KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 335 TAHUN 2023 TENTANG BESARAN BIAYA PENDIDIKAN DAN PENGGANTIAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA PROGRAM SARJANA TERAPAN DAN PROGRAM DIPLOMA SERTA BESARAN GANTI RUGI BAGI LULUSAN PROGRAM SARJANA TERAPAN DAN PROGRAM DIPLOMA PADA POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 867/KMK.01/2019 tentang Besaran Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Besaran Ganti Rugi bagi Lulusan serta Pegawai yang Berasal dari Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN di Lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa dengan adanya perubahan dan penataan organisasi di lingkungan Politeknik Keuangan Negara STAN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN yang mengakibatkan perubahan pengelolaan pendidikan di Politeknik Keuangan Negara STAN, terhadap ketentuan besaran biaya pendidikan dan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan kembali terhadap ketentuan mengenai besaran biaya pendidikan dan penggantian biaya pendidikan bagi mahasiswa program sarjana terapan dan program diploma serta besaran ganti rugi bagi lulusan program sarjana terapan dan program diploma pada Politeknik Keuangan Negara STAN di lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Besaran Biaya Pendidikan dan Penggantian Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Program Sarjana Terapan dan Program Diploma serta Besaran Ganti Rugi bagi Lulusan Program Sarjana Terapan dan Program Diploma pada Politeknik Keuangan Negara STAN di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1829) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1657);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1203);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.01/2020 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1655);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESARAN BIAYA PENDIDIKAN DAN PENGGANTIAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA PROGRAM SARJANA TERAPAN DAN PROGRAM DIPLOMA SERTA BESARAN GANTI RUGI BAGI LULUSAN PROGRAM SARJANA TERAPAN DAN PROGRAM DIPLOMA PADA POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN. KESATU : Menetapkan besaran biaya pendidikan, penggantian biaya pendidikan, dan ganti rugi sebagai pedoman dalam menghitung:
biaya pendidikan bagi mahasiswa program sarjana terapan dan program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN;
penggantian biaya pendidikan bagi mahasiswa yang berasal dari program sarjana terapan dan program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN yang dinyatakan tidak dapat menyelesaikan pendidikan berupa dikeluarkan ( drop out )/diberhentikan statusnya sebagai mahasiswa karena:
mengundurkan diri;
melanggar ketentuan disiplin; dan/atau
tidak memenuhi ketentuan akademik;
ganti rugi bagi lulusan yang berasal dari program sarjana terapan dan program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN yang mengundurkan diri; dan
ganti rugi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang berasal dari lulusan program sarjana terapan dan program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN yang tidak melaksanakan ikatan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan. KEDUA : Biaya pendidikan bagi mahasiswa program sarjana terapan dan program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a meliputi:
biaya perkuliahan sebesar Rp6.860.000,00 (enam juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) setiap semester; dan
biaya asrama sebesar Rp13.830.000,00 (tiga belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) setiap semester. KETIGA Penggantian biaya pendidikan bagi mahasiswa yang berasal dari program sarjana terapan dan program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN yang dinyatakan tidak dapat menyelesaikan pendidikan berupa dikeluarkan ( drop out )/diberhentikan statusnya sebagai mahasiswa karena mengundurkan diri, melanggar ketentuan disiplin, dan/atau tidak memenuhi ketentuan akademik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b, dikenakan sebesar biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dengan rincian:
biaya perkuliahan, dihitung dengan mengalikan biaya perkuliahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a dengan jumlah semester yang sudah selesai dijalani; dan
biaya asrama, dihitung dengan mengalikan biaya asrama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b dalam satuan bulan dengan jumlah akumulasi bulan selama mahasiswa tinggal di asrama, sepanjang yang bersangkutan mengambil asli transkrip nilai. KEEMPAT : Penggantian biaya pendidikan bagi mahasiswa yang berasal dari program sarjana terapan dan program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN yang dinyatakan tidak dapat menyelesaikan pendidikan berupa dikeluarkan ( drop out )/diberhentikan statusnya sebagai mahasiswa karena tidak memenuhi ketentuan akademik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, dapat dikenakan penggantian biaya pendidikan sebesar Rp.0,00 (nol rupiah), sepanjang yang bersangkutan mengambil asli transkrip nilai dengan terlebih dahulu memenuhi ketentuan:
yang bersangkutan berasal dari keluarga miskin dan/atau terdampak kondisi kahar; dan
mendapatkan persetujuan dari Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN. KELIMA : Ganti rugi bagi lulusan yang berasal dari program sarjana terapan dan program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN yang mengundurkan diri sebagaimana Diktum KESATU huruf c dan mengambil asli ijazah dan/atau asli transkrip nilai dikenakan sebesar:
Rp82.320.000,00 (delapan puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ditambahkan dengan 2 (dua) kali biaya asrama yang sudah selesai dijalani bagi lulusan program diploma tiga Politeknik Keuangan Negara STAN;
