KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN . NOMORPER - 2 / PB / 2022 TENTANG . PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN ,
a . bahwa berdasarkan Pasal 52 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 / PMK . 05 / 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum , diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyusunan rencana bisnis dan anggaran dan ikhtisar rencana bisnis dan anggaran diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ; b . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum ; : 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340 ) ; 2 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 / PMK . 05 / 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046 ) ; Mengingat
MEMUTUSKAN :
: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM . Menetapkan
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan : Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa 1 . mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas . 2 . Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA - K / L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian Negara / Lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian Negara / Lembaga . 3 . Rencana Strategis Bisnis BLU yang selanjutnya disingkat RSB adalah dokumen perencanaan lima tahunan yang disusun oleh Pemimpin BLU dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara / Lembaga . 4 . Rencana Bisnis dan Anggaran BLU yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program , kegiatan , target kinerja , dan anggaran suatu BLU . 5 . RBA Definitif adalah RBA yang telah disesuaikan dengan RKA - K / L dan Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah disahkan oleh Menteri / Pimpinan Lembaga . 6 . Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan BLU yang selanjutnya disebut DIPA Petikan BLU adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran per Satker BLU yang dicetak secara otomatis melalui sistem , yang berisi mengenai informasi kinerja , rincian pengeluaran , rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan , dan catatan , yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan Satker BLU . 7 . Pola Anggaran Fleksibel adalah pola anggaran yang belanjanya dapat bertambah atau berkurang dari yang dianggarkan sepanjang pendapatan terkait bertambah atau berkurang setidaknya proporsional . 8 . Persentase Ambang Batas adalah besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam DIPA Petikan BLU . 9 . Ikhtisar RBA adalah ringkasan RBA yang berisikan program , kegiatan dan sumber pendapatan , dan jenis belanja serta pembiayaan sesuai dengan format RKA - K / L dan format DIPA Petikan BLU .
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai penyusunan dan penyampaian RBA BLU .
RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a . RBA dalam rangka penyusunan pagu indikatif ; b . RBA yang merupakan bagian dari RKA - K / L ; dan c . RBA Definitif . * 1
BAB III
PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN
Bagian Kesatu
Prinsip Penyusunan
Pasal 3
BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu kepada RSB .
RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat : a . seluruh program dan kegiatan ; b . indikator kinerja utama ; c . target kinerja ; d . kondisi kinerja BLU tahun berjalan ; e . asumsi mikro dan makro ; f . kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan ; g . estimasi saldo awal kas dan estimasi saldo akhir kas BLU ; h . perkiraan beban ; i . prakiraan maju ( forward estimate ) ; dan j . ambang batas .
Format RBA diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini .
RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan Dewan Pengawas .
Dalam hal BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas , RBA ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri / Pimpinan Lembaga .
Pasal 4
Target kinerja dalam RBA merupakan target yang terukur , dapat dicapai , relevan dengan tenggat waktu yang jelas berdasarkan kemampuan dan potensi BLU yang dijabarkan dalam aktivitas - aktivitas yang akan dilakukan BLU disertai dengan indikator keberhasilan dan kebutuhan anggarannya .
Pasal 5
Perhitungan pendapatan dan belanja pada RBA disusun berdasarkan : a . basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya ; dan b . kebutuhan dan kemampuan diperkirakan akan diterima . pendapatan yang
Pasal 6
Basis kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara target kinerja yang direncanakan dan biaya yang dibutuhkan termasuk pemenuhan pendanaannya , serta efisiensi dalam pencapaian kinerja .
Pasal 7
Perhitungan akuntansi biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit menyajikan perhitungan biaya langsung dan biaya tidak langsung berdasarkan standar biaya yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU .
Perhitungan akuntansi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihasilkan dari sistem akuntansi biaya yang ditetapkan oleh menteri / pimpinan lembaga pembina teknis BLU .
Pemimpin BLU menetapkan standar biaya sebagai Standar Biaya Masukan dengan kriteria sebagai berikut : a . untuk kegiatan yang sumber dananya berasal dari penerimaan negara bukan pajak BLU dan pendapatan hibah BLU ; b . merupakan komponen biaya dari tarif layanan ; dan c . mempertimbangkan standar biaya pasar .
