bahwa bcrdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk segera mewujudkan adanya
jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, dipandang perlu
menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional; Mengingat : Pasal 4 ayat (1)
undang-Undang dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL.
Pasal 1
Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan
perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib,
terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan
informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat.
Pasal 2
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
berfungsi :
sebagai salah satu upaya penyediaan sarana
pembangunan bidang hukum;
untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman
pengetahuan hukum;
untuk memudahkan pencarian dan
penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya;
untuk meningkatkan pemberian
pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum.
Pasal 3
Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Nasional terdiri dari Pusat Jaringan dan Anggota Jaringan.
Pusat Jaringan adalah Badan Pembinaan Hukum
Nasional, Departemen Kehakiman.
Anggota Jaringan adalah :
Biro Hukum dan atau
Perundang-undangan atau unit kerja yang melaksanakan tugas dalam bidang atau
bagian Hukum dan peraturan perundang-undangan :
Kantor Menteri Koordinator;
Kantor Menteri Negara;
Departemen;
Sekretariat Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan
Negara;
Pemerintah Daerah Propinsi;
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pengadilan Tingkat Banding;
Pengadilan Tingkat Pertama;
Pusat Dokumentasi Hukum pada Perguruan Tinggi di
Indonesia;
Lembaga-lembaga lain yang
bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum, yang
ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.
Pasal 4
Pemerintah Daerah Propinsi
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-3" >Pasal 3</mark> ayat (3) huruf a angka 6 bertindak
sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di wilayahnya.
Pasal 5
Dalam rangka pelaksanaan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-2" >Pasal 2</mark> Anggota Jaringan menyelenggarakan :
penyimpanan dan pengolahan
dokumentasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi Hukum lainnya yang
ditetapkan atau dimiliki instansi sebagai Anggota Jaringan, atau diterima
dari Pusat Jaringan;
penyimpanan salinan peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan atau disahkan oleh Presiden, Menteri,
Gubernur, Bupati, Walikota atau Pimpinan Instansi/Lembaga Pemerintah lainnya
kepada Pusat Jaringan, dalam bentuk dan jumlah yang disepakati bersama;
penyediaan dan penyebarluasan
informasi segala peraturan perundang-undangan yang tersedia dan dokumentasi
hukum lainnya di lingkungan instansinya, dan masyarakat yang memerlukannya;
pengembangan tenaga pengelola
dan sarana dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan instansinya;
evaluasi secara berkala
terhadap pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di
lingkungannya dan menyampaikan hasil-hasilnya kepada Pusat Jaringan.
Pasal 6
Badan Pembinaan Hukum Nasionnl
sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional bertugas
melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan pelayanan sistem Jaringan
Dokumentasi dan lnformasi Hukum Nasional.
Badan Pembinaan Hukum Nasional
dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijaksanaan
pengembangan dan pelayanan sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Nasional;
bertindak sebagai pusat rujukan informasi dan
dokumentasi hukum nasional.
pengumpulan dan penyebarluasan
bahan dokumentasi dan informasi hukum kepada para Anggota Jaringan, baik
dalam bentuk salinan, abstraksi, panduan penemuan kembali, maupun bentuk
lainnya;
pembinaan tenaga pengelola dokumentasi dan
informasi hukum;
pembinaan kerja sama diantara Anggota Jaringan;
evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan
Jaringan Dokumentasi dan lnformasi hukum;
pelayanan informasi dan dokumentasi hukum nasional
kepada masyarakat.
Pasal 7
Badan Pembinaan Hukum Nasional
sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dalam
melaksanakan tugas dibantu oleh sebuah Tim Pembina.
Tugas, pembentukan, dan susunan
keanggotaan Tim Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Kehakiman.
Pasal 8
Biaya pelaksanaan Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dibebankan kepada anggaran
masing-masing instansi Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Nasional.
Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 1999
Diundang di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 1999