Menimbang Menimbang Mengingat Menetapkan KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-02/BC/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN IMPOR BARANG KIRIMAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai> dan Pajak Atas Impor Barang Kirirnan, perlu rnenetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Irnpor Barang Kiriman; Peraturan Menteri Keuangan N ornor 199 / PMK.0lO/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas I rnpor Barang Kirirnan (Ber ita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1709);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN IMPOR BARANG KIRIMAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur J enderal ini yang dirnaksud dengan:
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang rneliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya> serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang djtetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasa n D ir ektorat Jenderal Bea dan Cuka.i.
Kewajiban Pabean adalah semua kcgiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan .
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cuka i tempal dipenuhinya Kewajiban Pabean.
Orang adalah orang perseorangan, lembaga , atau badan.
Tempat Penimbunan Semen tara yang selanjutnya di singkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan a tau tempat l ain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, scmen ta ra me nunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos.
Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk adalah Pe nyelenggara Pos yang ditugaskan oleh pe merintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union).
Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan lay a na n surat, dokumen , dan paket sesuai peraturan perundang- undangan di bidang pos. 10 . Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai d engan peratura n perundang- undangan di bidang pos .
Wadah Elektronik yang selanjutnya di sebut Platform adalah wadah ber upa aplikasi, situs web, dan/ata u layanan konten lainnya berbasis internet yang digunakan untuk transaksi dan/atau fasilitasi perdagangan melalui sis tern elekt: ronik (e-commerce). 12. Pasar Elektronik yang selanjutnya disebut Marketplace adalah sarana komunikasi elektronik yan g digunakan untuk transaksi yang ditujukan untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan secara eleklronik.
Penyedia Wadah Pasar Elektronik yang selanjutnya disebut Penyedia Platfonn Marketplace adalah pihak baik orang pribadi, badan, maupun Bentuk Usaha Tetap yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan atau memiliki kegiatan usaha di dalam Daerah P abean yang menyediakan Platform berupa Marlcetplace. 14. Barang Kiriman E- commerce adalah Barang Kiriman yang transaksi perdagangannya dilakukan me lalui penyedia Platform Marketplace yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Akses Kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada Pengguna Jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.
Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor yang diimpor untuk dipakai.
Pemberitahuan Impor Barang Khusus yang selanjutnya disingkat PIBK adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor tertentu yang dikirim melalui Penyelenggara Pos.
Dokumen Pengiriman Barang yang selanjutnya disebut Consignment Note adalah dokumen d eng an kode CN-22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dengan Penyelenggara Pos untuk mengirimkan Barang Kiriman kepada Penerima Barang . 19 . Kartu Pos adalah Barang Kiriman yang be rbentuk komunikasi tertulis di atas kartu bergambar dan/atau tidak bergambar.
Surat adalah Barang Kiriman yang menjad i bag i an dari komunikasi tertulis dengan atau tanpa sampul yang ditujukan kepada individu atau badi.: 1n dengan alamat te r tentu, yang dalam proses penyampaiannya di l akukan seluruhnya secara fisik. 2 1. Dokumen adalah Barang Kiriman yang berbentuk data, catatan, dan/atau keterangan tertulis di atas ker t as yang dapat dilihat dan dibaca .
Barang Kiriman Tertentu adalah Barang Kiriman se l ain Kar tu Pos, Surat, dan Dokumen, yang pengirimannya dilakukan melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang tidak disertai dengan Consignment Note. 23. Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat PDE ad alah alur informasi bisnis antar aplikasi dan organisasi secara elektronik, yang terintegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati bersama, termasuk komunikasi atau penyampaian informasi melalui media berbqsis lam an internet (web-based). 24. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan se b agai pelengkap pembe r itahuan pabean.
Pengangkut adalah Orang, kuasanya, atau yang ber t anggung jawab atas pengoperasian saran.a pe n gangkut yang mengangkut barang dan/atau orang .
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selan j utnya . disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pa b ean untuk dan at as kuasa importir.
Penerima Barang adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan Barang Kiriman ke dalam Daerah Pabean. 28 . Tarif adalah klasifika si barang dan pembebanan bea masuk.
Nilai Tu kar adalah harga mata uang rupiah t erhadap mata uang asing.
Delivery Duty Paid yang selanjutnya disingkat DDP adalah penyertaan bea masuk dan/atau pajak dalam ra ngka impor dalam harga barang yang tercantum pada Platform. 31. E-Invoice adalah invoice dalam bentuk da ta elektro nik yang dikeluarkan oleh Penyedia Platfonn Marketplace. 32. E-Catalog adalah daftar dalam bentuk da ta ele ktronik yang berisi barang yang diperdagangkan ol eh Penye dia Platform Marketplace. 33. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya dising kat dengan SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
Direktur J e nde ral adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pejabat Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan U ndang -U ndang Kepabeanan.
BAB II
PENETAPAN JAMINAN UNTUK PJT DAN PENYELENGGARA POS YANG DITUNJUK Pasa l2 (1) PJT yang telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan, harus menyerahkan jaminan tunai, jaminan bank, atau _customs_ _bond_ kepada Kepala Kantor Pabean.
(2) Jumlah jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan pertimbangan jum lah pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dalam jangka waktu 3 (tiga) hari.
(3) Dalam hal PJT belum pernah melakukan kegiatan kepabeanan sebelumnya di Kantor Pabean, jumlah jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan perkiraan jumlah pembayaran bea masuk, cukai, dan/ a tau pajak dalam rangka impor dalam jangka waktu 3 (tiga) hari.
Pasal 3
Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang telah mendapatkan persetujuan untuk pelayanan khusus di bidang kepabeanan harus menyerahkan Jamman perusahaan (corporate guarantee) secara terpusat kepada Direktur Jendcral setelah mendapatkan izin penggunaan jaminan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.
BAB III
EVALUASI PERSETUJUAN MELAKUKAN KEGIATAN KEPABE ANAN
Pasal 4
Kepala Kantor · Pabean melakukan evaluasi atas pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atau PJT paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi terhadap:
pemenuhan persyaratan Penyelenggara Pos Yang Ditunj uk berupa bukti penetapan TPS atas nama Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS dalam hal Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum.
pemenuhan pe rsyaratan PJT berupa:
izin penyelenggaraan pos;
bukti persetujuan untuk dapat me l akukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK;
bukti penetapan TPS atas narna PJT atau bukti ke rja sama dengan pengusaha TPS clalam hal RJT men&,o-unakan TPS yang diusahakan untuk umum;
kelengkapan sarana dan prasarana di TPS yang paling sedikit terdiri dari alat pemindai, alat ukur/timbangan, kamera CCTV, ruang tempat pemeriksaan pabean;
sistem pergerakan barang di dalam TPS ;
layout TPS termasuk detail pembagian ruangan di dalam TPS ; dan
7 jumlah jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 2 ayat (3) .
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja kepabeanan sebagaimana dimaksud p ad a ayat (2), Kepala Kantor Pabean :
mengusulkan kepada Direktur Jendera l untuk mencabut persetujuan kegia tan kep a beanan Penyelenggar a Pos Yang Ditunjuk di Kantor Pabean yang bersangkutan apabila tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
melakukan pencabutan persetujuan untuk me lakukan kegiatan kepabeanan bagi PJT apabila tidak m e menuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1, angka 2, dan/atau angka 3;
menyampaikan surat peringatan kepada PJT untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 4 dan/atau angka 6; atau
mene tapk an jumlah jaminan baru PJT apabila jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 7 menunjukkan kekurangan jaminan.
Dalam hal PJT tidak memenuhi kewaj i ban dalam surat peringatan sebagaimana dimaksud p ada ayat (3) huruf c dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari se jak tanggal surat peringatan, PJT tidak dibe rikan pelayanan kepabeanan di Kantor Pabean yang bersang k utan berupa pengeluaran barang untuk:
diimpor lJntuk dipakai;
cliimpor sementara;
diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya; clan d . ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
Dalam hal PJT telah memenuhi kewajiban dalam surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, pelayanan kepabeanan di Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibe ri kan kembali.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur J enderal paling lama setiap tanggal 15 (lima belas) bulan Januari.
Pasal 5
Dalam hal jumlah Jamman ditetapkan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d, Kepala Kantor Pa bean menyampaikan surat pemberitahuan mengenai penetapan kembali jumlah jaminan kepada PJT.
Kepala Kantor Pabean membekukan kegiatan kepabeanan terhadap PJT yang tidak menyerahkan jaminan sesuai dengan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat penyampaian penetapan.
PJT yang dibekukan kegiatan kepabeanannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak diberikan pelayanan kepabeanan di Kantor Pabean ya.+1.g bersangkutan berupa pengeluaran barang untuk:
diimpor untuk dipakai;
diimpor sementara;
diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya; dan
ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
Kepala Kantor ~abean mencabut pembekuan kegiatan kepabeanan dalam hal PJT telah menyerahkan jaminan ses uai dengan penetapan sebagaima na dimaksud pada ayat(l).
BAB IV
PENGANGKUTAN, PEMBONGKARAN, DAN PENIMBUNAN
Pasal 6
Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean wajib menyerahkan pember i tahuan berupa inward manifest yang merupakan daftar muatan barang yang diangkut termasuk muatan yang berupa Barang Kiriman kepada Pejabat di Kantor Pabea n .
Inward manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterima dan mendapat nomor pendaf t aran di Kantor Pabean merupakan Pemberitahuan Pabean BC 1.1 dan b erlaku sebagai persetujuan pembongkaran barang.
Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diberikan persetujuan pembongkara n sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sementara menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean dapat ditimbun di TPS.
Tata cara penyerahan pemberitahuan inward manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai manifes.
Pasal 7
Penyelenggara Pos melakukan perincian le bih lanjut atas pos yang .terdapat dalam Pemberitahuan P abean BC 1.1 untuk setiap Consign ment Note atau setiap item Barang Kiriman: apabila BC 1.1 belum memual rincian Barang Kiriman untuk setiap Consignment Note atau set i ap item Barang Kiriman.
Tata cara perincian lebih lanjut atas pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1 sebagaiman a dhnaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan ba gian tidak terpisahkan dari Peraturan Direk t ur Jencleral ini. BABV PENGELUARAN BARANG KIRIMAN DARI KAWASAN PABEAN ATAU TEMPAT LAIN YANG DIPERLAKUKAN SAMA DENGAN TPS
Bagian Kesatu
Pengeluaran Barang Impor Unt uk Dipakai
Pasal 8
Barang Kiriman berupa Kartu Pos, Surat , D okum en, dan Barang Kiriman Tertentu, dapat dikel uarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang dipe r lak ukan sama dengan TPS sebagai barang yang diimpor untuk dipakai setelah Penyelengga ra Pos Yang D itunjuk menyampaikan daftar Barang Kiriman d an Barang Kiriman kepada Pejabat yang menangani Barang Kiriman.
Daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaks u d pada ay at (1) paling sedikit memuat elemen data untu k per jenis Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Ki riman Tertentu : a . jumlah satuan;
total berat kotor; dan
ni l ai pabean, dalam hal Barang Ki riman Tert e ntu .
Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk mengajukan Consignment Note dalam hal terdapat: a . barang l arangan atau pembatasan ; dan/atau
barang yang wajib membayar bea masuk, dalam daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam hal elemen data da lam daftar Barang Kir iman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ti dak sesuai dengan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang menangani Barang Kiriman :
menyampaikan kepada Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk untuk mengajukan perba ik an daftar Barang Kiriman; atau
melakukan penetapan elemen data pada daftar, dan/atau nilai pabean untuk daftar Barang K ir iman Tert entu.
Tata cara penyampa1an daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak t erpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 9
(I) Barang Kiriman be rupa Surat, dapa t dike l uarkan dari Kawasan Pabean atau t empat lain yang diper l akukan sama dengan TPS sebagai barang yang dii mpo r untuk dipakai setelah PJT menyampaikan Consignment Note berisi rincian Sura t , yang paling sedikit memuat:
jumlah Surat;
daftar nomor identitas Barang Kiriman;
daftar negara asal;
daftar berat kotor;
daftar nama dan alamat pengirim; dan
daftar nama dan alamat penerima .
Terhadap Consignment Note yang berisi rincian Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dil akukan penelitian Tarif dan nilai pabean serta pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan .
Pasal 10
Barang Kiriman yang berdasarkan Consignment Note memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD 1, 500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dapat dike l uarkan dari Kawasan Pabean atau tem pa l lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai setelah Penyelenggara Pos menyampaikan Consignment Note kepada Pejabat yang menangani Barang Kiriman .
Consignment Note sebagaimana dimaksud p ada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data: a . nomor identitas Barang Kiriman; b . negara asal;
berat kotor;
biaya peng i riman;
asuran si, apabila ada ;
harga barang;
mata uang; h . nilai tukar, apabila ada;
uraian jum l ah dan jenis barang; J. HS code, apabila ada;
nomor dan tanggal invoice, jika ada;
nama dan alamat pengi rim; m . nama dan alamat penerima; n . jenis dan nomor identitas pe nerima, apabila a da;
nomor telepon penerima, apabila ada ; dan
kantor p enye rahan Barang Kiriman, apabila a da .
Tata cara penyampaian Consignment Note sebaga imana dimaksud pada ayat (1) tercantum dala m La mpiran huruf C yang merupakan bagian tidak terp i sahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 11
Impor Barang Kiriman E-commerce yang mem iliki nilai pabean sampai dengan FOB USD 1,500 (se ribu lima ratus Dollar Amerika Serikat), dapat m enggunak an skema DDP.
Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan impor Barang Kiriman E-comrnerce menggunakan skema DDP berdasarkan permohonan yang diaj ukan oleh Penyedia Platform Marketplace. (3) Permohonan sebagaimana dirnaksud pacla a yat mencantumkan informasi paling sedikit mengena i:
nama _Platform Marketplace; _ b. alamat website dan/atau nama aplikasi ;
NPWP;
nomor Surat Keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
nomor Surat Keterangan Terdaftar sebagai Wajib Pajak; dan
daftar nama dan NPWP Penyelenggara Pos yang menjadi mitra Penyedia Platfo1m Marketplace. (4) Kantor Pabean yang dapat memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupaka n Kantor Pabean yang memiliki frekuensi tinggi atas irnpor Barang Kiriman E-commerce yang transaksinya di l akukan melalui Penyedia Platform Marketplace terse but.
Pasal 12
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan sebaga imana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a . kesesuaian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dengan database mengenai perpajakan atau data lainnya;
klasifikasi lapangan usaha untuk memastikan bahwa pemohon merupakan badan usaha dengan bidang usaha sebagai Penyedi a Platform _Marketplace; _ dan c. keberadaan Platform. (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memcnuhi persyaratan dan menunjukkan kesesuaian, Kepala Kantor Pabean mcnerbitkan surat persetujuan impor Barang Kiriman E-commerce menggunakan skema DDP, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara nasional.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan dan tidak menunjukkan kesesuaian, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat penolakan disertai d,engan alasan penolakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari ke r ja terhitung setelah permohonan dite r ima secara lengkap. Pasa l 13 (1) Skema DDP sebagaimana dimaksud dalam P asal 11 ayat (1) dapat digunakan setelah Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai menerima penyampaian data E- Catalog dan E-lnvoice dari Penyedia Platfonn Marlcetplace yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
Penyampaian data E-Catalog dan E-Invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui SKP.
Pasal 14
E-Catalog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 aya t (2) memuat elemen data paling sedikit sebagai belikut:
nama penyedia _Platfonn Marketplace; _ b. jenis mat.a uang;
satuan barang;
tanggal pemberlakuan harga;
uraian barang;
kode barang;
kategori barang;
spes i fikasi barang;
harga barang; J. identitas penjual;
negara asal barang; dan
tautan URL barang, apabila ada .
E-Catalog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi elemen data mengenai Barang Kirirnan E-comrnerce yang akan diimpor ke dalam Daerah Pabean.
E-Catalog sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diperbaharui oleh Penyedia Platform JV!arketplace dalam hal tcrjadi perubahan harga.
Elemen data E-Catalog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan unt uk keperluan validasi E-lnvoice yang disampaikan oleh Penyedia Platform Marketplace.
Pasal 15
Direktorat Inforrnasi Kepabeanan dan Cuk ai me ne n ma penyampaian data E-Invoice sebagaimana d ima ksud dalam Pasal 13 ayat (2) untuk setiap transak si pe n giriman Barang Kiriman E-commerce ke dalam Daera h Pab ea n.
E-Invoice sebagaimana dimaksud pada ay at (1) paling sedikit memuat e lemen data sebagai beriku t:
nama Penyedia _Platform Marketplace; _ b. nomor _E-Invoice; _ c. tanggal _E-Invoice; _ d. nama penerima barang;
jenis mata 1: tang;
Nilai Tokar;
tautan URL barang;
kode barang ;
jumlah barang ;
satuan barang;
uraian jenis barang; dan
harga barang.
Terhadap penyampaian data E-Invoice se bagaimana dimaksud pada ayat (1) , SKP melakukan rekonsiliasi elemen data pada E-Invoice dengan elemen dat a pada E- Catalog yang disampaikan ol eh Pcnyeclia Platform Marketplace . (4) Elemen data E-Invoice yang direkonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi:
tanggal _E-lnvoice; _ b. kode barang; C. jenis mata uang;
jumlah barang;
satuan barang; dan
harga barang.
Dalam hal hasil rekonsiliasi elemen data E-Invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan kesesuaian, elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar rekonsiliasi dengan elemen data pada Consignment Note yang disampaikan oleh Penyelenggara Pos.
Pasal 16
Penyelenggara Pos memberitahukan kepada Penerima Barang untuk menyampaikan PIBK ke Kantor Pabean tempat penyelesaian Kewajiban Pabean apabila Barang Kiriman yang berdasarkan Consignment Note sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2):
memiliki nilai pabean lebih dari FOB USD 1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang bukan merupakan badan usaha; dan/atau
diimpor oleh Penerima Barang yang bukan merupakan badan usaha dengan menggunakan fasilitas kepabeanan berupa pemb".: basan bea masuk.
Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebaga i barang yang diimpor untuk dipakai setelah Penerima Ba.rang menyampaikan PIBK ke Kantor Pabean tempat pemenuhan Kewajiban Pa.bean.
PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) d ibuat oleh Penerima Ba.rang berdasarkan Dokumen Pelengkap Pa.bean, dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/ a.tau pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayar .
Penerima Barang menyampaikan PJBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan Dokumen Pelengkap Pabcan, termasuk dokurnen pemenuhan ketentuan laranga.n atau pembatasan dalam hal Barang Kiriman wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan.
Penerima Barang menguasakan pengurusan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penyelenggara Pos yang bersangkutan.
Pemberian kuasa pengurusan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan secara periodik paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Penerima Barang merupakan importir yang sepenuhnya bertanggung jawab terhadap kebenaran PIEK sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
PIBK dapat disampaikan untuk Barang Ki riman yang berdasarkan Consignment Note memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD 1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang bukan merupakan badan usaha .
Dalam hal atas Barang Kiriman telah disampaikan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Penyelenggara Pas tidak harus menyampaikan Consignment Note sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
Tata cara penyampaian PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini.
Bagian Kedua
Pemeriksaan Pabean
Pasal 17
Terhadap Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat , Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (8), dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pcmeriksaan fisik barang clan penelitian dokumen.
Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan olch SKP dan/ a tau Pejabat.
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memanfaatkan tautan URL barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g dalam penelitian dokumen.
Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
dengan menggunakan alat pemindai elektronik; dan/atau b. oleh Pejabat .
Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat dilakukan dalam hal:
unit pengawas menerbitkan nota hasil intelijen;
terdapat kecurigaan Pejabat berdasarkan tampilan pemindai elektronik atau informasi lain berupa profil penerima barang, jenis barang, negara asal barang, p engirim barang, pengangkut dan/atau data la innya; dan/atau
pada Kantor Pabean tidak tersedia alat pemindai elektronik atau alat pemindai elektronik dalam keadaan rusak.
Penetapan kecurigaan Pejabat berdasarkan informasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dapat dilakukan secara elektronik oleh SKP.
Pemeriksaan fisik barang oleh Pcjabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b disaksikan oleh Penerima Barang dan/ a tau petugas Penyelenggara Pas yang bersangkutan.
Pasal 18
Terhadap Surat dan/atau Dokumen yang dicurigai berisi barang impor, pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat sebagaimana d imaksud dalam Pasa l 17 aya t (5) huruf b disaksikan oleh Penerima Barang.
Penyelenggara Pos menyampaikan pembcr i tahuan kepada Penerima Barang un tuk menyaksikan pemeriksaan fisik dalam hal Surat dan/ a tau Do kumen ditetapkan untuk dilakukan pemeri ksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam hal Penerima Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditemukan atau Peneri ma Barang memberikan kuasa kepada Penyelenggara Pos, pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat sebag aimana disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos.
Penerima Barang dinyatakan tidak dapa t ditemukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal:
Penyelenggara Pos menyampaikan bahwa Pe nerima Barang tidak dapat ditemukan; dan/atau
Penerima Barang tidak hadir untuk menyaksikan pemeriksaan fisik dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penetapan pe meriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) .
Pasal 19
Pejabat memberikan tanda khusus berupa paraf, cap stempel atau melekatkan stiker lamban g D ire ktorat J enderal Bea dan Cukai pada kemasan Barang Kiriman yang telah dilakuka11 pemcriksaan fisik . barang sebaga imana dimaksud dalam Pa sal 17 ayat (5) huruf b.
Pemeriksaan fisik barang oleh Pcjabat seb agaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam berita acara pemeriksaan fisik yang ditandatangani Penerima Barang dan/atau petugas Penyelenggara Pos yang men yaksikan pemeriksaan fisik.
Dalam hal pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 1 (satu) P ejabat dan disaksikan oleh . petugas Penyelenggara Pos yang sama , beberapa pemeriksaan fisik dalam 1 (satu ) hari dapat dicatat dalam 1 (satu) berita acara.
Pasal 20
Berdasarkan pemeriksaan pab c nn s ebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat , cl ala m hal Barang Kiriman:
mendapatkan pembebasan bea masu k dan pajak dalam rangka impor) Pejabat yang me n angani Barang Kiriman dan/atau SKP me m berikan persetujuan pengeluaran barang dan mencatat dalam buku catatan pabean;
wajib membayar bea masuk dan/atau paja k dalam rangka impor , Pejabat yang mc nangani Barang Kiriman dan/atau SKP melakukan penetap an Tarif dan nil ai pabean; atau
merupakan Barang Kiriman sebagaima na dimaksud pada huruf a atau huruf b yang wajib memenuhi ketentuan l arangan ata u pemb a tasan, Peja b at yang menangam Barang Kiriman dan/atau SKP memberitahukan kepada Penerima Ba r ang melalui Penyelenggara Pos agar Penerima Barang menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean pemenuhan kewajiban ketentuan larangan atau pembatasan.
Penelitian atas Barang Kiriman yang wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakuka n oleh Pejabat dan/atau SKP.
