a. bahwa ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian a. bahwa ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian izin penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 28/PJ/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha;
bahwa untuk menciptakan kepastian hukum dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak mengenai tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan keputusan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka , penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha, ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan penggantian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Pena~. k...~~ DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENERBITAN KEPUTUSAN MENGENAI PENGGUNAAN NILA! BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA SALIN AN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2021 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha yang selanjutnya disebut Surat Keputusan Persetujuan adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah atas permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang dikabulkan. BABI KETENTUAN UMUM
MEMUTUSKAN:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENERBITAN KEPUTUSAN MENGENAI PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1850); Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha; -2- Menetapkan Mengingat
Pasal 2
Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka:
penggabungan usaha;
peleburan usaha;
pemekaran usaha; atau
pengambilalihan usaha, setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
Wajib Pajak yang dapat melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu:
Wajib Pajak yang belum Go Public yang bermaksud melakukan penawaran umum perdana (Initial Public _Offering); _ b. Wajib Pajak yang telah Go Public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan penawaran umum perdana _(Initial Public Offering); _ c. Wajib Pajak badan yang melakukan pemisahan unit usaha syariah dalam rangka menjalankan kewajiban pemisahan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; BAB II WAJIB PAJAK YANG BERHAK 3. Surat Keputusan Penolakan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Barta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha yang selanjutnya disebut Surat Keputusan Penolakan adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah atas permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang tidak dikabulkan.
Tanggal Efektif adalah tanggal berlakunya penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. -3- a tau pemekaran, peleburan, penggabungan,
Pasal 3
Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah, yang harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
surat pemyataan yang mengemukakan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
surat pemyataan yang menerangkan bahwa penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang dilakukan memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka
Bagian Kesatu
Persyaratan Umum
BAB III
PERSYARATAN d. Wajib Pajak badan dalam negeri sepanjang badan usaha hasil pemekaran mendapatkan tambahan modal dari penanam modal asing paling sedikit RpS00.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); dan
e. Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang menerima tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sepanjang pemekaran dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk Badan Usaha Milik Negara _(holding)._ (3) Wajib Pajak yang dapat melakukan pengambilalihan usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu Wajib Pajak hasil penggabungan dari Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang menjalankan kegiatan di bidang usaha bank dengan Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham, dengan cara mengalihkan seluruh atau sebagian harta dan kewajiban Bentuk Usaha Tetap kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dan membubarkan Bentuk Usaha Tetap tersebut. -4- menginformasikan mengenai kerugian atau sisa kerugian fiskal dan komersial, bidang usaha utama, produk atau jasa yang dihasilkan, segmen pasar,jumlah cabang ataujaringan, komposisi kepemilikan, total harta, Pajak Penghasilan badan yang terutang.
(4) Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah dapat meminta dokumen asli untuk pembuktian dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Dalam hal pengajuan permohonan disampaikan secara daring, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk salinan digital _(softcopy)._ (6) Contoh format:
a. surat pemyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf C; dan
b. surat pemyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran huruf D, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. a tau pemekaran, penggabungan, peleburan, pengambilalihan usaha; dan
c. daftar isian dalam rangka _business purpose test_ yang pengambilalihan usaha;
c. Surat Keterangan Fiskal dari Direktorat Jenderal Pajak yang masih berlaku, untuk tiap Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang terkait.
(2) Surat pemyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan fotokopi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B dan persyaratan yang melekat pada dokumen pendukung sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 12, dan angka 13 Peraturan Direktur J enderal ini.
(3) Surat pemyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:
a. penghasilan dan Pajak Penghasilan yang terutang sebelum Tanggal Efektif;
b. proyeksi penghasilan dan Pajak Penghasilan setelah -5-
Pasal 6
Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, yang badan usaha hasil pemekaran mendapatkan tambahan modal dari penanaman modal asing paling sedikit RpS00.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), harus:
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
melampirkan akta pendirian atau perubahan dari Wajib
Bagian Keempat
Persyaratan Pemekaran Investasi
Pasal 5
Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c yang bermaksud melakukan pemisahan unit usaha Syariah dalam rangka menjalankan kewajiban pemisahan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga
Persyaratan Pemekaran Syariah
Pasal 4
Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b yang bermaksud menjual sahamnya di bursa efek, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, juga harus telah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penawaran um um perdana (Initial Public Off eri.ng) dan pemyataan pendaftaran tersebut telah menjadi efektif dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan.
Bagian Kedua
Persyaratan Pemekaran IPO -6-
Pasal 8
Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang menjalankan kegiatan di bidang usaha bank yang:
Bagian Keenam
Persyaratan Penggabungan BUT
Bagian Kelima
Persyaratan Pemekaran BUMN
Pasal 7
Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, yang menerima tambahan penyertaan tambahan modal Negara Republik Indonesia terkait pembentukan perusahaan induk Badan Usaha Milik Negara (holding), harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan telah mendapat surat rekomendasi dari Menteri yang menjalankan urusan pemerintah di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara. Pajak hasil pemekaran usaha yang mencantumkan jumlah penanaman modal baru dari penanam modal asing;
merealisasikan atau menyetor penuh tambahan modal dalam Akta Pendirian atau Akta Perubahan pada saat pengajuan permohonan;
menyampaikan surat pernyataan kesanggupan bersamaan dengan pengesahan Akta Pendirian untuk merealisasikan rencana penanaman modal asing, dalam hal Akta pendirian belum mencantumkan tambahan penanaman modal asing paling sedikit RpS00.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); dan
mencatat atau memasukkan penanaman modal baru dari penanaman modal asing:
sebagai penyertaan modal di neraca; dan
dalam rekening bank perusahaan pada saat pengajuan permohonan.
Akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu akta pendirian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. -7-
Pasal 9
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat harus disampaikan paling lama 6 (enam) bulan setelah Tanggal Efektif.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah secara daring melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan/atau Pasal 8 yang diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk salinan digital (softcopy). (3) Dalam hal permohonan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat belum tersedia, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah dengan dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan/atau Pasal 8.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
BAB IV
PENGAJUAN PERMOHONAN a. melakukan penggabungan usaha dengan Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mengalihkan seluruh atau sebagian harta dan kewajiban Bentuk Usaha Tetap kepada Wajib Pajak badan dalam negeri tersebut dan membubarkan Bentuk Usaha Tetap tersebut; dan
b. melakukan pengalihan harta dalam rangka pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan memperoleh surat keputusan pencabutan izin usaha bank yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai bukti Bentuk Usaha Tetap dimaksud telah membubarkan diri.
(2) Surat keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperoleh dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Efektif. -8-
Pasal 10
Kepala Kantor Wilayah berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat melakukan pemeriksaan kelengkapan dan penelitian kebenaran permohonan Wajib Pajak.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) tidak dilengkapi dengan dokumen, dokumen pendukung, dan/atau persyaratan yang melekat pada dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat , Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat permintaan kelengkapan kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak dalamjangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya surat pennintaan kelengkapan.
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan kelengkapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat pemberitahuan pennohonan tidak dipertimbangkan kepada Wajib Pajak dan dokumen permohonan Wajib Pajak dimaksud dikembalikan. BABV PEMROSESAN PERMOHONAN disampaikan kepada selain Kepala Kantor Wilayah diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak.
Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
Wajib Pajak yang menerima harta, dalam hal dilakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha; a tau b. Wajib Pajak yang mengalihkan harta, dalam hal dilakukan pemekaran usah
Contoh format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. -9-
Pasal 11
Berdasarkan penelitian, Kepala Kantor Wilayah paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak permohonan diterima lengkap menerbitkan Surat Keputusan:
Persetujuan, apabila Wajib Pajak memenuhi persyaratan untuk dapat menggunakan nilai buku; atau
Penolakan, apabila Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk dapat menggunakan nilai buku.
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Wilayah belum menerbitkan surat keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui.
Terhadap permohonan yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 5 (lima) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan.
Terhadap permohonan yang telah diterbitkan Surat Keputusan Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak dapat diajukan permohonan lagi.
Contoh format:
Surat Keputusan Persetujuan sebagaimana dimaksud pada
BAB VI
PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN (5) Wajib Pajak yang permohonannya tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat mengajukan permohonan kembali secara lengkap dengan memperhatikan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(6) Contoh format:
a. surat permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf E; dan
b. surat pemberitahuan permohonan tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf F, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. -10-
Pasal 12
Dalam hal terdapat keadaan di luar kekuasaan yang menyebabkan tidak dapat dipenuhinya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b yang bermaksud menjual sahamnya di bursa efek dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu memperoleh pemyataan pendaftaran telah menjadi efektif berdasarkan pemyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penawaran umum perdana (Initial Public Offering), dengan diberikan tambahan waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berakhir.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah secara daring melalui laman Direktorat Jenderal Pajak paling lama 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berakhir.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
surat penjelasan penundaan penawaran umum perdana (Initial Public Offering) dengan memberikan alasan yang
Bagian Kesatu
Perpanjangan Jangka Waktu Penawaran Umum Perdana
BAB VII
PERMOHONAN BERKAITAN DENGAN KONDISI SETELAH TERBITNYA SURAT KEPUTUSAN ayat (1) huruf a dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf G; dan
b. Surat Keputusan Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb tercantum dalam Lampiran huruf H, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. -11-
Pasal 13
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat tidak dilengkapi dengan dokumen dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat permintaan kelengkapan kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak dalamjangka waktu paling lama lengkap dan terperinci beserta dokumen pendukungnya; dan
surat penjelasan mengenai harta yang dimiliki perusahaan hasil pemekaran usaha sejak Tanggal Efektif dilakukannya pemekaran usaha sampai dengan bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu dari Wajib Pajak.
Dalam hal pengajuan permohonan disampaikan secara daring, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk salinan digital ( softcopy). (5) Dalam hal permohonan secara daring belum tersedia, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah dengan dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan kepada selain Kepala Kantor Wilayah, diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak .
Contoh format:
surat permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf I;
surat penjelasan penundaan penawaran umum perdana (Initial Public Offering) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf J; dan
surat penjelasan kepemilikan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran huruf K, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. -12-
Pasal 14
Atas permohonan perpanjangan jangka waktu Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat , Kepala Kantor Wilayah menerbitkan:
surat keputusan persetujuan; atau
surat keputusan penolakan, perpanjangan jangka waktu pernyataan pendaftaran paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Wilayah belum menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui.
Terhadap permohonan yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 5 (lima) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Kepala Kantor Wilayah harus menerbitkan surat keputusan 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kelengkapan.
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan.
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan kembali secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
Contoh format:
surat permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf E; clan b. surat pemberitahuan permohonan tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf F, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini. -13-
Pasal 15
Dalam hal terdapat keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak yang menyebabkan tidak dapat dipenuhinya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf d, dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pembubaran kegiatan usaha dengan tambahan waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berakhir.
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus telah mengajukan permohonan persiapan pencabutan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat berakhir.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah secara daring melalui laman Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berakhir.
Bagian Kedua
Perpanjangan Jangka Waktu Pembubaran Kegiatan Usaha persetujuan perpanjangan jangka waktu pernyataan pendaftaran.
(4) Terhadap permohonan yang telah diterbitkan Surat Keputusan Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak dapat diajukan permohonan lagi.
(5) Contoh format:
a. surat keputusan persetujuan perpanjangan jangka waktu pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf L;
b. surat keputusan penolakan perpanjangan jangka waktu pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb tercantum dalam Lampiran huruf M, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini. -14-
Pasal 16
Dalam hal pennohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat tidak dilengkapi dengan dokumen dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat permintaan (4) Pennohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen berupa:
bukti telah menyampaikan pennohonan persiapan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. surat penjelasan belum dilakukannya pembubaran kegiatan usaha dengan memberikan alasan yang lengkap dan terperinci beserta dokumen pendukungnya mengenai adanya keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak yang menyebabkan tidak dapat membubarkan usaha dalamjangka waktu 2 (dua) tahun.
Dalam hal pengajuan pennohonan disampaikan secara daring, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk salinan digital (softcopy). (6) Dalam hal pennohonan secara daring belum tersedia, pennohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah dengan dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pennohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan kepada selain Kepala Kantor Wilayah, diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya pennohonan Wajib Pajak.
Contoh format:
surat pennohonan perpanjanganjangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf N; dan b. surat penjelasan belum dilakukannya pembubaran kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tercantum dalam Lampiran huruf 0, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. -15-
Pasal 17
Atas permohonan perpanjangan jangka waktu Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat , Kepala Kantor Wilayah menerbitkan:
surat keputusan persetujuan; atau
surat keputusan penolakan, perpanjanganjangka waktu pembubaran kegiatan usaha, paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Wilayah belum menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui. kelengkapan kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak dalamjangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kelengkapan.
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan.
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan kembali secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat dengan memperhatikan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
Contoh format:
surat permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf E; dan
surat pemberitahuan permohonan tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf F, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. -16-
Pasal 18
Harta berupa aktiva tetap yang berasal dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha tidak boleh dipindahtangankan oleh Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta paling singkat 2 (dua) tahun setelah Tanggal Efektif, kecuali pemindahtanganan tersebut dilakukan untuk tujuan peningkatan efisiensi perusahaan.
Pemindahtanganan aktiva tetap untuk tujuan peningkatan efisiensi perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain karena:
aktiva tetap rusak berat dan tidak dapat digunakan lagi;
aktiva tetap telah dimiliki atau digunakan melebihi masa manfaat;
penyatuan lokasi;
Bagian Ketiga
Pemindahtanganan Aktiva Tetap Untuk Tujuan Peningkatan Efisiensi (3) Terhadap permohonan yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 5 (lima) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Kepala Kantor Wilayah harus menerbitkan surat keputusan persetujuan perpanjangan jangka waktu pembubaran kegiatan usaha.
(4) Terhadap permohonan yang telah diterbitkan Surat Keputusan Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak dapat diajukan permohonan lagi.
(5) Contoh format:
a. surat keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf P;dan b. surat keputusan penolakan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (b) tercantum dalam Lampiran huruf Q, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. -17- sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan pemindahtanganan harta untuk tujuan peningkatan efisiensi perusahaan kepada Kepala Kantor Wilayah paling lama 1 (satu) bulan setelah terjadinya pemindahtanganan aktiva tetap dimaksud secara daring melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disampaikan kepada selain Kepala Kantor Wilayah, diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. surat pemyataan bahwa harta berupa aktiva tetap layak dipindahtangankan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta dokumen pendukungnya;
b. rincian harta berupa aktiva tetap yang dipindahtangankan, dilengkapi data dan informasi yang paling sedikit memuat:
1. nama harta;
2. tanggal perolehan harta;
3. nilai perolehan harta;
4. nilai buku saat penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
5. nilai buku, nilai jual, dan nilai pasar harta saat harta dipindahtangankan; dan
6. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau dalam hal pihak yang menerima pemindahtanganan harta tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dapat menggunakan nama dan nomor paspor pihak yang menerima pemindahtanganan harta. a tau pemekaran, penggabungan, peleburan, pengambilalihan usaha; dan/atau
e. penggantian aktiva sejenis antara lain:
1. aktiva pengganti memiliki kapasitas produksi lebih besar;
2. aktiva pengganti berada di lokasi yang lebih strategis dalam hal aktiva berupa tanah dan/atau bangunan.
(3) Wajib Pajak yang telah memindahtangankan aktiva tetap d. terdapat lebih dari satu aktiva tetap sejenis yang berasal dari -18- (1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) tidak dilengkapi dengan dokumen dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat permintaan kelengkapan kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(2) Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak dalamjangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kelengkapan.
(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan.
(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan kembali secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) dengan memperhatikan
Pasal 19
Dalam hal pengajuan permohonan disampaikan secara daring, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk salinan digital (softcopy). (7) Dalam hal permohonan secara daring belum tersedia, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah dengan dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
Contoh surat:
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf R; dan
surat pernyataan bahwa harta berupa aktiva tetap layak dipindahtangankan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf S, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini. -19-
Pasal 20
Atas permohonan pemindahtanganan harta Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), Kepala Kantor Wilayah menerbitkan:
surat keputusan persetujuan; atau
surat keputusan penolakan, pemindahtanganan harta untuk tujuan peningkatan efisiensi perusahaan, paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Wilayah belum menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui.
Terhadap permohonan yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 5 (lima) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Kepala Kantor Wilayah harus menerbitkan surat keputusan persetujuan.
Terhadap permohonan yang telah diterbitkan Surat Keputusan Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak dapat diajukan permohonan lagi.
Contoh format:
surat keputusan persetujuan pemindahtanganan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf T; dan
surat keputusan penolakan pemindahtanganan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran huruf U, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
Contoh format:
surat permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran huruf E;
surat pemberitahuan permohonan tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf F; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini. -20-
Pasal 21
Dalam hal Surat Keputusan Persetujuan telah diterbitkan namun berdasarkan data dan/atau informasi diketahui bahwa Wajib Pajak:
tidak memenuhi ketentuan persyaratan tujuan bisnis (business purpose tes~ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b;
tidak mengajukan pemyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penawaran umum perdana (Initial Public Offering) atau pemyataan pendaftaran tersebut belum menjadi efektif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau dalam Pasal 12 ayat (1) atau memperoleh surat keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b;
tidak membubarkan Bentuk Usaha Tetap dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) atau dalam jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), atau memperoleh surat keputusan penolakan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) hurufb; dan/atau
melakukan pemindahtanganan harta, tetapi tidak mengajukan permohonan pemindahtanganan harta dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) atau memperoleh surat keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, nilai pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang semula dilakukan berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar pengalihan harta pada Tanggal Efektif.
Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan pencabutan atas Surat
BAB VIII
PENCABUTAN SURAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. -21-
Pasal 22
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini:
atas permohonan untuk menggunakan nilai buku yang disampaikan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dan belum diterbitkan surat keputusan persetujuan atau penolakan penggunaan nilai buku, berlaku ketentuan sebagai berikut:
permohonan diproses sesuai dengan tata cara PER- 28 / PJ / 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha; dan b. permohonan harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN Keputusan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 ayat (3).
(3) Berdasarkan surat keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan untuk menghitung kembali nilai pengalihan harta berdasarkan nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Contoh format surat keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf V, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini. -22- I WAHYU~' 11 02 1 990 1 2 1 00 1 S URYO U T OMO tt d. D IRE KTUR JEN DERA L PAJ A K , D it e t a p kan di Jakarta pada tanggal, 1 8 F ebruar i 20 21 Peraturan Direktur Jendera l ini mulai berlaku sejak tanggal di t e t apkan . Pasa l 23 Bersama ini kami sampaikan data/informasi sebagai berikut: Badan usaha yang menerima harta:
1. . . 2. . . 3 dst. Badan usaha yang mengalihkan harta:
1. . .
