melaksanakan kegiatan teknis yang berhubungan dengan
akuntansi, anggaran dan manajemen keuangan.
Contoh
jabatan fungsional keahlian :
Akuntan;
Auditor.
Contoh
jabatan fungsional ketrampilan :
Asisten
Auditor. 15. Rumpun
Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan
Rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan
Keuangan dan Penjualan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil
yang mempunyai tugas melakukan kegiatan teknis dalam analisis kecenderungan
pasar di bidang keuangan dan devisa, menaksir nilai komoditi, real estate
atau properti lain atau menjual lewat lelang atas nama Pemerintah.
Contoh
jabatan fungsional keahlian :
Penilai
Pajak Bumi dan Bangunan.
Contoh
jabatan fungsional ketrampilan :
Asisten
Penilai Pajak Bumi dan Bangunan. 16. Rumpun
Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan
Rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional
yang berkaitan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang
mempunyai tugas memberlakukan dan menerapkan peraturan perundangan
pemerintah yang berhubungan dengan batas negara, pajak-pajak, jaminan sosial,
ekspor dan impor barang, pembentukan usaha, pendirian gedung serta kegiatan
lain yang berhubungan dengan penerapan Peraturan Pemerintah.
Contoh
jabatan fungsional keahlian :
Pemeriksa Bea dan Cukai;
Pemeriksa Pajak;
Contoh
jabatan fungsional ketrampilan :
Asisten
Pemeriksa Bea dan Cukai. 17. Rumpun
Manajemen
Rumpun Manajemen adalah rumpun jabatan fungsional
Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian,
peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional,
penerapan ilmu pengetahuan di bidang peningkatan sistem, pemberian saran
atau pengelolaan, pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan teknis yang
berhubungan dengan sumber daya manajemen.
Contoh
jabatan fungsional keahlian :
Analis
Manajemen;
Analis
Kepegawaian.
Contoh
jabatan fungsional ketrampilan :
Asisten
Analis Kepegawaian. 18. Rumpun
Hukum dan Peradilan
Rumpun Hukum dan Peradilan adalah rumpun jabatan
fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan
penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode
operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang hukum, perancangan
peraturan perundang-undangan serta pemberian saran dan konsultasi pada para
klien tentang aspek hukum, penyelidikan kasus, pelaksanaan peradilan.
Contoh
jabatan fungsional keahlian :
Perancang Peraturan Perundang-undangan;
Jaksa.
Rumpun
Hak Cipta, Paten dan Merek
Rumpun Hak Cipta, Paten dan Merek adalah rumpun
jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan
penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode
operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pemberian saran,
pengadministrasian, penyeliaan, serta pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan
dengan pengatalogan, registrasi dari hak cipta, penetapan hak paten,
pendaftaran merek dagang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Contoh
jabatan fungsional keahlian :
Pemeriksa Paten;
Pemeriksa Merek.
Contoh
jabatan fungsional ketrampilan :
Asisten
Pemeriksa Merek. 20. Rumpun
Penyidik dan Detektif
Rumpun Penyidik dan Detektif adalah rumpun jabatan
fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas menyelidiki fakta yang
berhubungan dengan tindak kriminal dalam rangka membuktikan pihak yang
bersalah, mengumpulkan informasi tentang seseorang yang diduga berbuat
kriminal, melakukan penyelidikan tindakan yang mencurigakan di perusahaan,
toko ataupun di tempat umum.
Contoh
jabatan fungsional keahlian :
Agen 21. Rumpun
Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan
Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan
adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya
berhubungan dengan penelilian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori
dan melode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang
pengembangan dan pemeliharaan koleksi arsip, perpustakaan, museum, koleksi
benda seni dan benda yang sejenis serta pelaksanaan kegiatan teknis yang
berhubungan dengan kearsipan dan kepustakaan.
Contoh
jabatan fungsional keahlian :
Arsiparis;
Pustakawan.
Contoh
jabatan fungsional ketrampilan :
Asisten
Arsiparis;
Asisten
Pustakawan. 22. Rumpun
Ilmu Sosial dan yang berkaitan
Rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan adalah
rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan
dengan pelaksanaan penelitian, pengembangan konsep dan metode operasional
serta penerapan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan filosofi, sosiologi,
psikologi dan ilmu sosial lainnya; memberikan pelayanan sosial untuk
memenuhi kebutuhan perorangan dan keluarga dalam masyarakat.
Contoh
jabatan fungsional keahlian :
Pekerja
Sosial;
Penyuluh KB.
Contoh
jabatan fungsional ketrampilan :
Asisten
Pekerja Sosial;
Asisten
Penyuluh KB. 23. Rumpun
Penerangan dan Seni Budaya
Rumpun Penerangan dan Seni Budaya adalah rumpun
jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan
penelitian, pengamatan, penciptaan, peningkatan atau pengembangan konsep,
teori dan metode operasional di bidang pelaksanaan kegiatan pemeliharaan
karya seni, museum, bahasa, sejarah, antropologi, dan arkeologi serta
pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pekerjaan penerangan
kepada masyarakat, pengamatan dan penciptaan serta pemeliharaan karya seni,
benda seni, benda bersejarah (museum).
Contoh
jabatan fungsional keahlian :
Pamong
Budaya.
Contoh
jabatan fungsional ketrampilan :
Asisten
Pamong Budaya. 24. Rumpun
Keagamaan
Rumpun Keagamaan adalah rumpun jabatan fungsional
Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan
atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta pelaksanaan
kegiatan teknis yang berhubungan dengan pembinaan rohani dan moral
masyarakat sesuai dengan agama yang dianutnya.
Contoh
jabatan fungsional keahlian :
Penyuluh Agama.
Contoh
jabatan fungsional ketrampilan :
Asisten
Penyuluh Agama. 25. Rumpun
Politik dan Hubungan Luar Negeri
Rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri adalah
rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan
dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode
operasional, pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan perumusan,
pengevaluasian, penganalisisan serta penerapan kebijaksanaan di bidang
politik, pemerintahan dan hubungan internasional.
Contoh
jabatan fungsional keahlian :
Diplomat.
Contoh
jabatan fungsional ketrampilan :
Asisten
Analis Politik.