Dalam hal Barang Kiriman wajib memenu hi ke t entuan larangan atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Penerima Barang wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan dimaksud sebelum pengeluaran barang .
Berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Direk t ur yang mempunyai tugas merumuskan serta me lak s anakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pen i ndakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai ata s nama Direktur Jenderal, SKP dapat:
memberikan persetujuan pengeluaran dan melakukan pencatatan dalam buku catatan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
melakukan penetapan Tar if dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
Pasal 21
Da l am hal hasi l pemeriksaaan pabcan seb agaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat menunjukkan bahwa Barang Kiriman E-commerce tidak wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan, SKP melakukan rekonsiliasi elemen data pada Consigmnent Note dengan elemen data pada E-Invoice sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Elemen data Rarang Kiriman E-commerce sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
nomor _E-Invoice; _ b. tanggal _E-Invoice; _ c. jenis mata uang;
Nilai Tukar;
jumlah barang;
satuan barang; dan
harga baran
Dalam hal rekonsiliasi terhadap elemen data Barang Kiri man E-commerce sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan kesesuaian, SKP:
memberikan persetujuan pengeluaran dan me l akukan pencatatan dalam buku catatan pabean seba g aimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a; atau
melakukan penetapan Tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ay at (1) huruf
Da l am hal rekonsiliasi terhadap elcmen . data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan ketidaksesuaian, penyelesaian Barang Kiriman E- commerce dilaksanakan berdasarkan kete ntu an dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dan Pasal 20 ayat .
Pasal 22
Tata cara pemberian persetujuan impor Barang Kiriman E- commerce menggunakan skema DDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan penyampaian dan penggunaan E- Catalog dan E-Invoice untuk pengeluaran Barang Kiriman E- commerce sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan sesuai Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direk t ur J enderal 1111.
Bagian Ketiga
Penetapan Tarif Dan Nilai Pabean
Pasal 23
Terhadap Barang Kiriman yang wajib mcmba y ar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 aya t huruf a dilakukan penetapan Tarif dan nilai pabean.
Penetapan Tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pejabat yang menangani Barang Kiriman atau SKP dengan menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cuk ai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).
Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dimaks u d pada ayat (1) menjadi dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, dan/ a tau pajak dalam rangka 1mpor dan disampaikan oleh Pejabat ya11-g menangani Barang Kiriman kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos.
Dalam hal diperlukan untuk kepentingan kemudahan pembayaran, dokumen dasar pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat merupakan gabungan atas beberapa Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).
Dokumen dasar pembayaran gabungan scbagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk , Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) atas Barang Kiriman:
melalui Pas Yang Ditunjuk yang merupakan kerja sama dengan pihak lain; atau
melalui PJT .
Penggabungan dakumen dasar pembayaran sebagaima na dima ksud pada ayat (5) dilakukan dalam jumlah yang terbatas untuk sehari untuk:
setiap Penyelenggara Pos; dan
per Kantor Pabean yang menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).
Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) yai1g diterbitkan oleh Pejabat yang menangani Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berfungsi sebagai persetujuan pengeluaran barang.
Dalam hal pen eta pan nilai pabean oleh Pejaba t yang menangam Barang Kiriman atau SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyebabkan nilai Barang Kiriman m en jadi lebih dari FOB USD 1,500 .00 (seribu lima ratus United States Dollar), Pejabat yang menangani Barang Kiriman atau SKP memberitahukan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pas agar Penerima Barang menyampaikan: a . PIB, dalam hal Penerima Barang merupakan badan usaha; atau
PIBK, dalam hal Penerima Barn.ng bukan merupakan badan usaha.
Pasal 24
Penyetaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impar aleh Penyedia Plaifo1m Marketplace yang menggunakan skema DDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat dilakukan melalui Penye l enggara Pas mitra Penyedia Platform Marketplace. (2) Penyetoran bea masuk da n/ atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP). · - 24 -
Pasal 25
PJT melakukan pelunasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2L dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan Surat Pen etapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) sebagairnana dimaksud dalarn Pasa l 23 ayat (1) .
Dalam hal Kantor Pabean belum terhubung dengan sistem pembayaran bea masuk, cukai, d an/ a tau pajak dalam rangka impor secara elektronik, Penye l enggara Pos menyampaikan bukti pembayaran b ea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka irnpor ke pada Kantor Pabean penerbit Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dicairkan dalam hal bea masuk , cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pas al 2 ayat (1) dicairkan dalam hal bea masuk , cukai, da n / atau pajak dalam rangka impor yang terutang tidak dilunas i dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) .
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku dalam hal Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dapat menyampaikan Barang Kiriman dalam keadaan baik kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang menangani Barang Kiriman di Kantor Pabean tempat penyelesaian Kewajiban Pabean dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .
Yang dimaksud clengan Barang Kiriman clalam keadaan baik sebagaiman a dimaksud pada ayat (6) adalah:
Barang Kiriman, kemasan, dan tanda khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ay at (1) harus dalam keadaan utuh, untuk Barang K iriman yang dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 a yat (5) huruf b; atau
Barang Kiriman dan kemasan harus dalam keadaan utuh dan tidak rusak, un Luk Barang Kiriman yang tidak dilakukan pemer iks aan fisik o le h Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf
Atas penyampaian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Kantor Pabean atau Pcjabat yang menangani Barang Kiriman memberikan tanda terima.
Pasal 26
Pelayanan Barang Kiriman E-commerce sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) tidak diberikan dalam hal Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) atas Barang Kiriman E- commerce yang transaksinya dilakukan m elalui Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat tidak dilunasi dalam j angka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pas al 24 ayat (2).
Penyelesaian Barang Kiriman E-commerce sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 20 ayat (1) huruf b, dan Pasal 20 ayat (4).
Pasal 27
Penyelenggara Pos menerima informasi mengenai perkiraan Nilai Tukar dari Penyedia Platform Marketplace untuk keperluan rekonsiliasi sebagaimana dimakud dala .m Pasal 21 ayat (1).
Pasal 28
Nilai dasar penghit.ungan bea masuk yang digunakan oleh Pejabat merupakan Nilai Tukar y ang berlaku pada saat penetapan Tarif dan nilai pabcan atas Barang Kirim an E-commerce. (2) Nilai Tukar seba.gaimana dimaksud pada ayat merupakan Nilai Tukar yang ditctapkan secara berkala dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Nilai Tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dipergunakan sebagai dasar penghitungan pajak dalam rangka impor.
Bagian Keempat
Pengeluaran Sebagian
Pasal 29
Dalam hal terdapat Ba.rang Kiriman yang di ber itahukan dalam Consignment Note atau PIBK yang t erkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan tetapi belum memenuhi persyaratan 1m por, terhadap Barang Kiriman lainnya dalam Consignment Note atau PIBK yang bersangkutan yang tidak terkena ke t entuan larangan dan/ a tau pembatasan dapat diizinka n untuk diberikan persetujuan pengeluaran barang se telah dilakukan penelitian mendalam.
Persetujuan pengeluaran sebagian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat di berikan atas Barang Kiriman yang terkena ketent ua n larangan dan/ a.tau pembatasan yang diberitahukan d en ga n benar dalam dokumen PIBK.
Tata cara pengeluaran sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercant um dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan D irekt ur Jenderal ini.
Bagian Kelima
Pengeluaran Barang Kiriman dengan PIB
Pasal 30
Barang Kiriman dapat dikeluarkan da ri Kawasan Pabean atau ternpat lain yang cliperlakukan sarna dengan TPS setelah Penerima Barang atau kuasanya menyampaikan PIB, dalam hal Barang Kiriman:
rnemiliki nilai pabean melebihi FOB USD 1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang merupakan badan usaha; dan/atau b. mendapatkan fasilitas penundaan bea masuk dan/atau menggunakan Tarif preferensi.
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukurn asing, koperasi, persekutuan komanditer (CV), a tau jenis usaha lainnya yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh laba .
Dalam hal PIB diajukan untuk Barang Kiriman melalui Penyelenggara Pos yang Ditunjuk, kolom is i an BC 1.1 /BC 1.2 dapat diisi dengan nornor dan tanggal serta (4) Tata cara pengeluaran Barang Kiriman yang ditetapkan untuk diselesaikan dengan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai irnpor untuk dipakai.
Bagian Keenam
Pengeluaran Barang Kiriman Untuk diangkut Ke TPS Di Kawasan Pabean Di Kan tor Pa.be an Lainnya
Pasal 31
Barang Kiriman yang dikirim melalui Penyelenggara Pas Yang Ditunjuk dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau temp&t lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya, setelah di sampaikan pember i tahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman.
Pemberitahuan pemindahan penimbun an Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterima dan mendapat nomor dan tanggal pen da ftaran di Kantor Pabean yang mengawasi TPS asal merupakan dokumen Pemberitahuan Pabean pengangkutan dengan kode BC 1. 4 Outward . (3) Pengeluaran Barang Kiriman dari TPS asal untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya dapat. dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pejabat atau SKP.
BC 1.4 Outward yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meru pakan dokumen pelindung pengangkutan Barang K iriman dari TPS asal ke TPS tujuan.
Untuk keperluan pengawasan dan rekonsiliasi, Pejabat yang menangani administrasi manifes di Kan tor Pabean yang mengawasi TPS asal atau SKP menyampaikan BC 1.4 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pejabat yang menangani administrasi manifest di Kantor Pabean yang mengawasi TPS tujuan sebagai BC 1.4 Inward. (6) Pejabat yang menangani administrasi manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPS tujuan menggunakan:
BC 1.4 yang diterima dari Pejabat yang menangani administrasi manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPS asal; dan
kesesuaian hasil pengawasan pemasukan Barang Kiriman ke TPS tujuan, untuk menyelesaikan BC 1.4 Inward di Kantor Pabean bersangku tan.
Tata cara penyampaian pemberilahuan pcmindahan penimbunan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercant um dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari. Pe rat uran Direktur J en der al ini.
Pasal 32
Penyelenggara Pas Yang D itunjuk dapat mengajuka n pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman tanpa t erlebih dahulu melakukan perincian BC 1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat .
Dalam hal perin cia n BC 1.1 belum dilakuka n sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penye le nggara Pas Yang Ditunjuk mengajukan perincian pos BC 1.4 Inward di Kantor Pabean yang mengawasi TPS tujuan.
Bagian Ketujuh
Pengeluaran Barang Kiriman Untuk Diekspor Kem bali
Pasal 33
Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diekspar kembali berdasarkan pe r aturan perundang-undangan mengenai:
ketentuan impar Barang Kiriman, dalam hal impor Barang Kiriman melalui Penyelenggara Pas Yang Ditunjuk dan menggunakan Consignment _Note; _ atau b. ekspor kembali barang impor, untuk Barang Kiriman selai n sebagaimana dimaksud huruf
Ekspor kembali sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dapat diberikan dalam hal ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tata cara ekspor kembali Barang Kiriman sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf a terca ntu m dalam Lampiran huruf H yang merupakan b agian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB VI
EVALUAS1 ATAS PERSETUJUAN IMPOR BARANG KIRIMAN _E-COMMERCE_
Pasal 34
Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan persetujuan impor Barang Kiriman E-commerce melakukan eva luasi terhadap pemenuhan persyaratan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) dapat dilakukan dengan mem inta informa si kc Kantor Pabea n tempat pemasukan Barang K iriman E-commerce. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( J) meli puti evaluasi terhadap:
penggunaan skema DDP yang dilakukan oleh Penyedia _Platform Marketplace; _ b. izin usaha sebagai Penyedia _Platform Marketplace; _ dan c. kepailitan Penyedia Platform Marketplace. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada a yat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam j angka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak cvaluasi dilaksanakan .
Pasal 35
Kepala Kantor Pabean mencabut surat persetujuan impor Barang Kiriman E-commerce menggu na kan skema DDP sebagaimana di maksud dalam Pasal 12 aya t (3) dalam hal : a . berdasarkan hasil evaluasi sebaga imana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) atau terdapat bukti:
Penyeclia Platfo1m Marketplace tidak menggunakan skema DDP dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut;
izin usaha sebagai Penycdia Platfo,m Marketplace sudah tidak berlaku; a tau 3 . Penyedia Platfo,m Marketplace dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga;
terdapat bukti Penyedia Platf01m Marketplace melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai; atau
terdapat permohonan dari Penyedia Platfo,m Marketplace. (2) Terhadap pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat pencabutan.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagian Kesatu
Penyampaian Daftar Barang Kiriman, _Consignment_ _Note,_ PIBK, dan Pemberitahuan Pemindahan Penimbunan Bara ng Kiriman serta Pembatalan Data _Consignment_ _Note_ dan PIBK
Pasal 36
Penyelenggara Pos menyampaikan :
Perincian lebih lanjut atas Pos yang tcrdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat { 1);
daftar Barang Kiriman sebagaiman a dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
Consignment Note sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
PIEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (8); dan
Pemberitah.u an pemindahan penimb unan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), ke Kantor Pabean melalui sistem PDE.
Dalam hal sistem PDE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau terdapat gangg1.1an yang dinyatakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk, penyampaian oleh Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tulisan di atas formulir.
Dalam hal SKP di Kantor Pabean tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) jam, penyampaian oleh Penye lenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunak an tulisan di atas formulir.
Dalam hal terdapat invoice, paclcing list, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean lainnya, Penyelenggara Pos harus menyertakannya pada saat penyampai an Consignment Note sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui sistem PDE atau tulisan di atas formulir.
Penyampaian Consignment Note sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hun.1f c dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak kedatangan Barang Kiriman.
Pemenuhan no rma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi salah satu elemen dalam penyusunan profil Penyelenggara Pos untuk manajemen risiko Barang Kiriman.
Pasal 37
Consignment Note yang telah diajukan dan belum mendapatkan penetapan Pejabat dapat dibatalkan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
PIBK yang telah diajukan dan belum mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dapat dibatalkan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
Consignment Note yang telah mendapatkan penetapan Pejabat atau PIBK yang telah mcndapatkan nomor pendaftaran dapat dibatalkan berdasarkan permohonan · Penerima Barang atau Penyelenggara Pos, dalam hal:
data Consignment Note dan PIBK dikirim ke Kantor Pabean lain yang bukan merupakan Kantor Pabean tempat pengeluaran barang (salah kirim);
penyampaian data Consignment Note dan PIBK dari impor yang sama dilakukan lebih dari satu kali; dan/atau c. Barang Kiriman telah musnah karena force rnajeur.
Pasal 38
Penyelenggara Pos mengajukan permohonan pembatalan Consignment Note dan/atau PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilampiri dengan bukti yang mendukung alasan pembatalan .
Pembatalan Consignment Note dan/atau PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan bcrdasarkan persetl.tjuan Kepala Kantor Pabean atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .
Bagian Kedua
_Service Level_ _Agreement_ (SLA)
Pasal 39
Kepala Kantor Pabean menetapkan dan mengumumkan norma waktu pelayanan Barang Kiriman atau Service Level Agreement sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 40
Direktur yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan clan cukai dapat me l akukan penyusunan profil Penyelenggara Pos untuk manajemen risiko Barang Kiriman dengan mempertimbangkan norma waktu pelayanan atau Service Level Agreement atas: a . penyampaian Consignment Note, Pemberitahuan Impor Barang Khusus, dan Pemberitahuan Impor Barang sejak kedatangan barang kiriman; dan
penyiapan barang impor untu.k dilakukan pemeriksaan fisik sesua1 dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor > yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pos.
Bagian Ketiga
Pembetulan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk , Cukai, dan/ a tau Pajak (SPPBMCP)
Pasal 41
Tata cara Pembetulan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagian Keempat
Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas atau Kawasan Ekonomi Lainnya ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Melalui Barang Kiriman Pasa l 42 (1) Pengeluaran barang impor dari kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas atau kawasan ekonomi lainnya ke tempat lain dalam Daerah Pabcan melalui Barang Kiriman berlaku ketentuan pem bebasan dan/atau pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan peraturan perundang - undangan mengenai ketentuan kepabeana.n , cukai, dan pajak atas impor Barang Kiriman.
(2) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksu d pada ayat (1) untuk barang kena cukai dilakukan be rd a sarkan peraturan perundang-undangan di llidang cukai.
(3) Pembayaran bea masuk dan pajak dalarn ra ngk a impor untuk pengeluaran barang impor scbagaima na dimaksud pada ayat (1) berlaku dokumen dasar p embayaran gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 aya t (4).
(4) Dokumen dasar pembayaran gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dalam jumlah yang terbatas dalam sehari untuk: a . setiap Penyelenggara Pos;
b. per Kantor Pabean yang men erbit kan Surat Penetapan Pembayaran Bea Mas u k, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).
Pasal 43
Direktur yang melaksanakan tugas standardisasi dan bimbingan teknis di bidang impo.r menen t ukan pembatasan jumlah dokumen dasar pembayaran gabungan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) dan Pasal 42 ayat (4).
Bagian Kelima
Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
Pasal 44
Pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka imper dalam rangka impor Barang Kiriman berlaku pembulatan ke atas menjadi ribuan rupiah penuh un tu k s etiap penetapan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan .
Bagian Keenam
Formulir
Pasal 45
Bentuk formulir yang digunakan da l am p elaksanaan Peraturan Direktur Jenderal ini tercantum dalam La mpiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahk an dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 46
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini:
Persetujuan kegiatan kepabeanan kepada Pcnyelenggara Pos yang diberikan sebelum Direktur J enderal m1 tetap Peraturan Direktur Jenderal ini. berlakunya Peraturan berlaku berdasarkan 2. Permohonan untuk melakukan kegiatan kepabeanan yang diajukan oleh PJT sebelum berlakunya Peraturan Di rektur Jenderal ini dan masih dalam tahap pemrosesan, diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebaga imana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini .
Consignment Note yang telah diajukan dan belum mendapat penetapan Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pe layanan ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur J enderal ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47
Pada saat Peratura n Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur J enderal Bea dan Cukai N omor PER-02/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER -3 0/BC/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER - 02/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan lm por Barang Kiriman dicabut dan dinyatakan t ida k berlaku.
Pasal 48
Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku mulai tanggal 30 Januari 2020. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Januari 2020 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, -ttd- HERU PAMBUDI LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-02/BC/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN IMPOR BAR.ANG K IRIM AN A. TATA CARA PERINCIAN LEBIH LANJUT ATAS POS YANG TERDAPAT DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN BC 1.1 OLEH PENYELENGGARA P OS YANG DITUNJUK I. MENGGUNAKAN PDE KEPABEANAN 1. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk membuat rincian data pos BC 1.1 dalam bentuk data elektronik dan menyampaikannya ke Kantor Pabean sesuai dengan ketentuan di bidang manifes.
Apabila Barang Kiriman tidak dibuka di Kantor Pabean kedatangan dan langsung dipindahkan ke TPS di Kantor Pabean lain dengan dokumen BC 1.4, perincian pos tidak perlu dilakukan.
Apabila menggunakan prosedur sebagaimana pada angka 2, perincian lebih lanjut dilakukan pada dokumen BC 1.4. II. MENGGUNAKAN MEDIA PENYIMPAN DATA ELEKTRONIK 1. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk membuat rincian data p os BC 1.1 dalam media penyimpan data elektronik dan menyampaikannya ke Kantor Pabean sesuai dengan ketentuan di bidang manifes.
Apabila Barang Kiriman tidak dibuka di Kantor Pabean kedatangan dan langsung dipindahkan ke TPS di Kantor Pabean lain dengan dokumen BC 1.4, perincian pos tidak perlu dilakukan.
Apabila menggunakan prosedur sebagain; iana pada angka 2, perincian lebih lanjut dilakukan pada dokumen BC 1.4. III. MENGGUNAKAN TULISAN DI ATAS FORMULIR 1. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk menyampaikan nncmn pos BC 1.1 dalam bentuk tulisan di atas formulir kepada Pejabat yang menangani administrasi manifes di Kantor Pabean sesuai dengan ketentuan di bidang manifes .
Apabila Barang Kiriman tidak dibuka di Kantor Pabean kedatangan dan langsung dipindahkan ke TPS di Kantor Pabean lain dengan dokumen BC 1.4, perincian pas tidak perlu dilakukan.
Apabila menggunakan prosedur sebagaimana pada angka 2, perincian B. TATA CARA PENYAMPAIAN DAFTAR BARANG KIRIMAN OLEH PENYELENGGARA POS YANG DITUNJUK I. MENGGUNAKAN PDE KEPABEANAN 1. Penyelenggara Pas Yang Ditunjuk;
membuat daftar Barang Kiriman dalam bentuk data elektronik.
bebas Bea Masuk dan PDRI; dan
membayar Bea Masuk dan/atau PDRL 1.3. menyampaikan daftar Barang Kiriman ke Kantor Pabean secara elektronik.
SKP dan/atau Pejabat yang menangani Barang Kiriman mener i ma daftar Barang Kiriman dan melakukan penelitian kelengkapan elemen data:
nomor dan tanggal BC 1.1 /BC 1.4;
nomor Pos BC 1.1 /BC 1.4;
jumlah barang kiriman, berat kotor, dan nomor sub pos BC 1.1/BC 1.4; dan d. nilai pabean ha.rang kiriman, dalam hal daftar disampaikan untuk Barang Kiriman yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk namun tidak mendapatkan pembebasan PDRI.
Penyelenggara Pas Yang Ditunjuk menyerahkan daftar Barang Kiriman dan Barang Kiriman yang berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen , dan Barang Kiriman Tertentu kepada Pejabat yang menangani alat pemindai elektronik untuk dilakukan pemindaian.
2.2. menuangkan hasil pemeriksaan fisik pada LHP;
2.4. menyampaikan hasil pemeriksaan fisik kepada Pejabat yang menangani Barang Kiriman.
Dalam hal berdasarkan tampilan alat pemindai elektronik tidak terdapat kecurigaan adanya Barang Kiriman yang merupakan barang larangan/pembatasan dan/atau wajib membayar bea masuk, Pejabat yang menangam alat pemindai elektronik memberikan catatan/tanda bahwa Barang Kiriman ti dak dilakukan pemeriksaan fisik.
Pejabat yang menangani Barang Kiriman melakukan penelitian kesesuaian daftar Barang Kiriman dan, jika dilakukan pemeriksaan, laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada butir 3.2.
1.1. SKP dan/atau Pejabat yang menangani Barang Kiriman menerbitkan respon penolakan atau menetapkan perubahan dalam daftar . 4 .1.2. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk melakuka n perbaikan elemen data daftar Ba rang Kiriman sesuai respon penolakan dan mengir imkan kembali da ftar Barang Kiriman yang telah diperbaiki.
2 . Dalam hal terdapat barang larangan/pembatasan dan/atau wajib membayar bea masuk dalam daftar Barang Kiri man, maka :
2.1. SKP dan/atau Pejabat yang menangani Barang Kiriman menerbitkan respon agar Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk menyampaikan Consignment Note atas barang yang merupakan larangan/pembatasan dan/atau wajib membayar bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor;
2.2. SKP dan/atau Pejabat yang menangani Barang Kiriman menerbitkan respon penolakan atau menetapkan p erubahan dalam daftar.