. 2 . 3 · dst. inengajukan permohonan untuk dapat menggunakan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan/Peleburan/Pemekaran/Pengambilalihan Usaha *) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018, yang meliputi badan-badan usaha sebagai berikut: Nama Wajib Pajak:
. NPWP . Jenis Usaha/KLU:
. Alamat :
. Dengan ini kami: Yth. Kepala Kantor Wilayah DJP . Permohonan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan/ Peleburan/Pemekaran/ Pengambilalihan Usaha *) (Tempat, tanggal) ........ ' . Nomor Lampiran Hal KOP SURAT WAJIB PAJAK A. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN BARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA LAMPI RAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2021 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENERBITAN KEPUTUSAN MENG EN AI PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA Jumlah PT PT dst. Liabilitas: Utang Jangka Pendek Utang Jangka Panjang Utang Lain-Lain Ekuitas: Modal Lain-Lain Jumlah Penyesuaian 3) Total Sesuclah Pemekaran Usaha 4) PT ••••••• 2) Sebelum Pemekaran Usaha Aset: Aset La.near Aset Tetap Aset Lain-Lain Pos-Pos 1. b. Laporan Posisi Keuangan Proforma Pemekaran Usaha Per tanggal .••.••••••••.•...• 1) Cata tan: *) Caret yang tidak perlu 1) Diisi dengan Tanggal Efektif. 2) Data-data berdasarkan laporan keuangan komersial yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan periode sampai dengan hari terakhir sebelum Tanggal Efektif. 3) Diisi penjelasan apabila nilai pos-pos pada posisi keuangan proforma sebelum dan sesudah penggabungan/peleburan/pengambilalihan usaha tidak sama. 4) Laporan keuangan proforma dibuat per Tanggal Efektif yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia yang ditinjau/ ditelaah/ dinilai oleh ahli yang independen. er an ma •••••••••••••••••• 1) Sebelum Sesudah Penggabungan/ Penggabungan/ Peleburan/ Peleburan/ Pos-Pos Pengambilalihan Total Penyesuaian3) Pengambilalihan Usaha *) ^2 Usaha *) PT PT dst. PT •••••••••••• 4) ..... . .... Aset: A set Lan car Aset Tetap ......... ......... . ......... .......... .......... . ......... Aset Lain- Lain Jumlah ......... . ........ . ......... .......... . ......... . ......... Liabilitas: Utang Jangka Pendek Utang Jangka Panjang ......... . ........ .......... . ......... . ......... . ......... Utang Lain-Lain Ekuitas:
1. a. Laporan Posisi Keuangan Proforma Penggabungan/Peleburan/Pengambilalihan Usaha *) P t I - 2 - Catatan: *) Coret yang tidak perlu Sebelum Pemegang Jumlah Jumlah Persentase Penggabungan/ Saham Lem bar Nilai KepemWkan Peleburan/ Saham Nominal (%) Pengam.bilaJiban Usaha *) 1. Pr ............ 1. ............ ...... lembar Rp. ......... . ........... 2. ............ . ..... lembar Rp. . ........ . ........... 3. dst. . ..... lembar Rp. . ........ . ........... 2. Pr ... . ........ 1. ............ ...... lembar Rp. . .......... . ........... 2 ............. ...... lembar Rp . ........... . ........... 3. dst. ...... lembar Rp . ........... . ........... 3. dst. .. . ......... ............ ............ . ........ . .. Sesudah 1. ............ . ..... lembar Rp. ........... . ........... Penggabungan/ 2. ............ . ..... lembar Rp. . .......... . ........... Peleburan/ 3. dst. . ..... lembar Rp ............ . ........... Pengambilalihan Usaha *) Pr ........... Cata tan: *) Coret yang tidak perlu 1) Jenis harta dalam lampiran ini adalah seluruh harta yang dialihkan. 2) Sertifikat HGU, HGB, Hak Milik, atau hak lainnya. Dalam hal sertifikat kepemilikan hak atas tanah dan bangunan belum ada, untuk sementara dapat menggunakan dokumen/bukti lainnya yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. 3) Akumulasi penyusutan/ amortisasi fiskal dan nilai buku fiskal merupakan nilai per Tanggal Efektif Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha. 3. a. Daftar Pemegang Saham Sebelum dan Sesudah Penggabungan/ Peleburan/ Pengambilalihan Usaha *) No. Jenfs Khusus Tanah/ B Tahun Barga Akm. NllalBuku Rartal) Lokasl Luas Sertfflkat ^2 ^) Perolehan Perolehan Penyusutan/ Flskal Per (m2) No./ Tgl a.n. Amortlsasl Tanggal Flskal ^3 ^) Efektlf 1. .. . ......... ...... ... ... . ..
2. ... ... ...... ... . .. ... . .. . ..
2. Daftar Barta yang Dialihkan dalam rangka Penggabungan/Peleburan/ Pemekaran/Pengambilalihan Usaha *) Catatan:
1) Diisi dengan Tanggal Efektif. 2) Data-data berdasarkan laporan keuangan komersial yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan periode sampai dengan hari terakhir sebelum Tanggal Efektif. 3) Diisi penjelasan apabila nilai pos-pos pada posisi keuangan proforma sebelum dan sesudah pemekaran usaha tidak sama. 4) Laporan keuangan proforma dibuat per Tanggal Efektif yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia yang ditinjau/ ditelaah/ dinilai oleh ahli yang independen. - 3 - *) Caret yang tidak perlu (Nama Pimpinan Tertinggi/Pengurus lainnya**) (Tanda tangan dan stempel) (dibubuhi Meterai) (Jabatan Pimpinan Tertinggi/ Jabatan Pengurus lainnya **) Tembusan: Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa seluruh data, informasi, dan dokumen kelengkapan yang kami sampaikan adalah benar. Demikian kami sampaikan. *) dalam hal terdapat akta perubahan karena penambahan modal dari penanaman modal asing, diisi dengan daftar pemegang saham per tanggal akta perubahan.
3. b. Daftar Pemegang Saham Sebelum dan Sesudah Pemekaran Usaha *) Coret yang tidak perlu Prinsip a tau 1. Fotokopi dokumen rencana Penggabungan/Peleburan/Pemekaran/ Pengambilalihan U saha *);
2. Fotokopi pengumuman rencana Penggabungan/Peleburan/Pemekaran/ Pengambilalihan Usaha *) yang telah dimuat di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional;
3. Fotokopi Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dari Wajib Pajak yang mengalihkan harta dan Wajib Pajak yang menerima harta untuk periode yang berakhir satu hari sebelum Tanggal Efektif;
4. Fotokopi Laporan Keuangan Proforma per Tanggal Efektif Penggabungan/ Peleburan/ Pemekaran/ Pengambilalihan U saha yang ditinjau/ ditelaah/ dinilai oleh ahli yang independen;
5. Bagan/Skema struktur organisasi sebelum dan setelah Penggabungan/Peleburan/Pemekaran/Pengambilalihan Usaha *) disertai komposisi kepemilikan pemegang saham;
6. Proyeksi penghasilan dan Pajak Penghasilan yang terutang sebelum dan setelah Penggabungan/ Pele buran / Pemekaran / Pengambilalihan U saha *);
7. Surat penjelasan mengenai perincian penghitungan eliminasi perkiraan antar perusahaan (akun-akun resiprokal) yang dilakukan dalam rangka Penggabungan / Pele buran / Pemekaran / Pengambilalihan U saha *);
8. Fotokopi Akta Pendirian dan Anggaran Dasar beserta perubahannya;
9. Fotokopi pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa terakhir yang berkaitan dengan keputusan Penggabungan/ Peleburan/ Pemekaran/Pengambilalihan Usaha*);
10. Fotokopi Surat Persetujuan, Surat Keputusan Izin Penggabungan / Peleburan / Pemekaran / Pengambilalihan U saha *), dokumen sejenis yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
11. Pendaftaran Akta Penggabungan/ Peleburan / Pemekaran / Pengambilalihan Usaha*) dan Akta Perubahan Anggaran Dasar dalam Daftar Perusahaan;
12. Daftar kompensasi kerugian Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan 5 (lima) tahun terakhir untuk masing-masing badan usaha yang paling sedikit memuat informasi mengenai tahun pajak, nomor dan tanggal ketetapan pajak, putusan keberatan, putusan banding, putusan peninjauan kembali, dan jumlah kerugian fiskal;
13. Bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan pemekaran usaha yang badan usaha hasil pemekaran mendapatkan tambahan modal dari penanam modal asing paling sedikit RpS00.000.000. 000,00 (lima ratus miliar rupiah):
a. fotokopi rekening bank perusahaan;
b. fotokopi akta pendirian atau perubahan dari Wajib Pajak hasil pemekaran usaha yang mencantumkan jumlah penanaman modal baru dari penanam modal asing; dan
c. surat pernyataan kesanggupan untuk merealisasikan rencana penanaman modal asing dalam hal jumlah penanaman modal asing belum tercantum dalam akta pendirian;
14. Fotokopi surat rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara (bagi Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang melakukan pemekaran usaha yang menerima tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sepanjang pemekaran dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk Badan Usaha Milik Negara _(holding))._ B. DAFTAR BUKTI PENDUKUNG YANG BARUS DILAMPIRKAN DALAM RANGKA PENGGABUNGAN/ PELEBURAN/ PEMEKARAN/ PENGAMBILALIBAN USAHA Selain itu, bersama ini juga kami sampaikan dokumen pendukung yang disyaratkan sebagai kelengkapan persyaratan, berupa:
1. Fotokopi dokumen rencana Penggabungan/Peleburan/Pemekaran/ Pengambilalihan Usaha *);
2. Fotokopi pengumuman rencana Penggabungan/Peleburan/Pemekaran/ Pengambilalihan Usaha *) yang telah dimuat di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional;
3. Fotokopi Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dari Wajib Pajak yang mengalihkan harta dan Wajib Pajak yang menerima harta untuk periode yang berakhir satu hari sebelum Tanggal Efektif;
4. Fotokopi Laporan Keuangan Proforma per Tanggal Efektif Penggabungan/ Peleburan/ Pemekaran/Pengambilalihan U saha yang ditinjau/ direviu/ dinilai oleh ahli yang independen; Adapun tujuan kami melakukan Penggabungan/Peleburan/Pemekaran/ Pengambilalihan Usaha *) adalah sebagai berikut:
1. . . 2. . . 3. dst. dengan ini menyatakan bahwa alasan kami melakukan Penggabungan/Peleburan Pemekaran/Pengambilalihan Usaha *) adalah sebagai berikut:
1. . . 2. . . 3. dst. selaku Pimpinan Tertinggi/Jabatan Pengurus lainnya *) dari Wajib Pajak: Nama Wajib Pajak:
. NPWP :
. Jenis Usaha/KLU :
. Alamat .
....