Satuan biaya yang berupa : a . satuan biaya yang menambah penghasilan dan/atau fasilitas di luar komponen remunerasi ; dan b . satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri , mengacu pada ketentuan Standar Biaya Masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan .
Standar Biaya Masukan untuk kegiatan yang sumber dananya tidak berasal dari penerimaan negara bukan pajak BLU dan pendapatan hibah BLU , mengacu pada ketentuan Standar Biaya Masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan satuan biaya masukan lainnya .
Dalam hal BLU belum menyusun standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat menggunakan standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan .
, BLU
Pasal 8
Kemampuan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b bersumber dari : a . penerimaan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara ( rupiah murni ) ; b . penerimaan negara bukan pajak BLU ; dan c . pendapatan hibah BLU .
Penyusunan target pendapatan mempertimbangkan : a . target volume layanan dan tarif layanan ; b . pengembangan layanan ; c . target dan proyeksi realisasi pendapatan 2 ( dua ) tahun anggaran sebelumnya , dalam hal sudah mempunyai kinerja 2 ( dua ) tahun anggaran ; dan d . kondisi - kondisi yang memengaruhi pencapaian target pendapatan .
Pasal 9
Rencana belanja BLU yang dicantumkan ke dalam RBA mencakup belanja yang didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara ( rupiah murni ) , belanja yang didanai dari pendapatan BLU , penggunaan saldo awal kas BLU .
Dalam hal belanja lebih besar dari pendapatannya , BLU memprioritaskan penggunaan saldo awal kas . termasuk
Pasal 10
RBA menganut Pola Anggaran Fleksibel dengan suatu Persentase Ambang Batas tertentu .
Pola Anggaran Fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan untuk belanja yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU dan pendapatan hibah BLU .
Persentase Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas .
Penetapan Persentase Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan target dan realisasi pendapatan / belanja serta fluktuasi kegiatan operasional BLU .
Persentase Ambang Batas belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam RKA - K / L dan DIPA Petikan BLU .
Pencantuman ambang batas dalam RKA - K / L dan DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa keterangan atau catatan yang memberikan informasi besaran Persentase Ambang Batas .
Bagian Kedua
Rencana Bisnis dan Anggaran dalam rangka Penyusunan Pagu Indikatif
Pasal 11
Dalam rangka penyusunan pagu indikatif , Pemimpin BLU menyampaikan RBA sebagaimana dimaksud dalam 9 Pasal 3 kepada Menteri Keuangan c . q . Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Menteri / Pimpinan Lembaga c . q . pejabat eselon I yang ditunjuk Menteri / Pimpinan Lembaga sebagai pembina teknis paling lambat pada akhir Desember , 2 ( dua ) tahun sebelum tahun pelaksanaan RBA .
Dalam hal BLU menyusun RBA menggunakan standar biaya berdasarkan perhitungan akuntansi biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) , penyampaian RBA disertai dengan usulan standar Delayanan minimal , tarif layanan , dan/atau standar biaya tersebut dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) .
Pasal 12
Kementerian Keuangan c . q Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan analisis terhadap RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 .
Analisis RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan aspek paling sedikit meliputi : a . produktivitas , paling sedikit meliputi perbandingan antara hasil yang dicapai ( output ) dengan sumber daya yang digunakan ( input ) , peningkatan kualitas dan kuantitas layanan , target pendapatan , serta rasio sumber daya manusia ; b . efisiensi , paling sedikit meliputi kebijakan untuk mengoptimalkan belanja dibandingkan dengan output layanan , proporsi pendapatan operasional dan belanja operasional , serta proporsi per jenis belanja ; c . inovasi , paling sedikit meliputi adanya ide / gagasan untuk meningkatkan layanan utama dan penunjang , optimalisasi aset , penggunaan teknologi informasi , serta modernisasi BLU ; dan d . keselarasan / kesesuaian , paling sedikit meliputi kesesuaian dengan RSB , kesesuaian dengan indikator kinerja ( Key Performance Indicator ) BLU , dan prioritas pembangunan .
Dalam melakukan analisis RBA , Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat melibatkan Direktorat Jenderal Anggaran , Kementerian Negara / Lembaga , dan BLU . Hasil analisis RBA memuat paling sedikit meliputi : a . besaran target penerimaan negara bukan pajak BLU ; b . besaran rencana belanja ; dan c . informasi kesesuaian indikator kinerja ( Key Performance Indicator ) BLU dengan RSB dan prioritas pembangunan .