2.3. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk:
2.3.1. menyampaikan Consignment Note sebagaimana dimaksud butir 2. l melalui SKP clan me l akukan penambahan rincian pos BC 1.1 atau BC 1.4;
2.3.2. melakukan perbaikan elemen data daft ar Barang Kiriman apabila mendapat respon penolakan dan mengirimkan kembali daftar Barang Kiriman yang telab diperbaiki.
Berdasarkan respon persetujuan pengeluaran, Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk menyiapkan dan mengeluarkan Barang Kiriman dari TPS. II. MENGGUNAKAN MEDIA PENYIMPAN DATA ELEKTRONIK 1. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk;
1 . membuat daftar Ba.rang Kiriman dalam media pcny1mpan data elektronik.
Pejabat yang menangani Barang Kiriman:
memeriksa kesesuaian basil cetak daftar Barang Kiriman dengan daftar Barang Kiriman dalam media penyimpan data e lektronik; dan 2 . 2.1. dalam bal sesuai, mengunggab (upload) daflar Barang Kiriman ke dalam SKP, kemudian mengembalikan media penyimpan data elektronik kepada Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk;
SKP dan/atau Pejabat yang menangani Barang Kiriman menerima daftar Barang Kidman dan melakukan penelitian kelengkapan elcmen data:
nomor dan tanggal BC 1.1 /BC 1.4;
nomor Pos BC 1.1 /BC 1.4; dan
jumlah barang kiriman, berat kotor, dan nomor sub pos BC 1.1 /BC 1.4.
Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk menyerahkan daftar Barang Kiriman dan Barang Kiriman yang berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, d an Barang Kiriman Tertentu kepada Pejabat yang menangani alat pemindai elektronik untuk dilakukan pemindaian.
2.1. melakukan pemeriksaan fisik disaksikan oleh Pemilik Barang atau Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk;
2.2. membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik barang, yang dapat dibuat secara periodik, dan meminta Pemilik Barang atau Penyelenggara Pos untuk menandatanganinya;
2 . 3. menuangkan hasil pemeriksaan fisik pada LHP;
2.5. menyampaikan hasil pemeriksaan fisik kepada Pe j abat yang menangani Barang Kiriman. '3. Dalam hal berdasarkan tampilan alat pemindai clektronik tidak terdapat kecurigaan adanya Barang Kiriman yang merupakan barang larangan/pembatasan dan/atau wajib membay ar bea masuk, Pejabat yang menangani alat peminda i elektronik memberikan catatan/tanda bahwa Barang Kiriman tidak dilakukan pemeriksaan fisik. 5 . Pejabat yang menangani Barang Kiriman melakukan peneli t ian kesesuaian daftar Barang Kiriman dan, jika dilakukan pemeriksaan, laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada butir 4.2.5 .
1.1. SKP dan/atau Pejabat yang menangani Barang Kiriman dan/ a tau SKP mencetak respon penolakan dan menyerahkan respon penolakan kepada Penyelenggara Pos Yang Di tunjuk.
1.2. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk melakukan perbaikan elemen data daftar Barang Kiriman sesuai respon penolakan dan mengirimkan kembali daftar Barang Kiriman yan g telah di perbaiki.
2.1. SKP dan/atau Pejabat yang menangani Barang Kiriman mencetak dan menyerahkan respon agar Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk menyampaikan Consignment Note atas barang yang merupakan larangan/pembatasan dan/atau wajib membayar bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor;
2.2. SKP dan/atau Pejabat yang menangani Barang Kiriman mencetak dan menyerahkan respon penolakan, atau menetapkan perubahan dalam daftar dan menyerahkan respon perubahan .
2.3. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk:
2.3 .1. menyampaikan Consignment Note sebagaimana dimaksud butir 5 .2.1 dan melakukan penambahan rincian pos BC 1.1 atau BC 1.4;
2.3.2. melakukan perbaikan elemen data daftar Barang Kiriman apabila mendapatkan respon penolakan dan mengirimkan kembali daftar Barang Kiriman yang telah diperbaiki.
Berdasarkan respon persetujuan pengeluaran, Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk menyiapkan dan mengeluarkan Barang Kiriman dari TPS. III. MENGGUNAKAN TULISAN DI ATAS FORMULIR 1. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk menyampaikan daftar Barang Kiriman dalam bentuk tulisan di atas formulir ke Pejabat yang menangani Barang Kiriman.
Pejabat yang menangani Barang Kiriman menerima daftar Barang Kiriman dan melakukan penelitian kelengkapan elemen data:
nomor dan tanggal BC 1.1 /BC 1.4;
nomor Pos BC 1.1 /BC 1.4; dan
jumlah barang kiriman, berat kotor, dan nomor sub pos BC 1.1 /BC 1.4.
Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk menyerahkan daftar Barang Kiriman dan Barang Kiriman yang berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, d an Barang Kiriman Tertentu kepada Pejabat yang menangani alat pem i nda i elektronik untuk dilakukan pemindaian. 3 .1. Dalam hal berdasarkan tampilan alat pemindai ele ktronik terdapat kecurigaan adanya barang 1mpor yang merupakan barang larangan/pembatasan dan/atau wajib membayar Bea Masuk, Pejabat yang menangani alat pemindai elek t ronik memberikan catatan/tanda agar Barang Kiriman dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Pemeriksa Fisik.
2.1. membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik barang, yang dapat dibuat secara periodik, dan meminta Pemilik Barang atau Penyelenggara Pos untuk menandatanganinya;
2.2. menuangkan hasil pemeriksaan fisik pada LHP;
2 . memberikan tanda khusus pada kemasan Barang Kiriman yang telah dilakukan pemeriksaan fisik dengan cara memberikan paraf, tanda cap stempel atau melekatkan stiker lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cuka i; dan
2.4. menyampaikan hasil pemeriksaan fisik kepada Pejabat yang menangani Barang Kiriman.
Dalam ha l berdasarkan tampilan alat pemindai el ektronik tidak terdapat kecurigaan adanya Barang Kiriman yang merupakan barang larangan/pembatasan dan/atau wajib membayar bea masuk, Pejabat yang menangani alat pemindai elektronik memberikan catatan/tanda bahwa Barang Kiriman tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
Pejabat yang menangani Barang Kiriman melakukan penelitian kesesuaian daftar Barang Kiriman dan , jika dilakukan pemeriksaan , laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada butir 3.2.4 .
1.1. Pejabat yang menangani Barang Kiriman menyampaikan penolakan daftar Ba.rang Kiriman beserta alasannya kepada Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk pada formu lir daf t ar Barang Kiriman.
1.2. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk melakukan perbaikan elemen data daftar Barang Kiriman sesuai alasan penola kan dan menyampaikan kembali daftar Barang Kiriman yang telah diperbaiki .
2 .1. Pejabat yang menangani Barang Kiriman menyampaikan kepada Penyelengg9-ra Pos Yang Ditunjuk agar Barang Kiriman yang merupakan larangan/pembatasan dan/atau wajib membayar bea masuk , cukai, dan/ a.tau pajak dalam rangka impor diselcsaikan dengan Consignment _Note; _ 2 . 2. Pejabat yang menangani Ba.rang Kiriman menyampaikan penolakan daftar Barang Kiriman beserta alasannya kepada Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk pada formuli r daf t ar Barang Kiriman, a.tau menetapkan perubahan dalam formulir daftar Ba.rang Kiriman dan menyampaikan perubahan tersebut kepada Penyelenggara Pas Yang Dltunjuk.
2.3. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk: 4 .2 . 3.1. menyampaikan Consignment Note sebagaimana dimaksud butir 2.1 dan melakukan penambahan rincian pos BC 1.1 a.tau BC 1.4;
2.3.2. melakukan perbaikan elemen data daftar Barang Kiriman apabila mendapatkan penolakan dan menyampaikan kembali daftar Ba.rang Kiriman yang telah diperbaiki.
SKP menerima data Consignment Note dan melakukan p enelitian data meliputi:
Dalam hal pengisian data Consignment Note sebagaim ana dimaksud pada butir 2 .1 dan 2.2 lengkap dan tidak berulang.
SKP melakukan penelitian data Consignment Note dan bc rdasarkan basil penelitian:
4 .1. nilai pabean Barang Kiriman melebihi FOB USD 1.500 clan penerima barang bukan badan usaha, SKP menyampaikan respon pemberitahuan kepada Penyelenggara Pos agar Barang Kiriman diselesaikan dengan penyampai an PIBK.
Dalam hal terdapat Dokumen Pelengkap Pabean, Penyelenggara Pos menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean kepada Pejabat penerima dokumen. PEMERIKSAAN PABEAN 1. Pejabat yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP melakukan penelitian data Consignment Note dan dokumen pelengkap pabean. Dalam hal hasil penelitian dokumen menunjukkan bahwa:
nilai pabean Barang Kiriman melebihi FOB USD 1.500 dan penerima barang bukan badan usaha, Pejabat yang m enangani Barang Kiriman dan/atau SKP menyampaikan resp on pemberitahuan kepada Penyelenggara Pos agar Barang Kiriman diselesaikan dengan penyampaian PIBK;
3 . uraian jumlah dan jenis barang dalam Consignment Note dan/atau dokumen pendukung tidak jelas, Pejabat yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP menyampaikan respon Nota Permin taa n Data dan/atau Dokumen Barang Kiriman (NPD-BK) kepada Penyelenggara Pos agar melengkapi dokumen p endukung; atau
4 . berdasarkan penelitian dokumen tidak menunjukkan hal-hal sebagaimana dimaksud pada butir 1, butir 1.2, atau 1.3, Pejabat yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP melakukan penelitian tarif dan nilai pabean.
Dalam hal Barang Kiriman telah tiba, Penyelenggara Pos menyia pkan Barang Kiriman untuk dipindai dengan alat pemindai elektronik.
Pejabat yang menangani alat pemindai elektronik:
Terhadap Barang Kiriman dapat dilakukan pemeriksaan fisik dalam hal:
1.1. kecurigaan jumlah dan/atau jenis Barang Kiriman tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam Consignment _Note; _ 1.2 . kecurigaan terkait nilai pabean atas Barang Kiriman yang diberikan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor;
1.3. kecurigaan Barang Kiriman berupa barang kena cukai melebihi batas pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor; dan/atau
Berdasarkan catatan untuk dilakukan pemeriksaan dalam SKP sebagaimana dimal<: Sud pada butir 3.1 dan/atau butir 4:
1.1. catatan/tanda untuk dilakukan pemeriksaan fisik dari SKP;
1.2. Consignment _Note; _ dan 1.3. Packing List/ Invoice, bila ada.
2.1. membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik barang, yang dapat dibuat secara periodik, dan meminta Penerima Barang atau Penyelenggara Pos untuk menandatanganinya; dan
2.2. menuangkan dan/atau mcrekam LHP pada SKP.
Pejabat Pemeriksa Fisik memberikan tanda khusus pada. kemasan Barang Kiriman yang telah dilakukan pemeriksaan fisik dengan cara memberikan paraf, tanda cap stempel, atau melekatkan stiker lambang Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
Berdasarkan penelitian tarif dan nilai pabean sebagairnana dimaksud pada butir butir 1.4 dan/atau hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada butir 5.2, Pejabat yang menangam Barang Kiriman dan/atau SKP:
5.1. Penerima Barang menerima respons SPBL-BK. 7 .5.2. Penerima Barang menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan ke Kantor Pabean secara manua l atau secara elektronik.
5.3. SKP atau Pejabat yang menangani Barang Kiriman melakukan penelitian terbadap dokumen yang dipersyaratkan.
5.3.1. Dalam hal hasil penelitian oleh Pejabat yang menangani Barang Kiriman menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan telah sesuai, Pejabat yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP merekam basil penelitian dan dokumen yang dipersyaratkan.
5.3 .2. Dalam bal basil penelitian menunj uk kan dokumen yang dipersyaratkan belum sesuai, S KP a tau Pejabat yang menangani Barang Kiriman melalui SKP memberitabukan kembali kepada Penerima barang. 7 . 6. dalam bal dilakukan pemeriksaan fisik, dilak ukan pen e litian tarif dan nilai pabean berdasarkan basil pemeriksaan fisik;
7 . melakukan penetapan tarif dan nilai pabean deng an menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) melalui SKP dalam hal:
7 .1. nomor dan tanggal BC 1.1, nomor pos dan sub p os BC 1.1 atau pos BC 1.4 Inward telab tercantum pada data _Consignment Note; _ 7 .2. Barang Kiriman tidak wajib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan atau ketentuan larangan/pembatasan telah dipenuhi;
8 . melakukan penegahan terhadap kelebihan BKC, da l am h al Barang Kiriman merupakan BKC yang melebihi jumlah y ang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai.
Untuk keperluan penegakan hukum terhadap impor barang larangan dan pembatasan, apabila diperlukan, Pejabat yang menangani Barang Kiriman dapat berkoordinasi dengan unit pengawasan sebelum menerbitkan respon sebagaimana dimaksud pada butir 7.5.
Terhadap Barang Kiriman yang dapat diberikan persetujuan keluar atau dilakukan penelitian tarif dan nilai pabean oleh SKP, proses penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 7.1 atau butir 7.7 dilakukan oleh SKP.
Billing untuk pembayaran Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) dapat diterbitkan secara gabungan menggunakan dokumen dasar pembayaran gabungan. PENGELUARAN BARANG KIRIMAN 1. SKP mengirimkan persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada Huruf B butir 7 .1 a tau SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada Huruf B butir 7.7 kepada:
Penyelenggara Pos dan Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang; atau 1.2 . Penyelenggara Pos dan Pengusaha TPS melalui TPS Online dalam hal TPS telah terhubung dengan TPS Online.
Berdasarkan persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada Huruf B butir 7 .1 a tau SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada Huruf B butir 7.7, Penyelenggara Pos menyiapkan dan menge luark an Barang Kiriman dari TPS.
Dalam hal TPS belum terhubung dengan TPS Onlin e:
1.1. kedapatan sesuai, Barang Kiriman dapat dikeluarkan;
1.2. kedapatan tidak sesuai, Barang Kiriman tidak dapat dikeluarkan dan selanjutnya menyampaikan kepacla Pejabat yang menangani pengawasan untuk penyelesaian lebih lanjut.
Dalam hal TPS telah terhubung dengan TPS Online, Pengusaha TPS memberikan persetujuan pengeluaran Barang Kiriman berdasarkan persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada Huruf B butir 7.1 atau SPPBMCP sebagairnana dimaksud pada Huruf B butir 7. 7 yang diterimanya dari TPS Online dan menyampa ik an realisasi pengeluaran Barang Kiriman dari TPS melalui TPS Online kc SKP. PEMBAYARAN BEA MASUK DAN/ATAU PAJAK DALAM RANGKA IMPOR 1. Penyelenggara Pos atau Penerima Barang melakukan pemb a yaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor sesuai SPPBMCP dan/atau billing pembayaran sebagaimana dimaksud pada Huruf B but ir 7.7 paling lama:
1 . 60 (enam puluh) hari sejak tanggal SPPBMCP untuk Barang Kiriman melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk; a tau 2. 3 (tiga) hari sejak tanggal SPPBMCP untuk Barang Kirirnan melalui PJT.
Dalam hal Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk menyerahkan kembali Barang Kiriman:
Dalam hal hasil p enelitian sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 menunjukkan kesesuaian, Pejabat yang menan.gani Barang Kiriman:
3.1. Barang Kiriman di~etapkan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai .
Dalam hal Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk tidak menyerahkan kembali Barang Kiriman 1 menyerahkan kembali Barang Kiriman dalam keadaan tidak baik, atau menyerahkan kembali Barang Kiriman d alam keadaan baik namun berdas a rkan hasil penelitian sebagaim a na d ima k sud pada butir 2.1 menunjukkan ketidaksesuaian, dan/atau jang ka waktu pembayaran butir 1.1 terlewati:
1.1 . billing ulang dengan jangka waktu pelunasan 2 ( dua ) hari ; dan
1.2. sanks i adminis t rasi berupa denda at as ket e rlambatan pelunasan pungutan.
2 .1. surat pencairan jaminan dan billing un tuk pe nc airan j aminan dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
2.2. sanksi administrasi berupa denda at as kete rlambatan pelunasan pungutan . 4 . Dalam hal Barang Kiriman melalui PJT dan sampai denga n jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1.2, belum dila k ukan pem ba yaran bea masuk, cukai , dan pajak dalam rangka impor:
1.1. billing ulang dengan jangka waktu pelunasan 2 (dua) h ar i; dan
1 .2. sanksi administrasi berupa denda atas ke t erlambatan pe l unasan pungutan.
2.1. surat pencairan jamihan dan billing untuk pen cairan jamina n dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari ; d an 2.2. sanksi administras i berupa denda at as ket erla m ba tan p elunasan pungutan 5. Dalam hal jaminan tidak dapat dicairkan pada jang ka wa kt u se b aga i mana dimaksud pada butir 3.2.1 atau 4.2.1.
2 . Kepala Kantor Pabean menerb i tkan pembekuan kegiatan ke pabeanan atas Penyelenggara Pos di Kantor Pabea n dengan te m bu s an ke pada Direktur Jenderal.
Dalam hal Penyelenggara Pos yang dibekukan tel ah me l akukan pembayaran bea masuk, culmi dan pajak dalam rangka impor:
2 . Pejabat yang menangam jaminan menu t up SPPBMCP dan mengadministrasikannya pada SKP. FORMULIR Pada hasil cetak SPPBMCP, SPBL-BK, NPD-BK, dan Pers e tuju an Pengeluaran Barang Kiriman dicantumkan keterangan "Formu lir ini dice tak secara otomatis oleh sistem komputer dan tidak memerlukan nama, ta n da tangan pejabat, dan cap dinas". II. CONSIGNMENT NOTE DISAMPAIKAN MELALUI MEDIA PENYIMPAN DATA ELEKTRONIK PENYAMPAIAN CONSIGNMENT NOTE 1. Penyelenggara Pos menyampaikan hasil cetak Consignmen t Not e dan data Consignment Note dalam media penyimpan data elektronik kep a da Kantor Pabean . 2 . Pejabat yang menangani Barang Kiriman:
memeriksa kesesuaian hasil cetak Consignment Note dengan data Consignment Note dalam media penyimpan data elektronik kepada Kantor Pabean.
2 . dalam hal tidak sesua1, mengembalikan hasil cetak Consignment Note dengan data Consignment Note dalam media penyimpan data elektronik untuk diperbaiki .
SKP menerima data Consignment Note dan melakukan penelitan data meliputi :
3 . nomor dan tanggal BC 1.1, nomor pos dan sub pos BC 1. 1 atau pos BC 1.4 _Inward; _ clan 4. kesesuaian nomor identitas Barang Kiriman dengan pos dan sub pos BC 1.1 atau pos BC 1.4 Inward. 4. Dalam hal pengisian data Consignment Note sebagaimana dimaksud pada butir 3.1 dan 3.2 tidak lengkap dan/atau berulang:
1 . SKP mencetak respon penolakan.
Dalam hal pengisian data Consignment Note sebagaimana dimaksud pada butir 3.1 dan 3.2 lengkap clan tidak berulang:
4 . SKP melakukan penelitian data Consignment Note dan berdasarkan hasil penelitian:
4.1. nilai pabean Barang Kiriman melebihi FOB USD 1. 500 dan penerima barang bukan badan usaha, SKP mencetak respon pemberitahuan unt uk diserahkan kepada Penyelenggara Pos agar Barang Kiriman diselesaikan dengan penyampa ia n PIBK.
4.2 . nilai pabean Baning Kiriman melebihi FOB USD 1 .500 dan penerima barang merupakan badan usaha, SKP mencetak re span pemberitahuan untuk diserahkan kepada Penyelenggara Pas agar Barang Kiriman diselesa ik an dengan penyampaian PIB.
4.3. nilai pabean Barang Kiriman FOB USD 1.5 00 atau kurang, SKP meneruskan data Consignment Note kepada Pejabat yang menangani Barang Kiriman untuk dilakuka n penelitian dakumen. PEMERIKSAAN PABEAN 1. Pejabat yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP melakukan penelitian data Consignment Note dan dokumen pelengkap pabean. Dalarn hal hasil penelitian dokumen menunjukkan bahv-.ra:
nilai pabean Barang Kiriman melebihi FOB USD 1.500 dan penerima barang bukan badan usaha, Pejabat yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP mencetak respon pemberitahuan untuk diserahkan kepada Penyelenggara Pos agar Barang Kiriman diselesaikan dengan penyampaian PIBK;
4 . berdasarkan penelitian dokumen tidak menunjukkan hal-hal sebagaimana dimaksud pada butir 1, butir 1.2, atau 1. 3, Pejabat yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP melakukan penelitian tarif dan nilai pabean.
Dalam hal Barang Kiriman telah tiba, Penyelenggara Pos meny i apkan Barang Kiriman untuk dipindai dengan alat pemindai elektronik.
Pejabat yang menangani alat pemindai elektronik:
1.3. kecurigaan Barang Kiriman berupa barang kena cukai melebihi batas pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pa j ak dalam rangka impor; dan/atau
Berdasarkan catatan untuk dilakukan pemeriksaan dalam SKP sebagaimana dimaksud pada butir 3.1 dan/atau butir 4:
1.1. catatan/tanda untuk dilakukan pemeriksaan fisik dari SKP;
1.2. _Consignment Note; _ dan · 5 .1. 3. Packing List/ Invoice, bila ada .
2.1. membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik barang , yang dapat dibuat secara periodik , dan meminta Penerima Ba r ang atau Penyelenggara Pos untuk menandatanganinya; dan
2.2 . menuangkan dan/atau merekam LHP pada SKP.
Pejabat Pemeriksa Fisik memberikan tanda khusus pada kemasan Barang Kiriman yang telah dilakukan pemeriksaan fisik dengan ca ra memberikan paraf, tanda cap stempel, atau melekatkan stiker lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Berdasarkan penelitian tarif dan nilai pa bean sebagaimana dimaksud pada butir butir 1.4 dan/atau hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada butir 5.2, Pejabat yang menangani Barang Kiriman da n/ atau SKP: 7 .1. mencetak respon persetujuan pengeluaran barang untuk d iserahkan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos, dal am h al Barang Kiriman mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka nnpor;
4 . mencetak respon Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen Barang Kiriman (NPD -BK) untuk diserahkan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos agar melengkapi dokumen pendukung, d alam hal uraian jumlab dan jenis barang dalam Consignment Note dan/atau dokumen pendukung tidak jelas;
5.1. Penerima Barang menerima respon SPBL-BK.
5.2. Penerima Barang menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan ke Kantor Pabean secara manual atau secara elektronik.
5.3. SKP atau Pejabat yang menangani Barang Kiriman melakukan penelitian terhadap dokumen yang dipersyaratkan. 7 .5.3.1. Dalam hal basil penelitian oleb Pejabat yang menangani Barang Kiriman menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan telah sesuai, Pejabat yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP merekam hasil p enelitian dan dokumen yang d ipersyaratkan.