....Nama NPWP Alamat Jabatan Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Yth. Kepala Kantor Wilayah DJP . Nomor Tanggal Lampiran SURAT PERNYATAAN ALASAN DAN TUJUAN MELAKUKAN PENGGABUNGAN/ PELEBURAN/PEMEKARAN/PENGAMBILALIHAN USAHA *) KOP SURAT WAJIB PAJAK C. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN ALASAN DAN TUJUAN MELAKUKAN PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA - 6 - *) Coret yang tidak perlu (Nama Pimpinan Tertinggi/Pengurus lainnya*) (Tanda tangan dan stempel) (dibubuhi Meterai) (Jabatan Pimpinan Tertinggi/ Jabatan Pengurus lainnya*) . , (Tempat, tanggal) Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa seluruh pemyataan, data, informasi, dan dokumen kelengkapan yang kami sampaikan adalah benar. Demikian kami sampaikan.
5. Bagan/Skema struktur organisasi sebelum dan setelah Penggabungan/ Peleburan/Pemekaran/Pengambilalihan Usaha*) disertai komposisi kepemilikan pemegang saham;
6. Proyeksi penghasilan dan Pajak Penghasilan yang terutang sebelum dan setelah Penggabungan / Pele buran / Pemekaran / Pengambilalihan U saha *);
7. Surat penjelasan mengenai perincian penghitungan eliminasi perkiraan antar perusahaan (akun-akun resiprokal) yang dilakukan dalam rangka Penggabungan / Pele buran / Pemekaran / Pengambilalihan U saha *);
8. Fotokopi Akta Pendirian dan Anggaran Dasar beserta perubahannya;
9. Fotokopi pemyataan Keputusan RUPS Luar Biasa terakhir yang berkaitan dengan keputusan Penggabungan/Peleburan/Pemekaran/Pengambilalihan Usaha*);
10. Fotokopi Surat Persetujuan, Surat Keputusan Izin Prinsip Penggabungan/Peleburan/Pemekaran/ Pengambilalihan U saha*), a tau dokumen sejenis yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
11. Pendaftaran Akta Penggabungan / Peleburan / Pemekaran/ Pengambilalihan Usaha*) dan Akta Perubahan Anggaran Dasar dalam Daftar Perusahaan;
12. Daftar kompensasi kerugian Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan 5 (lima) tahun terakhir untuk masing-masing badan usaha yang paling sedikit memuat informasi mengenai tahun pajak, nomor dan tanggal ketetapan pajak, putusan keberatan, putusan banding, putusan peninjauan kembali, dan jumlah kerugian fiskal;
13. Bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan pemekaran usaha yang badan usaha hasil pemekaran mendapatkan tambahan modal dari penanam modal asing paling sedikit RpS00.000.000. 000,00 (lima ratus miliar rupiah):
a. fotokopi rekening bank perusahaan;
b. fotokopi akta pendirian atau perubahan dari Wajib Pajak hasil pemekaran usaha yang mencantumkan jumlah penanaman modal baru dari penanam modal asing; dan
c. surat pemyataan kesanggupan untuk merealisasikan rencana penanaman modal asing dalam hal jumlah penanaman modal asing belum tercantum dalam akta pendirian;
14. Fotokopi surat rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara (bagi Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang melakukan pemekaran usaha yang menerima tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sepanjang pemekaran dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk Badan Usaha Milik Negara _(holding))._ Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa seluruh pernyataan, data, informasi, dan dokumen kelengkapan yang kami sampaikan adalah benar. Demikian kami sampaikan. Adapun bersama ini kami sampaikan bukti pendukung atas pernyataan kami di atas, dengan rincian sebagai berikut:
1. . ' 2. . ' 3. dst. dengan ini menyatakan bahwa:
1) tujuan utama dari Penggabungan/Peleburan/Pengambilalihan Usaha *) adalah untuk menciptakan sinergi usaha yang kuat dan memperkuat struktur permodalan serta tidak dilakukan untuk penghindaran pajak;
2) kegiatan usaha Wajib Pajak yang mengalihkan harta tetap berlangsung sampai dengan Tanggal Efektif Penggabungan/Peleburan/Pengambilalihan Usaha *);
3) kegiatan usaha kami dan kegiatan usaha yang sebelumnya telah dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengalihkan harta tetap dilanjutkan dan berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun setelah Tanggal Efektif Penggabungan/Peleburan/Pengambilalihan Usaha *); dan
4) tidak akan memindahtangankan harta yang sebelumnya dimiliki Wajib Pajak yang mengalihkan harta sebelum jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Tanggal Efektif Penggabungan/Peleburan/Pengambilalihan Usaha *). selaku Pimpinan Tertinggi/Jabatan Pengurus lainnya*) dari Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta dalam rangka Penggabungan/ Peleburan/Pengambilalihan Usaha *): Nama Wajib Pajak:
. NPWP :
. Jenis Usaha/KLU :
. Alamat . Nama NPWP Alamat Jabatan Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Yth. Kepala Kantor Wilayah DJP . Nomor Tanggal SURAT PERNYATAAN MENGENAI KELANGSUNGAN USAHA DAN PENGGUNAAN HARTA SETELAH TANGGAL EFEKTIF PENGGABUNGAN/PELEBURAN/ PENGAMBILALIHAN USAHA *) KOP SURAT WAJIB PAJAK a. Surat Pernyataan D. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN DALAM RANGKA PERSYARATAN TUJUAN BISNIS _(BUSINESS_ _PURPOSE TEST}_ 1. Bagi Wajib Pajak yang Melakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Usaha - 8 - Cata tan:
1) Data-data berdasarkan laporan keuangan komersial yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan periode sampai dengan hari terakhir sebelum Tanggal Efektif. No. Hal Sebelum Penggabungan/Peleburan/ Proyeksi Sesudah Pengambllaliban Usaha *) 1, Penggabungan/ Peleburan/ Bad.an Usaha yang Badan Usaha Pengambilalihan Mengalihkan Barta yang Usaha *) 2, Menerima P1' •••••••••• P1' •••••••••• Pengalihan P1' •••••••••• Barta 1. Kerugian/ Sisa Kerugian:
a. Fiskal............ .......... . .......... . ........•. b. Komersial.................................. .......... 2. Bidang Usaha Utama............ .......... ........... . ..........
3. Produk/ Jasa yang.................................. .......... Dihasilkan 4. Sezmen Pasar................................. . .......... 5. Jumlah Ca bang/ Jaringan.................................. ..........
6. Komposisi Kepemilikan................................. ...........
7. Total Harta................................. ...........
8. PPh Badan................................. . .......... Tabel lsian DAFTAR ISIAN DALAM RANGKA _BUSINESS PURPOSE TEST_ UNTUK PENGGABUNGAN/PELEBURAN/PENGAMBILALIHAN USABA *) b. Daftar Isian *) Caret yang tidak perlu (Nama Pimpinan Tertinggi/ Pengurus lainnya*) (Tanda tangan dan stempel) (dibubuhi meterai) (Jabatan Pimpinan Tertinggi/Jabatan Pengurus lainnya) ................. , (Tern pat, tanggal) - 9 - *) Coret yang tidak perlu (Nama Pimpinan Tertinggi/Pengurus lainnya*) (Tanda tangan dan stempel) (dibubuhi meterai) (Jabatan Pimpinan Tertinggi/Jabatan Pengurus lainnya*) . , (Tempat, tanggal) 2) Proyeksi dibuat per Tanggal Efektif yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia yang ditinjau/ ditelaah/ dinilai oleh ahli yang independen. Adapun bersama ini kami sampaikan bukti pendukung atas pemyataan kami di atas, dengan rincian sebagai berikut:
1. . ' 2. . ' 3. dst. dengan ini menyatakan bahwa:
1. tujuan utama dari Pemekaran Usaha adalah menciptakan sinergi usaha yang kuat dan memperkuat struktur permodalan serta tidak dilakukan untuk penghindaran pajak;
2. kegiatan usaha kami masih berlangsung sampai dengan Tanggal Efektif Pemekaran U saha;
3. kegiatan usaha Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta tetap berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun setelah Tanggal Ef ektif pemekaran usaha; dan
4. Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta tidak akan melakukan pemindahtanganan harta yang sebelumnya dimiliki Wajib Pajak yang mengalihkan harta sebelum jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Tanggal Efektif Pemekaran Usaha. selaku Pimpinan Tertinggi/Jabatan Pengurus Lainnya *) dari Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka Pemekaran U saha: Nama Wajib Pajak:
. NPWP . Jenis Usaha/KLU:
. Alamat . Nama NPWP Alamat Jabatan Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Yth. Kepala Kantor Wilayah DJP . Nomor Tanggal SURAT PERNYATAAN MENGENAI KELANGSUNGAN USAHA DAN PENGGUNAAN HARTA SETELAH TANGGAL EFEKTIF PEMEKARAN USAHA KOP SURAT WAJIB PAJAK a. Surat Pemyataan 2. Bagi Wajib Pajak yang Melakukan Pemekaran Usaha - 11 - *) Coret yang tidak perlu (Nama Pimpinan Tertinggi/ Pengurus lainnya*) (Tanda tangan dan stempel) (dibubuhi meterai) (Pimpinan Tertinggi/Jabatan Pengurus lainnya*) . ,.................... . . (Tempat, tanggal) Cata tan:
1) Data-data berdasarkan laporan keuangan komersial yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan periode sampai dengan hari terakhir sebelum Tanggal Efektif. 2) Proyeksi dibuat per Tanggal Efektif yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia yang ditinjau/ ditelaah/ dinilai oleh ahli yang independen. No. Hal Sebelum Proyeksi Sesudah Pemekaran Usaha 2) Pemekaran Usaha 1) P1' •••••••••• P1' •••••••••• P1' •••••••••• P1' •••••••••• 1. Bidang Usaha Utama ........... ........... ........... . ..........
2. Produk/ Jasa yang Dihasilkan ........... ........... ........... ...........
3. Sezmen Pasar ........... ........... ........... . .......... 4. Komposisi Kepemilikan ........... ........... ........... ...........
5. Total Harta...................... . .......... ........... 6. PPh Badan...................... ........... ........... Tabel lsian b. Daftar lsian DAFTAR ISIAN DALAM RANGKA _BUSINESS PURPOSE TEST_ UNTUK PEMEKARAN USAHA *) Coret yang tidak perlu (Nama Pimpinan Tertinggi/ Pengurus lainnya*) (Tanda tangan dan stempel) (dibubuhi meterai) . ,.................... . . (Tempat, tanggal) (Pimpinan Tertinggi/Jabatan Pengurus lainnya*) Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa seluruh pemyataan, data, informasi, dan dokumen kelengkapan yang kami sampaikan adalah benar. Demikian kami sampaikan. - 12 - Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Kepala KPP . _rr: _ Coret yang tidak perlu) a.n. Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJP .. Demikian disampaikan.
b. . ; dan
c. dst.
2. Dokumen dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus Saudara penuhi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat ini, dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian permohonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 03/PJ/2021.
3. Dalam hal Saudara tidak menyampaikan dokumen dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada angka 1 dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 2 maka atas permohonan Saudara tersebut tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan.
4. Atas permohonan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada angka 3 tersebut, Saudara dapat menyampaikan permohonan kembali secara lengkap dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian permohonan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
a. . , Sehubungan dengan Permohonan (Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan/Peleburan/Pemekaran/Pengambilalihan Usaha*)/(Perpanjangan Jangka Waktu Memperoleh Pernyataan Efektif atas Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana _(Initial_ _Public_ Offering)/(Perpanjangan Jangka Waktu Pembubaran Kegiatan Usaha Bank)/(Pemindahtanganan Harta untuk Tujuan Peningkatan Efisiensi Perusahaan )** yang Saudara ajukan melalui Surat Nomor ....... tanggal ..... , dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Permohonan yang Saudara ajukan tidak lengkap, mengingat bahwa permohonan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen dan/atau dokumen pendukung sebagai berikut: Yth . : Permintaan Kelengkapan Persyaratan Permohonan Norn or Sifat Lampiran Hal JALAN GATOT SUBROTO KAV.40-42, JAKARTA 12190 TELEPON (021) 5250208, FAKSIMILE (021) 5736191; SITUS www.pajak.qo.id LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021)1500200 EMAIL pengaduan@paiak.go.id, informasi@pajak.go.id KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK - 13 - E. CONTOB FORMAT SURAT PERMINTAAN KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOBONAN (* /** Coret yang tidak perlu) Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak:
2. Kepala KPP .
a.n. Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJP . Demikian disampaikan. Sehubungan dengan Permohonan (Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan/Peleburan/Pemekaran/Pengambilalihan Usaha*)/(Perpanjangan Jangka Waktu Memperoleh Pemyataan Efektif atas Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana _(Initial_ _Public_ Offering)/(Perpanjangan Jangka Waktu Pembubaran Kegiatan Usaha Bank)/(Pemindahtanganan Harta untuk Tujuan Peningkatan Efisiensi Perusahaan)** yang Saudara ajukan melalui Surat Nomor ....... tanggal ..... , dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Permohonan yang Saudara sampaikan tersebut tidak lengkap karena tidak dilengkapi dengan dokumen dan/atau dokumen pendukung yang disyaratkan.
2. Atas hal sebagaimana dimaksud pada angka 1, telah dimintakan kelengkapan kepada Saudara melalui Surat Nomor.... ...... .. . .. . tanggal............ . ... hal Permintaan Kelengkapan Persyaratan Permohonan.
3. Saudara tidak/tidak sepenuhnya* memenuhi permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada angka 2 sesuai dengan ketentuan.
4. Berdasarkan hal-hal di atas, disampaikan bahwa permohonan Saudara tersebut tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan.
5. Atas permohonan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 tersebut, Saudara dapat menyampaikan permohonan kembali secara lengkap dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian permohonan sesuai ketentuan . Yth . : Pemberitahuan Permohonan Tidak Dipertimbangkan dan Tidak Diterbitkan Surat Keputusan Nomor Sifat Lampiran Hal JALAN GATOT SUBROTO KAV.40-42, JAKARTA 12190 TELEPON (021) 525020, FAKSIMILE (021) 5736191; SITUS www.pajak.go.id LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021)1500200 EMAIL pengaduan@paiak.go.id, lnformasl@paiak.go.id KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK - 14 - F. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PERMOHONAN TIDAK DIPERTIMBANGKAN a. bahwa berdasarkan Surat Perrnohonan Wajib Pajak . Nomor tanggal ;
b. bahwa permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka Penggabungan/Peleburan/ Pengambilalihan Usaha*) tersebut telah memenuhi persyaratan formal untuk dapat dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan / Pele buran / Pengam bilalihan U saha *);
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha; Mengingat Menimbang PERSETUJUAN PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANG KA PENGGABUNGAN /PELEBURAN / PENGAMBILALIHAN USAHA *) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, TENTANG KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP- /WPJ /20 . KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 1. Bagi Wajib Pajak yang Melakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Usaha G. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN NILAI BUKU ................................................. . . , Keputusan Direktur Jenderal 1n1 berlaku mulai tanggal ........................... ***) dan dapat dicabut apabila ditemukan bukti bahwa Penggabungan/ Peleburan/Pengambilalihan Usaha *) yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan , dan/atau Wajib Pajak menyampaikan data, informasi, dan/atau dokumen yang tidak benar sehubungan dengan permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka Penggabungan/Peleburan/Pengambilalihan Usaha *) yang diajukan, serta dapat ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1. Direktur Jenderal Pajak 2. Kepala Kantor Wilayah DJP . 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak . Ditetapkan di . Pada tanggal 20 .
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPALA KANTOR WILAYAH DJP . KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANG KA PENGGABUNGAN /PELEBURAN /PENGAMBILALIHAN USAHA. *) Menyetujui permohonan Wajib Pajak: Nama Wajib Pajak:
. NPWP . Jenis Usaha/KLU:
. Alamat . untuk menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka Penggabungan/Peleburan/Pengambilalihan Usaha *): dari :
1) PT . 2) PT . 3) dst. kepada : PT . Neraca Proforma, Daftar Harta yang Dialihkan, dan Daftar Pemegang Saham **) yang telah disetujui sebagaimana terlampir pada Keputusan Direktur Jenderal ini.
MEMUTUSKAN:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha; - 16 - KETIGA KEDUA PERTAMA Menetapkan a. bahwa berdasarkan Surat Permohonan Wajib Pajak . N omor........ . tanggal ;
bahwa permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka Pemekaran Usaha tersebut telah memenuhi persyaratan formal untuk dapat dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Pemekaran Usaha;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Mengingat Menimbang PERSETUJUAN PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PEMEKARAN USAHA TENTANG KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP- /WPJ /20 . KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2. Bagi Wajib Pajak yang Melakukan Pemekaran Usaha a. Wajib Pajak yang belum Go Public yang bermaksud melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering) b. Wajib Pajak yang telah Go Public yang telah Go Public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering) Cata tan: *) Caret yang tidak perlu **) Diisi sesuai format dalam surat permohonan ***) Diisi Tanggal Efektif penggabungan/peleburan/pengambilalihan usaha - 17 - Keputusan Direktur Jenderal 1n1 berlaku mulai tanggal ............•...•........... ***) dan dapat dicabut apabila ditemukan bukti bahwa Pemekaran Usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan , dan/atau Wajib Pajak menyampaikan data, informasi, dan/atau dokumen Neraca Proforma, Daftar Harta yang Dialihkan, dan Daftar Pemegang Saham **) yang telah disetujui sebagaimana terlampir pada Keputusan Direktur Jenderal ini. Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal ini, 1) PT . 2) PT . 3) dst., harus telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan atas pendaftaran dalam rangka penawaran umum perdana (initial public offering), kecuali dalam hal Wajib Pajak mendapatkan persetujuan perpanjangan jangka waktu dari Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan. Apabila Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan ketentuan tersebut, nilai pengalihan harta atas pemekaran usaha yang dilakukan berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar. untuk menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka Pemekaran Usaha: dari : PT . kepada :
PT . 2) PT . 3) dst. Menyetujui permohonan Wajib Pajak: Nama Wajib Pajak . NPWP . Jenis Usaha/KLU . Alama..t :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PEMEKARAN USAHA.
MEMUTUSKAN:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha;
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha; - 18 - KEEMPAT KETIGA KEDUA PERTAMA Menetapkan Cata tan: *) Coret yang tidak perlu **) Diisi sesuai format dalam surat permohonan ***) Diisi dengan Tanggal Ef ektif pemekaran Ditetapkan di . Pada tanggal 20 .
n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPALA KANTOR WILAYAH DJP , Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Direktur Jenderal Pajak 2. Kepala Kantor Wilayah DJP . 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak . yang tidak benar sehubungan dengan permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka Pemekaran U saha yang diajukan, serta dapat ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha;
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha;
bahwa berdasarkan Surat Permohonan Wajib Pajak . N omor........ . tanggal ;
bahwa permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka Pemekaran Usaha tersebut telah memenuhi persyaratan formal untuk dapat dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan U saha;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Pemekaran Usaha; DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Mengingat Menimbang PERSETUJUAN PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PEMEKARAN USAHA TENTANG KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP- /WPJ /20 . KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERALPAJAK c. Wajib Pajak yang Melakukan Pemekaran Usaha Selain Lampiran G Angka 2 Cata tan: *) Caret yang tidak perlu **) Diisi sesuai format dalam surat permohonan ***) Diisi dengan Tanggal Ef ektif pemekaran ............. , DJP KANTOR WILAYAH KEPALA Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Direktur Jenderal Pajak 2. Kepala Kantor Wilayah DJP . 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak . Ditetapkan di . Pada tanggal 20 .