Hasil analisis RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran , Kementerian Negara / Lembaga , dan BLU .
Hasil analisis RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijadikan sebagai dasar penyusunan alokasi anggaran (4) Of BLU termasuk penentuan target penerimaan negara bukan pajak BLU .
Bagian Ketiga
Rencana Bisnis dan Anggaran yang Merupakan Bagian dari Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara / Lembaga
Pasal 13
Dalam rangka penggabungan ke dalam RKA - K / L , RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disertai Ikhtisar RBA . mencantumkan rencana penerimaan dan pengeluaran yang tercantum dalam RBA ke dalam pendapatan , belanja , dan pembiayaan dalam Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat termasuk belanja dan pengeluaran pembiayaan yang didanai dari saldo awal kas .
Rencana pendapatan , belanja , dan pembiayaan yang dicantumkan dalam Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan basis kas .
Rencana pendapatan BLU yang dicantumkan ke dalam Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup pendapatan penerimaan negara bukan pajak BLU dan pendapatan hibah BLU .
Rencana belanja BLU yang dicantumkan ke dalam Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup semua belanja BLU , termasuk belanja yang didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara ( rupiah murni ) , belanja yang didanai dari penerimaan negara bukan pajak BLU , belanja yang didanai dari pendapatan hibah BLU , penerimaan pembiayaan , dan belanja yang didanai dari saldo awal kas .
Rencana belanja BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan ke dalam Ikhtisar RBA dalam 3 ( tiga ) jenis belanja yang terdiri dari belanja pegawai , belanja barang , dan belanja modal . Rencana pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup semua penerimaan pembiayaan BLU dan pengeluaran pembiayaan BLU .
Rencana penerimaan pembiayaan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi penerimaan yang bersumber dari pinjaman jangka pendek , pinjaman jangka panjang , dan/atau penerimaan kembali / penjualan investasi jangka panjang BLU .
Rencana pengeluaran pembiayaan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi pengeluaran untuk pembayaran pokok pinjaman , pengeluaran investasi jangka panjang dan/atau pemberian pinjaman .
Pengeluaran pembiayaan BLU yang dicantumkan dalam Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan pengeluaran pembiayaan BLU yang didanai (2) BLU (7) dari anggaran pendapatan dan belanja negara ( rupiah murni ) tahun berjalan , penerimaan negara bukan pajak BLU , dan pendapatan hibah BLU .
Pengeluaran pembiayaan BLU yang didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara ( rupiah murni ) tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ay at (10) yang telah tercantum dalam DIPA selain DIPA Petikan BLU , atau anggaran pendapatan dan belanja negara ( rupiah dipertanggungjawabkan dalam pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja negara sebelumnya , tidak dicantumkan dalam Ikhtisar RBA .
Format Ikhtisar RBA diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini . murni ) tahun lalu dan telah
Pasal 14
RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Menteri / Pimpinan Lembaga diajukan kepada Menteri Keuangan c . q . Direktur Jenderal Anggaran yang merupakan bagian dari RKA - K / L .
Pengajuan RBA dan Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal dalam ketentuan penyusunan RKA - K / L .
Selain mengacu pada RSB , dalam menyusun RBA yang merupakan bagian dari RKA / KL juga mengacu pada Pagu mempertimbangkan hasil analisis oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 . tahun K / L RBA serta Anggaran
Bagian Keempat
Rencana Bisnis dan Anggaran Definitif
Pasal 15
Pemimpin BLU melakukan penyesuaian atas RBA yang merupakan bagian dari RKA - K / L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjadi RBA Definitif setelah Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah ditetapkan dengan memperhatikan arah indikator kinerja { Key Performance Indicator ) BLU yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan .
Penetapan arah indikator kinerja ( Key Performance , Indicator ) BLU memperhatikan paling sedikit meliputi : a . tema dan fokus anggaran pendapatan dan belanja negara ; b . kebijakan Pemerintah ; dan/atau c . pemenuhan layanan dasar ( kesehatan , pendidikan , dan perumahan ) , pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM ) , dan pengentasan kemiskinan .
RBA Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan Dewan Pengawas , serta disetujui Menteri / Pimpinan Lembaga .