5.3.2. Dalam hal basil penelitian menunjukkan d okumen yang dipersyaratkan belum sesuai, SKP atau Pejabat yang menangani Barang Kidman memberitahukan kembali kepada Penerima barang.
melakukan penetapan tarif dan nilai pabean dengan menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) melalui SKP dalam bal:
7 .1. nomor dan tanggal BC 1.1, nomor pos dan sub pos BC 1.1 atau pos BC 1.4 Inward telah tercantum pada data Consignment _Note; _ 7 . 2. Barang Kiriman tidak wajib memenuh i ketentuan larangan/pembatasan c:
tau ketentuan larangan/pembatasan telah dipenuhi; dan
Untuk keperluan penegakan hukum terhadap 1mpor barang lara nga n dan pembatasan, apabila diperlukan, Pejabat yang menangani Ba.rang Kiriman dapat berkoordinasi dengan unit pengawasan sebelum menerbitkan respon sebagaimana dimaksud pada butir 7.5.
Terhadap Barang Kiriman yang dapat diberikan persetujuan keluar atau dilakukan penelitian tarif dan nilai pabean oleh SKP, proses penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 7.1 atau butir 7.7 dilakukan oleh SKP.
Billing untuk pembayaran Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) dapat diterbitkan secara gabungan menggunakan dokumen dasar pembayaran gabungan. PENGELUARAN BARANG KIRIMAN 1. Pejabat yang menangani Ba.rang Kiriman menyerahkan cetakan persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada Huruf B butir 7 .1 a tau SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada Huruf B butir 7 . 7 kepada:
Penyelenggara Pos dan Pejabat yang mengawasi pengeluara n barang; atau 1. 2. Penyelenggara Pos dan Pengusaha TPS melalui TPS Online d alam hal TPS telah terhubung dengan TPS Online . 2 . Berdasarkan persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada Huruf B butir 7 .1 a tau SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada Huruf B butir 7. 7, Penyelenggara Pos menyiapkan dan mengeluar kan Barang Kiriman dari TPS. 3 . Dalam hal TPS belum terhubung dengan TPS _Online: _ 3.1. Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang mencocokkan data persetujuan pengeluaran barang sebagai mana dimaksud pada Huruf B butir 7 .1 atali SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada Huruf B butir 7 .7 dengan nomor identitas Barang Kiriman yang bersangkutan. Dalam hal:
1.1 . kedapatan sesuai, Ba.rang Kirirnan dapat dikeluarkan;
1.2. kedapatan tidak sesuai, Barang Kiriman tidak dapat dikeluarkan dan selanjutnya menyampaikan kepada Pejabat yang mena ngani pengawasan untuk penyelesaian lebih lan jut .
Dalam hal TPS telah terhubung dengan TPS Online, Pengusaha TPS memberikan persetujuan pengeluaran Barang Kiriman b erdasark an persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada Huruf B butir 7.1 · atau SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada Huruf B butir 7.7 yang diterimanya dari TPS Online dan menyampaikan realisasi pengeluaran Ba.rang Kiriman dari TPS melalui TPS Online ke SKP. PEMBAYARAN BEA MASUK DAN /ATAU PAJAK DALAM RANG KA I MPOR 1. Penyelenggara Pos atau Penerima Barang melakukan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor sesuai SPPBMCP dan/atau billing pembayaran sebagaimana dimaksud pada Huruf B butir 7.7 paling lama:
60 (enam puluh) hari sejak tanggal SPPBMCP untuk Barang Kiriman melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk; atau
2 . 3 (tiga) hari sejak tanggal SPPBMCP untuk Barang Kiriman melalui PJT.
Dalam hal Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk menyerahkan kembali Barang Kiriman:
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 menunjukkan kesesuaian, Pejabat yang menangani Barang Kiriman:
2 . Memeriksa keutuhan Barang Kiriman dan kemasan, dalam hal tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
3.1. Barang Kiriman ditetapkan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai.
3.2 . Pejabat yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP menutup SPPBMCP dan mengadi : ni1iistrasikannya.
4 . Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dirnaksud pada but ir 1 clan 2.2 menunjukkan ketidaksesuafan dan/atau Bani n g Kiriman tid ak dalam keadaan baik, Pejabat yang menangani Barang Kiriman m en er uskan ke unit pengawasan untuk per ~ clitian lebih lanjut. .....
Dalam ha l Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk tidak menyerahka n kembali Barang Kiriman, menyerahkan kembali Barang Kiriman dalam kead aan tidak baik, atau menyerahkan kembali Barang Kiriman dalam keadaan baik namun berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 menunjukkan ketidaksesuaian, cl.an/ atau ja ngka waktu pembayaran butir 1.1 terlewati:
1.1. billing ulang dengan jangka waktu pelunasan 2 (dua) hari; dan
1.2. sanksi administrasi berupa denda atas keterla mba tan p elunasan pungutan.
2 . Dalam hal Penyelenggara Pos . Yang Ditunjuk tidak berm a ksu d melunasi pungutan, Pejabat yang menangani jaminan menerbitkan :
2.1. surat pencairan jaminan dan billing untuk pencairan jaminan dengan jangka waktu 30 (tiga pulu h) hari;
2.2. sanksi administras i berupa denda atas keterlambatan pelunasan pungutan .
Dalam hal Barang Kiriman melalui PJT dan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1.2, belum dilakukan pe mbayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor:
1 . Dalam hal PJT bermaksud rnelunasi pungutan, Pejabat yang menangani penagihan menerbitkan:
1.1. billing ulang dengan jangka waktu pelunasan 2 (d u a) hari; dan
1.2 . sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelunasan · pungutan .
2.1. surat pencairan jaminan dan billing untuk penca i ra n Jamman dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
2.2. sanksi administrasi berupa denda atas ke t erlamb a tan pelunasan pungutan 5. Dalam hal jaminan tidak dapat dicairkan pada jangka waktu se b agaimana dimaksud pada butir 3.2.1 atau 2.1 .
Dalam hal Penyelenggara Pos yang dibekukan telah melakukan pe mbayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor:
2 . Pejabat yang menangani jaminan menutup SPPBMCP dan mengadministrasikannya pada SKP. FORMULIR Pada hasil cetak SPPBMCP, SPBL-BK, NPD-BK, dan Persetuju an P cn geluaran Barang Kiriman dicantumkan keterangan "Formulir in i dicetak s ecara otomatis oleh sistem komputer dan tidak memerlukan nama, tanda tangan pej abat, dan cap dinas". III. MENGGUNAKAN TULISAN DI ATAS FORMULIR PENYAMPAIAN DAN PEMERIKSAAN PABEAN ATAS CONSIGNMENT NOTE DAN BARANG KIRIMAN 1. Penyelenggara Pos menyiapkan dan menyampaikan Consignmen t Note dan Barang Kiriman ke Kantor Pabean.
Dalam hal alat pemindai elektronik tersedia, Pejabat yang me nangam alat pemindai elektronik:
2 . memberikan catatan/tanda pada Consignment Note aga r barang kiriman dilakukan pemeriksaan fisik, dalam hal berdasarkan tampilan alat pemindai elektronik terdapat kecurigaan .
4.1. Pejabat Pemeriksa Fisik, dalam hal terdapat catatan agar dilakukan pemeriksaan fisik.
4 . Pejabat yang men a ngani Barang Kirim an , d al am hal tidak terdapat catatan aga r dilakukan pe meriksaa n fi sik.
Pejabat yang menangani Barang Kiriman melakukan penel itian me lip ut i: 3 .1. kelengkapan pengisian data C onsignment _Note; _ 2. nomor identitas Barang Kidman ti dak berulang; 3 .3. nomor dan tanggal BC 1.1, nomor pos dan sub pos BC 1.1 atau pos BC 1.4 _Inward; _ dan 3.4. kesesuaian nomor identitas Ba.rang Ki riman de ngan pas dan s ub pos BC 1. 1 atau pos BC 1.4 Inward . 4. Dalam hal pengisian data Consignment Note sebag ai mana d ima k sud pada butir 3.1 dan 3.2 tidak lengkap dan/atau berulang :
Dalam hal pengisian dat a Consignment Note sebagaim ana d ima k sud pada butir 3 .1 dan 3 .2 lengkap dan ti dak beru l ang, Pejabat ya ng mena n gani Barang Kiriman:
3 . memberikan catatan/tanda pada Consignment Note dan Ba rang Kiriman agar barang kiriman dilakukan pemeriksaan fisik dal am hal :
3.1.3. kecurigaan Barang Kiriman berupa barang kena cukai melebihi batas pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor ; dan/atau
3.1.4. kecurigaan lain dalam rangka pcmenuhan kewajiban pa bean antara lain untuk keperluan perpaj a kan a tau pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan.
3.2. tidak tersedia alat pemindai elektronik atau alat pemindai elektronik tidak dapat digunakan.
4 . melakukan penelitian tarif dan nilai pabean.
Dalam hal terdapat catatan sebagaimana dimaksud pada butir 2.2 dan/atau butir 5.3 pada Consignment Note dan Barang Kiriman, Pejabat P emeriksa Fisik :
2.2. menuangkan basil pemeriksaan fisik pada LHP.
3 . memberikan tanda khusus pada kemasan Barang Kiriman yang telah dilakukan pemeriksaan fisik dengan cara memberikan p ara f, tanda cap stempel, atau melekatkan stiker l ambang Direktorat Jendera l Bea dan Cukai.
Berdasarkan penelitian tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada butir 5.4 dan/atau hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud p ada butir 6.2, Pejabat yang menangani Barang Kiriman:
3 . memberikan catatan/tanda pada Consignment Note agar Barang Kiriman diselesaikan dengan penyampaian PIB, dalam hal nilai pabean Barang Kiriman melebihi FOB USD 1.500 dan penerima barang merupakan badan usaha;
5.1. Penerima Barang menerima SPBL-BK.
5.2. Penerima Barang menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan ke Kantor Pabean.
5.3. Pejabat yang menangani Barang Kiriman melakukan penelitian terhadap dokumen yang dipersyaratkan.
5.3.1. dalam hal hasil penelitian oleh Pejabat yang menangani Barang Kiriman menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan telah sesuai, Pejabat yang menangani Barang Kiriman menggabungkan dokumen persyaratan 1mpor dengan Consignment Note dan mengadministrasikannya.
5.3.2. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan belum sesuai, Pejabat yang menangani Barang Kiriman memberitahukan kembali kepada Penerima barang.
melakukan penetapan tarif dan nilai pabean dengan menerbi t kan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) dan billing pembayaran serta mengadministrasikannya da l am Buku Catatan Pabean, dalam hal:
7 .1. nomor dan tanggal BC 1.1, nomor pos dan sub pos BC 1.1 atau pos BC 1.4 Inward telah tercantum pada data Consignment _Note; _ 7.2. Barang Kiriman tidak wajib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan atau ketentuan larangan/pembatasan telah dipenuhi;
Untuk keperluan penegakan hukum terhadap 1mpor barang larangan dan pembatasan, apabila diperlukan, Pejabat yang menangani Barang Kiriman dapat berkoordinasi dengan unit pengawasan sebelum menerbitkan respon seba.gaimana climaksud pacla butir 7.5.
Billing untuk pembayaran Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, clan/ atau Pajak (SPPBMCP) clapat diterbitkan secara gabungan menggunakan dokumen dasar pembayaran gabungan . PENGELUARAN BARANG KIRIMAN 1. Pejabat yang menangani Barang Kiriman menyerahkan Consignment Note yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pacla Huruf A butir 7 .1 atau SPPBMCP sebagaimana climaksud pad a Huruf A butir 7. 7 kepada Penyelenggara Pos dan Pejabat yang mengaw asi p en geluaran barang.
Berdasarkan Consignment Note yang telah diberikan persetuju an pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada Huruf A butir 7.1 atau SPPBMCP sebagaimana climaksud pada Huruf A butir 7. 7, Penyelen g gara Pos menyiapkan dan mengeluarkan Barang Kiriman dari TPS.
1.1. kedapatan sesuai, Barang Kiriman dapat dikeluarkan ; 2 .1. kedapatan ticlak sesuai, Barang Kiriman ticlak dapat dikeluarkan clan selanjutnya menyampaikan kepada Pejabat yang menangani pengawasan untuk penyelesaian lebih lanjut.
Penyelenggara Pos atau Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang mengadministrasikan realisasi pengeluaran Barang Kiriman. PEMBAYARAN BEA MASUK DAN/ATAU PAJAK DALAMJ<.A.NG!_(A IMPOR 1. Penyelenggara Pos atau Penerima Barang melakukan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor sesuai SPPBMCP dan/atau billing pembayaran sebagaimana dimaksud pada Huruf A butir 7. 7 paling lama:
60 (enam puluh) hari sejak tanggal SPPBMCP untuk Barang Kiriman melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk; atau
2 . Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 1 menunjukkan kesesuaian, Pejabat yang menangani Barang Kiri man:
3.1. Barang Kiriman ditetapkan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai.
Dalam hal Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk tidak menyerahkan kembali Barang Kiriman, menyerahkan kembali Barang Kiriman dalam keadaan tidak baik, atau menyerahkan kembali Barang Kiriman dalam keadaan baik namun berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 menunjukkan ketidaksesuaian, dan/atau jangka waktu pembayaran butir 1.1 terlewati:
1.1. billing ulang dengan jangka waktu pelunasan 2 (dua) hari; dan
1.2. sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelunasan pungutan.
2.2. sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelunasan pungutan .
Dalam hal Barang Kiriman melalui PJT dan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1.2, belum dilakukan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor:
1.1. billing ulang dengan jangka waktu pelunasan 2 (dua) hari; dan
1.2. sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelunasan pungutan .
2.1. surat pencairan jaminan dan billing untuk pencairan jaminan dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
2.2. sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelunasan pungutan 5. Dalam hal jaminan tidak dapat dicairkan pada jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 3.2 .1 atau 2.1.
Dalam hal Penyelenggara Pos yang dibekukan telah melakuk an pe mbayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor:
Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada butir 1, clapat disampaikan melalui media elektronik atau tu l isan di atas formulir.
Penyelenggara Pos mengisi clan membuat PIBK clalam bentuk data elektronik dan menyampaikan data PIBK ke Kantor Pabean secara elektronik melalui sistem PDE Kepabeanan.
SKP menerima data PIBK dan melakukan penelitan data meliputi:
1 . nomor dan tanggal BC 1.1 Inward, nomor pos dan sub pos BC 1.1 atau nomor dan tanggal BC 1.4 clan pos BC 1.4;
2 . kelengkapan pengisian data PIBK selain butir 1;
3 . nomor dan tanggal B/L, AWB, house B/L, house AWB, atau nomor identitas Barang Kiriman;
kode dan nilai tukar valuta asing yang ada dalam data ND PBM;
nomor dan tanggal penerbitan dokumen pengangkutan (B /L, AWB, House B/L, House AWB, dll) atau nomor identitas Barang Kiriman; dan b. nomor dan tanggal BC 1.1 Inward, nomor pos dan sub pos BC 1. 1 atau nomor dan tanggal BC 1.4 dan pos BC 1.4.
Dalam hal pengisian data PIBK sebagaimana dimaksud pada but ir 4.2 sampai dengan butir 4.6 tidak sesuai :
Dalam hal pengisian PIBK sebagaimana dimaksud pada butir 4 .2 sampai dengan butir 4.6 telah sesuai, namun nomor dan tanggal BC 1.1, pos dan/atau sub pos BC · 1.1 atau nomor dan tanggal BC 1.4 dan pos BC 1.4 belum tercantum, SKP menyampaikan respon permintaan da ta no mor dan tanggal BC 1.1, nomor pos dan sub pos BC 1.1 atau nomor clan tanggal BC 1 .4 dan pos BC 1.4 7. Dalam hal Penyelenggara Pos telah menyampaikan data nom or dan tanggal BC 1.1, nomor pos dan/atau sub pos BC 1.1 atau nomor dan tanggal BC 1.4 dan pos BC 1.4, SKP melak.ukan pcnelitian:
Dalam hal hasil penelitian status penerima barang sebagaimana dimaksud pada butir 7.2 menunjukkan penerima barang merupakan badan usa ha, SKP menyampaikan respon pemberit.ahuan kepada Penyelenggara Pos agar Barang Kiriman diselesaikan dengan penyampaian PIB.
SKP melakukan penelitian pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan atas barang impor berdasarkan pos tarif dan/atau uraian jumlah dan jenis barang yang diberitahukan dalam . PIBK.
1.1. Penerima Barang menerima respon NPBL-BK.
1.2. Penerima Barang menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan ke Kantor Pabean secara manual atau secara elektronik.
1.3. SKP atau Pejabat yang menangani penelitian ketentuan larangan/pembatasar1 melakukan penelitian terhadap dokumen yang dipersyaratkan.
1.3.1. Dalam hal penelitian dilakukan oleh Pejaba t dan hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan telah sesuai, Pejabat yang menangani penelitian ketentuan · larangan/pembatasan merekam hasil penelitian dan dokumen yang dipersyaratka n ke dalam SKP.
1.3.2. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan belum sesuai, SKP atau Pejabat yang menangani penelitian pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan melalui SKP memberitahukan kembali kepada importir.
Penerima barang atau Penyelenggara Pos melakukan pemba yaran bea masuk, cukai, dan pajak dalarn rangka impor sesuai billing pembayar an.
Dalam hal sampai dengan 5 (lima) hari sejak billing pembay aran diterbitkan Penerima Barang atau Penyelenggara Pos belum melakukan pembaya ran bea rnasuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor dan/ a ta u menyerahkan jaminan, SKP menerbitkan respon penolakan.
Pejabat yang menangani alat pemindai elektronik: 2 . 1. memberikan catatan/tanda pada SKP agar barang kiri man dilak ukan pemeriksaan fisik, dalam hal berdasarkan tampil an alat pem in dai elektronik terdapat kecurigaan atau informasi lainnya ; atau
memberikan catatan/tanda pada SKP barang kir ima n tidak dilakukan pemeriksaan fisik dalam hal Barang Kiriman tidak termasuk dalam Barang Kiriman yang harus dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud butir 2.1 3. Terhadap Barang Kiriman dapat dilakukan peme ri ksaan fisik dalam ha l:
1.4. kecurigaan lain dalam rangka pemenuhan kc w ajiban pabean antara lain untuk keperluan perpE)J J.lrnn ata u pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, 2. SKP menetapkan Barang Kiriman untuk dilakukan pe meriksaan berdasarkan informasi berupa profil penerima barang, komoditi Barang Kiriman, negara asal barang, pengirim barang, pengang ku t dan/ a tau data lainnya; dan/atau
tidak tersedia alat pemindai elektronik atau alat pemindai elektronik tidak dapat digunakan.
Berdasarkan catatan untuk dilakukan pemeriksaan dalam SKP se b agaimana dimaksud pada butir 2 dan/atau butir 3:
Catatan/tanda untuk dilakukan pemeriksaan fisik dari SKP;
_Consignment Note; _ dan/atau c. Packing List/ Invoice, bila ada.
2 .1. membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik barang dan memin ta Penerima Barang atau Penyelenggara Pas untuk menandatanganinya ;
2.2. menuangkan dan/atau merekam LHP pada SKP dengan tembusan kepada unit pengawasa.n; dan
2.3. mengirim LHP dan/atau BAP fisik ke pada Peja bat yang menangani Barang Kiriman.
Pejabat yang menangani Barang Kiriman melakukan pe nelit i an PIBK, Consignment Note, LHP, dan/atau Packing List/ Invoice, bila ada. 6 . Dalam hal diperlukan uji laboratorium, Pejabat yang menangani ha.rang kiriman mengirim contoh barang dan invoice/packing list ke l abora to rium .
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan/ a tau laboratorium kedapatan tidak sesuai, Pejabat Pejabat yang menangani barang kiriman dapat meneruskan kepada unit pengawasan.
tidak dilakukan penelitian lanjutan (7 .1); atau
tidak ada respon da.ri unit pengawasan dalam \Vaktu yang ditentukan butir 7 .1, Pejabat yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP melakukan penelitian tarif dan nilai pabean, serta pemenuhan ketentuan ten.tang larangan/pembatasan .
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana butir 4 .2 dan hasil uji la boratorium sebagaimana butir 6 menunjukkan kesesuaian dengan pemberitahuan, Pejabat yang m enangani Barang Kiriman dan/atau SKP melakukan penelitian tarif dan nilai pabean, serta . pemenu h an ketentuan tentang barang larangan/pemb atasan.
Berdasarkan penelitian tarif dan nilai pa.bean sebagaimana dimaksud pada butir 7 .2, dan butir 8, Pejabat yang menangan i Barang Kiriman :
2.1. Penerima Ba.rang menerima respon SPBL-BK.
2.2. Penerima Ba.rang menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan ke Kantor Pa.bean secara manual a.tau secara elektronik.
2.3 . SKP a.tau Pejabat yang menangani Ba.rang Kiriman melakukan penelitian terhadap dokumen yang dipersyaratkan.
2.3.1. Dalam hal hasil penelitian oleh Pejabat yang menangani Barang Kiriman menunjukkan dokum en yang dipersyaratkan telah sesuai, Pejabat yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP merekam basil penelitian dan dokumen yang dipersyaratkan; atau
2 .3.2. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan belum sesuai, SKP atau Pejabat yang menangani Ba.rang Kiriman m: emberitahukan kembali kepada P enerima barang a.tau Penyelenggara Pos.
3.1. Pejabat yang menangani barang kiriman mene rb itkan SPTNP serta mengirimkan respon SPTNP dan billing pembayaran kepada Penerima Barang 2-tau Penyelenggara Pos > de n gan tembusan kepada Pejabat yang menangani penagihan.
3.2. Penerima Barang membayar kekurangan pembayaran sesua1 dengan SPTNP pada Bank Devisa Persepsi/ Pos Persepsi a tau menyerahkan jaminan dalam hal mengajukan keb er atan .
5.1. menunjukkan bahwa barang impor bukan merupakan barang Iarangan atau pembatasan> atau telah memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan; 9 . 5.2. tidak mengakibatkan kekurangan p emb aya ran atau mengakibatkan kekurangan pembayaran, dan pe ne r ima barang telah melunasi kekurangan pembayaran atau menyerahkan jaminan dalam hal mengajukan keberatan;
5 . 3. nomor dan tanggal BC 1.1, pos dan/ a tau sub pos BC 1.1 atau nomor dan tanggal BC 1.4 dan pos BC 1.4 telah te r can t um dalam PIBK;
5.4. Barang Kiriman telah dilakukan pemeriksaa n pa be an dan terdapat catatan/tanda ti dak perlu dilakukan peme r iksaan fisik; dan 5.5. dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, te l ah dilakukan penelitian tarif dan nilai pabean atas hasil pemeriksaan fisik> Pejabat yang menangani Barang Kiriman menerbitkan SPPB-BK. PENGELUARAN BARANG KIRIMAN 1. SKP mengirimkan SPPB-BK kepada:
Penyelenggara Pos dan Pejabat yang mengawas1 pengeluar an barang dari TPS; a tau 1.2. Penyelenggara Pos dan Penyelenggara Pos dan Pengusal1a TPS melalui TPS Online dalam hal TPS telah terhubung dengan TPS O nli ne .