Rp109.760.000,00 (seratus sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) ditambahkan dengan 2 (dua) kali biaya asrama yang sudah selesai dijalani bagi lulusan program sarjana terapan Politeknik Keuangan Negara STAN; dan
Rp54.880.000,00 (lima puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) ditambahkan dengan 2 (dua) kali biaya asrama yang sudah selesai dijalani bagi lulusan program sarjana terapan alih program dan program diploma tiga alih program Politeknik Keuangan Negara STAN. KEENAM : Ganti rugi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan sebagaimana Diktum KESATU huruf d dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang berasal dari lulusan program sarjana terapan dan program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN yang tidak melaksanakan ikatan dinas dikenakan ganti rugi sebesar:
Rp156.480.000,00 (seratus lima puluh enam juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) ditambahkan dengan 2 (dua) kali biaya asrama yang sudah selesai dijalani bagi lulusan program diploma tiga Politeknik Keuangan Negara STAN;
Rp208.640.000,00 (dua ratus delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) ditambahkan dengan 2 (dua) kali biaya asrama yang sudah selesai dijalani bagi lulusan program sarjana terapan Politeknik Keuangan Negara STAN; dan
Rp 104.320.000,00 (seratus empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ditambahkan dengan 2 (dua) kali biaya asrama yang sudah selesai dijalani bagi lulusan program sarjana terapan alih program dan program diploma tiga alih program Politeknik Keuangan Negara STAN; dan
bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang berasal dari lulusan program sarjana terapan dan program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN yang belum menyelesaikan ikatan dinas, besaran ganti rugi dihitung secara proporsional berdasarkan masa ikatan dinas yang belum dijalani dibagi dengan total masa ikatan dinas dikalikan dengan besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam huruf a. KETUJUH : Ketentuan besaran biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, berlaku bagi mahasiswa program sarjana terapan dan program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN pada periode penerimaan mulai tahun 2021. KEDELAPAN : Ketentuan besaran penggantian biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dan Diktum KEEMPAT, berlaku bagi mahasiswa yang berasal dari program sarjana terapan dan program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN pada periode penerimaan mulai tahun 2021. KESEMBILAN : Ketentuan besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM, berlaku bagi:
lulusan yang berasal dari program sarjana terapan dan program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN mulai angkatan kelulusan tahun 2023 yang mengundurkan diri; dan
Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang berasal dari program sarjana terapan dan program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN mulai angkatan kelulusan tahun 2023 yang tidak melaksanakan ikatan dinas. KESEPULUH : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
mahasiswa program sarjana terapan dan program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN pada periode penerimaan sampai dengan tahun 2020, dikenakan biaya pendidikan berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 867/KMK.01/2019 tentang Besaran Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Besaran Ganti Rugi bagi Lulusan serta Pegawai yang Berasal dari Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN di Lingkungan Kementerian Keuangan, sampai dengan mahasiswa tersebut menyelesaikan studinya sesuai dengan program studi saat mahasiswa tersebut terdaftar di Politeknik Keuangan Negara STAN;
mahasiwa yang berasal dari program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN pada periode penerimaan sampai dengan tahun 2020 yang dinyatakan tidak dapat menyelesaikan pendidikan berupa dikeluarkan ( drop out )/diberhentikan statusnya sebagai mahasiswa karena mengundurkan diri, melanggar ketentuan disiplin, dan/atau tidak memenuhi ketentuan akademik, dikenakan penggantian biaya pendidikan berupa biaya perkuliahan secara proporsional berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 867/KMK.01/2019 tentang Besaran Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Besaran Ganti Rugi bagi Lulusan serta Pegawai yang Berasal dari Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN di Lingkungan Kementerian Keuangan; dan
lulusan yang berasal dari program sarjana terapan dan program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN yang mengundurkan diri dan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang berasal dari program sarjana terapan dan program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN yang tidak melaksanakan ikatan dinas sampai dengan angkatan kelulusan tahun 2022, dikenakan biaya ganti rugi berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 867/KMK.01/2019 tentang Besaran Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Besaran Ganti Rugi bagi Lulusan serta Pegawai yang Berasal dari Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN di Lingkungan Kementerian Keuangan. KESEBELAS : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 867/KMK.01/2019 tentang Besaran Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Besaran Ganti Rugi bagi Lulusan serta Pegawai yang Berasal dari Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN di Lingkungan Kementerian Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEDUABELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Wakil Menteri Keuangan;
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
Kepala Lembaga National Single Window ;
Para Kepala Biro, para Kepala Pusat, para Sekretaris, dan Direktur Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal;
Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; dan
Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI