KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMORPER- 1® /PB/2021 TENTANG UJI COBA RESTRUKTURISASI PENGELOLAAN REKENING PENERIMAAN PADA SATUAN KERJA LINGKUP KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
bahwa dalam rangka efisiensi, optimalisasi, dan pengendalian atas rekening pemerintah pada bendahara penerimaan perlu mengurangi jumlah rekening penerimaan Kementerian Negara/Lembaga melalui restrukturisasi pengelolaan Rekening Penerimaan pada satuan kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga;
bahwa agar restrukturisasi pengelolaan rekening sebagaimana dimaksud dalam huruf a berjalan dengan lancar, tertib, dan efektif perlu dilakukan uji coba restrukturisasi pengelolaan Rekening Penerimaan pada satuan kerja lingkup Kementerian Negara/ Lembaga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Uji Coba Restrukturisasi Pengelolaan Rekening Penerimaan pada Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK. 05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam 3. Rekening Induk adalah rekening giro pemerintah yang mengkonsolidasikan seluruh Rekening Satker yang dibuka pada bank umum. Rekening Satker adalah rekening pemerintah dalam bentuk virtual pada Bank Umum yang dipergunakan untuk menampung uang pendapatan negara untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan pada Satuan Kerja. Cash Management System yang selanjutnya disingkat CMS adalah sistem aplikasi dan informasi yang menyediakan informasi saldo dan fasilitas-fasilitas lain dalam rangka pelaksanaan transaksi perbankan secara realtime online. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan. Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Kuasa BUN di Daerah mitra Eselon I adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang bermitra dengan Eselon I Kementerian Negara/Lembaga.
Kuasa BUN di Daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disingkat Direktorat PKN adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.
Eselon I Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut sebagai Eselon I adalah unit struktur organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki DIPA Induk.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi lini organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Kepala satuan kerja yang selanjutnya disingkat kepala satker adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/ Lembaga.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai pelaksanaan uji coba restrukturisasi pengelolaan Rekening Penerimaan milik Satker lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang telah menggunakan Rekening Penerimaan dalam bentuk Rekening Satker.
Pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pengelompokan/pembagian struktur Rekening Penerimaan;
kewenangan pengelolaan Rekening Penerimaan;
pembukaan Rekening Penerimaan;
pengoperasian Rekening Penerimaan;
penutupan Rekening Penerimaan;
waktu uji coba, monitoring dan evaluasi; dan
pelaporan Rekening Penerimaan.
BAB III
PELAKSANAAN UJI COBA
Bagian Pertama
Pengelompokan / Pembagian Struktur Rekening Penerimaan
Pasal 3
Rekening Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat merupakan rekening penerimaan yang dikelola oleh bendahara penerimaan.
Pengelompokan/pembagian Penerimaan yang akan diuji coba diatur sebagai berikut:
Rekening Penerimaan yang ada pada Eselon I berupa Rekening Induk dalam bentuk rekening giro;
Rekening penerimaan yang ada pada Satker berupa Rekening Satker dalam bentuk rekening virtual. Rekening restrukturisasi / (3) Rekening Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan rekening per Eselon I yang digunakan sebagai tempat konsolidasi saldo dari seluruh Rekening Satker.
Rekening Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan oleh Satker sebagai rekening untuk menampung uang pendapatan negara.
Rekening Satker menjadi bagian dari Rekening Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
Pasal 4
Eselon I dapat memiliki beberapa Rekening Induk yang dibuka pada Bank Umum tempat dibukanya Rekening Satker.
Rekening Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuka pada satu Bank Umum untuk beberapa jenis mata uang.
Bagian Kedua
Kewenangan Pengelolaan Rekening Penerimaan
Pasal 5
Kuasa BUN Pusat berwenang:
Melakukan koordinasi pembukaan Rekening Induk dan Rekening Satker dengan Bank Umum;
Melakukan penutupan Rekening Induk dan Rekening Satker;
Melakukan monitoring Rekening Induk dan Rekening Satker.