Berdasarkan SPPB-BK, Penyelenggara Pos menyiapka.n dan mengeluarkan Barang Kiriman dari TPS.
Dalam hal TPS belum terhubung dengan TPS Online :
1.1. kedapatan sesuai, Barang Kiriman dapat dikeluar k an; atau
1.2. kedapatan tidak sesuai, Barang Kiriman tidak dapat d ikeluarkan dan selanjutnya menyampaikan kepada Pejabat yang menangani pengawasan untuk penyelesaian lebih lanjut.
Dalam hal TPS telah terhubung dengan TPS Online, Pengusaha TPS memberikan persetujuan pengeluaran Barang Kiriman berdasarkan SPPB-BK yang diterimanya dari TPS Online dan menyampaikan realisasi pe n geluaran Barang Kiriman dari TPS melalui TPS Online ke SKP Barang Ki riman. FORMULIR Pada hasil cetak NPBL-BK, NPD-BK, SPBL-BK, SPPB-BK, dan SPTNP dicantumkan keterangan "Formulir ini dicetak secara otomatis ol eh sistem computer dan tidak memerlukan nama, tanda tangan pejabat, dan cap dinas". II. PIBK DISAMPAIKAN MELALUI MEDIA PENYIMPAN DATA ELEKTRONIK PENDAFTARAN PIBK 1. Penyelenggara Pos memberitahukan kepada Penerima Ba r ang agar menyampaikan PIBK atas Barang Kiriman yang diimpornya dengan menguasakan pengurusannya kepada Penyelenggara Pos .
Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat disampaikan melalui media elektronik atau tulisan di atas formulir.
Penyelenggara Pos mengisi dan membuat PIBK dalam bentuk data elektronik dan menyimpannya dalam media penyi.mpan data elektronik.
Penyelenggara Pos menyampaikan Pemberitahuan Pabean kc Kan t or Pabean berupa:
PIBK dalam rangkap 3 (tiga);
media penyimpan data elektronik;
Consignment _Note; _ dan d. Packing/ List atau Invoice bila ada.
Pejabat penerima dokumen pada Kantor Pabean menerima berkas PIBK, lalu memeriksa kesesuaian basil cetak PIBK dengan data dalam med ia penyimpan data elektronik.
Pejabat penerima dokumen mengunggah (upload) data dari me dia p enyimpan data ke SKP Kantor Pabean> kemudian mengembalikan me dia p enyimpan data elektronik kepada penyelenggara pos.
SKP menerima data PIBK clan melakukan penelitian data meliputi : 7 .1. nomor dan tanggal BC 1.1 Inward, nomor pos dun sub pos BC 1.1 atau nomor dan tanggal BC 1.4 dan pos BC 1.4; 7 .2. kelengkapan pengisian data PIBK selain huruf 1;
Kesesuaian data PIBK dengan data BC 1.1/BC 1.4 meliputi:
nomor dan tanggal penerbitan dokumen pengangkutan (B/L, AWB, House B/L, House AWB, dan lain-lain); dan
nomor dan tanggal BC 1.1 Inward, nomar pas dan sub pas BC 1.1 atau nomor dan tanggal BC 1.4 dan pos BC 1.4.
Dalam hal pengisian data PIBK sebagaimana dimaksud pada butir 7 .2 sampai dengan butir 7 .6 tidak sesuai.: 8 .1 . SKP mencetak respon penolakan.
Dalam hal pengisian PIBK sebagaimana dimaksud pada butir 7.2. sampai dengan butir 7.6 telah sesuai, namun nomor dan tanggal BC 1.1, pas dan/atau sub pos BC 1.1 a tau nomor dan tanggal BC 1.4 dan pas BC 1.4 belum tercantum, SKP menyampaikan respon permin t aan d ata nomor dan tanggal BC 1.1, nomor pos dan sub pos BC 1.1 atau namor dan t anggal BC 1.4 dan pos BC 1.4.
Dalam hal Penyelenggara Pos telah menyampaikan data nomar dan tanggal BC 1.1, nomor pos dan/atau sub pos BC 1.1 a tau nomor dan t.anggal BC 1.4 dan pos BC 1.4, SKP melakukan penelitian:
Dalam hal ha~il penelitian status penerima barang sebagaimana dimaksud pada butir 10.2 menunjukkan penerima barang merupakan badan usaha, SKP menyampaikan respon kepada Penyelenggara Pos agar Barang Kiriman diselesaikan dengan penyampaian PIB. 12 . SKP melakukan penelitian pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan atas barang impar berdasarkan pas tarif dan/atau uraian jumlah dan jenis barang yang diberitahukan dalam PIBK.
1.1. pe11erima barang menerima respon NPBL-BK.
1.2. penerima barang menya.mpaikan doh : -tm1e: n yang dipe r syaratkan ke Kantor Pabean secara manual atau secara elektronik.
1.3. SKP atau Pejabat yang menangani penelit i an ketentuan larangan/pembatasan melak: ukan penelitian terhadap dokumen yang dipersyaratkan.
1.3.1. Dalam hal penelitian dilakukan oleh Pcjaba t dan hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan telah sesuai, Pejabat yang menangani penelitian ketentuan larangan/pembatasan merekam hasil penelitian da11 dokumen yang dipersyaratkan ke dalam SKP.
1.3.2. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan belum sesuai, SKP atau Pejabat yang menangani penelitian pemenu ha n ketentuan larangan/pembatasan melalui SKP memberitahukan kembali kepada importir. 12 . 2.dalam hal penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan tidak dapat dilakukan oleh SKP sehingga perlu penelitian le bih lanjut terkait dengan ketentuan larangan/pembatasan oleh Pejabat, SKP meneruskan data PIEK kepada Pejabat yang menangani penelitian ketentuan larangan/ pembatasan untuk dilakukan penelitian pemenuhan ketentuan larangan/pernbatasan.
Penerima barang atau Penyelenggara Pos melakukan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor sesuai billing pembayaran.
Dalam hal sampai dengan 5 (lima) hari sejak billing pembayaran di terbitkan penerima barang atau penyelenggara pos belum melakukan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor dan/atau menyerahkan jaminan, SKP menerbitkan respon peno l akan.
Dalam hal penerima barang telah melakukan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor dan/atau menyerahkan jaminan, SKP memberikan nomor dan tanggal pcndaftaran PIEK sebagai tanda bahwa PIEK telah memenuhi syarat formal. PEMERIKSAAN PAEEAN 1. Dalam hal Barang Kiriman telah tiba, Penyelenggara Pos menyiapkan Barang Kiriman untuk dipindai dengan alat pemindai elektronik.
Pejabat yang menangani alat pem i ndai elektronik: 2 .1. memberikan catatan/tanda pada SKP agar barang kiriman dilakukan pemeriksaan fisik, dalam hal berdasarkan tampilan alat pemindai elektronik terdapat kecurigaan atau informasi lainnya; atau
memberikan catatan/tanda pada SKP barang kiriman tida k dilakukan pemeriksaan fisik dalam hal Barang Kiriman tidak t ermasu k dalam Earang Kiriman yang harus dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud butir 2.1. 3 . Terhadap Barang Kiriman dapat dilakukan pemeriksaan fisik da lam hal : 3 .1. Pejabat yang Menangani Barang Kiriman memb e rikan ca ta tan/tanda pada SKP berdasarkan penelitian data Consignment Note dan dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada butir 1 terdapat:
1.1. kecurigaan jumlah dan/atau jenis Barang Kiriman tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam Consignment Note _; _ 1.2. kecurigaan terkait nilai pabean atas Earang Kiriman yang diberikan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor;
Berdasarkan catatan untuk dilakukan pemer ik saan dalam SKP sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 dan/atau butir 3: 4 .1. Pejabat pemeriksa fisik menerima:
Catatan/tanda untuk dilakukan pemeriksaan fisik da ri SKP;
Consignment _Note; _ dan/atau c. Packing List/ Invoice, bila ada .
2 .1. membuat Berita Acar a Pc meriksaan Fisik bar ang dan meminta Penerima Barang a tau Penyelenggara Pos untuk menandatanganinya;
2 .2. menuangkan dan/atau merekam LHP pada SKP dengan tembusan kepada unit pengawasan; dan
2.3 . mengirim LHP dan/atau BAP fisik kepada Peja bat yang menangani Barang Ki riman .
Pejabat yang menangani Ba r ang Ki ri man melakuka n pe neli tian PIBK, Consignment Note, LHP, dan/atau Packing List/ Invoic e, bila ad a.
Dalam hal diper l ukan uji laboratorium, Pej abat yang me n ang a ni ba r ang kiriman mengirim contoh barang dan invoice/ packing list ke la bor at o rium .
Dalam hal hasil pemer i ksaan fisik dan/atau laborato ri um kc da pa tan tidak sesuai, Pejabat Pejabat yang menangani barang kirim an dap at me neruskan kepada unit pengawasan.
tidak dilakukan penelitian lanjutan (7 .1 ); atau b . tidak ada respon dari unit pengawasan dalam waktu ya ng di tentukan butir 7.1, Pejbat yang menangani Barang Kiriman dan/atau S KP m elakukan penelitian tarif dan nilai pabean, serta pemenuhan ke tent uan tentang l arangan / pem batasan.
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebaga i mana buti r 4.2 clan hasil uji laboratorium sebagaimana butir 6 menunjukkan keses u ai an dengan pemberitahuan, Pejabat yang menangani Ba.rang Kiriman dan/ a ta u SKP melakukan penelitian tarif . dan nilai pa.bean, serta pemenu han k et e ntuan tentang larangan/pembatasan .
Berdasarkan penelitian tarif clan nilai pabean se bagaiman a dim ak sud pada butir 7 .2, dan butir 8, Pejabat yang menangani Barang Kiriman:
2 .1. Penerima Barang menerima respon SPBL-BK.
2.2. Penerima Barang menyampaikan dokumen yang dip ersyaratka n ke Kantor Pabean secara manual atau secara elektronik.
2.3. SKP atau Pejabat yang menangani Barang Kiriman melakukan penelitian terhadap dokumen yang dipersyaratkan .
2.3 .1. Dalam hal hasil penelitian oleh Pejabat yang menangani Barang Kiriman menunjukkan dok ume n yang dipersyaratkan telah sesuai, Pejabat yang menangani Ba.rang Kiriman dan/atau SKP merekam hasi l penelitian dan dokumen yang dipersyaratkan .
2.3 .2. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan belum sesuai, SKP atau Pe ja bat yang menangani Barang Kiriman memberita hukan kembali kepada Penerima barang. 9 .3. Dalam hal hasil penetapan tarif dan nilai pabean mengakibatkan kekurangan pembayaran :
3 . l. Pejabat yang menangani barang kiriman men erbitkan SPTNP serta mengirimkan respon SPTNP dan billing pembay aran kepada Penerima Barang, dengan tembusan kepada Pejabat yang menangani penagihan.
3 . 2. Penerima Barang membayar kekurangan pembayaran sesuai dengan SPTNP pada Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi atau menyerahkan jaminan dalam hal mengajukari keberatan.
5.2 . tidak mengakibatkan kekurangan pe mbayar an ata.u mengakibatkan ke ku r angan pembayaran, dan pe nerima barang telah melunasi kek u rangan pemb ay aran at au me ny e rahkan jaminan dalam hal mc ng aju kan keberata n ;
5 . 3. nomor dan tanggal BC 1.1 , pos dan/atau sub pa s BC 1.1 atau nomor dan tanggal BC 1.4 dan pos BC 1.4 tela h te r ca n t um dalam PIBK;
5.4 . Barang Kiriman telah dilakukan peme r iksaa n pa bea n dan terdapat catatan/tanda tidak perlu dilakukan pe m er ik saan fisik; dan 9 . 5.5. dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, telah dilakuk an penelitian tarif dan nilai pabean at as hasil pemeriksaa n fisik, Pejabat yang menangani Barang Kiriman menerbitkan SPPB-BK. PENGELUARAN BARANG KIRIMAN 1. SKP mengir i mkan SPPB-BK kepa da:
Penyelenggara Pos clan Pejabat yang mengawas1 pe ng elu a ra n barang dari TPS; atau
Dalam hal TPS belum terhubung dengan TPS _Online: _ 1. Pejabat yang mengawasi pengeluaran baran g dari TPS men cocokkan data SPPB-BK dengan nomor identitas Barang Kiriman ya ng bersangkutan . Dalam hal: 3 .1.1 . kedapatan sesua i, Barang Kiriman dapat dikeluarkan;
1.2. kedapatan tidak sesuai, Barang Kiriman tidak da p at di ke luarkan dan selanjutnya menyampaikan kepada Pe jabat Bea d an Cukai yang menangani pengawasan untuk penyelesaian le bih l anjut . 3 .2. Penyelengara Pos atau Pejabat yang mengawas i p eng elu ar an barang merekam realisas i pengeluaran Barang Ki riman ke dalam SKP.
Dalam hal TPS telah terhubung dengan TPS Online , Pen g usa ha TPS memberikan persetujuan pengeluaran Barang Kiriman be r das a rka n SPPB-BK yang diterimanya dari TPS Online dan menyampaikan re alis as i p en gelu aran Barang Kiriman dari TPS melalui TPS Online ke SKP Bara ng Kiri ma n. FORMULIR Pada hasil cetak NPBL-BK, NPD-B K, SPBL-B K, SPPB-BK, dan SPTNP dicantumkan keterangan · "Farm t tlir i ni dicetak secara otomatis ol eh sistem komputer dan tidak memerlukan nama, tanda tangan pejabat, dan cap dinas" III. PIEK DISAMPAIKAN MENGGUNAKAN TULISAN DI ATAS FORMULIR PENDAFTARAN PIEK 1. Penyelenggara Pos memberitahukan kepada Penerima Barang agar menyampaikan PIEK atas Barang Kiriman yang diimporn ya dengan menguasakan pengurusannya kepada Penyelenggara Pos.
Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada butir 1, disampaikan melalui tulisan di atas formulir.
Penyelenggara Pos meng1s1 formulir PIEK s ec ara le ngkap dengan mendasarkan pada data dan informasi dari dokumen pel engka p pabean.
Penyelenggara Pas menyampai.kan Pemberitahuan Pabean ke Kan t or Pabean berupa:
PIBK dalam rangkap 3 (tiga), b. Consignment Note, c. surat keputusan pembebasan bea masuk; dan
Packing/ List atau Invoice, bila ada .
Pejabat penerima dakumen pada Kantor Pabean menerima berkas PIBK, dan melakukan penelitian ada atau tidaknya pemblokiran Penyelengga ra Pos :
1 .1. nomor dan tanggal BC 1.1 Inward, nomor pos dan su b pos BC 1.1 atau namor dan tanggal BC 1.4 dan pos BC 1.4 ;
1.2. kelengkapan pengisian data PIBK selain huruf 5 .1.1;
1.3. nomor dan tanggal B/L, AWB, house B/L, house AWE, atau namor identitas barang kiriman tidak beru lang;
1.4. kode dan nilai tukar valuta asing yang ada dalam data NDPBM;
1.5 . pos tarif tercantum dalam BTKI;
1.6. Akses Kepabeanan sebagai PPJK; dan
1.7 . Kesesuaian data PIBK dengan data BC 1.1/BC 1.4 meliputi: a . nomor dan tanggal penerbitan dokumen peng ang ku tan (B /L , AWB , House E/L, House AWB, dan lain-la in ); da n b. nomor dan tanggal BC 1. 1 · Inward, nomor pos dan sub pos BC 1.1 atau nomor dan tanggal BC 1.4 dan pos BC 1.4;
Dalam hal pengisia.n data PIBK sebagaimana dima.ksud pada butir 5. 1.2. sampai dengan butir 5.1.6 tidak sesuaj:
Dalam hal pengisian PIBK sebagaimana dimaksud pada but ir 5. 1 .2 sampai dengan butir 5.1.6 telah sesuai, namun nomor dan tanggal BC 1.1, pos dan/atau sub pos BC 1.1 atau nomor dan tanggal BC 1.4 clan pos BC 1.4 belum tercantum, Pejabat penerima dokumen mencetak dan menyampaikan respon permintaan data nomor dan tanggal BC 1.1, nomor pos dan sub pos BC 1.1 atau nomor dan tanggal BC 1.4 dan pos BC 1.4.
Dalam hal Penyelenggara Pos telah menyampaikan data nomor dan tanggal BC 1.1, nomor pos dan/atau sub pos BC 1.1 atau nomor dan tanggal BC 1.4 dan pos BC 1.4, Pejabat penerima dokumen melakukan penelitian :
Dalam hal hasil penelitian status penerima barang sebagafrnana dimaksud pada butir 8.2 menunjukkan penerima barang merupakan badan usaha, Pejabat yang menerima dokumen mencetak dan menyampaikan respon kepada Penyelenggara Pos agar Ba.rang Kiriman diselesaikan dengan penyampaian PIB.
Pejabat penerima dokumen meneruskan dokumen Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud butir 4 kepada Pejabat yang menangan i penelitian ketentuan larangan/pembatasan.
Pejabat yang menangani penelitian ketentuan larangan/p e mbatasan melakukan penelitian p<: : menuhan ketentuan larangan/pembatasan atas barang impor berdasarkan pos tarif dan/atau uraian jumlah dan jenis barang yang diberitahukan dalam PIBK.
1.2. Pene rima Barang atau Penyelenggara Pos menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan ke Kantor Pabean secara manual.
1.3. Pejabat yang menangani pcnclitian penelitian ketentuan terhadap Dalam larangan/pembatasan melakukan dokumen yang di persyaratkan.
1.3 .1. Dala.m hal penelitian dilakukan oleh Pejabat dan hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan telah sesuai, Pejabat yang menangani penelitian ketentuan larangan/pembatasan menggabungkan do kumen yang dipe r syaratkan dengan PIBK.
1.3.2. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan belum sesuai, Pejabat yang hal menangarii penelitian larangan / pem batasan pemenuhan memberitah ukan ketentuan kembali kepada Penerima Ba.rang atau Penyelengga ra Pos. berdasarkan PIBK menunjukk an barang tidak wajib memenuhi ketentuan larangan / pem batasan a.tau ketentuan larangan / pem batasannya telah dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian ketentuan larangan/pembatasan mence t ak dan menyerahkan billing pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor dan/ a.tau permintaan penyerahan jaminan kepada Penerima Ba.rang a.tau Penyelenggara Pos 12. Penerima barang atau Penyelenggara Pos melakukan pemba y aran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor sesuai billing pc mbayaran . 13 . Dalam hal sampai dengan 5 (lima) hari sejak billing pembayaran d iterbitkan penerima barang atau penyelenggara pos belum melakukan pe mbayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor dan/ata u me n yerahkan jaminan, Pejabat yang menangani penelitian ketentuan larangan/pembatasan mencetak dan menyerahkan respon peno la kan kepada Penerima Barang atau Penyelenggara Pos. 13 .1. Penerima Barang a tau Penyelenggara Pos menerima respon penolakan.
Dalam hal Penerima Barang atau Penyelenggara Pos telah melakukan pembayaran bea masuk , cukai, dan pajak dalam rangka impor dan/atau menyerahkan jaminan, Pejabat yang menangani penelit i an ketentuan larangan/pembatasan memberikan nomor dan tan ggal pendaftaran PIBK sebagai tanda bahvm PIBK telah rnemen uhi syar at formal. PEMERIKSAAN PABEAN 1. Dalam hal Barang Kiriman telah tiba, Penyelenggara Pas men y iap k an Barang Kiriman untuk dipindai dengan aiat peminda i elektronik.
Pejabat yang menangani alat peminda i elektronik:
memberikan catatan/tanda pada SKP barang kiriman tidak dilakukan pemeriksaan fisik dalam hal Ba.rang Kiriman tidak t er ma su k dalam Barang Kiriman yang harus dilakukan pemeriksaan fis ik sebagaimana dimaksud butir 2 .1.
Pejabat yang menangani Barang Kiriman memberikan catatan d alam SKP agar barang kiriman dilakukan pemeriksaan fisik dalam hal :
1.1. kecurigaan jumlah dan/atau jen is Barang Kiriman tid ak sesuai dengan uraian yang t ercantum dalam PIBK/ 1.2. kecurigaan terkait nilai pabean atas Barang Kiri man yang diberikan pembebasan bea masuk , cukai, clan/ at au paj ak dalam rangka impor;
1.4. kecurigaan lain dalam rangka pemenuhan kewajiban pabean antara lain untuk keperluan perpajakan · atau p em enuhan ketentuan larangan atau pembatasan .
Berdasarkan catatan/tanda untuk dilakukan pemeriksaan fi s ik da la m SKP sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 dan/atau butir 3:
Catatan/tanda untuk dilakukan pemer i ksaan fisik da ri SKP;
Consignment _Note; _ dan/atau c. Packing List/ Invoice, bila ada .
86 - 4.2.1. membuat Berita Acara Pcm.eriksaan Fisik barang dan meminta Penerima Barang atau Pen yel enggara Pos untuk menandatanganmya;
2.2 . menuangkan hasil pemeriksaan fisik pada LHP; dan
2.3. mengirim LHP dan/atau BAP fisik kepada Pejabat yang menangani Barang Kiriman.
Pejabat yang menangani Barang Kiriman melakukan penelitian PIBK, Consignment Note, LHP, dan/atau Packing List/ Invoice, bila ada.
Dalam hal diperlukan uji laboratorium, Pejabat yang menangani barang kiriman mengirim contoh barang dan invoice/ packing list ke la borator ium.
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan/ a tau laboratorium kedapatan tidak sesuai, Pejabat Pejabat yang menangani barang kiriman dapat meneruskan kepada unit pengawasan. 7 .1. Unit pengawasan menyampaikan kepada Pejabat yang menangam Barang Kiriman dalam waktu 24 jam kerja apakah akan melakukan penelitian lanjutan;
tidak ada respon dari unit pengawasan dalam waktu yang ditentukan butir 7 .1, Pejabat yang menangani Barang Kiriman dan/ a tau SKP melakukan penelitian tarif dan nilai pabean, serta pemenuhan ketentuan tcntang larangan/ pem batasan.
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana butir 4.2 dan hasil UJl laboratorium sebagaimana butir 6 menunjukkan kesesuaian dengan pemberitahuan, Pejabat yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP melakukan penelitian tarif dan nilai pabean, serta pemenuhan ketentuan tentang larangan/pembatasan.
Berdasarkan penelitian tarif dan nilai pa bean sebagaimana dimaksud pada butir 7.2, dan butir 8, Pejabat yang menangani Barang Ki r iman:
2.2. Penerima Barang menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan ke Kantor Pabean secara manual atau secara elektronik.