n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK Menyetujui permohonan Wajib Pajak: Nama Wajib Pajak . NPWP . Jenis Usaha/KLU . Alamat . untuk menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka Pemekaran Usaha: dari: P'r . kepada:
Pl' . 2) Pl' . 3) dst. Neraca Proforma, Daftar Harta yang Dialihkan, dan Daftar Pemegang Saham **) yang telah disetujui sebagaimana terlampir pada Keputusan Direktur Jenderal ini. Keputusan Direktur Jenderal 1n1 berlaku mulai tanggal ............................. dan dapat dicabut apabila ditemukan bukti bahwa Pemekaran Usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan, dan/atau Wajib Pajak menyampaikan data, informasi, dan/atau dokumen yang tidak benar sehubungan dengan permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka Pemekaran Usaha yang diajukan, serta dapat ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan. KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN BARTA DALAM RANGKA PEMEKARAN USAHA. - 21 -
MEMUTUSKAN:
KETIGA KEDUA PERTAMA Menetapkan a. bahwa berdasarkan Surat Permohonan Wajib Pajak . N omor........ . . tanggal ;
bahwa permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka Penggabungan/ Peleburan/ Pengambilalihan Usaha *) tersebut tidak memenuhi persyaratan formal untuk dapat dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 03/PJ/2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penolakan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan/Peleburan/Pengambilalihan Usaha *);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha; Mengingat Menimbang PENOLAKAN PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN/PELEBURAN/ PENGAMBILALIHAN USAHA *) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, TENTANG KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP- /WPJ /20 . KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 1. Bagi Wajib Pajak yang Melakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Usaha H. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENOLAKAN PENGGUNAAN NILAI BUKU Catatan: *) Coret yang tidak perlu Ditetapkan di . Pada tanggal 20 .
n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPALA KANTOR WILAYAH DJP , Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Direktur Jenderal Pajak 2. Kepala Kantor Wilayah DJP . 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak . Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sehingga Wajib Pajak menggunakan nilai pasar atas pengalihan harta dan dapat ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan. kepada: PT . Menolak permohonan Wajib Pajak: Nama Wajib Pajak :
NPWP . Jenis Usaha/KLU :
Alamat . untuk menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka Penggabungan/Peleburan/Pengambilalihan Usaha *): dari :
PT . 2) PT . 3) dst. KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENOLAKAN PENGGUNAAN NILA! BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANG KA PENGGABUNGAN /PELEBURAN /PENGAMBILALIHAN USAHA. *)
MEMUTUSKAN:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha; - 23 - KEDUA PERTAMA Menetapkan 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha;
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha;
bahwa berdasarkan Surat Permohonan Wajib Pajak . N omor........ . . tanggal ;
bahwa permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka Pemekaran Usaha tersebut tidak memenuhi persyaratan formal untuk dapat dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 03/PJ/2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penolakan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Pemekaran U saha; DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Mengingat Menimbang PENOLAKAN PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PEMEKARAN USAHA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP- /WPJ /20 . TENTANG KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2. Bagi Wajib Pajak yang Melakukan Pemekaran Usaha - 24 - Catatan: *) Coret yang tidak perlu Ditetapkan di . Pada tanggal 2<> .
n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPALA KANTOR WILAYAH DJP , Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Direktur Jenderal Pajak 2. Kepala Kantor Wilayah DJP . 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak . Menolak permohonan Wajib Pajak: Nama Wajib Pajak . NPWP . Jenis Usaha/KLU . Alamat . untuk menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka Pemekaran U saha: dari : PT . kepada :
PT . 2) PT . 3) dst. Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sehingga Wajib Pajak menggunakan nilai pasar atas pengalihan harta dan dapat ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan. KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENOLAKAN PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PEMEKARAN USAHA.
MEMUTUSKAN:
KEDUA PERTAMA Menetapkan *) Caret yang tidak perlu (Nama Pimpinan Tertinggi/Pengurus lainnya *) (Tanda tangan dan stempel) (dibubuhi Meterai) (Jabatan Pimpinan Tertinggi/ Jabatan Pengurus lainnya *) 1. . ' 2. . ' 3. dst. Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa seluruh pemyataan, data, informasi, dan dokumen kelengkapan yang kami sampaikan adalah benar. Demikian kami sampaikan. Adapun bersama ini kami sampaikan dokumen/bukti pendukung mengenai terjadinya keadaan di luar kekuasaan kami tersebut, dengan rincian sebagai berikut: mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu memperoleh pemyataan efektif atas pendaftaran dalam rangka penawaran umum perdana (initial public offering) sehubungan dengan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka Pemekaran Usaha berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018, yang telah diberikan izin oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- ....... /WPJ /20 tanggal tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha, karena terjadinya keadaan di luar kekuasaan kami, dengan penjelasan sebagai berikut:
. ' 2. . ' 3. dst. Dengan ini kami: Nama Wajib Pajak:
NPWP :
Jenis Usaha/KLU :
Alamat :
Yth. Kepala Kantor Wilayah DJP . Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Memperoleh Pemyataan Efektif Atas Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering) (Tempat, tanggal) ........ ' . Nomor Lampiran Hal KOP SURAT WAJIB PAJAK I. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF ATAS PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM PERDANA (INITIAL PUBLIC OFFERING) - 26 - *) Coret yang tidak perlu (Nama Pimpinan Tertinggi/Pengurus Lainnya *) (Tanda tangan dan stempel) (dibubuhi Meterai) (Jabatan Pimpinan Tertinggi/Jabatan Pengurus Lainnya *) Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa seluruh pemyataan, data, informasi, dan dokumen kelengkapan yang kami sampaikan adalah benar. Demikian kami sampaikan. Adapun bersama ini kami sampaikan dokumen/bukti pendukung mengenai alasan kami tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
. ' 2. . ' 3. dst. Dengan ini kami: Nama Wajib Pajak:
NPWP . Jenis Usaha/KLU :
Alamat . menyampaikan bahwa kami menunda penawaran umum perdana (Initial Public Offering) yang sebelumnya direncanakan akan dilaksanakan pada dengan alasan yang dapat kami rinci sebagai berikut:
. ' 2. . ' 3. dst. Yth. Kepala Kantor Wilayah DJP . Penjelasan Penundaan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering) (Tempat, tanggal) ........ , . Nomor Lampiran Hal J. CONTOB FORMAT SURAT PENJELASAN PENUNDAAN PENAWARAN UMUM PERDANA (INITIAL PUBLIC OFFERING) KOP SURAT WAJIB PAJAK - 27 - Adapun bersama ini kami sampaikan dolrumen/bukti pendulrung mengenai penjelasan kami tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
. ' 2. . ' 3. dst. Atas harta sebagaimana tercantum pada tabel di atas, dapat kami jelaskan perubahan-perubahan yang terjadi sejak Tanggal Efektif dilakukannya Pemekaran Usaha sampai dengan bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu memperoleh pemyataan efektif atas pendaftaran dalam rangka penawaran umum perdana (Initial Public Offering) dengan detail rincian perubahan sebagai berilrut:
. ' 2. . ' 3. dst. Wajib Pajak yang Nama Barta Nilai Nilai Buku Saat Mengalihkan Barta Perolehan Pemekaran Barta Usaha 1. PT ....................... 1....................1. ................... 1. . .................. 2....................2....................2. . .................. 3. dst. 3. dst. 3. dst. 2~ PT ....................... 1....................1....................1. ................... 2....................2....................2. . .................. 3. dst. 3. dst. 3. dst. 3. dst. dst. dst. dst. dengan rincian sebagai berilrut: merupakan badan usaha yang telah menerima harta dalam rangka Pemekaran U.saha dari Wajib Pajak sebagai berilrut : Nama Wajib Pajak:
NPWP . Jenis Usaha/KLU :
Alamat . Dengan ini kami: Nama Wajib Pajak:
NPWP :
Jenis Usaha/KLU:
Alamat :
Yth. Kepala Kantor Wilayah DJP . Penjelasan Harta Hasil Pemekaran Usaha ........ ' . [Tempat, tanggal) · Nomor . Lampiran . Hal KOP SURAT WAJIB PAJAK K. CONTOB FORMAT SURAT PENJELASAN KEPEMILIKAN BARTA - 28 - ) Coret yang tidak perlu (Nama Pimpinan Tertinggi/Pengurus Lainnya i) (Tanda tangan dan stempel) (dibubuhi Meterai) (Jabatan Pimpinan Tertinggi/Jabatan Pengurus Lainnya *) Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa seluruh pemyataan, data, infonnasi, dan dokumen kelengkapan yang kami sampaikan adalah benar. Demikian kami sampaikan.
bahwa berdasarkan Surat Permohonan Wajib Pajak . N omor........ . . tanggal ;
bahwa permohonan perpanjangan jangka waktu memperoleh pernyataan efektif atas pendaftaran dalam rangka penawaran umum perdana (initial public offering) tersebut telah memenuhi persyaratan formal untuk dapat dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 03/PJ/2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Memperoleh Pernyataan Efektif Atas Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Perdana (Initial _Public Offering); _ 1. Undang-Undang Nomor 7 , Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Barta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha;
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Barta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha; Mengingat Menimbang L. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF ATAS PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM PERDANA (INITIAL PUBLIC OFFERING) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP- /WPJ /20 . TENTANG PERSETUJUAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU MEMPEROLEB PERNYATAAN EFEKTIF ATAS PENDAFrARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM PERDANA (INITIAL PUBLIC OFFERING) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Catatan: *) Coret yang tidak perlu **) Diisi sesuai dengan batas waktu dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini Ditetapkan di . Pada tanggal 2() .