Dalam hal BLU tidak memiliki Dewan Pengawas , RBA Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan pejabat yang ditunjuk Menteri / Pimpinan Lembaga , serta disetujui Menteri / Pimpinan Lembaga .
Menteri / Pimpinan Lembaga dapat melimpahkan kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap RBA Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) .
Pemimpin Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan c . q . Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun pelaksanaan RBA . menyampaikan BLU RBA (7) RBA Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar dalam melakukan aktivitas / kegiatan BLU .
RBA Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan juga sebagai acuan dalam menyusun DIPA Petikan BLU .
Pasal 16
RBA Definitif dapat dilakukan revisi antara lain dalam hal : a . terlampauinya target penerimaan negara bukan pajak BLU ; b . penggunaan saldo awal kas untuk menambah pagu belanja ; dan/atau c . perubahan target kinerja BLU .
Kewenangan pengesahan revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni sebagai berikut : a . Setiap revisi RBA Definitif harus ditandatangani oleh Pemimpin BLU . b . Dalam hal revisi RBA Definitif untuk : 1 ) belanja yang melebihi pagu DIPA Petikan BLU baik dalam ambang batas fleksibilitas maupun melebihi ambang batas fleksibilitas ; dan/atau 2 ) penggunaan saldo awal kas , harus diketahui oleh Dewan Pengawas / pejabat yang ditunjuk Menteri / Pimpinan Lembaga dalam hal BLU tidak memiliki Dewan Pengawas .
Pemimpin BLU menyampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada RBA Definitif revisi RBA Definitif Menteri / Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan Direktur Jenderal Perbendaharaan . c . q .
BAB IV
SISTEM INFORMASI
Pasal 17
Penyampaian RBA / RBA revisi , analisis RBA , dan RBA Definitif / RBA Definitif informasi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan . revisi dilakukan melalui sistem
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku , Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER - 20 / PB / 2012 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran Satuan Kerja Badan Layanan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
Pasal 19
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan . Ditetapkan di Jakarta pada tanggal DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN , 2022 11 Feloruarl ANTO ^ ° f LAMPIRAN I PERATURAN DIREKTUR PERBENDAHARAAN NOMOR PER - p / PB / 2022 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM JENDERAL FORMAT RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM TAHUN ANGGARAN 20 XX ••• RINGKASAN EKSEKUTIF Memuat uraian ringkas mengenai kinerja layanan dan keuangan BLU tahun berjalan dan kinerja tahun RBA ( 20 XX ) yang hendak dicapai , termasuk asumsi - asumsi penting yang digunakan , serta faktor - faktor internal dan eksternal yang akan mempengaruhi pencapaian target kinerja BLU . Pada bagian ini juga memuat penjelasan secara singkat adanya upaya produktivitas , efisiensi , inovasi , dan keselarasan / kesesuaian pada kinerja BLU tahun RBA . BAB I PENDAHULUAN 1 . Umum a . Penjelasan singkat mengenai landasan hukum keberadaan BLU . b . Layanan dan/atau karakteristik kegiatan BLU . 2 . Visi dan Misi BLU a . Visi dan misi BLU . b . Gambaran umum kondisi BLU di masa mendatang . c . Upaya yang akan dilakukan BLU dal am mencapai visi dan misi , mencakup uraian produk / jasa yang akan diberikan , sasaran pasar , dan kesanggupan meningkatkan mutu layanan . d . Budaya kerja organisasi yang diterapkan BLU . 