2.3. SKP atau Pejabat yang menangani Barang Kiriman melakukan penelitian terhadap dokumen yang dipersyaratkan.
2.3.1. Dalam hal hasil penelitian oleh Pejabat yang menangani Barang Kiriman menunjukkan dokum en yang dipersyaratkan telah sesuai, Pejabat yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP merekarn hasil penelitian dan dokumen yang dipersyaratkan.
2.3.2. Dalam ha l hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan belum sesuai, SKP atau Pejabat yang menangani Barang Kiriman memberitahuka n kembali kepada Penerima barang.
3.1. Pejabat yang menangani barang ki.riman menerbitkan SPTNP serta mengirimkan respon SPTNP dan billing pembayaran kepada Penerima Barang, dengan tembusan kepada Pejabat yang menangani penagihan.
3.2. Penerima Barang membayar kekurangan pembayar an sesuai dengan SPTNP pada Bank Devis a Persepsi/ Pos Persepsi atau menyerahkan jaminan dalam hal mengajukan keberatan.
5.1. menunjukkan bahwa barang impor bukan merupakan barang larangan atau pembatasan, atau telah memenuhi k etentuan larangan atau pembatasan; 9 .5 .2. tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran atau mengakibatkan kekurangan pembayaran, dan penerima barang telah melunasi kekurangan pembayaran atau menyerahkan jaminan dalam hal mengajukan keberatan, dan 5.3. nomor dan tanggal BC 1.1, pos dan/atau sub pos BC 1.1 atau nomor dan tanggal BC 1.4 clan pos BC 1.4 telah tcrcantum dalam PIBK, 9.5.4. Barang Kiriman telah dilakukan pemeriksaan pabean dan terdapat catatan/tanda tid ak perlu dilakukan pemeriksaan fisik; dan 9. 5.5 . dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, telah dilakukan penelitian tarif dan nilai pabean atas hasil pemeriksaan fisik, Pejabat yang menangani barang kiriman menerbi t kan SPPB- BK . PENGELUARAN BARANG KIRIMAN 1. Pejabat yang menangani Barang Kiriman mencetak dan menyerahkan SPPB- BK kepada Penyelenggara Pos dan Pejabat yang mengawasi pe ngeluaran barang dari TPS.
Berdasarkan SPPB-BK, Penyelenggara Pos menyiapkan dan mengeluarkan Barang Kiriman dari TPS.
Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang dari TPS mencocokkan data SPPB-BK dengan nomor identitas Barang Kiriman yang bersangkutan . Dalam hal:
1 . 1. kedapatan sesuai, Barang Kiriman dapat dikeluarkan;
1.2. kedapatan tidak sesuai, Barang Kiriman tidak dapat di keluarkan dan selanjutnya menyampaikan kepada Pejabat Bea da n Cukai yang menangani pengawasan untuk penyelesaian lebih lanjut.
Penyelengara Pos menyampaikan realisasi pengeluaran Barang Kiriman kepada Pejabat yang menangani Barang Kiriman. E. TATA CARA PENGGUNAAN SKEMA DDP UNTUK IMPOR BARANG KIRIMAN E· COMMERCE I. PEMBERIAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN SKEMA DDP UNTUK IMPOR BARANG KIRIMAN E-CO: MMERCE 1. Penyedia Platform Marketplace n1cngajukan permohonan pendaftaran.
1 . Penyedia Platform Marketplace mengajukan permohon an pe ndaftaran untuk menggunakan skema DDP kepada Kepala Kantor Pabean sesuai dengan contoh format surat permohonan .
Pejabat penerima dokumen menerima permohonan pendaftaran yang diajukan oleh Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud angka 1.
Pejabat penerima dokumen melakukan penelitian atas kelengkap an elemen data yang tercantum dalam permohonan pendaftaran yang diajukan oleh Penyedia Platform Marketplace. 1. Dalam hal elemen data dalam permohonan pendaftaran tidak lengkap, Pejabat penenma dokumen mengembalikan permol: 10 nan kepada Penyedia Platform Marketplace untuk dilengkapi.
Terhadap penerusan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 3 . 2, Pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap:
eksistensi alamat website dan/atau nama aplikasi _Platfo1m Marketplace; _ b. kesesuaian informasi sebagaimana dimaksud pada angka 1. 1 huruf c, huruf d, dan huruf e dengan database mengenai perpajakan atau data lainnya; dan
klasifikasi lapangan usaha untuk memastikan bahwa pemohon merupakan badan usaha dengan bidang usaha sebagai Penyedia Platform Marketplace. 5. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 4 menunjukkan :
Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat persetujuan atau surat p enolakan penggunaan skema DDP untuk impor Barang Kiriman 7. E-commerce sesuai dengan contoh dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. Penyampaian surat persetujuan atau penolakan atas permohonan pendaftaran Penyedia Platform Marketplace. 7.1. Dalam hal Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat persetujuan Penggunaan Skema DDP untuk impor Barang Kiriman E-commerce, Pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat persetujuan dimaksud kepada Penyedia Platform l!farlcetplace dengan tembusan kepada:
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
Direktur Teknis Kepabeanan; dan
Direktur Penindakan dan Penyidikan.
Direktur Penindakan dan Penyidikan; dan
Direktur Teknis Kepabeanan. II. TATA CARA PENYAMPAIAN DATA E-CATALOG DANE-INVOICE Persiapan Penyampaian Data E-Cataloq dan E-Invoice 1. Penyedia Platform l!Iarlcetplace yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan skema DDP untuk impor Barang Kiriman E-commerce menyampaikan surat permohonan integrasi sistem informasi teknologi kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai dengan melampirkan surat persetujuan penggunaan skema DDP untuk impor Barang Kiriman E- commerce. 2. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat disampaikan melalui pos elektronik.
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian atas kevalidan surat persetujuan penggunaan skema DDP untuk impor Barang Kiriman E-commerce dengan melakukan pengecekan terhadap tembusan surat persetujuan di maksud yang disampaikan oleh Kantor Pabean.
Pedoman Integrasi Aplikasi (PIA); dan
kode token untuk keperluan pengintegrasian sistem informasi teknologi.
Penyedia Platform Marketplace yang telah mendapatkan persetujuan integrasi sis tern informasi teknologi sebagaimana dimaksud pada an gka 3 .1 . melakukan penyesuaian sistem informasi teknologi yang dimilikinya sesuai dengan Panduan Integrasi Aplikasi (PIA) seh i ngga dapat tcrhubung dengan SKP dan melakukan pertukaran data elektronik melalui media internet dengan menggunakan teknologi web service. 5. Setelah sistem informasi teknologi yang dimiliki oleh Penyedia . Platform Marketplace terhubung dengan SKP, Penyedia Platfonn Marketplace melakukan uji coba penyampaian data E-Catalog dan E-Invoice. 5.1. Dalam hal uji coba be1: jalan dengan baik, Penyedia Platfo1m lvlarlcetplace dapat menyampaikan data E-Catalog atas Barang Kiriman E-commerce yang diperdagangkan dalam Platform Marketplace yang ak an diimpor ke dalam Daerah Pabean.
Terhadap penyampaian data sebagaimana dimaksud pada angka 1, SKP melakukan penelitian atas kelengkapan elemen data E-Catalog yang disampaikan oleh Penyedia Platform Marketplace. 1. Dalam hal elemen data E-Catalog tidak lengkap, SKP menyampaikan respon "tidak lengkap" kepada Penyedia Platfomi Marketplace untuk selanjutnya dilengkapi.
Dalam hal elemen data E-Catalog lengkap, SKP menyampaikan respon "lengkap", dan elemen data tersebut dapat digunakan untuk v alidasi E- Invoice. Penyampaian Data E-Invoice 1. Penyedia Platfo1m Marketplace menyampaikan data E-Invoice untuk setiap transaksi Barang Kiriman E-commerce yang akan diimpor ke da lam Daerah Pabean.
Terhadap penyampaian data sebagaimana dimaksud pada angka 1, SKP melakukan penelitian atas kelengkapan elemen data E-Invoice yang disampaikan oleh Penyedia Platform Marketplace. 1. Dalam ha1 ekrnen data E-Invoice tidak len gk Jp , SKP menyampaikan respon "tidak lengkap" kepada Penyedia Platfonn Marketplace untuk selanjutnya dilengkapi.
Dalam hal elem en data E-Invoice lengkap, SKP men yam paikan resp on "lengkap" dan melakukan rekonsiliasi elemen data E -In voi ce dengan elemen data pada E-Catalog. 3. SKP melakukan rekonsiliasi elemen data pada E-Invoice dengan da ta pada E- Catalog. 3. i. Dalam hal hasil rekonsiliasi elemen data sebagaimana d imaksud pada angka 2.2 menunjukkan kesesuaian, SKP menyampaikan re spon "valid" dan elemen data E-lnvoice dapat digunakan un t uk keperluan rekonsiliasi dengan elemen data pada Consignment Note. 3.2. Dalam hal hasil rekonsiliasi e lemen data sebagaimana d imaksud pada angka 2.2 menunjukkan ketidaksesuaian, SKP menyampaikan respon "tidak valid'' dan elemen data E-Invoice tidak dapat diguna k an untuk keperluan rekonsiliasi dengan elemen data pada Consignment Note. III. TATA CARA PENGGUNAAN E-CATALOG DAN E-INVOICE UNTUK P ENGELUARAN BARANG KIRIMAN E-COMMERCE 1. Penyelenggara Pos mitra Penyedia Platform Marketplace me n ya mpaikan Consignment Note ke Kantor Pabean tempat pemasukan Bar an g Kiri man E- commerce melalui SKP. 2 . SKP menerima data Consignment Note dan melakukan penelitian at as:
1 . SKP mengirim respon penolakan.
2 . Penyelenggara Pos melal{ukan perbaikan data Consignment Note sesuai respon penolakan dan mengirimkan kembali data Consignment Note yang telah diperbaiki.
Dalam hal peng1s1an data Consignment Note sebagajmana dimaksud pada butir 2.1 dan 2.2 lengkap dan tidak berulang, SKP melakukan penelitian terhadap nilai pabean.
2.1. penerima barang bukan badan usaha, SKP menyampaikan respon pemberitahuan kepada Penyelenggara Pos agar Ba.rang · Kidman E-commerce diselesaikan dengan penyampaian PIBK;
tau 4.2.2. penerima barang merupakan badan usaha, SKP menyampaikan respon pemberitahuan kepada Penyelenggara Pos agar Brang Kiriman diselesaikan dengan penyampaian PIB.
SKP melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1. berdasarkan elemen data HS code yang disampaikan oleh Penyelenggara Pas dalam Consignment Note. 1 Dalam hal hasil penelitian menunjukkan bahwa Ba.rang Kiriman E- commerce termasuk dalam daftar barang larangan atau pembatasan, SKP meneruskan data Consignment Note kepada Pcjabat yang menangani Barang Kiriman untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
1.1 Dalam hal hasil penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa Ba.rang Kiriman E-commerce bukan merupakan barang larangan atau pembatasan, atau telah memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan, Pejabat yang menangani Barang Kiriman dan/ a.tau SKP melakukan penelitian tarif dan nilai pabean sesuai dengan Lampiran III angka romawi I huruf B Peraturan Direktur Jenderal 1n1.
1.2 Dalam hal hasil penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa Ba.rang Kiriman E-commerce merupakan barang larangan a.tau pembatasan atau yang belum memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan, Pejabat yang menangani Ba.rang Kiriman menerbitkan Surat Penetapan Barang Larangan atau Pembatasan Barang Kiriman (SPBL- BK) dan menyampaikannya kepa.da Penyelenggara Pos.
2 Dalam hal hasil penelitian menunjukkan bahwa Barang Kiriman E- commerce tidak wajib memenuhi ketentuan larangan atau pe mbatasan, SKP melakukan rekonsiliasi elc men data pada Consignment Note dengan elemen data pa.da E-Invoice. 6. SKP melakukan penelitian terhadap pelunasan Surat Pene t apan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) atas Ba.ra ng K iriman E- commerce. 6.1. Dalam hal tidak terdapat Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) at.as Barang Kiriman E- commerce yang tidak dilunasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP), pelayanan at.as Barang Kiriman E-commerce dilakukan oleh SKP berdasarkan rekonsiliasi elemen data pada Consignment Note dengan elemen data pada E-Invoice. 6.2. Dalam hal terdapat Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) at.as Ba.rang Kiriman E-commerce yang tidak dilunasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhi t ung sejak tanggal Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cuka i, dan/ a tau Pajak (SPPBMCP), pelayanan atas Barang Kiriman E- commerce dilaksanakan sesuai dengan Lampiran III angka romawi I huruf B Peraturan Direktur J enderal ini .
SKP melakukan rekonsiliasi elemen data pada Consignment Note dengan elemen data pada E-Invoice. 7 .1. Dalam hal rekonsiliasi elem en data menunjukkan kesesuaian dan : 7 . 1.1. Barang Kiriman E-commerce mendapatkan pem be b as an bea masuk dan pajak dalam rangka impor, SKP menerbitkan respon persetujuan pengeluaran dan melakukan pencatatan dalam buku catatan pa.bean; atau
1.2. Barang Kiriman E-commerce tidak mendapatkan pe mbebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, SKP melakukan penetapan tarif dan nilai pabean dengan men erb itkan Surat Penetapan Pembayarap Bea Masuk, Cukai, dan/ at au Pajak (SPPBMCP).
2 .1. menerbitkan persetujuan pengeluaran dan melakukan pencatatan dalam buku catatan pabean, dalam hal Barang Kiriman E-commerce mendapatkan pembebasan b ea rnasuk dan pajak dal8m rangka impor . ; atau
2.2 . melakukan penetapan tarif dan nilai pabean dengan menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, clan/ atau Pajak (SPPBMCP), dalam hal Barang Kiriman E-commerce tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dal am rangka impor. F. TATA CARA PENGELUARAN SEBAGIAN BARANG KIRIMAN 1. Penerima Barang atau Penydenggara Pos rne.ngajukan perrnohonan pengeluaran sebagian Barang Kiriman dengan dilamp iri d okumen p endukung kepada Kepala Kantor Pabean .
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang menangani Ba r ang Kiriman melakukan penelitian atas permohonan .
Pejabat yang menangani pengawasan melakukan penyegelan te rha d ap Barang Kiriman.
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang menangani Barang Kirim an dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen diterima lengkap memberikan tanggapan dengan: a . menerbitkan surat persetujuan pengeluaran sebagian, d alam ha l permohonan diterima; atau
menerbitkan surat penolakan pengeluaran sebagian, dalam h al pe rmohonan ditolak.
Penerima Barang atau Penyelenggara Pos menenma surat pe rs etu juan atau surat penolakan.
· Dalam hal permohonan diterima:
1.1 .1 Pejabat yang menangani Barang Kiriman me masukkan persetujuan pengeluaran sebagian di dalam SKP.
1.1.2 SKP melanj"Ll . tkan proses pelayanan kepabeanan atas Consignment Note. 1.1.3 Dalam hal secara nilai FOB keselu r uh an Barang Kidman wajib membayar bea masuk dan p ajak , SKP menerbitkan respon SPPBMCP dan billi ng pe mbayaran atas barang yang setuju untuk dikeluark an .
1.1.4 Dalam hal secara nilai FOB kes e lu r uhan Barang Kiriman tidak wajib membayar bea ma s uk d an pajak, SKP menerbitkan respon persetujuan keluar at as barang yang setuju untuk dikeluarkan.
1.2. Apabila Consignment Note diajukan dengan tu lisa n di atas formulir:
1.2.1 Pejabat yang menangani Barang Kiriman mencata t persetujuan pengeluaran sebag i an pad a Co nsignment Note . 6 . 1.2.2 Consignm ent Note dilanjutkan pro ses pelayanan Kepabea nannya .
1.2.3 Dalam hal secara nilai FOB keseluruhan Barang Kiriman wajib membayar bea mm ., c.1k dan pajak, Pejabat yang rncnangani Barang K irim an mcnerbit . ka n SPPBMCP dan billing pembayaran atas barang ya ng setuju untuk dikeluarkan .
1.2.4 Dalam hal secara nilai FOB keseluruhan Barang Kiriman tidak wajib membayar bca ma suk d an pajak, Peja b at yang menangani Barang Kiriman menerbitkan persetujuan keluar atas barang yang setuju untuk di ke l uarkan 2. Dalam hal pengeluaran Barang Kiriman dengan menggunakan PIBK:
2.1. PIBK diajukan melaiui PDE atau media penyimpan d ata:
2 .1.1. Dalam hal PIBK :
2 .1.1. 1. belum mendapatkan nomor dan tanggal pe nda ftaran , Pejabat yang men angani ketentuan larangan/pembatasan m ema sukkan persetujuan pengeluaran sebagian di dalam SKP; atau
2 . 1.1.2 . telah mendapatkan nomor dan tanggal penclaftaran, Pejabat yang menanga ni Barang Kiriman memasukkan perse t uju an pcngeluaran sebagian di dalam SKP.
2 . 1.2 . SKP melar 1 jutkan proses pelayanan kepabeanan atas PIBK.
2.1 . 3. SKP atau Pejabat yang menangan i Barang K i.ri man memberikan catatan/tanda pada SPPB ya ng d it erbi tka n sesua i dengan persetujuan pe ng eluara n se ba gian dan penelitian Pejabat yang menanga ni Barang Kiri man .
2.2 . PIBK diajukan dengan tulisan di atas formulir : 6 .2 .2. 1. Dalam hal PIBK:
2 .2.1.1. belum mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, Pejabat yang me nangam ket e ntuan larangan/pembatasan mcneruskan berkas PIBK dan surat persetujuan ke pada Pejabat yang menangan i Barang Kiri man; atau
2.2.1.2. PIBK telah mendapatkan nomo r dan tanggal pendaftaran, Pejabat y ang menangani Barang Kiriman melakukan penelitian PIBK lebih lanjut.
2.2.2. PIBK dilanjutk an proses pelayana n kepab e anannya.
2.2.3. Pejabat yang menangani Barang Kiriman memberikan catatan/tancla pada SPPB yang diterbitka n sesuai dengan persetujuan pengeluaran sebagian dan hasil pe nelitian.
Penerima Barang atau Penyelenggara Pos menerima SPPBMCP atau SPPB yang telah diberikan catatan pengeluaran barang dan menyampaik an kepada . Pejabat yang menangani pengawasan.
Pejabat yang menangani pengawasan: 8 .1. membuka segel; 8 .2. melakukan pengawasan pemisahan Barang Ki d man yang mendapat persetujuan pengeluaran sebagian; dan
Pejabat yang menangani pengeluaran barang melakuka n pe ngawasan pengeluaran barang sebagian.
Dalam hal penerima barang melakukan penyelesaian atas Barang Ki ri man yang tidak dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada butir 8.3 :
1.1.1.nomor identitas Barang Kiriman dan/ a tau copy SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada bu tir 7; dan 10 .1.1. 2. dokumen yang dipersyaratkan un tu k pe me n uhan ketentuan larangan dan/atau pe m ba t as an , kepada pejabat yang mengangani Barang K ir ima n .
1.2 . Pejabat yang menangani barang kiriman melak u kan penelitian terhadap dokumen yang dipersyaratkan, 1.2 .1. Dalam hal hasil penelitian menunjukk an dokumen yang dipersyaratkan telah sesua i dan pe ngeluaran barang sebelumnya menggunakan SPPB MC P, Pejabat yang menangani Ba rang Kiriman at au SKP menerbitkan SPPBMCP atas Barang Kiriman y ang telah memenuhi persyaratan ;
1.2 .2 . Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang di pers y aratkan telah sesuai dan pengeluaran barang sebelumnya menggunakan pers etu ju an keluar, Pejabat yang menangani Barang Kirim an a tau SKP menerbitkan persetujuan keluar atas B aran g Kiriman yang telah memenuhi pe r syaratan ; atau
1.2.3. Dalam hal hasil penelitian menunju kkan dokumen yang dipersyaratkan belum sesuai, Pejabat yang menangani Barang Kiriman memberitahuk an kembali kepada Penerima Barang.
2.1.1. nomor identitas Barang Kiriman dan/atau copy SPPB yang telah diberikan catatan pengeluara n sebagian sebagaimana dimaksud pada but ir 7; dan
2 .1.2. dokumen yang dipersyaratkan untuk pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, kepada pejabat yang menangani Barang Kiriman.
2 .2. Pej abat yang menangani barang kiriman melakukan penelitian terhadap dokumen yang dipersyaratkan, 10 . 2.2.1. Dalam hal hasil penelitian menu njukka n dokumen yang dipersyaratkan telah sesuai, P eja bat yang menangani Barang . Kiriman memberikan catatan tambahan pada SPPB untuk perse tujuan pengeluaran Barang Kiriman yang telah memenuhi persyaratan.
2 . 2.2 . Dalam hal basil penelit i an menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan belum sesuai, Pejabat yang menangani Barang Kidman membe r itahukan kembali kepada Penerima Barang.
Pengeluaran Barang Kiriman yang tel ah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 10 .1.2.1 atau butir 10.2.2 .1 selanjutnya dipr o ses sesuai butir 7, butir 8, dan butir 9.
Dalam hal Barang Kiriman yang tidak dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada butir 8.3 telah ditetapkan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasa i, Barang yang Dikuasai Negara, atau Barang yang Men j adi Milik - Negara , penyelesaian sebagaimana but ir 10 dan 11 dilakuka n berdasarkan ke t entuan perundang-undangan mengenai penyelesaian t er had ap ba r ang yang dinyatakan tidak dikuasai, baran g yang dikuasai negara, da n barang yang menjadi milik negara . G. TATA CARA PENGELUARAN BARANG KIRIMAN DARI KAWASAN PABEAN ATAU TEMPAT LAIN YANG DIPERLAKUKAN SAMA DENGAN TPS UNTUK DIANGKUT KE TPS DI KAWASAN PAB EAN DI KANTOR PABEAN LAINNYA I. DILAKUKAN DENGAN PDE KEPABE AN AN PENDAFTARAN BC 1.4 DI KANTOR PABEAN YANG MENGAWASI TPS AS AL 1. Penyelenggara · Pos yang Ditunjuk menyampaikan pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman ke Kantor Pabean yang me ngawasi TPS Asal melalui SKP Barang Kiriman.