n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPALA KANTOR WILAYAH DJP , . Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Direktur Jenderal Pajak 2. Kepala Kantor Wilayah DJP . 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak . Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku mulai tanggal .......................... **) dan dapat dicabut apabila ditemukan bukti bahwa Pemekaran Usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan , dan/atau Wajib Pajak menya.mpaikan data, informasi, dan/atau dokumen yang tidak benar sehubungan dengan permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dala.m rangka Pemekaran U saha dan/atau permohonan perpanjangan jangka waktu memperoleh pernyataan ef ektif atas pendaftaran dala.m rangka penawaran umum perdana (initial public offering) yang diajukan, serta dapat ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan. KEDUA untuk diberikan perpanjangan jangka waktu memperoleh pernyataan ef ektif atas pendaftaran dala.m rangka penawaran umum perdana ( initial public off eri.ng) sela.ma . (hari/bulan/tahun) *) kepada Wajib Pajak berikut ini:
PT . 2. PT . 3. dst., Menyetujui permohonan Wajib Pajak: Nama Wajib Pajak . NPWP . Jenis Usaha/KLU . Ala.ma.t :
PERTAMA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERSETUJUAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF ATAS PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM PERDANA (INITIALPUBLICOFFERING). Menetapkan - 31 -
MEMUTUSKAN:
bahwa berdasarkan Surat Permohonan Wajib Pajak . N omor........ . . tanggal ;
bahwa permohonan perpanjangan jangka waktu memperoleh pemyataan efektif atas pendaftaran dalam rangka penawaran umum perdana (initial public offering) tersebut tidak memenuhi persyaratan formal untuk dapat dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 03/PJ/2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penolakan Perpanjangan Jangka Waktu Memperoleh Pemyataan Efektif Atas Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Perdana (Initial _Public Offering); _ 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha;
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha; KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP- /WPJ /20 . TENTANG PENOLAKAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF ATAS PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM PERDANA (INITIAL PUBLIC OFFERING) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Mengingat Menimbang M. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENOLAKAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU UNTUK MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF ATAS PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM PERDANA (INITIAL PUBLIC OFFERING) Catatan: *) Coret yang tidak perlu Ditetapkan di . Pada tanggal 2C> .
n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPALA KANTOR WILAYAH DJP , Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Direktur Jenderal Pajak 2. Kepala Kantor Wilayah DJP . 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak . Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sehingga Wajib Pajak menggunakan nilai pasar atas pengalihan harta pada tanggal efektif pengalihan dan dapat ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan. untuk diberikan perpanjangan jangka waktu memperoleh pernyataan ef ektif atas pendaftaran dalam rangka penawaran umum perdana (initial public offering) bagi Wajib Pajak berikut ini:
Pl' . 2. Pl' . 3. dst., ....
...Jenis Usaha/KLU Alamat Menolak permohonan Wajib Pajak: Nama Wajib Pajak :
NPWP :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENOLAKAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF ATAS PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM PERDANA (INITIAL PUBLIC OFFERING).
MEMUTUSKAN:
NPWP . Jenis Usaha/KLU:
Alamat . mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pembubaran kegiatan usaha dengan memperoleh surat keputusan pencabutan izin usaha bank yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka Pengambilalihan Usaha berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha, yang telah diberikan izin oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- /WPJ /20 tanggal tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pengambilalihan Usaha, karena terjadinya keadaan di luar kekuasaan kami. Adapun bersama ini kami sampaikan Surat Pernyataan belum dilakukannya pembubaran usaha sebagaimana terlampir. Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Untuk Membubarkan Kegiatan Usaha Yth. Kepala Kantor Wilayah DJP . (Tempat, tanggal) ........ , . Nomor Lampiran Hal ·· - 34 - N. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU ! · UNTUK MEMBUBARKAN KEGIATAN USAHA KOP SURAT WAJIB PAJAK .:
: ) ' ) Coret yang tidak perlu (Nama Pimpinan Tertinggi/Pengurus Lainnya) (Tanda tangan dan stempel) (dibubuhi Meterai) (Jabatan Pimpinan Tertinggi/Jabatan Pengurus Lainnya*) 1. . ;
. ;
dst. Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa seluruh pernyataan, data, informasi, dan dokumen kelengkapan yang kami sampaikan adalah benar. Demikian kami sampaikan.
. ;
dst. Adapun bersama ini kami sampaikan dokumen/bukti pendukung mengenai terjadinya keadaan di luar kekuasaan kami tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
. ; menyatakan bahwa kami belum melakukan pembubaran kegiatan usaha dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena terjadinya keadaan di luar kekuasaan kami, dengan penjelasan sebagai berikut: Dengan ini kami: Nama Wajib Pajak:
NPWP . Jenis Usaha/KLU :
Alamat :
Yth. Kepala Kantor Wilayah DJP . Penjelasan Belum Dilakukan Pembubaran Kegiatan Usaha karena Keadaan di Luar Kekuasaan (Tempat, tanggal) ........ ' . Nomor Lampiran Hal. KOP SURAT WAJIB PAJAK - 35 - 0. : CONTOH FORMAT SURAT PENJELASAN BELUM DILAKUKANNYA PEMBUBARAN KEGIATAN USAHA 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Menteri Keuangan 205/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha;
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha;
bahwa berdasarkan Surat Permohonan Wajib Pajak . N omor........ . . tanggal ;
bahwa permohonan perpanjangan jangka waktu pembubaran kegiatan usaha tersebut telah memenuhi persyaratan formal untuk dapat dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Pembubaran Kegiatan Usaha; DIREKTUR JENDERAL PAJAK, PERSETUJUAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PEMBUBARAN KEGIATAN USAHA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP- /WPJ /20 . TENTANG KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERALPAJAK Mengingat Menimbang P. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PEMBUBARAN KEGIATAN USAHA Catatan: *) Coret yang tidak perlu **) Diisi sesuai dengan batas waktu dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Direktur J enderal Pajak ini. Ditetapkan di . Pada tanggal.................... 2 0 .
n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPALA KANTOR WILAYAH DJP , Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Direktur Jenderal Pajak 2. Kepala Kantor Wilayah DJP . 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak . Keputusan Direktur Jenderal 1n1 berlaku mulai tanggal .......................... **) dan dapat dicabut apabila ditemukan bukti bahwa Pengambilalihan Usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan , dan/atau Wajib Pajak menyampaikan data, informasi, dan/atau dokumen yang tidak benar sehubungan dengan permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka Pengambilalihan Usaha dan/atau permohonan perpanjangan jangka waktu pembubaran kegiatan usaha yang diajukan, serta dapat ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan. KEDUA untuk diberikan perpanjangan jangka waktu pembubaran kegiatan usaha selama (hari/bulan/tahun). *) ....Jenis Usaha/KLU Alamat PERTAMA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERSETUJUAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PEMBUBARAN KEGIATAN USAHA. Menyetujui permohonan Wajib Pajak: Nama Wajib Pajak :
NPWP :
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha;
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha;
bahwa berdasarkan Surat Permohonan Wajib Pajak . N omor........ . . tanggal ;
bahwa permohonan perpanjangan jangka waktu pembubaran kegiatan usaha tersebut tidak memenuhi persyaratan formal untuk dapat dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penolakan Perpanjangan Jangka Waktu Pembubaran Kegiatan Usaha; DIREKTUR JENDERAL PAJAK, PENOLAKAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PEMBUBARAN KEGIATAN USAHA TENTANG KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP- /WPJ /20 . KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERALPAJAK Mengingat Menimbang Q. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENOLAKAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PEMBUBARAN KEGIATAN USAHA Catatan: *) Caret yang tidak perlu Ditetapkan di . Pada tanggal 2C> .
n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPALA KANTOR WILAYAH DJP , Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Direktur Jenderal Pajak 2. Kepala Kantor Wilayah DJP . 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak . Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sehingga Wajib Pajak menggunakan nilai pasar atas pengalihan harta dan dapat ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan. untuk diberikan perpanjangan jangka waktu pembubaran kegiatan usaha. Menolak permohonan Wajib Pajak: Nama Wajib Pajak :
NPWP :
Jenis Usaha/KLU :
Alamat :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENOLAKAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PEMBUBARAN KEGIATAN USAHA.
MEMUTUSKAN:
KEDUA PERTAMA Menetapkan Wajib Pajak Nama Barta Nilai Perolehan Nilai Buku Saat yang Barta Penggabungan/ Mengalihkan Peleburan/ Barta Pemekaran/ Pengambilalihan Usaha *) 1. Pl' ................. 1................. . . 1....................1. ................... 2................. . . 2....................2. . .................. 3. dst. 3. dst. 3. dst.
Pr ................. 1................. . . 1. ................... 1. . .................. 2................. . . 2....................2. . .................. 3. dst. 3. dst. 3. dst.
dst. dst. dst. dst. dengan rincian harta sebagai berikut: dalam rangka dari Wajib Pajak merupakan badan usaha yang telah menerima harta Penggabungan / Pele buran / Pemekaran / Pengambilalihan U saha *) sebagai berikut:
. ' 2. . ' 3. dst.