3 . Susunan Pejabat Pengelola dan Dewan Pengawas BLU Memuat susunan dan uraian tugas Pejabat Pengelola dan Dewan Pengawas BLU . BAB II RENCANA KINERJA BLU 1 . Gambaran Kondisi BLU TA 20 XX a . Faktor yang mempengaruhi Antara lain dapat menggunakan asumsi makro dan asumsi mikro yang relevan . b . Kondisi internal BLU . Antara lain kondisi keuangan , layanan , indikator kinerja utama , dan Sumber Day a Manusia ( SDM ) . c . Kondisi eksternal BLU . BLU melakukan analisis atas kondisi internal dan eksternal , kekuatan , kelemahan , peluang , dan tantangan . 2 . Rencana Kinerja Layanan BLU Memuat informasi kinerja layanan TA 20 XX - 2 ( target dan realisasi saat penyusunan RBA ditambah prognosa sampai dengan akhir tahun ) , TA 20 XX - 1 ( target ) , dan TA 20 XX ( target ) . 3 . Rencana Kinerja Keuangan Tabel yang harus disajikan adalah : Rincian pendapatan per unit kerja . Memuat informasi pendapatan per unit kerja TA 20 XX - 2 ( target dan realisasi saat penyusunan RBA ditambah prognosa sampai dengan akhir tahun ) , TA 20 XX - 1 ( target ) , dan TA 20 XX ( target ) . Rincian belanja per unit kerja . Memuat informasi belanja per unit kerja TA 20 XX - 2 ( target dan realisasi saat penyusunan RBA ditambah prognosa sampai dengan akhir tahun ) , TA 20 XX - 1 ( target ) , dan TA 20 XX ( target ) . Kebutuhan BLU merupakan pagu belanja yang dirinci menurut program , kegiatan , dan klasifikasi rincian output . Rincian pengelolaan dana khusus ( jika ada ) . Memuat informasi pengelolaan dana khusus TA 20 XX - 2 ( target dan realisasi saat penyusunan RBA ditambah prognosa sampai dengan akhir tahun ) , TA 20 XX - 1 ( target ) , dan TA 20 XX ( target ) . ° r Pendapatan dan belanja agregat . Memuat informasi pendapatan dan belanja agregat TA 20 XX - 2 ( target dan realisasi saatpenyusunan RBA ditambah prognosa sampai dengan akhir tahun ) TA 20 XX - 1 ( target ) , dan TA 20 XX ( target ) . Estimasi saldo akhir TA 20 XX - 1 dan saldo awal TA 20 XX . Termasuk rencana penggunaanya . Perhitungan beban layanan per unit kerja TA 20 XX . Prakiraan maju ( 20 XX + 1 ) 1 ) Prakiraan maju pendapatan BLU . 2 ) Prakiraan maju belanja BLU . ( menggunakan basis kas dan akrual ) Rencana kebutuhan Rupiah Murni APBN Ambang batas belanja BLU . 4 . Informasi lainnya yang perlu disampaikan dan/atau mendapatan perhatian , antara lain : a . Rencana inovasi . b . Rencana program efisiensi . c . Rencana saving pendanaan untuk kegiatan / aktivitas yang direncanakan tahun - tahun berikutnya . d . Rencana KSO / KSM pada BLU . e . Rencana penetapan / perubahan tarif . f . Rencana penetapan / perubahan remunerasi . g . Rencana pengelolaan SDM . h . Rencana kerja untuk mencapai target . i . Informasi lainnya untuk strategi pencapaian target . BAB III PENUTUP 1 . Analisis Menjelaskan analisis yang mendukung bahwa muatan perencanaan dalam RBA ini telah mendorong terlaksananya aspek - aspek paling sedikit : a . Produktivitas ( antara lain membandingkan hasil yang dicapai ( output ) dengan sumber daya yang digunakan ( input ) , peningkatan kualitas dan kuantitas layanan , target pendapatan , serta rasio SDM ) . b . Efisiensi ( antara lain kebijakan untuk mengoptimalkan belanja dibandingkan dengan output layanan , proporsi pendapatan operasional dan belanja operasional , serta proporsi per jenis belanja ) . c . Inovasi ( antara lain ide / gagasan untuk peningkatan __ ^layanan utama __ ^dan ^penunjang layanan , optimalisasi aset , penggunaan teknologi __ ^informasi ^, ^serta ^modemisasi BLU ) . d . Keselarasan / kesesuaian ( antara lain dengan RSB , arah indikator kinerja ( KPI ) , dan prioritas pembangunan , serta kebijakan fiskal ) . 