SKP Barang Kiriman melakukan penelitian kelengka pa n peng1sian pemberitahuan pemindahan penimbunan Ba rang Kiriman. Dalam hal has il penelitian sebagaimana dimaksud menunjukkan:
pengisian data pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman lengkap:
2.1. Penyelenggara Pos ;
2.2. Pengusaha TPS Asal dan Pengusaha TPS Tujuan melalui TPS Online dalam hal Pengusaha TPS Asal dan/atau Pengusaha TPS Tujuan telah terhubun g dengan TPS Online. 2 . 2.3 . melakukan penutupan sub pos BC 1.1 atau pos BC 1.4 dalam hal Barang Kiriman dimasukkan ke dalam TPS me n ggu nakan BC 1.4; PENGELUARAN BARANG KIRIMAN DARI TPS ASAL 1. Berdasarkan BCF 1.4 .1, Penyelenggara Pos yang Ditunjuk:
melakukan persiapan untuk pengeluaran barang yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran·; dan
1.1. mencocokkan data BCF 1.4.1 dengan nomor, merek , ukuran, jum1ah dan jenis kemasan yang bersangkutan, dalam ha l: 2 . 1.1.1. kedapatan sesuai, Barang Kiriman dapat dikeluarkan dan SKP mengirimk an data BC 1.4 d an respon persetujuan pengeluaran (BCF 1.4.1) ke Kan t or Pabean yang mengawasi TPS Tujuan;
1.1. kedapatan tidak sesuai, Barang K irirnan tidak dapat dikeluarkan dan menyampaikan k etidaksesuaian tersebut kepada Pejabat yang menangani aclministrasi manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Asal untuk penyelesaian lebih lanju t dengan tembusan kepada Pejabat yang menang ani pengawasan di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Asal;
Penyelenggara Pos yang Ditunjuk merekam realisasi pengeluaran Barang Kiriman dari TPS Asal ke SKP Barang Kiriman .
Dalam hal TPS Asal telah terhubung dengan TPS Online, Pengusaha TPS Asal: 3 .1 . menggunakan respon persetujuan pengeluaran Barang Kiriman (BCF 1.4.1) untuk menyetujui pengeluaran Barang Kiriman oleh Penyelenggara Pos.
3 . mengirimkan realisasi pengeluaran Barang Kiriman ke SKP Barang Kiriman melalui TPS Online. SKP mengirimkan data BC 1.4 dan respon persetujuan pengeluaran (BCF 1.4.1) ke Kantor Pabean yang mengawasi TPS Tujuan.
Pejabat yang menangani pengawasan di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Asal :
1.1. ked apatan sesuai:
1.1.2. memberikan catatan pemasukan pada SKP Barang Kiriman;
1.2. kedapatan tidak sesuai :
1.2.2 memberikan catatan pemasukan pada SKP Barang Kiriman; dan
1.2.3 menyampaikan ketidaksesuaian tersebut kepada Pejabat yang menangani pengawasan di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Tujuan untuk penyelesaian leb ih lanjut.
Dalam hal TPS Tujuan telah terhubung dengan TPS _Online: _ 1. Pengusaha TPS Tujuan:
1.1. menggunakan BCF 1.4.1 sebagai dasar persetujuan pemasukan Barang Kiriman .
1.3. Mengirimkan realisasi pemasukan Barang Kiriman ke TPS Tujuan ke dalam SKP Barang Kiriman melalui TPS Online. 2. SKP Barang Kiriman memberikan nomor dan tanggal pcndaftaran BC 1.4 Inward dan menyampa ikannya kepada Penyelenggara Pos yang Ditunjuk.
Pejabat yang menangani pengawasan di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Tujuan:
Pejabat yang menangani administrasi man ifes menerima pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman, memeriksa kescsuaian antara hasil cetakan dan data dalam media penyimpan data , dan mengunggah data pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman ke dalam SKP Barang Kidman.
SKP Barang Kiriman melakukan penelitian kelengkapan pengisian pemberitahuan pemindahan penjmbunan Barang Kiriman. Dal am hal hasil penelitian sebagaimana dimaksucl menunj ukkan:
2.1. memberikan nomor dan tanggal pendaf t aran BC 1.4 dan membukukan BC 1.4 ke dalam Buku C at atan Pabean Pengeluaran (BCP 1.4 _Outward); _ 2.2. menerbitkan respon persetujuan pengeluaran Barang Kiriman . dari Kawasan Pabean untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lainnya (BCF 1.4. 1) dan mengirimkannya kepada:
2.1. Penyelenggara Pos;
2.2. Pengusaha TPS Asal dan Pengusaha TPS Tujuan melalui TPS Online dalam hal Pengusaha TPS Asal dan/atau Pengusaha TPS Tujuan telah terhubung dengan TPS Online. 3.2 .3. melakukan penutupan sub pos BC 1.1 atau pos BC 1.4 dalam hal Barang Kiriman dimasukkan ke dalam TPS menggunak an BC 1.4. PENGELUARAN BARANG KIRIMAN DARI TPS ASAL 1. Berdasarkan BCF 1.4.1, Penyelenggara Pos yang Ditunjuk:
melakukan persiapan untuk pengeluaran barang yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran; dan
Dalam hal TPS Asal belum terhubung dengan TPS _Online: _ 1. Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Asal:
1.1. mencocokkan data BCF 1.4.1 dengan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan yang bersangkutan, da l am ha l:
1.1.1. kedapatan sesuai, Barang Kiriman dapat dikeluarkan dan SKP mengirimkan data BC 1.4 dan respon persetujuan pengeluaran (BCF 1.4.1) ke Kantor Pabean yang mengawasi TPS Tujuan;
1.1 .2 . kedapatan tidak sesuai, Barang Kiriman t idak dapa t dikeluarkan dan menyampaikan ketidaksesuaian tersebut kepada Pejabat yang menangani administrasi manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Asal untuk penyelesaian lebih lanjut dengan tembu san kepada Pejabat yang menangani pengawasan di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Asal;
Penyelenggara Pos yang Ditunjuk merekam realisasi pengeluaran Barang Kiriman dari TPS Asal ke SKP Barang Kiriman . 3 . Dalam hal TPS Asal telah terhubung dengan TPS Online , Pengusaha TPS Asal: 3 .1 . menggunakan respon persetujuan pengeluaran Barang K irim an (BCF 1.4.1) untuk menyetujui pengeluaran Barang Kiriman oleh Penyelenggara Pos.
mengirimkan realisasi pengeluaran Ba.rang Kiriman kc SKP Barang Kiriman melalui TPS Online . SKP mengirimkan data BC 1.4 dan respon persetujuan pengeluaran (BCF 1.4.1) ke Kantor Pabean ya ng mengawasi TPS Tujuan 4. Pejabat yang menangani pengawasan di Kantor Pabean yang mengawas i TPS Asal:
1.1. kedapatan sesuai:
1.1.2 . memberikan catatan pemasukan pada SKP Barang Kiriman;
1 . 2. kedapatan tidak sesuai:
1.2.1. mengizinkan Barang Kiriman masuk ke TPS Tujuan;
1.2.2. memberikan catatan pemasukan pada SKP Barang Kiriman; dan
1.2.3. menyampaikan ketidaksesuaian tersebut kepada Pejabat yang menangani pengawasan di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Tujuan untuk penyelesaian lebih lanjut.
Dalam hal TPS Tujuan telal1 terhubung dengan TPS _Online: _ 1. Pengusaha TPS Tuju an:
1.1. menggunakan BCF 1.4.1 sebagai dasar persetujuan pemasukan Barang Kiriman.
2 .1. 3. Mengirimka.n realisasi pemasukan Barang Kiriman ke TPS Tujuan ke dalam SKP Barang Kiriman rnelalui TPS Online . SKP Barang Kidman memberikan nomor dan tangg al pendaf taran BC 1.4 Inward dan menyampaikannya kepada Pcnytlcnggara Pos yang Dit u njuk. Penyelenggara Pos yang Ditunjuk mener im a resp on no mor dan tanggal BC 1.4 Inward dari SKP Barang Kiriman sebagai dasar untuk melakukan pelepasan tanda pengaman .
Pejabat yang menangani pengawasan di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Tujuan: 3 .1. secara selektif melakukan pengawasan atas kegiatan pelep asan tanda pengaman yang dilakukan oleh Penyelenggara Pos yang Ditunjuk setelah barang dimasukan ke TPS Tujuan;
Pejabat yang menangani administrasi manifes di Kantor Pabean yang rnengawasi TPS Asal menerima pemberitahuan pemindahan p en imbuna n Barang Kiriman dalam rangkap 3 (tiga) dan . melakukan penelitian kelengkapan dan kebenaran peng1s1an Pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman . Dalam hal hasil penelitian me nunjuk kan:
1 . pengisian data pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kidman tidak lengkap dan tidak benar, Pejabat yang menangani administrasi manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Asal mengembalikan pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman kepada Penyelenggara Pos yang D it unjuk untuk diperbaiki;
pengisian data pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman lengkap dan benar, Pejabat yang menangani adrninistrasi manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Asal:
Penyelenggara Pos yang Ditunjuk menggunakan dokumen BC 1 4 sebagai dasar untuk memasang tanda pengaman atas barang yang akan dipindahkan. PENGELUARAN BARANG KIRIMAN DARI TPS ASAL 1. Berdasarkan persetujuan dari Pejabat yang menangani administrasi manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Asal, Penyelenggara Pas yang Ditunjuk:
melakukan persiapan untuk pengeluaran barang yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran;
Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Asal:
mencocokkan BC 1.4 dengan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan yang bersangkutan, dalam hal:
2.1. Mengirimkan BC 1.4 lembar pertama dan lembar kedua kepada Pejabat yang menangani administrasi manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Asal untuk penyelesaian lebih lanjut;
2 . 2. Mengirimkan BC 1.4 lembar ketiga kepada Pejabat yang menangani pengawasan di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Asal.
Pejabat yang menangam administrasi manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Asal:
menerima BC 1.4 lembar pertama dan lembar kedua dalam hal pencocokan BC 1.4 kedapatan tidak sesuai dengan nomor, merek, ukuran, jumlah dan/atau je: riis kemasan dari Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Asal untuk penyelesaian lebih lanjut .
Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Asal:
1 . menerima BC 4 lembar kedua dan lembar ketiga dari Penyelenggara Pos yang Ditunjuk yang telah diberi catatan pengeluaran oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pa.bean yang mengawasi TPS Asal;
2.1. mengizinkan Ba.rang Kiriman masuk ke TPS Tujuan;
2.2. memberikan catatan pemasukan kemasan pada BC 1.4 lem bar kedua dan lem bar ketiga;
2.3. menyerahkan BC 1.4 lembar ketiga kepada Penyelenggara Pos yang Ditunjuk dan memerintahkan untuk membuka tanda pe ngaman; dan
2.4. mengirimkan BC 1.4 lembar kedua kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani administrasi m anifes di Kantor Pa.bean yang mengawasi TPS Tujuan;
2.2. kedapatan tidak sesuai:
2.2. mengizinkan Ba.rang Kiriman masuk ke TPS Tujuan; 1 .2.2.2. memberikan catatan pemasukan kemasan pada BC 1.4 lembar kedua dan lembar ketiga disertai catatan mengenai hal-hal yang tidak sesuai; dan
2.2.3. mengi1imkan BC 4 lembar kedua dan lembar ketiga kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani administrasi manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Tujuan untuk selanjutnya diter u skan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangan.i pengawasan di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Tujuan untuk penyelesaian lebih Ian.jut.
Pejabat yang menangani administrasi manifes di Kantor Pa.bean yang mengawasi TPS Tujuan :
mencocokkan BC 1.4 lembar kedua dengan infonnasi BC 1.4 yang diterima dari Pejabat Bea dan Cukai yang menangani administrasi manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Asal yang dikirim melalui faksimili, email, atau media pengirim elektronik lainnya, dalam hal:
Penyelenggara Pos yang Ditunjuk menerima BC 1.4 lembar ketiga ya ng telah diberi catatan pemasukan dari Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi pemasukan Barang Kiriman di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Tujuan dan melakukan pelepasan tanda pengaman. 4 . Pejabat yang menangani pengawasan di Kantor Pabean yang mengawasi TPS Tujuan:
1 . secara selektif melakukan pengawasan atas kegiatan pelepasan tanda pengaman yang dilakukan oleh Penyelenggara Pos yang Di tunj u k setelah barang dimasukan ke TPS Tujuan;
membukukan BC 4 ke dalam Buku Catatan Pabean Pemasukan (BCP 1.4 _Inward); _ 2. menutup pos pada Buku Catatan Pabean Pemasukan (BCP 1.4 Inward) dalam hal telah dilal<: ukan penyele~aian Barang Kiriman . H. TATA CARA PENGELUARAN BARANG KIRIMAN UNTUK DIEKSPOR KEMBALI DENGAN MENGGUNAKAN CONSIGl'vMENT NOTE 1. Penerima Barang atau Penyelenggara Pos mengajukan permohonan ekspor kembali (re-ekspor) Barang Kiriman dengan dilampiri dokumen pendukung kepada Kepala Kantor Pabean.
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang menangani Barang Kiriman melakukan penelitian atas permohonan.
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang menangani Barang Kiri ma n dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen diterima lengkap memberikan tanggapan:
2 . menerbitkan surat penolakan re-ekspor, dalam hal permohonan ditolak.
Penerima Barang atau Penyelenggara Pos menerima surat perset1..ljuan atau surat penolakan.
Dalam hal permohonan diterima, Penerima Barang atau Penyelenggara Pos:
2 . Mengirimkan Consignment Note kepada Kantor Pabean .
Consignment Note diterima di Kantor Pabean: 6 .1. Pejabat yang menangani Barang Kiriman menenma dan meneli ti kebenaran data Consignment Note dengan berkoordinas i Pejabat yang mengelola administrasi manifes untuk mencocokkan atau menutup Pos BC 1.1. dan Subpos BC 1.1. atau Pos BC 1.4 . dengan Consignment Note. 1. 1 . Dalam hal kedapatan sesuai: 6 . 1.1.1. member ika n persetujuan pe muatan Barang Kiriman pada Consignment Note dan mengirimkan kepada Pejabat yang mengawasi pemuatan.
1.1.2 . menyampaikan tembusan Consignment Note dengan catatan atau stempel "DIEKSPOR KEMBALI" kepada Pejabat yang mengelola administrasi manifes untuk penutupan Pos BC 1.1. dan Subpos BC 1. 1. atau Pos BC 1.4.
1 . 2. Dalam hal kedapatan tidak sesuai , mengembalika n Consignment Note kepada Penerima Bara..YJ.g atau Penyelenggara Pos untuk diperbaiki.
2.1. mengawasi pernuatan Barang Kiriman da n mencocokkan Consignment Note dengan Barang Kiriman yang bersangkutan (nomor, merek, ukuran, jumlah, dan jenis kemasan/petikemas):
2 .1.1. Kedapatan sesuai, Barang Kiriman dapat dimuat.
2.1.2. Kedapatan tidak sesuai, Barang Kiriman tidak dapat dimuat, Consignment Note dikemba li kan kepada Pejabat yang menangani Barang Kiriman untuk diteruskan kepada unit pengawasan untuk penyelesaian lebih lanjut.
2.2. memberikan catatan pemuatan Barang Kiriman pada Consignment Note . 2.3 . mengirimkan Consignment Note yang te lah diberikan catatan pemuatan kepada Pejabat yang menangani Barang Kiriman.
3 . Pejabat yang menangani Barang Kiriman mengadmi ni strasikan Consignment Note yang telah diberikan catatan pemuatan pa da Buku Catatan Pabean Re-ekspor Barang Kiriman .
Dalam hal Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk melakukan realisasi re-ekspor pada Kantor Pabean tempat pemuatan yang berbeda dengan Kantor Pabean tempat penyelesaian Kewajiban Pabean Barang Kiriman: 7 .1. Pengeluaran Barang Kiriman dari TPS pada Kantor Pa bean temp at penyelesaian kewajiban pabean menuju ke _ Kawasan Pabean atau TPS pada Kantor Pabean tempat pemuatan dilaksanakan sesuai dengan tata cara pengeluaran Barang Kiriman dari Kawasan Pabean atau te mpat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diangkut ke TPS di kawasan pabean Di Kantor Pabean lainnya.
2 .1. Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean Barang Kiriman melalui Penyelenggara Pos menyampaikan surat persetujuan re-ekspor, Consignment Note yang telah dib erikan persetujuan pemuatan, dan Barang Kiriman kepada Ka ntor Pabean tempat pemuatan.
2.2. Pejabat yang mengawasi pemuatan pada Kantor Pabean tempat pemuatan: 7 .2 .2 .1. mengawasi pemuatan Barang Kiriman dan mencocokkan Consignment Note dengan Barang Kiriman yang bersangkuta n (nomor, merek, ukura n, jum la h, dan jenis kemasan / petikemas):
2.2.1.1. Kedapatan sesum, Barang Kiriman dapat dimuat . 7 .2.2.1.2. Kedapatan tidak sesuai, Barang Kiriman tidak dapat dimuat, Consignment Note diteruskan kepada unit pengawasan untuk pe nyelesaian lebih lanjut. 7 .2.2.2. memberikan catatan pemuatan Barang Kiriman pada Consignment Note. 2.3. Kantor Pabean tempat pemuatan: 7 .2. 3.1. Mengirimkan Consignment Note yang te l ah diberikan catatan pemuatan atau hasil penyelesaian lebih lanjut Barang Kiriman sesuai butir 7.2.2.1.2 kepada Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pab ean.
2.3.2. Mengirimkan tembusan Consignment Note ya ng telah diberikan catatan pemuatan atau hasil penyelesaian lebih Ian.jut Barang Kiriman sesuai butir 7 .2.2.1.2 kepada Penyelenggara Pos.
2.4. Pejabat yang menangani Barang Kiriman pada Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean mengadministrasikan Consignment Note yang telah diberikan catatan pemuatan atau hasil penyelesaian lebih lanjut Barang Kiriman pada Buku Catatan Pabean Re-ekspor Barang Kiriman. I. TATA CARA PEMBETULAN SURAT PENETAPAN PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAJ, DAN/ATAU PA,JAK (SPPBlVICP} 1. Penerima Barang atau Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk mengajukan permohonan Pembetulan atas Surat Pcnetapan. Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) kepada Kepala Kantor Pabean dilengkapi dengan bukti pendukung alasan pembetulan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).
Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pabean menerima permohon an pe mbetulan dan memberikan tanda terima kepada pemohon .
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang menangani pembetu l an atas Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) melakukan penelitian atas permohonan.
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada b utir 3, KepaJa Kantor Pabean atau Pejaba t yang menangani pe m betulan atas Surat P enetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP):
menerbitkan surat persetujuan pembetulan atas Sur at P enetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP), da lam hal permohonan diterima; atau
menerbitkan surat pe n olakan pembetulan atas Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP} dengan menyeb u tkan alasan penolakan, dalam hal permohonan ditolak.
Berdasarkan surat persetujuan atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada butir 4, Kepala Kantor Pabean:
membatalkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, C ukai , dan/atau Pajak (SPPBMCP) dan menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) baru sesuai dengan surat pe r setujuan , dalam hal surat persetujuan menambah atau mengurangi sebagian t agihan.
membat~lkan Surat Penetapan Pem bayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP), dalam hal surat persetujuan menghapus sel ur uh t agihan.
Dalam hal atas permohonan tersebut mengakibatkan terbit Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk , Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) baru sebagaimana dimaksud pada butir 5 (a), Pejabat yang menangani penagihan:
membatalkan billing atas Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai , dan/ a tau Pajak (S PPBMCP) lama, dan b. menerbitkan billing Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) baru dengan jangka waktu paling lama sejak 60 (enam puluh) hari sejak tanggal Surat Penetapan Pembayara n Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) baru.
Dalam hal atas permohonan tersebut mengakibatkan terbit Su rat Pe netapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) baru sebagaimana dimaksud pada butir 5 (b), Peja bat yang menangani penagihan membatalkan billing atas Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai , dan/atau Pajak (SPPBMCP) lama.
Penerima Barang atau Penyelenggara Pos Yang Ditun juk menerima:
surat penolakan; atau
surat persetujuan dan billing Surat Penetapan Pem bayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) baru. J. FORMULIR~FORMULIR YANG DIGUNAKAN DALAM KEG!ATAN IMPOR BARANG KIRIMAN I. DAFTAR BARANG KIRIMAN UNTUK SURAT, KARTU POS, DAN DOKUMEN. II. DAFI'AR BAR.ANG KIR JMAN UNTUK BARANG K1R1I,1Ai'4 TERTENTU. III. NOTA PEMBERITAHUAN BARANG LARANGAN/PEMBATASAN - BARANG KIRIMAN (NPBL-BK). N. NOTA NOTA PERMINTAAN DATA DAN/ ATAU DOKUMEN - RARANG KIRIMAN (NPD -BK). V. SURAT PENETAPAN BARANG LARANGAN/PEMBATASAN BARANG KIRIMAN (SPBL-BK). VI. SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG BARANG KIRIMAN . (SPPB-BK). VII. PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG KIRlMAN, UNTUK BARANG KIRIMAN YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR. VIII. DOKUMEN DASAR PEMBAYARAN GABUNGAN. IX. FORMAT PERMOHONAN PENDAFI'ARAN PENGGUNAAN SKEMA DDP X. FORMAT SURAT PERSETUJUAN PENGGUNAAN SKEMA DDP UNTUK IMPOR BARANG KIRIMAN E-COMMERCE XI. FORMAT SURAT PENOLAKAN PENGGUNAAN SKEMA DDP UNTUK IMPOR BARANG KIRIMAN E-COMMERCE XII. FORMAT SURAT PENCABUTAN ATAS PERSETUJUAN PENGGUNAAN SKEMA DDP 118 I. FORMAT DAFTAR BARANG KIRIMAN UNTUK SURAT, KARTU POS, DAN DOKUMEN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONES!A DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR. .. ........... . DAFTAR BARANG KIRIMAN NO : 'No Jenis Barang Kiriman Jumlah Berat Kotor (Kgs) Nomor Sub Pos BC 1.1 ( .... ........... (Tandatangan) ................ ) 119 II. FORMAT DAFTAR BARANG KIRIMAN UNTUK BARANG KIRIMAN TERTENTU KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR. ... .. ..... .. . . OAFTAR BARANG KIRIMAN TERTENTU NO :
..... (Nomor Daftar) .. ..... . NO/TANGGAL BC 1.1/BC 1.4 :
.. (nomor BC 1.1/BC 1.4) .... / .... (tanggal BC 1.1/BC 1.4) ..... POS:
.. (nomor pos BC 1.1/BC 1.4) ..... 11 I Jumlah BKT ............ .. ................ ... 2 Total Berat Kotor ... - ...... ........................ · 3 Total Nilai Barang (FOB) . ... ...... . .. ... ....... .......... . 4 Total Nilai Pengangkutan (Freight) ......... ... .............. ...... ( .. ....... Tanda tangan .... ..... ) III. FORMAT NOTA PEMBERITAHUAN BARANG LARANGAN /PEMBATASAN BARANG KIRIMAN (NPBL-BK) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK !NDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILA YAH ............ .. . /KANTOR PELA YANAN UT AMA ...... .... .... . KANTOR PELAYANAN DAN PENGAWASAN . .... .... ... .. . NOT A PEMBERITAHUAN BARANG LARANGAN/PEMBATASAN BARANG KIRIMAN (NPBL-BK) Nomor ldentitas Barang Kiriman :
....... ..... (CN/HAWB/HBL) ........ ........ .... . .. ... . Tanggal :
......... (Tanggal CN/HAWB/HBL) .... ..... .... . .. . Penyelenggara Pas :
........... (Nama Penyelenggara Pos) ........ ... .. .. . Kepada Yth. Nama Penerima :
....... .... .. . .. ............ (Penerima Barang) ....................... ... .. ........... . NPWP :
.. .... ..... .. . (NPWP Penerima Barang, jika ada) .... .. ................... . Ala mat :
... ........... ... ... ... ... (Alamat Penerima Barang) ....... ........ ... . .. . .. .. . . Dengan ini diberitahukan atas Barang Kiriman: No Uraian Barang HS Persyaratan lmpor lnstansi terkait 1. ----- · 2. dst Agar Saudara memenuhi kewajiban persyaratan impor tersebut d ia tas dengan menghubungi atau mengurus persyaratan dokumen perizinan la rangan atau pembatasan kepada:
.... .... ....... ... (Nama Kementerian/Lembaga) ........ .. ....................... .. ... ..... .. ... .