Dengan ini kami: Nama Wajib Pajak:
NPWP :
Jenis Usaha/KLU :
Alamat :
Yth. Kepala Kantor Wilayah DJP . Permohonan Pemindahtanganan Harta untuk Tujuan Peningkatan Efisiensi Perusahaan (Tempat, tanggal) . ' . Nomor . Lampiran Hal KOP SURAT WAJIB PAJAK : f(. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMINDAHTANGANAN BARTA UNTUK TUJUAN PENINGKATAN EFISIENSI PERUSAHAAN - 40 - ~) Caret yang tidak perlu ) Paspor atau nomor identitas untuk administrasi perpajakan di negara domisili penerima pengalihan, dalam hal penerima pengalihan bukan Wajib Pajak dalam negeri. (Nama Pimpinan Tertinggi/Pengurus Lainnya) (Tanda tangan dan stempel) (dibubuhi Meterai) (Jabatan Pimpinan Tertinggi/ Jabatan Pengurus Lainnya) Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa seluruh pernyataan, data, informasi, dan dokumen kelengkapan yang kami sampaikan adalah benar. Demikian kami sampaikan. Adapun bersama ini kami sampaikan Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa harta tersebut layak dipindahtangankan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiesi perusahaan sebagaimana terlampir. No. Nama Barta yang Keterangan Dipindahtangankan 1. ................... 1. Asal Perolehan Harta: Wajib Pajak .............. 2. Tanggal Perolehan Harta:
............. 3. Nilai Perolehan Harta:
............. 4. Nilai Buku Saat Penggabungan/Peleburan/ Pemekaran / Pengambilalihan U saha *):
............. 5. Nilai Buku Saat Dipindahtangankan:
............. 6. Nilai Jual Saat Dipindahtangankan:
............. 7. Nilai Pasar Saat Dipindahtangankan:
............. 8. Nama dan NPWP Wajib Pajak yang Menerima Pengalihan Harta **): Kami telah melakukan pemindahtanganan harta dengan rincian sebagai berikut:
. ' 2. . ' 3. dst. Adapun bersama ini kami sampaikan dokumen/bukti pendukung yang dapat menunjukkan bahwa harta yang akan kami pindahtangankan tersebut memang layak dijual untuk meningkatkan efisiensi perusahaan, dengan rincian sebagai berikut: No. Nama Barta yang Keterangan Dipind.ahtangankan 1. ................... 1. Asal Perolehan Harta: W ajib Pajak .............. 2. Tanggal Perolehan Harta:
............. 3. Nilai Perolehan Harta:
............. 4. Nilai Buku Saat Penggabungan/Peleburan/ Pemekaran/Pengambilalihan Usaha *):
............. 5. Nilai Buku Saat Dipindahtangankan:
............. 6. Nilai Jual Saat Dipindahtangankan:
............. 7. Nilai Pasar Saat Dipindahtangankan:
............. 8. Nama dan NPWP **) Wajib Pajak yang Menerima Pengalihan Harta:
............. 2. dst ... dst ... 3. dst ... dst ... Dengan ini kami: Nama Wajib Pajak:
NPWP . Jenis Usaha/KLU :
Alamat . menyatakan bahwa harta yang telah kami pindah tangankan dengan rincian sebagaimana tercantum pada tabel di bawah 1n1 benar-benar layak dipindahtangankan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi perusahaan. Yth. Kepala Kantor Wilayah DJP . Pernyataan Harta Layak Dipindahtangankan dengan Tujuan untuk Meningkatkan Efisiensi Perusahaan ........ ' . (Tempat, tanggal) Nomor Lampiran Hal KOP SURAT WAJIB PAJAK BARTA LAYAK MENINGKATKAN BAHWA UNTUK - 42 - S. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN DIPINDAHTANGANKAN DENGAN TUJUAN EFISIENSI PERUSAHAAN *) Coret yang tidak perlu ) Paspor atau nomor identitas untuk administrasi perpajakan di negara domisili penerima pengalihan, dalam hal penerima pengalihan bukan Wajib Pajak dalam negeri. (Nama Pimpinan Tertinggi/Pengurus Lainnya) (Tanda tangan dan stempel) (dibubuhi Meterai) (Jabatan Pimpinan Tertinggi/Jabatan Pengurus Lainnya) Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa seluruh pernyataan, data, informasi, dan dokumen kelengkapan yang kami sampaikan adalah benar. Demikian kami sampaikan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha;
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha;
bahwa berdasarkan Surat Permohonan Wajib Pajak . N omor........ . . tanggal ;
bahwa permohonan pemindahtanganan harta untuk tujuan peningkatan efisiensi perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan formal untuk dapat dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 03/PJ/2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ten tang Persetujuan Pemindahtanganan Harta Untuk Tujuan Peningkatan Efisiensi Perusahaan; DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Mengingat Menimbang PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN HARTA UNTUK TUJUAN PENINGKATAN EFISIENSI PERUSAHAAN TENTANG KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP- /WPJ /20 . KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK T. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN BARTA UNTUK TUJUAN PENINGKATAN EFISIENSI PERUSAHAAN Catatan: *) Coret yang tidak perlu **) Diisi dengan tanggal pemindahtanganan harta untuk tujuan efisiensi Ditetapkan di . Pada tanggal 20 .
n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPALA KANTOR WILAYAH DJP , Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Direktur Jenderal Pajak 2. Kepala Kantor Wilayah DJP . 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak . Keputusan Direktur Jenderal 1n1 berlaku mulai tanggal .......................... **) dan dapat dicabut apabila ditemukan bukti bahwa Penggabungan/Peleburan/ Pemekaran/Pengambilalihan Usaha *) yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan , dan/atau Wajib Pajak menyampaikan data, informasi, dan/atau dokumen yang tidak benar sehubungan dengan permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka Penggabungan / Pele buran / Pemekaran / Pengambilalihan U saha *) dan/atau permohonan pemindahtanganan harta untuk tujuan peningkatan efisiensi perusahaan, serta dapat ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan. KEDUA Asal Perolehan Jenis Barta Nilai Buku Perkiraan Barta Barta Barga Jual 1. PT ............... 1. . ................... 1. . ................... 1. . ........ . .......... 2..................... 2..................... 2..................... 3. dst. 3. dst. 3. dst. 2. PT ............... 1. .................... 1. . ................... 1. . ................... 2..................... 2..................... 2..................... 3. dst. 3. dst. 3. dst. 3. dst. dst. dst. dst. untuk diberikan izin pemindahtanganan harta untuk tujuan peningkatan efisiensi perusahaan dengan rincian sebagai berikut: PERTAMA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN HARTA UNTUK TUJUAN PENINGKATAN EFISIENSI PERUSAHAAN. Menyetujui permohonan Wajib Pajak: Nama Wajib Pajak . NPWP . Jenis Usaha/KLU . Alamclt :
Menetapkan - 45 -
MEMUTUSKAN:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha;
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha;
bahwa berdasarkan Surat Permohonan Wajib Pajak . Nomor tanggal ;
bahwa permohonan pemindahtanganan harta untuk tujuan peningkatan efisiensi perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan formal untuk dapat dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 03/PJ/2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penolakan Pemindahtanganan Harta Untuk Tujuan Peningkatan Efisiensi Perusahaan; DIREKTUR JENDERAL PAJAK, PENOLAKAN PEMINDAHTANGANAN HARTA UNTUK TUJUAN PENINGKATAN EFISIENSI PERUSAHAAN TENTANG KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP- /WPJ /20 . KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Mengingat Menimbang U. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENOLAKAN PEMINDAHTANGANAN BARTA UNTUK TUJUAN PENINGKATAN EFISIENSI PERUSAHAAN Catatan: *) Coret yang tidak perlu Ditetapkan di . Pada tanggal 20 .
n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPALA KANTOR WILAYAH DJP , Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Direktur Jenderal Pajak 2. Kepala Kantor Wilayah DJP . 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak . Keputusan Direktur Jenderal ini berlalru sejak tanggal ditetapkan sehingga Wajib Pajak menggunakan nilai pasar atas pengalihan harta dan dapat ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan. Menolak permohonan Wajib Pajak: Nama Wajib Pajak . NPWP . Jenis Usaha/KLU . Alamat . untuk diberikan izin pemindahtanganan harta yang telah diberikan izin penggunaan nilai bulru atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka Penggabungan / Pele buran / Pemekaran / Pengambilalihan U saha *) oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- /WPJ /20 tanggal............ . ten tang Persetujuan Penggunaan Nilai Bulru Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan / Pele buran / Pemekaran / Pengambilalihan U saha. *) KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENOLAKAN PEMINDAHTANGANAN HARTA UNTUK TUJUAN PENINGKATAN EFISIENSI PERUSAHAAN.
MEMUTUSKAN:
KEDUA PERTAMA Menetapkan a. bahwa berdasarkan Laporan basil penelitian/Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak N omor........ . . tanggal........ . . yang dilaksanakan terhadap Wajib Pajak ;
bahwa berdasarkan laporan basil penelitian/Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor tanggal .. . terse but ditemukan bukti bahwa Wajib Pajak tidak mernenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan/ Pele buran / Pemekaran / Pengambilalihan U saha *);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha;
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha; Mengingat Menimbang V. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENCABUTAN ATAS SURAT KEPUTUSANPERSETUJUAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP- /WPJ /20 . TENTANG PENCABUTAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN NILA! BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN/ PELEBURAN/PEMEKARAN/PENGAMBILALIHAN USAHA *) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, SURYO UTOMO t t d. D i te t a p ka n di Jakarta p a d a ta n gg a l 1 8 Februa r i 2 02 1 DI REKTUR J EN D ERA L PA J AK, S ali n an K e pu t usan D ir e k tu r Je n deral in i di sa m pa i ka n k e p a d a : 1 . Direk t ur Je nd e ra l Pa j ak 2 . K e pa l a K a ntor W il ay ah D JP . 3 . Kepa l a Kantor Pe l a y ana n Pajak . D it eta pk a n d i . Pa d a ta n gga l 2 0 . a . n. DIREK T UR JE N DERA L PAJ A K KEPALA KANTOR W I LAYAH DJ P , MEMU T U SKAN : K EPUT U SA N D IR EKTUR J E ND E RA L P A J A K TENTAN G PEN CABUTAN SURAT K EPU TUSA N DIRE K TUR J ENDERA L PA J A K TE N TA NG PER S ET U J UAN PEN GG UN AA N NILAI BUKU ATAS PE N GALIH AN H AR T A D ALAM RANG KA PEN GGAB UN G AN /PE L E BURAN / P EMEKARAN /PE N G AMBILALIHAN USAHA * ) . M e n ca b ut Sur a t Ke putus a n Dir e ktur Je nd e r a l P a jak Nomor K EP - ...... . /WPJ /20 tan gg al t e nt a n g Pe rs e tuju a n P e n g gu naan N il a i B uku a t a s Pe n ga lih an d an P e r o le h an Ha rt a dal a m rang k a P en g ga bun ga n / Pe l eb u ran/ P e m e k ara n / Pe n gamb il alih an U s ah a * ) at a s n a m a W aj ib P ajak: N am a Waji b Pajak . N PW P . Je ni s Usa h a/KLU . Ala m at . T erhada p Waj i b Paja k ya n g b e r sangk ut a n dik e n a kan sank s i d a n / ata u konsek u e n s i hukum sebaga im a n a di a tur da l a m ket e nt uan pe rp a j akan . K epu t u sa n D ir e k t ur Jen d e ral ini b e rl ak u se j a k ta ngg a l dit e t a p ka n d an d a p a t di t injau kemb a l i a p a b il a di k e mudi an h ari t e rd a p at k e k e li rua n . - 49 - KET I G A KEDU A PER T AMA M e n e ta p kan