2 . Simpulan LAMPIRAN Analisis yang dilakukan oleh BLU dalam ^muatan ^RBA ^menjadi ^informasi ^untuk mendukung analisis RBA yang dilakukan ^oleh ^Kementerian ^Keuangan ^c ^. ^q ^. Direktorat Jenderal Perbendaharaan ^. ^Adapun ^gambaran ^contoh ^ilustrasi ^dalam analisis RBA adalah sebagai ^berikut ^: Analisis Produktivitas , Efisiensi ^, ^Inovasi ^, ^dan ^Keselarasan / ^Kesesuaian a . Produktivitas ( antara lain membandingkan __ ^hasil ^yang ^dicapai ^( ^output ^) ^dengan ^sumber ^daya yang digunakan ( input ) , peningkatan __ ^kualitas ^dan ^kuantitas ^layanan ^, ^target pendapatan , serta rasio SDM ^) . Contoh ( namun tidak terbatas pada ^) ^: 1 ) Rasio Output Layanan dengan ^SDM ^( ^ROLSDM ^) Jumlah output layanan ROLSDM = Jumlah SDM BLU Contoh output layanan : jumlah pasien , jumlah mahasiswa , jumlah pengunjung , dll ( sesuai layanan BLU ) . Interpretasi : semakin besar nilai maka semakin produktif . 2 ) Rasio Pendapatan dengan SDM ( RPSDM ) RPSDM = Pendapatan BLU Jumlah SDM BLU Interpretasi : semakin besar nilai maka semakin produktif . 3 ) Peningkatan Jumlah Output Layanan ( PJOL ) PJOL = PJOL TA ( X ) - PJOL TA ( X - l ) Interpretasi : nilai positif maka semakin produktif . 4 ) Peningkatan Kualitas Layanan ( PKL ) PKL = PKL TA ( x ) - PKL TA ( x - l ) Kualitas layanan = dapat menggunakan data IKM Interpretasi : nilai positif maka semakin produktif . 5 ) Target Output Layanan ( TOL ) TOL = Target Output Layanan Realisasi Output Layanan TA x - 1 atau 2 Interpretasi : nilai > 1 maka semakin produktif / menantang / realistis . 6 ) Target Pendapatan ( TP ) TP = Target pendapatan BLU Realisasi Pendapatan TA x - 1 atau 2 Interpretasi : nilai > 1 maka semakin produktif / menan tang / realistis . Catatan : Penggunaan perhitungan di atas tidak mengenyampingkan penggunaan perhitungan produktivitas berdasarkan literatur akademis . Dalam interpretasi dapat menggunakan standar ( jika ada ) , nilai rasio tahun sebelumnya , atau suatu patokan lain yang relevan . b . Efisiensi ( antara lain kebijakan untuk mengoptimalkan belanja dibandingkan dengan output layanan , proporsi pendapatan operasional dan belanja operasional , serta proporsi per jenis belanja ) . Contoh ( namun tidak terbatas pada ) : 1 ) Rasio Belanja dengan Output Layanan ( RBOL ) RBOL = Belanja = dapat menggunakan belanja operasional , belanja total , atau belanja lain sesuai kebutuhan analisis ) . Interpretasi : semakin kecil nilai maka semakin efisien . 2 ) Rasio belanja operasional dengan pendapatan operasional ( BOPO ) BOPO = Belanja Jumlah Layanan Belanja Operasional Pendapatan Operasional Interpretasi : semakin kecil nilai maka semakin efisien . 3 ) Rasio belanja xxx dengan total belanja Contoh : belanja pegawai / remunerasi . Catatan : Penggunaan perhitungan di atas tidak mengenyampingkan penggunaan perhitungan efisiensi berdasarkan literatur akademis . Dalam interpretasi dapat menggunakan standar ( jika ada ) , nilai rasio tahun sebelumnya , atau suatu patokan lain yang relevan . c . Inovasi ( antara lain ide / gagasan untuk peningkatan layanan utama dan penunjang layanan , optimalisasi aset , penggunaan IT , serta modemisasi BLU ) . < V Inovasi tidak terbatas pada hal - hal yang bersifat IT atau sesuatu dengan konsep besar / rumit . d . Keselarasan / kesesuaian ( antara lain dengan RSB , arah indikator kinerja , dan prioritas pembangunan ) . Contoh ( namun tidak terbatas pada ) : a . Jenis layanan yang diberikan oleh BLU telah sesuai dengan tugas dan fungsi BLU sesuai dengan peraturan / regulasi yang mengatur mengenai layanan BLU . b . Target kinerja BLU antara lain selaras dengan dengan RPJMN , prioritas pembangunan nasional , RSB , dan kebijakan nasional lainnya . Analisis Aspek Keuangan Contoh : Uraian No 2022 ( prognosa ) 1.000 . 000 2023 ( proyeksi ) Saldo awal 1 . 1.000 . 000 Belanja BLU 2 . 2.000 . 000 2.000 . 000 Pengeluaran pembiayaan 3 .