Kuasa BUN di Daerah mitra Eselon I memiliki kewenangan:
Menerbitkan persetujuan pembukaan Rekening Induk dan/atau Rekening Satker;
Melakukan penutupan Rekening Satker;
Melakukan monitoring Rekening Satker; Bank untuk Umum pihak memindahbukukan saldo dari rekening penerimaan yang d. Memerintahkan lama ke Rekening Satker berdasarkan surat permohonan Eselon I;
Mendaftarkan Rekening Satker berdasarkan permohonan Kuasa Pengguna Anggaran pada aplikasi pengelolaan rekening milik Kementerian Negara/Lembaga yang dibangun Direktorat Jenderal oleh dan dikembangkan Perbendaharaan . / (3) Kuasa BUN di Daerah memiliki kewenangan:
Melakukan monitoring Rekening Satker;
Mendaftarkan Rekening Satker berdasarkan permohonan Kepala Satuan Kerja pada aplikasi pengelolaan rekening milik Kementerian Negara/Lembaga yang diban gun dan dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Eselon I memiliki kewenangan:
Mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Induk kepada Kuasa BUN di Daerah mitra Eselon I;
Mengajukan permohonan persetujuan penutupan Rekening Induk kepada Kuasa BUN Pusat;
Mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Satker milik satker Kementerian Negara/Lembaga kepada Kuasa BUN di Daerah mitra Eselon I;
Melakukan koordinasi dengan satker dan Bank Umum untuk memastikan seluruh kelengkapan Rekening Satker sudah diterima oleh satker peserta uji coba;
Mengajukan pemindahbukuan saldo Rekening Penerimaan ke Rekening Satker setelah kelengkapan Rekening Satker terpenuhi;
Mengajukan penutupan Rekening Satker milik satker Kementerian Negara/Lembaga; Melakukan monitoring atas Rekening Induk dan Rekening Satker. g- Penerimaan bagi (5) Kewenangan pengelolaan Rekening Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki instansi vertikal di daerah dan hanya memiliki 1 (satu) Eselon I pengelola DIPA Induk, dilaksanakan oleh unit/unsur yang memiliki fungsi pembinaan manajemen dan administrasi keuangan di lingkup Kementerian Negara/Lembaga berkenaan.
Kepala Satuan Kerja memiliki kewenangan:
Mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Satker melalui Eselon I kepada Kuasa BUN di Daerah Mitra Eselon I;
Mengajukan permohonan penutupan Rekening Satker melalui Eselon I kepada Kuasa BUN di Daerah Mitra Eselon i; / c. Melakukan pengawasan dan monitoring atas penerimaan negara telah disetor ke Kas Negara;
Melakukan monitoring dan pelaporan atas Rekening Satker;
Mengajukan permohonan pendaftaran Rekening Satker pada aplikasi pengelolaan rekening milik Kementerian Negara/Lembaga yang dibangun dan dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, kepada Kuasa BUN di Daerah.
Bagian Ketiga
Pembukaan Rekening Penerimaan
Pasal 6
Rekening Induk dan Rekening Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dibuka pada Bank Umum di mana Rekening Penerimaan telah dibuka sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pembukaan Rekening Induk pada Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan:
Bank Umum sekurang-kurangnya menyediakan fasilitas dashboard rekening untuk memonitor seluruh transaksi dan saldo baik Rekening Induk maupun Rekening Satker;
Bank Umum tidak memungut biaya administrasi dan pajak atas Rekening Induk.
Pembukaan Rekening Satker pada Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan:
Bank Umum sekurang-kurangnya menyediakan fasilitas sebagai berikut:
Dashboard rekening untuk memonitor seluruh transaksi dan saldo Rekening Satker;
CMS yang beroperasi penuh serta mendukung penyetoran penerimaan negara ke Kas Negara; dan
Layanan pemberian limit debit sebesar saldo akhir yang tersimpan pada Rekening Penerimaan satker;
Bank Umum tidak memungut biaya administrasi dan pajak atas Rekening Satker.
Penamaan dan penomoran Rekening Induk dan Rekening Satker dilakukan berdasarkan user requirement yang disampaikan oleh Direktorat PKN kepada Bank Umum. / (5) Mekanisme penamaan Rekening Satker sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik Satker lingkup Kementerian Negara/Lembaga.
Dalam hal CMS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bumf a tidak dapat digunakan karena kendala pada jaringan internet Satker dan/atau sistem CMS, maka layanan penyetoran dapat dilakukan melalui teller.
Pasal 7
Eselon I mengajukan permohonan sebagai peserta uji coba restrukturisasi pengelolaan Rekening Penerimaan.
Direktorat PKN menunjuk Eselon I sebagai peserta uji coba restrukturisasi pengelolaan Rekening Penerimaan.
Penunjukan Eselon I sebagai peserta uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pertimbangan bahwa Eselon I:
telah melakukan koordinasi dengan Direktorat PKN; dan
menyatakan kesediaan untuk menjadi peserta uji coba restrukturisasi pengelolaan Rekening Penerimaan.
Penunjukan Eselon I sebagai peserta uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui surat Direktur PKN dengan dilampiri data Rekening Penerimaan Eselon I yang telah dikelompokkan sesuai Bank Umum tempat rekening dibuka.
Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa data Rekening Penerimaan lama dalam bentuk giro pemerintah yang terdiri atas:
Kode, Nama Satker, dan Nama KPPN mitra satker;
Nama Rekening Penerimaan; dan
Nomor Rekening Penerimaan.
Atas penunjukan Direktorat PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Eselon I menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh satker lingkup Eselon I berkenaan mengenai perubahan pengelolaan Rekening Penerimaan di lingkungan Eselon I.
Pasal 8
Eselon I mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Induk sesuai kelompok Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) kepada Kuasa BUN di Daerah mitra Eselon I dengan informasi berupa data perubahan Rekening Penerimaan yang terdiri atas:
Nama Rekening Induk;
Nama Rekening Satker; dan
Unsur penomoran Rekening Satker.
Dalam hal pembukaan Rekening Induk akan dibuka pada beberapa Bank Umum, permohonan persetujuan pembukaan Rekening Induk dibuat dalam satu surat kepada Kuasa BUN di Daerah mitra Eselon I.
Kuasa BUN di Daerah mitra Eselon I memeriksa dan menilai permohonan persetujuan pembukaan Rekening Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kuasa BUN di Daerah mitra Eselon I menyetujui atau menolak permohonan pembukaan rekening yang disampaikan.
Surat persetujuan atau penolakan permohonan pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Bank Umum dan Eselon I dengan tembusan Direktorat PKN.
Berdasarkan Surat Persetujuan pembukaan Rekening Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bank Umum membuka Rekening Induk dan melakukan penomoran Rekening Induk sesuai dengan ketentuan pada Bank Umum.
Setelah melakukan pembukaan Rekening Induk, Bank Umum menyampaikan :
Laporan pembukaan Rekening Induk kepada Kuasa BUN Pusat, Kuasa BUN di Daerah penerbit persetujuan pembukaan Rekening Induk, dan pimpinan Eselon I; dan
User dashboard Rekening Induk kepada Kuasa BUN Pusat, Kuasa BUN di Daerah, Kan tor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan pimpinan Eselon I.
Pasal 9
Berdasarkan usulan peserta uji coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat , Kepala Satker mengajukan permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah Mitra Eselon I melalui pimpinan Eselon I berkenaan.
Berdasarkan surat permohonan pembukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eselon I mengajukan permohonan pembukaan Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah mitra Eselon I.
Kuasa BUN di Daerah mitra Eselon I memeriksa dan menilai permohonan persetujuan pembukaan Rekening Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memastikan bahwa Rekening Satker yang akan dibuka:
telah memiliki Rekening Induk sebagai tujuan konsolidasi Rekening Satker yang akan dibuka; dan
telah sesuai dengan referensi data Rekening Penerimaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kuasa BUN di Daerah mitra Eselon I menyetujui atau menolak permohonan pembukaan rekening yang disampaikan.
Surat persetujuan atau penolakan pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan Kuasa BUN di Daerah Mitra Eselon I kepada Bank Umum dan Eselon I dengan tembusan Direktorat PKN.
Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bank Umum:
membuka Rekening Satker;
melakukan penomoran Rekening Satker dengan mengandung unsur penomoran yang telah diberikan Kuasa BUN di Daerah; mengkonsolidasikan Rekening Satker pada Rekening Induk;
menyampaikan laporan pembukaan Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah mitra eselon I, pimpinan Eselon I dan Kepala Satker; dan menyampaikan user dashboard, Rekening Satker kepada Satker melalui kantor cabang Bank Umum.
CMS, dan informasi e. /
Bagian Keempat
Pemindahbukuan Rekening Penerimaan
Pasal 10
Eselon I mengkoordinasikan kelengkapan Rekening Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) kepada Satker setelah menerima laporan pembukaan Rekening Satker dari Bank Umum.
Dalam hal kelengkapan Rekening Satker telah diterima seluruhnya oleh Satker, Eselon I mengajukan permohonan pemindahbukuan saldo dari Rekening Penerimaan ke Rekening Satker sekaligus permohonan penutupan Rekening Penerimaan kepada Kuasa BUN di Daerah Mitra Eselon I.
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan daftar yang berisi:
Kode, nama satker, dan nama KPPN mitra satker;
Nama dan nomor rekening penerimaan lama;
Nama dan nomor Rekening Satker; dan
Check list kelengkapan Rekening Satker.
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa BUN di Daerah Mitra Eselon I menerbitkan surat perintah pemindahbukuan dengan lampiran daftar:
Kode, nama satker, dan nama KPPN mitra satker;
Nama dan nomor rekening penerimaan lama;
Nama dan nomor Rekening Satker; dan
Check list kelengkapan Rekening Satker.