. ....... ..... .. . (Alamat dan Contact Center KIL) ... .. ....................................... .. .............. .. .. .. . (Alam at situs KIL) ... .. ...... .. ....... .. .. ........... .. ... ....... .. .. ..... .. . .... ..... . dst Pejabat Bea dan Cukai Tanda tangan Nama NIP IV . FORMAT NOTA PERMINTAAN DJ\TA DA N/ ATAU D OK U ME N - BARANG KIRIMAN (NPD-BK) .--------- -·-· --- -· ·--- -- - · ---- · --- - ---- -· - --- - KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH .. . .. .. .. ... . .. /KANTOR PEl_ AYANAN UTAMA .............. . KANTOR PELAYANAN DAN PENGAWA Sl\N .............. . NO TA PERMINT AAN DAT A DAN/AT AU DOKUMEN - BARANG KIRI MAN (NPD~BK) Nomor CN/PIBK Tanggal Kepada Penerima Barang Nama NPWP Ala mat Penyelenggara Pos N ama NP WP Al amat , .. ... . ...... (Nom or CN/PIBK) ......... .. .... ..... .... ... ... . .. ..
. . ...... . .. . (Tanggal CN/PIBK) ... ....... .. ... ....... .. .. . .... .. : ........ .. ........ .. . .. (Nama Penerima Barang) ............................... .. .. .
... .... ...... (NPWP Penerima Barang, jika ada) ... ......... ... ...... .. . .. .
.... .. ................... (Alamat Penerima Barang) ..................... .. .. ... ..
..... ... .. .... .. . .... (Nama Penyelenggara Pos) .... ... .. . .... ... .. .......... .. .
... ............ .. .. .. (NPWP Penyelenggara Pos) ... ............... .. . .. ...... ..
............... .. ... .. (Alamat Penyelenggara Pos ) .... .. ... ........... .. ...... . Untuk proses penelitiian lebih lanjut, agar Saudara mengajukan dokumen dan/atau data sebagai berikut: 1 . ...... . ..... ......... .. .... .. (Nama dokumen/data) .. ............ .... ... .. .. .. .... ... .. .. .. . .. .. .... . 2 ........ .. . .. ....... .......... (Nama dokumen/data) .... .. .. ..... .. ...... ... ... .. .... ........ .. .. .. . .. Ost Pejabat Bea dan Cukai T an da tangan Nama NIP V. FORM: AT SURAT PENETA PA.N HARANG · LARANGAN/e r.D MBATASAN BARANG KIRIMAN (SPBL--BK) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK iNDONESIA DIREKTORA T JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILA YAH ........ .. ..... /KANTOR PELA YANAN UT AMA .. .......... .. . KANTOR PELAYANAN DAN PENGAWASAN ...... SURAT PENETAPAN BARANG LARANGAN/PEMBAT ASAN BARANG KIRI MAN {SPBL-BK} Nomor : SPBLBK-.. .. ................. .. .. Tanggal ...... ....... .. ........... .. ...... .... . Nomor CN/PIBK :
............. ... ..... (Nomor CN/PIBK) . .............. . ...... ... .. ..... . Tanggal :
... ................. . (Tanggal CN/PIBK) ............... .... .......... .. Penyelenggara Pos :
................... (Nama Penyelenggara Pos) . ... ...... ... .... ... .. .. Kepada Yth. Nam a Penerima :
.. ............... .. .. .... (Penerima Ba rang) ............... ... .. ....... .. .. NPWP :
........ ... (NPWP Penerima Barang, jika ada) ... .. .............. . Alamat :
.................. (Alamat Penerima Barang) ......... ............... . Dengan ini dlberitahukan atas Barang Kiriman: r No Uraian Barang 1. 2. ~ HS Persyaratan lmpor lnstansi terkai~ I Agar Saudara memenuhi kewajiban persyaratan impor tersebut diatas dengan menghubungi atau mengurus persyaratan dokumen perizinan larangan atau pembatasan kepada:
... .. . .. ... ... .... (Nama· Kementerian/Lembaga) ......................... .. ................. ..
. ... ... .. . .. .. .. (Ala mat dan Contact Center K/L) .. ... ............. ... .............. .. ....... .
. .. ...... .. . ... . (Alam at situs K/L) ..... .. ....... ... ................. .. ................ ... .......... . Ost Pejabat Bea dan Cukai Tandatangan Nama NIP VI. FORMAT SURAT PERSETUJUAN PENGE LUA RAN BA R ANG - B AR A NG KIRIMAN (SPPB-BK) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ... .. .... . .. ...... .. .. . KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CU K AI .. ...... ... .. . .. . SURAT PERSETUJUAN PENGELUA RAN BARANG BARANG KIRIMAN (SPPB ~B K) NOMOR: TANG GA L: Nomor Pendaftaran PIBK : tanggal : Kepada: Penerima Barang NPWP :
..................... (NPWP Penerima Barang, apabila ada) ..... .. ... ... .. . .. .. . ... .... . .. Nama :
.............. .. .......... .. .. .. (Nama Penerima Barang) ................ .. ...... ................. . A la mat :
....... .. ..... .. ... .. . ... ...... (Alamat Penerima Barang) ....... .. .. ....... .. ........... ... ....... . Penyelenggara Pos NPWP Nama Alamat Lokasi Barang No . ldentitas Barang Kiriman No. BC 1.1 /1.4 Jumlah/jenis kemasan Catatan pengeluaran :
' ................... .. ...... tanggal .......... .... ...... ... . Pejabat Yang Menangani Barang Kiriman Tanda tangan : Nama NIP Tangga l: Tanggal : Pos : Berat : *) Pejabat yang me nga wa si pe nge luaran barang Tandata ngan Nama NIP *) Di i si dalam hal pengeluaran diawasi oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal nomor pendaftaran dan berdasarkan pene/itian Pejabat Bea dan Cukai tidak terdapat perbedaan tarif danl atau nilai pabean, maka Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Kiriman (SPP BK) i ni merupakan pe netapan Pejabat Bea dan Cukai. Peruntukan 1. Penerima Barang;
Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang. VII. FORMAT PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG BARANG KIRIMAN, UNTUK BARANG KIRIMAN YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PA.JAK DALAM RANGKA JMPOR KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK lNDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................... .. KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ................ . PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG KIRIMAN ·-- - --- --- - - NOMOR: TANGGAL: Nomor CN/Daftar Tanggal CN/Daftar Penyelenggara Pos : ....... ...... .. . ... . .. (Nomor CN/Daftar) .... ... .. ...... .. .......... . :
.. ........... .. .... (Tanggal CN/Daftar) .... .... ...... . .. .......... . : ... .............. (Nama Penyelenggara Pas) ....... .. . ... ....... .. . . Kepada: Penerima Barang* NPWP :
............. .. ...... (NPWP Penerima Barang, apabila ada) .. ................ .. ...... .. .. . Nama :
........... .. ....... ... . .. . ... .. (Nama Penerima Barang) ......... ........... .. ........ .. ...... .. . . Alamat :
............................ ... (Alamat Penerima Barang) .. .... ....... ... .. ... .. .... .. ... .. ..... .. . Lokasi Barang Jumlah/jenis kemasan Catatan pengeluaran :
... .. ...................... tanggal ....................... . Pejabat Yang Menangani Barang Kiriman Tanda tangan : Nama NIP *) Diisi dalam hal pengeluaran dengan CN Berat ...... ... ........... tanggal .............. .. ..... .. . .. . **)Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang Tandatangan Nama NIP **) Diisi dalam hal pengeluaran diawasi oleh Pejabat Bea dan Cukai Peruntukan 1. Pemilik Barang;
Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang. VIII. FORMAT DOKUMEN DASAR PEMBAYAR.AN GABTJNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI .. ....... .. (1) ... .. .... ... . DOKUMEN DASAR PEMBAYARAN SPPBMCP GABUNGAN Nomor :
.... ... . ..... .. ( ) ......... . ... . . Tanggal :
..... .......... ( ) ............. .. A. PENYELENGGARA POS: Nama :
. ...... . ........ . ...... ( ) ......... ....... .. ........ . Identitas :
. .... ..... ............. ( ) .. ........ ..... ........... . B. Total SPPBMCP : Jumlah :
... .... ...... ... ..... .. ( ) ......... .. ... ...... ...... . Tanggal :
. .... ... ........... ... . ( ) ............. ....... ...... . C. Total BEA MASUK, CUKAI DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR Bea Masuk = .......... ( ) ..... .. .. Bea Masuk Tambahan ; : : ....... ... ( ). .. ...... .. ......... ( ) ..... ..... .. Cukai = .. .... .... ( ) . ....... . PPN PPnBM PPh Jumlah ........ . ( ) ... .... .. = .......... ( ) ........... . = .. ..... .. . ( ) .... .. .... .. = ...... .... ( ) ...... ... .. . Jumlah bea masuk, cukai, dan/atau pajak yang harus dilu na si ad ala h Rp ............ (angka) ............ .. ( ....... (huruf) ...... rupiah). Pejabat Bea dan Cukai, IX. FORIV[AT PERMOHONAN PENDi\FTARAN PENGGUNAAN SKETvIA DDP KiG SURA. 1 PENY E: O J. i\ Pt.A Jr Oh _.; _ ~ l.JiJ'!.i< _t: _ f PLACE YANG _•: _ : : . ~ C ·, J VI·~ ~ .. . t: RMOHON.f " l PE OAr T Ai~-4~ _Pt:
'_ !UGUt ~A/V•t S KE!'tM _DfUVt: _ HY OU ~ Y _)4 J L. \ 1 0/"llt: : ... • •• •• . (1) ..... ·- .. T on g,aeol : _ ....• ••. {2)..... .. V!11; ,.t'. ; i !: I ,., ~ ., "'1 - ""f ( : ,, , • r ,,: ; ., 11' : -.U.. , -. a. 11 1 .,., . ... • •• . • • .. ..., ,. _ ••• •• . .. .... ....... ... {4).. .. .. ... ... . ...
, i!.f : '1~ P,; ; lroO J. , . •.• u, "" }/ a()J 2. Alan1 .a 1 ...w.s- 11!0 dnn tau.u 'la f a J. ' P' P· 4. N a u10. S UT at K p uuon . f' "" "' ............. . ., .. - ...... .,._ : -. ,. ... ... - ... .. . . : ••.•. .• . , . .. ... .... t< ) .... ...... . : .. .... .. ........ .. 1 ,7) ........ .. P~uku-h. an P cn i: ; iuse t ia ,<, ·1: , IP , --~ _: _ ... .... ... .... ... ( Br •...• .. • ..... ...
No n or Su .at iKet 1 ... 1~g ~n T Grd!Mks · rie · uJ f' d~ :
Pe )l r.gga,a Po3 : ra : Pen} i: ( !;
: l D!mll.( isn da ~ t kQ ml : { •' !.Bil ;
/ ; ; : i ~ ematioo Ba~ k/ - w t: ci•r .i '-': CF.iJ: • .zn ·· _:
·_ i 1 • Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) - 127 - PETUN,JUK_PENQISIAI'{ Diisi dengan nomor surat. Diisi dengan tanggal surat. Diisi dengan nama Kantor Pabcan . Diisi dengan alamat Kantor Pabean . Diisi dengan nama Platform Marketplace. Diisi dengan alamat website dan/atau nama aplikasi yang digunakan Penyedia Platform Marketplace. Diisi dengan Nomor Pokok \X/ajib Pajak (NPWP) y ang dimiliki Penyedia Platform Marketplace. Diisi dengan nomor Surat Keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang dimiliki Penyedia Platfo1m Market place . Diisi dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar sebagai Wajib Pajak yang dimiliki Penyedia Platform Marketplace. Diisi dengan nama dan NPWP Penyelenggara Pos yang menjadi mitra Penyedia Platform Marketplace. Diisi dengan tanda tangan dan nama Pimpinan serta s tempel Penyedia Platform Marketplace. . X. FORMAT SURAT PERSETUJUAN PENGGUNAAN SKEMA DDP UNTUK IMPOR BARANG KIRIMAN E-COMMERCE rw m ,.... ...... . (·t ) ...... . ~ 1 a' : Per~ tuj uo \ ,,,-t e~ ?er J Jn -aall S" .. r1a D r .,< ,y Duty P .~ ; ,: J . .....f2J 1 • - · . ....... Y Li' P p in£'1l • • . • .•••. (3)..... . .. .
........ (4) ........ . n . der~ '1 £.urn " Sa tMiarr.1 nc ~t .... .... .. (6) ....... . t ; -..r g.ga l .... .... 1 .6) ... .... . ~ l't' .rtl F nr, >sc r.sn Pcoo l.cl'. n Pi!· . u1 1a ; 1 ri S.'; i! m~ ~ ·. -c ,y Dut; : P _: -.; : _ a. do: ·1~ : _ia· , 1 ~. ~n ,t 1 "rn~ ...wl f i W JU an lk pada. 1 . : £.'11 , ai P oo dia _P:
_ 'l/fcm l'I ! ~ .. ~etpl tl!!' a 2. Alart:
. .clsfta d.a , i ,! !.: ; . ., t. .; irn, ?,J li1 i 1< .,;
J ?'i; J p 4 Panw: : ,1 'll~Wll~ Pos ff i t1' .. ?co· ,. ... xi ,a 'r·i' .,ifom1. tk.. -tp: Joo : ...... t'l) . ... ..... . : •·••·• . (8-} . .... .. . _: _ .... .... f3} ......... . '. ...... .... ( 1 0} ......... . S uhi:
~a, P 1yedla pt,, ,; ; •f[lftn U .... t ,._ c. _; _ : pJ tK .u )• 111t=! m e ng _gts · · : t in S~ · 'Tl& .D~ ".-u, · i C '-if .( F' . ·i _ D ?) ur.tu,- pee n sa · au1 kapab I a: t ot a..., m pu r Br.ra !l{J ~ rn E~c cMJr • . i;
. Ut , '..J, se-la f\LJ~ lr a- . ~ · Poo yco1 a. Pf: i• "' onn Y- _m; _ : : t p 1c .; , 00 1 l o. arc!!rla~ dc u _ .; ,n D ..r f. t~ ·c a1 lrfo mi : Js ~ -ept1 iJ Gtart inl can Cukai uni dn p.at n- r: 1- u fw <) p:
ny Ei ir ~ian dtr t: 1 E~ cG ~ , 'og ; ; i ~ ,1 £~1 , ~. c f ,.,, . P c, 'i)l e·t J a Plt1tform · -Cr ' xo lm 4r. m l'la tu hi : t 1.1t uh p r. a,t,... iun ,i:
.. u 1. ;
.-1 "i q~ • · 1,0.· ~on di ang, 1, pa n cian ci ..Jca .L O .; i~ .l 1 fl ~ di kcrm .1d i.r. o t !.: d h .. mLJ ~_ , -i pela t 11, .ig a. lfl ~a, g cfilak. u ii i P ~ '/t)C ia P at . m J _~~:
!.l_ r: c , t Ih a-= r! t' i U,1, f .: t l ! l .,; c· .J , .iC f tl 'i. da ~lt di J,. a: i pcncabu 7 ~Gl -J s. 1: Ytl 1. :
: 'I r2 lot T Ill s· K abe-l.lli ( ID; 2.. 0 · t0r fu l nfoonas i . ~ ., ~ ll r.f l cta i c .. r.: _ tornt Pe..1 looar ..a n . "'a o Pot iy ~ . ~ . n. Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor_ (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) - 129 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi dengan nomor surat. Diisi dengan tangga l s:
J.rat. Diisi dengan nama Penyedia Platform Marketplace. Diisi dengan alamat Penyeda Platform Marketplace. Diisi dengan nomor surat permohonan. Diisi dengan tanggal surat permohonan. Diisi dengan nama Penyedia Platform Marketplace. Diisi dengan alamat website dan/atau nama aplikasi yang digunakan Penyedia Platform Marketplace. Diisi dengan NPWP yang dimiliki Penyed ia Platform Marketplace. Diisi dengan nama dan NPWP Penyelenggara Pos yang menjadi mitra Penyedia Platform Marketplace. Diisi dengan tanda tangan, nama, dan NIP Kepa.la Kantor Pabean serta stempel Kantor Pa.bean. XL FORMAT SURAT PENOLAKAN PENGGU NAAN SK EMA D DP UNTUK IMPOR BARANG KIRIMAN E-COMi l./IER CE "4 001'"' " :
-··- ••.. (1) ... .. .... ,. . • ., . • ·1 2) ......... . g ,1 1 : Pe ak.a n to Pt 19gt ffla.: li 'I. S , : ; ra £~ _: _ ·. i ,. D v,y ?: kt t1 .. P ^1 .ft p(r- an .. . .. {3 1 .. . ... ........ .... . (4) .. ... . S t;
uoun g.a n dc1' m ; : : n or nvr .... ..... {5) . ••. ••... :
a r ,1 1.. ... .. {15) ...•... ,. 00 1 lha l P&tffl,o; lOn ts n P end=., · ~n P ~l4ra.t t : S ~ '11 1..J De .. ii W ), A _; ; _ : ,1, u~ !1 ] ilf i n3 a -Ga J.bl i \an bah a kaml tlda ct ...... m~. ooritt..:
n ~ 1 s~ ,e an 1!. : i-, : AJ .
a m.-rl ~ rtt ~ ln PkilffYm M1!!'J... ~ 2. ;
Jamat ,-, c bSi ic < u . ni atoo ru: im a .r 1 , a.,, l 3. H llf .' ^0 . ...... .. . f7f ... .. . .. : .. . ... ..... (8) .. .. .
. ... ·- ... (9) .. .... ··- _ e b~ .a« P en ~ -:
1 Pi, !f -0 m, L91kafpltlc Y,it f"g rn ~ ggunrk.m Sh.Jma l)<- ~=' C.i'.i- D • .1tj P e.'ld CDP ) , ·- ~ pC t1"1f !: 1 "i ri k-pr tl: >'.: ~ ri .: : .ti lllll 'l>S i n~~ ., 8 0: - i J K •m,3n D w· 111 1, i.: , r ,c.c Q ft: - GG'"b.JGZ.n Y Ul .: i . D ~ '!e'f-. · o rat P et 1! rt.dakan dan Perl) · , ·· 1 1; d .J Jl 2. O _: '_ t-om t1'. .. r1 ;
K epa.bca¥lJn. Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) . - 131 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi den gan nomor surat. Diisi dengan. tanggal surat. Diisi dengan nama Penycdia Platform Marketplace. Diisi dengan alamat Penyedia Platfonn Marketplace. Diisi dengan nomor surat permohonan. Diisi dengan tanggal surat permohonan . Diisi dengan nama Penyedia Platform Marketplace. Diisi dengan ala.mat website dan/atau nama aplikasi yang digunakan Penyedia Platform 1v.larketplace. Diisi dengan N PWP yang dimiliki Penyedia Platfonn Marketplace. Diisi dengan alasan penolakan. Diisi dengan tanda tangan, nama, dan NIP Kepala Kantor Pa.bean serta stempel Kantor Pa.bean. XII. FORMAT SURAT PENCABUTAN ATAS PERSETUJUAN PENGGUNAAN SKEMA DDP ~o 11 01" : •. • .. •• ••• (1) .... •.. ···•·• . .. 12,1 ...... . Ha! : Pt.: 1 rvg.buta ri 51- ? ~f: , ~ ... r.n P• .' f' / ': ' i.. r.r y ·~ S ,_, a D c! iv , ifll ft d t)I' P., '..l ": ' th. P ii · pf, i-.. n ... ........ ( 3} ..
. .. ... -t4J --·... S 0l 'Wh!ul, <J. f1 do ~ l .. ..... .. (5 t .. .. . .. ,. .. do -t 1g a, 1 i, 1! ka rrn r 1 >!/ ~~ 'J \u r! ~· i:
t :
: ! ~ ur,. 1 .:
.. 1~ ~L,1.-1 ~ rs ... tu Ju i m PQ llJ11 ' 1Jt ~ nn $( Q -: ,i.. Dt. Ji~ t? !}' OW,' pr, ; d l'O 'TlCf ....... ... 6) ... . ... -, , • J.J f ... .. . ... . (7)..... . . y .ang cm: ,_ l >. an k .: : ; .p ot fa . 1 . ~ - na P "1 1~ _Phi!form Mr: _ Jt at , .., : - .... . ........ ... , e: 'i .. ~ ... -~ ..... .. 2. AlaJ'l·~t · iJ ,s H1nb nl: I ~ L I an· · ,3 ¢i ~ 1 :
.. ........ ,9 } .. ,,....
N?' W ^3 : ··· ·· ··· ... (10) ...... .... . [Ln g, 1 dit@ rbnk i:
11 1 't y <! w r~ · f"-u ec. 1bt.! lan Ji- 11 , f ; : : J td 1 _.; : _ l, ak .1 - : : > a~ n +J l .:
. t. : ~;
" .f't - .. a ~, k~ Na. an p-," ^1 : " : a r ma s 1 mpor 8£' .rmg K.u , · E Lro : 1 rn .. _;
o_ rw ·~ g uMJ an ~k em,a De! . 'I' D : J t y· P!Jid . D.en ut dan ct~ kat,: , 1 s.~ an, ul ... ;
;
0 fl \ i?.tl8zn S... '"1.Jd: : ; : a kmri u u; : i kar, t ... 1 111,; i h.: : hJ, . Y ~mbusan Ym.:
D~ tor .at T :
11is K 2.
Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) - 133 - PETUN,JUK PENGISIAN Diisi dengan nomor surat. Diisi dengan tanggal surat. Diisi dengan nama Penyedia Platform Marketplace. Diisi dengan alamat Pcnyedia Plaifonn Marketplace. Diisi dengan alasan pencabutan. Diisi dengan nomor surat persetujuan pe nggu n aan Skema Delivery Duty Paid. Diisi dengan tanggal surat persetujuan penggunaan Skema Delivery Duty Paid. Diisi dengan nama Penyedia Platform Marketplace. Diisi dengan alamat website dan/ at au nama aplik asi yang digunakan Penyedia Platform Marketplace. Diisi dengan NPWP yang dimiliki Penyedia Plaifonn Marketplace. Diisi dengan tanda tangan, nama, dan NIP Kepala Kantor Pabean serta stempel Kantor Pabean. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, -ttd- HERU PAMBUDI Wahjudi Adrijanto