000 . 000 Pendapatan BLU 800.000 4 . Penerimaan pembiayaan 5 .
000 Kebutuhan Rupiah Murni APBN 1.200 . 000 6 . Keterangan : BLU sedang menyusun RBA BLU TA 2023 : • Diproyeksikan terdapat saldo awal 1.000 . 000 , yang berasal dari perhitungan saldo akhir RBA TA 2022 , dan akan digunakan 600.000 untuk belanja peralatan dan mesin ( terdapat sisa 400.000 ) . • Direncanakan belanja sebesar 2.000 . 000 . • Direncanakan pendapatan 1.000 . 000 . Akan digunakan 900.000 . • Rencana saving dana untuk tahun berikutnya sebesar 000 ( dari sisa saldo awal 400.000 dan sisa pendapatan 100.000 ) untuk keperluan belanja gedung dan bangunan ( akan menjadi saldo akhir TA 2023 dan saldo awal TA 2024 ) . • Berdasar rencana tersebut , BLU membutuhkan Rupiah Murni APBN sebesar 500.000 ( belanja 2.000 . 000 - penggunaan saldo awal 600.000 - pendapatan yang digunakan 900.000 ) . ERAL PERBENDAHARAAN , DIREKT W % & HI , t \ HjjCfpANTOj ^ as U 1 WA & LAMPIRAN II PERATURAN DIREKTUR PERBENDAHARAAN NOMOR PER - 2 / ^PB / ^2022 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM JENDERAL FORMAT IKHTISAR RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN Target Pendapatan / Penerimaan Pembiayaan Menurut Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 20 xx Program / Kegiatan / Sumber Pendapatan Kode Target 9.999 . 999 Program ( memuat uraian Program ) xxx . xx . xx Kegiatan [ memuat uraian Kegiatan ) 9.999 . 999 xxxx Sumber Pendapatan : [ diisi sesuai kebutuhan ) 9.999 . 999 Pendapatan Jasa Layanan Umum 9.999 . 999 9.999 . 999 xxxxxx Pendapatan Hibah BLU 9.999 . 999 9.999 . 999 xxxxxx Pendapatan Hasil Keijasama BLU 9.999 . 999 9.999 . 999 xxxxxx 9.999 . 999 Pendapatan BLU Lainnya 9.999 . 999 xxxxxx Jumlah Pendapatan 9.999 . 999 Sumber Penerimaan Pembiayaan : __ ^[ diisi sesuai kebutuhan ) 9.999 . 999 Pinjaman jangka pendek 9.999 . 999 9.999 . 999 xxxxxx Pinjaman jangka panjang 9.999 . 999 9.999 . 999 xxxxxx Penerimaan kembali / ^penjuaian inveslasi ^jangka ^panjang ^ BLU 9.999 . 999 9.999 . 999 xxxxxx 9.999 . 999 Jumlah Penerimaan Pembiayaan Belanja / Pengeluaran Pembiayaan menurut Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 20 XX Target / Volume Satuan Alokasi * ) Unit Kcrja Penanggung Jawab Uraian Program / 1 KU Program / Kegiatan / ^IKK / ^KRO / Sumber Dana Kode Belanja Modal Pengeluaran Pembiayaan Belanja Pegawai Belanja Barang Bantuan Sosial 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 Program xxx . xx . xx 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 IKU Program 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 Kegiatan Xxxx 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 IKK Unit...9.999 . 999 9.999 . 999 99 sat 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 KRO xxxx . xx 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 1 . RM 2 . RMP 3 . PNBP 4 . BLU 9.999 . 999 99 sat Unit ... 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 KRO xxxx . xx 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 1 . RM 2 . RMP 3 . PNBP 4 . BLU 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 JUMLAH SUMBER DANA :
999 . 999 999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 RM 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 RMP 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 PNBP 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 BLU 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 A . TA Berjalan 9.999 . 999 9.999 , 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 B . Saldo Kas 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 PLN 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 HLN 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 PDN 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 9.999 . 999 HDN Keterangan : detail sampai dengan jenis belanja DIREKTURJENDERAL ^PERBENDAHARAAN ^, £ * : 2 s LW * = c * < 2 % &