Surat perintah pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditujukan kepada Bank Umum dan Pimpinan Eselon I serta tembusan Direktorat PKN dan Kuasa BUN di daerah.
Berdasarkan surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank Umum:
menutup Rekening Penerimaan;
memindahbukukan seluruh sisa saldo Rekening Penerimaan ke Rekening Satker; dan
menyampaikan laporan penutupan kepada Direktorat PKN, Kuasa BUN di Daerah Mitra Eselon I, pimpinan Eselon I, dan Kepala Satker berkenaan.
Dalam hal Rekening Satker telah dilakukan aktivasi, Satker menyampaikan permohonan pendaftaran Rekening Satker pada aplikasi pengelolaan rekening Negara/Lembaga yang dibangun dan dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, kepada Kuasa BUN di milik Kementerian Daerah.
Mekanisme pendaftaran nomor rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan nomor rekening pada aplikasi pengelolaan rekening milik Kementerian Negara/Lembaga yang dibangun dan dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Bagian Kelima
Pengoperasian Rekening Penerimaan
Pasal 11
Pengoperasian Rekening Induk oleh Eselon I dilakukan melalui monitoring saldo dan transaksi pada Rekening Satker.
Pengoperasian Rekening Satker oleh Satker dilakukan melalui:
pengkreditan rekening;
pendebitan rekening; dan
monitoring dan pelaporan atas Rekening Satker.
Pengkreditan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa nilai transaksi kredit Rekening Satker yang otomatis akan menambah saldo Rekening Satker dan saldo Rekening Induk.
Pendebitan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan menggunakan:
CMS; dan
Pendebitan melalui teZZer Bank Umum.
Pendebitan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hams dilakukan berdasarkan kode billing yang telah dibuat melalui portal Modul Penerimaan Negara.
Pendebitan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hams dilakukan oleh Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara dan Bendahara Penerimaan.
Jumlah pendebitan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) otomatis akan mengurangi saldo Rekening Satker. secara secara (8) Maksimum pendebitan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dapat dibebankan pada Rekening Satker adalah sebesar saldo terakhir pada Rekening Satker.
Bagian Keenam
Penutupan Rekening Penerimaan
Pasal 12
Kuasa BUN Pusat berwenang menu tup Rekening Induk dan Rekening Satker.
Kuasa BUN di Daerah mitra Eselon I berwenang menutup Rekening Satker.
Mekanisme penutupan rekening sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengelolaan rekening milik Satker lingkup Kementerian Negara/Lembaga.
BAB IV
WAKTU UJI COBA, MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 13
Uji coba restrukturisasi pengelolaan Rekening Penerimaan Satker pada Kementerian Negara/Lembaga dimulai pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 14
Direktorat PKN dan Eselon I melakukan monitoring pengelolaan Rekening Induk dan Rekening Penerimaan Satker melalui dashboard yang disediakan oleh Bank Umum.
Satker melakukan monitoring pengelolaan Penerimaan Satker melalui dashboard/CMS yang disediakan oleh Bank Umum. Rekening
Pasal 15
Direktorat PKN melakukan evaluasi pelaksanaan restrukturisasi pengelolaan Rekening Penerimaan pada Satker lingkup Kementerian Negara/Lembaga.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada masa uji coba atau jika diperlukan. /
BAB V
PELAPORAN REKENING
Pasal 16
Pelaporan rekening dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengelolaan rekening milik Satker lingkup Kementerian Negara/Lembaga.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
format surat, tentang:
Penunjukan Eselon I menjadi peserta uji coba restrukturisasi pengelolaan Rekening Penerimaan;
Permohonan persetujuan pembukaan Rekening Induk dan Rekening Satker; dan
Persetujuan pembukaan Rekening Induk dan Rekening Satker;
waktu cut off pengguna&n Rekening Penerimaan dalam bentuk giro pemerintah menjadi Rekening Satker;
pemindahbukuan saldo Rekening Penerimaan dalam bentuk giro pemerintah ke Rekening Satker;
data referensi Rekening Satker yang akan diajukan pembukaannya;
penggolongan Rekening Penerimaan dalam bentuk giro pemerintah menjadi rekening pasif; dan
ketentuan lain-lain sebagai pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal ini; diatur dalam surat Direktur PKN.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Penunjukan Eselon I untuk mengikuti uji coba restrukturisasi Rekening Penerimaan yang dilakukan melalui penerbitan Surat Direktur PKN sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dinyatakan tetap berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Olctofcer 2021 ENDERAL PERBENDAHARAAN, DIR ^l_JENDERAL V? ■ _&_ ---------------------- x j __ IfelYANTO (V